Beranda blog Halaman 937

Kepada DPRD, JakPro-Pemprov DKI Minta Waktu Kaji Ulang Formula E

Jakarta

Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menyampaikan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meminta waktu untuk merampungkan kajian ulang terkait penyelenggaraan ajang Formula E. Ketua Komisi E dari F-Gerindra, Iman Satria menyatakan sejumlah anggota dewan menyetujui permintaan Jakpro.

“Pertemuan kita terakhir dengan Dispora, JakPro, mereka meminta waktu untuk melakukan kajian ulang. Teman-teman ada yang menyetujui, ada yang mempertanyakan,” kata Iman saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Senin (13/9/2021).

Iman menuturkan alasan Jakpro melakukan kajian ulang untuk menyesuaikan dengan situasi COVID-19 saat ini. Melalui kajian tersebut akan ditentukan apakah ajang mobil listrik itu masih layak atau tidak digelar di masa pandemi Corona.

“Kajian ulang, bukan berarti belum ada kajian, jangan salah ini, kajian ulang dengan kondisi seperti ini, masih layak atau tidak,” ujarnya.

Iman pun meminta agar seluruh pihak dapat memberi kesempatan bagi Jakpro untuk merampungkan studi kelayakan terbaru.

“Kita kan juga harus objektif memberi kesempatan kepada mereka untuk melakukan kajian,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan jajarannya menuntaskan 28 isu prioritas tahun ini dan 2022. Termasuk pegelaran Formula E di DKI Jakarta.

Hal itu termaktub dalam Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Ingub ini diinstruksikan ke Sekda DKI.

“Melaksanakan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 dengan tugas memastikan tercapainya isu prioritas daerah tahun 2021-2022,” demikian isi Ingub Anies.

(aik/aik)

Sumber: DetikNews

Luhut: Perintah Presiden, PPKM Tak Akan Diakhiri Sampai COVID Terkendali

Jakarta

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal PPKM. Luhut menegaskan PPKM tak akan diakhiri sampai kasus COVID-19 benar-benar terkendali.

“Presiden sudah memberikan arahan, perintah pada kami. Kita tidak akan mengakhiri PPKM ini sampai betul-betul COVID-19 ini bisa terkendali,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021).

Luhut menjelaskan PPKM menjadi pilar penting dalam penanganan COVID-19. Dia berharap situasi segera membaik.

“Karena salah satu alat kita yang paling penting dalam pengendalian ini tadi adalah PPKM,” ujar Luhut.

Dalam kesempatan itu, Luhut juga mewanti-wanti masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Luhut meminta masyarakat tak euforia berlebihan.

“Penurunan level PPKM di berbagai kota menyebabkan euforia dari masyarakat yang tidak disertai protokol kesehatan, implementasi PeduliLindungi. Hal ini cukup berbahaya karena dapat mengundang gelombang berikutnya, dari gelombang COVID-19,” kata Luhut.

(knv/knv)

Sumber: DetikNews

Bamsoet Jelaskan Payung Hukum PPHN dari Ketetapan MPR

Jakarta

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Harman sepakat tentang pentingnya Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan.

Untuk diketahui, MPR RI melalui Badan Pengkajian bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu, termasuk lembaga negara dan kementerian, sedang menyelesaikan Rancangan PPHN berikut naskah akademiknya. Ditargetkan pada awal tahun 2022 rancangannya sudah selesai.

Badan Pengkajian MPR RI juga telah melakukan kajian tentang pilihan bentuk hukum PPHN, yakni bisa dimasukkan dalam konstitusi, Ketetapan MPR, ataupun undang-undang. Menurut laporan Badan Kajian MPR yang disampaikan pada pimpinan MPR pada Januari 2021 lalu dilakukan dalam bentuk Ketetapan MPR. Bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, tidak normatif seperti halnya konstitusi. Maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi,” ujar Bamsoet dalam keterangannya di webinar yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, secara virtual dari Bali, Senin (13/9/21).

Turut hadir antara lain Ketua LHKP PP Muhammadiyah Yono Reksoprodjo, Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah Titi Anggraini, Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan Peneliti Senior Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jakarta Iwan Satriawan.

Ia menjelaskan, pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi adanya amandemen terbatas, sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam konstitusi, antara lain penambahan ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh Presiden apabila tidak sesuai PPHN.

“Kekhawatiran amandemen terbatas akan membuka kotak pandora dan membuka peluang dilakukannya amandemen pada substansi lain di luar PPHN juga tidak beralasan dan terlalu prematur. Proses panjang amandemen sudah diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR dan pengambilan keputusannya harus memenuhi quorum 2/3 anggota MPR yang terdiri dari 9 Fraksi di DPR dan 136 anggota DPD,” jelas Bamsoet.

Ia menambahkan di ayat 2 dijelaskan bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal konstitusi harus diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Sedangkan di ayat 3, dijelaskan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, sekitar 474 dari 711 anggota MPR.

Sementara di ayat 4 dijelaskan, putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, sekitar 357 dari 711 anggota MPR.

“Sehingga tidak mungkin ada penumpang gelap di luar PPHN. Seperti untuk merubah periodisasi jabatan kepresidenan menjadi 3 periode,” pungkas Bamsoet.

(prf/ega)

Sumber: DetikNews

Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Meningkat Tajam

Bengkalis, Tribunriau – Perubahan yang sangat drastis kasus covid-19 di Kabupaten Bengkalis menunjukkan, bahwa tingkat kesembuhan atau recovery rate pasien, terus membaik. Per Ahad, 12 September 2021, tercatat 90,14%.

Yangmana, dari 2 bulan terakhir, angka 90,14% tersebut merupakan yang tertinggi selama Agustus dan September 2021.  

Bahkan di beberapa kecamatan, tingkat kesembuhan tersebut lebih tinggi dari angka Kabupaten Bengkalis. “Tertinggi Rupat 93,86%. Kemudian, Siak Kecil 93,13%, Mandau 91,50%, Pinggir 90,87%, dan Bathin Solapan 90,19%,” kata Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra TH, Senin, (13/09/21).

Begitu pula untuk active rate atau kasus terkonfirmasi yang saat ini masih menjalani isolasi (isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit), juga mengalami penurunan.

“Alhamdulillah, pada akhir Agustus lalu, active rate tercatat 10,90%, kemarin tinggal 5,02%, yang berarti menurun 5,88%,” terang Ersan. 

Lanjut mantan Direktur RSUD Kecamatan Mandau ini, terdapat di beberapa kecamatan yang lebih rendah dari angka recovery rate kabupaten yakni, Bathin Solapan 4,69%, Pinggir 3,65%, Siak Kecil 3,44%, Mandau 3,02%, dan Rupat 2,19%.

“Malah untuk Talang Muandau nihil active rate (0,00%). Saat ini Talang Muandau bebas kasus terkonfirmasi Covid-19, dan ini satu-satunya di Kabupaten Bengkalis,” ungkap Ersan.

Lebihlanjut dijelaskannya, sedangkan untuk kasus baru, per Ahad kemarin, terdapat penambahan 18 orang, sehingga kumulatif terkonfirmasi Covid-19 di daerah pada tahun 2021 ini menjadi 6.976 kasus. Ke-18 kasus baru tersebut berasal dari Kecamatan Bantan 2 orang, Bengkalis 1 orang, Rupat Utara 3 orang, Bukit Batu 6 orang, Mandau 1 orang, Bathin Solapan 4 orang, dan Pinggir 1 orang.

“Sementara untuk pasien sembuh bertambah 53 orang, kasus aktif menurun 36 orang, dan pasien yang meninggal bertambah 1 orang.Untuk kasus aktif, tercatat 350 orang, terdiri dari 320 orang menjalani isolasi mandiri, dan 30 orang dirawat di rumah sakit,” terang Ersan.

Meskipun active rate terus menurun dan tingkat kesembuhan meningkat, Kadiskes berharap kepada seluruh lapisan masyarakat di daerah ini secara kolektif, dan dengan rasa tanggung jawab yang tinggi untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkalis hendaknya senantiasa menjalankan 5M kapan dan dimana pun berada. Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas,” tutup Ersan.(jlr/disk).

Nama Sekda Bengkalis Dicatut, Ini Penjelasan Johansyah

Bengkalis, Tribunriau – Beredar dikalangan masyarakat adanya surat pemberitahuan, tentang penyaluran donasi untuk tempat ibadah dan yayasan/panti, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Bustami HY.

Surat pemberitahuan itu No. 920/5758/401.313.9/2021 menyebutkan, untuk tempat ibadah ataupun yayasan/panti yang masuk dalam daftar penerima donasi, akan diseleksi terlebih dahulu, oleh tim yang telah dibentuk oleh Bupati Bengkalis.

Kemudian, dalam surat tertanggal 13 September 2021 itu juga disebutkan, penerima donasi harus mempunyai nomor rekening bank, atas nama lembaga dan disertakan Laporan Penggunaan Donasi (LPD).

Lalu, dikarenakan pandemi Covid-19, maka penyaluran donasi dilakukan dengan cara transfer antar rekening bank.

Ternyata setelah ditelusuri dan diperiksa oleh tim Pemkab Bengkalis, surat pemberitahuan itu tidak benar ditandatangani oleh Sekda Bustami HY, atau bisa dikatakan surat itu adalah palsu alias hoax.

Seperti dijelaskan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, melalui website diskominfotik Bengkalis, Senin (13/09/21), dan mengimbau kepada masyarakat agar jangan percaya terhadap surat hoax itu.

Diterangkannya, ada beberapa kejanggalan dalam surat itu. Pertama gaya bahasa yang aneh dan tidak sesuai dengan kaidah tata bahasa Indonesia.

“Selain itu, penulisan surat juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Bengkalis.Kemudian, kop surat, tanda tangan Sekda dan stempel sekretariat daerah juga hasil manipulasi berupa scan,” terang Johan.

Kepada masyarakat dan khususnya yang sudah membaca surat hoax itu, Kadiskominfotik kembali mengingatkan, khususnya pengurus rumah ibadah atau yayasan/panti untuk tidak mempercayai hoaks tersebut,”agar tidak menimbulkan kerugian, baik moril maupun materil,” pungkas Johan.(jlr).

Medina Zein Dipolisikan Terkait Kisruh Jual Beli Tas Diduga KW

Jakarta

Medina Zein dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh selebgram Marissya Icha. Medina Zein dilaporkan terkait pencemaran nama baik.

“Hari ini kita buat laporan polisi yang langsung dilaporkan Marissya, terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos. Terlapor adalah MZ,” kata pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Ramzy mengatakan, pencemaran nama baik itu disampaikan oleh Medina Zein melalui akun Instagram maupun snpagram. Hanya saja, Ramzy tidak menjelaskan lebih detail soal pencemaran nama baik yang dimaksud.

“Masalah apa-apa yang disampaikan, sehingga kata-kata mengandung unsur pencemaran nama baik itu nanti disampaikan ke penyidik,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Marissya menjelaskan awalnya dia mengungkap soal dugaan korban Medina Zein yang tertipu jual-beli tas branded. Namun kemudian Marissya malah difitnah.

“Awal pertama kali, ada korban tidak terima postingan saya dan Mba tersebut nggak terima dan tutupi dengan cara fitnah saya dan keluarga, sakit hati nggak terima. Padahal korbannya banyak dan dia tutupi masalah itu dengan fitnah saya dan telah rugikan saya dan sampai bawa-bawa nama kakak saya dan anak saya dengan bahasa mengerikan,: katanya.

Marissya mengungkap awalnya ia memiliki masalah dengan Medina Zein terkait tas branded yang diduga palsu.

“Permasalahan awalnya kan saya ada masalah dengan MZ melalui medsos, ada yang barang-barang yang dia berikan dan cheque-cheque yang dia berikan dan bukti transfer yang dia berikan dan tidak terima kepada saya dan memfintah jadi kan panjang. Kena ke saya ke keluarga saya,” paparnya.

(mea/fjp)

Sumber: DetikNews

Heboh Ibu-ibu di Makassar Berjoget Ria-Tak Bermasker di Kapal Wisata

Makassar

Viral di media sosial video sekelompok ibu-ibu berjoget ria hingga tidak menggunakan masker di sebuah kapal wisata di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi itu dilakukan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Makassar sedang berlangsung.

Dari video yang beredar tampak pesta ini diadakan di sebuah kapal wisata yang diduga berada di wilayah Makassar. Di dalam foto itu, terlihat ibu-ibu yang sedang menari sambil mengelilingi sebuah meja yang diiringi sebuah lagu. Dari video itu juga terlihat beberapa diantaranya tidak mengenakan masker.

Diduga pesta ini diadakan pada Jumat, (10/9) kemarin. Pada video ini juga diperlihatkan adanya kembang api dan ucapan selamat ulang tahun yang diduga ditujukan kepada pembuat acara tersebut. Tidak hanya di lantai 1, para tamu undangan ini juga menari di atas lantai dua kapal. Diperkirakan jumlah tamu yang hadir sekitar 50 orang.

Plt Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan mengaku baru mengetahui adanya kejadian ini. Dirinya terlebih dahulu akan menelusuri kejadian ini untuk mencari kronologis sebenarnya.

“Saya cek dulu (video viral ibu-ibu berjoget ria di kapal),” kata Iqbal saat dikonformasi detikcom.

Sebelumnya, publik Makassar juga dihebohkan dengan pesta ulang tahun Selebgram SD yang disebut telah melanggar protokol kesehatan. Petugas pun datang dan membubarkan peserta pesta yang menimbulkan berkerumun dan tidak menggunakan masker.

“Yang acara ulang tahun selebgram itu kita bubarkan karena tidak taat proses, mereka melanggar prokes,” kata Iqbal Asnan beberapa waktu lalu.

Tim Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar akhirnya menyegel tempat usaha yang menjadi lokasi pesta ulang tahun selebgram di Kota Makassar itu. Tidak hanya titu, Tim Satgas Raika juga memanggil pemilik tempat usaha yang terletak di Jalan Gontang Raya dan selebgram SD untuk diperiksa.

(tfq/nvl)

Sumber: DetikNews

Pria Lampung Tanpa Tiket-Tes COVID Todong Pisau ke Petugas, Maksa Naik KA!

Jakarta

Pria di Lampung mengamuk dengan membawa pisau di Stasiun Tanjung Karang. Dia memaksa naik kereta api padahal tidak punya tiket.

Calon penumpang tersebut juga tidak mempunyai hasil rapid tes antigen serta tak mengantongi sertifikat vaksin Corona. Meski begitu dia mengamuk meminta naik kereta api.

Video tersebut diunggah Satuan Brimob Lampung lewat akun Instagram @satbrimob_lampung. Dalam video berdurasi 59 detik itu terlihat anggota Brimob mengamankan calon penumpang berkaus biru yang merusuh tersebut.

“Personel Sat Brimob Polda Lampung Bripka Muazam membantu penangkapan pelaku pengrusakan dan pengancaman menggunakan pisau terhadap anggota pengamanan kereta api,” demikian keterangan Sat Brimob Lampung seperti dilihat, Senin (13/9/2021).

Pria di Lampung mengamuk dengan membawa pisau di Stasiun Tanjung Karang (dok Istimewa)Penampakan pria berpisau di Lampung mengamuk di Stasiun Tanjung Karang (dok Istimewa)

Peristiwa itu terjadi di Stasiun Tanjung Karang pada Sabtu (11/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Tampak Bripka Muazam awalnya meminta pelaku untuk menaruh pisau yang dibawa.

Namun pria tersebut tampak tidak menggubris perintah Bripka Muazam. Hingga akhirnya Bripka Muazam mendekat dan membekuk calon penumpang tersebut.

Saat itu, warga yang ada di lokasi pun ikut mengamankan pria tersebut. Namun terdengar sejumlah orang meminta agar pelaku tidak dipukuli.

Peristiwa bermula saat pelaku memaksa naik KA S8 Kuala Stabas relasi Tanjung Karang-Baturaja tanpa tiket. Petugas keamanan stasiun pun mengingatkan agar setiap penumpang harus memiliki tiket dan mempunyai hasil rapid tes antigen serta sertifikat vaksin.

Pria di Lampung mengamuk dengan membawa pisau di Stasiun Tanjung Karang (dok Istimewa)Foto pisau yang dibawa pria di Lampung saat mengamuk dan penampakan pintu kaca VIP di Stasiun Tanjung Karang pecah akibat dirusak (dok Istimewa)

Calon penumpang tetap tidak mau membeli tiket dan memaksa naik KA Kuala Stabas. Petugas keamanan menghalau dan meminta calon penumpang keluar Stasiun Tanjung Karang.

Sekitar pukul 15.10 WIB, calon penumpang tersebut kembali ke Stasiun Tanjung Karang dan memasuki pintu depan boarding Stasiun Tanjung Karang dengan membawa senjata tajam jenis pisau.

“(Pelaku) Menodongkan senjata tajam ke petugas PAM dan berjalan ke arah ruang VIP sehingga menendang pintu kaca VIP Stasiun Tanjung Karang yang berada di dalam stasiun sehingga kaca pecah,” ucapnya.

Setelah memecahkan pintu kaca VIP, pria tersebut keluar ke arah depan Stasiun Tanjung Karang. Hingga kemudian videonya viral di medsos.

(jbr/idh)

Sumber: DetikNews

20 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang Diperiksa: Sipir-Petugas PLN

Jakarta

Polda Metro Jaya mulai melakukan penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Dua puluh orang saksi diperiksa hari ini.

“Hari ini ada 20 saksi. Baru saat ini diperiksa dari…baik penyelidikan ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021).

20 saksi tersebut dibagi dalam tiga klaster. Saksi-saksi itu mulai dari petugas lapas yang tengah berjaga saat peristiwa kebakaran maut itu terjadi.

“Kita jadwalkan ada 14 orang pegawai lapas untuk kami lakukan pemeriksaan, di mana 14 orang ini adalah yang bertugas,” jelas Yusri.

Saksi dari Petugas PLN dan Damkar

Selain 14 orang pegawai lapas, polisi juga memeriksa 6 orang saksi lainnya. Keenam orang itu merupakan anggota PLN dan pemadam kebakaran.

“Ada tiga orang saksi dari PLN yang kami periksa hari ini dan tiga orang pemadam kebakaran diperiksa,” jelas Yusri.

Pemeriksaan 20 orang saksi ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hari ini. Pemeriksaan digelar di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang ini terjadi hari Rabu (8/9) dini hari. Hingga hari ini total ada 46 narapidana yang meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Polisi kini tengah menyelidiki adanya pelanggaran pidana yang dilakukan dari peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Pasal-pasal yang kini tengah dikaji penyidik terkait kasus tersebut berkisar di Pasal 187 dan 188 KUHP hingga 359 KUHP tentang kelalaian.

Baca di halaman selanjutnya, Lapas Tangerang hanya dijaga 13 orang petugas

Sumber: DetikNews

Ngaku Baru Pulang dari Kampung, Mobil Berpelat Genap Ditilang di Gage Rasuna

Jakarta

Kebijakan ganjil genap (gage) masih berlaku hari ini. Di kawasan ganjil genap Rasuna Said tercatat ada dua pemobil berpelat genap yang ditilang petugas pagi ini.

Pantauan detikcom di ganjil genap Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/9/2021) sekitar pukul 08.20 WIB, satu mobil Toyota Avanza warna hitam berpelat genap diberhentikan petugas. Kepada polisi, pengemudi mengaku baru pulang dari kampung.

“Tahu aturan ganjil genap, Pak?,” tanya petugas di lokasi.

“Iya, saya baru pulang kampung, Pak,” timpal pengemudi.

Polisi pun kemudian memeriksa surat-surat kendaraan pengemudi tersebut. Pemobil berpelat genap itu lalu ditilang petugas sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.

Briptu Endang Priyono, anggota Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, kesadaran masyarakat terkait kebijakan ganjil genap di kawasan Rasuna Said semakin tinggi. Angka pelanggaran pun semakin turun dari hari ke hari.

Endang menyebut selain pemobil yang mengaku baru pulang dari kampung, pagi ini pihaknya juga baru menilang satu pemobil berpelat genap lainnya. Kepada polisi, pemobil tersebut mengaku lupa tanggal.

“Iya (alasan) lupa tanggal sama dari jauh. Ngakunya dari kampung ke Jakarta. Kita langsung tilang hari ini sudah ada dua yang ditilang,” katanya.

Kondisi lalu lintas di kawasan ganjil genap Rasuna Said pagi ini pun terpantau lancar. Tidak ada terjadi kepadatan kendaraan di lokasi.

(ygs/dwia)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer