Beranda blog Halaman 936

BRIN Ungkap Rencana Bangun Bandar Antariksa, Morotai-Biak Kandidat Lokasi

Jakarta

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berencana membangun bandar antariksa. Pulau Morotai dan Biak menjadi dua kandidat kuat untuk lokasi pembangunan bandar antariksa.

“Urgensi pembangunan bandar antariksa di Indonesia, karena Indonesia negara besar, tentu kita membutuhkan, secara geografis, media komunikasi berbasis satelit,” kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/9/2021).

“Karena kita negara kepulauan, tentu dibutuhkan teknologi keantariksaan untuk membangun hal tersebut, karena kita memiliki pasar yang besar terkait hal itu,” imbuhnya.

Handoko menjelaskan bandar antariksa dapat menciptakan nilai ekonomi dari kegiatan keantariksaan, khususnya terkait peluncuran roket. Sebab saat ini, pasar satelit, baik yang berukuran nano maupun mikro dengan berbagai kebutuhan sedang menjadi tren.

“Kemudian juga adanya keunggulan Indonesia yang di dekat khatulistiwa. Indonesia menjadi lokasi strategis untuk peluncuran satelit, karena memiliki gravitasi yang rendah karena ada di khatulistiwa,” ujar ahli fisika ini.

Handoko menjelaskan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, kegiatan peluncuran satelit memang dari Indonesia, serta sesuai Perpres Nomor 49 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Keantariksaan, mengamanatkan persiapan bandar antariksa skala kecil.

Untuk persiapan pembangunan antariksa ini, BRIN telah melakukan perencanaan dalam 3 tahap, yaitu tahap 5 tahun pertama, tahap 10 tahun dan tahap 25 tahun.

“Bandar antariksa di dunia saat ini, itu ada beberapa. Tapi yang untuk daerah khatulistiwa itu memang tidak banyak. Kita ingin mengejar keuntungan geografis yang kita miliki untuk menjadi badan antariksa, bisa menjadi pusat peluncuran secara global bagi berbagai negara yang lain,” ucapnya.

Terkait khatulistiwa ini juga menjadi syarat dalam menentukan kandidat lokasi bandar antariksa. Handoko menyebut bandar antariksa sebisa mungkin berada di daerah yang paling dekat dengan garis khatulistiwa. Selain itu, ada juga beberapa syarat lain.

“Terkait dengan laut, drop zone tabung roket bisa jatuh di laut bebas. Kemudian kondisi iklim dan cuaca yang mendukung untuk peluncuran. Kemudian tidak ada masalah dengan status pertanahan, harus clean and clear sebagai bandar antariksa. Kemudian lokasi sebisa mungkin berada pada ketinggian yang memadai, sehingga bebas dari air pasang, tentu saja karena dia di pinggir laut, bebas dari tsunami dan tanahnya cukup keras,” papar Handoko.

“Jadi biasanya dari tanah karang. Lokasi bandar antariksa memiliki potensi seminimal mungkin terhadap bencana alam seperti gempa bumi dan lain sebagainya,” sambung dia.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews

Hasil Evaluasi PPKM, Jumlah Kasus Covid-19 di Rupat Menurun

RUPAT, Tribunriau- Hasil evaluasi di beberapa Pos PPKM yang tersebar, kasus Covid-19 di
di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis mengalami penurunan yang signifikan.

Demikian disampaikan Kapolsek Rupat, AKP Syaidina Ali, SH di sela-sela acara pengecekan alat di Pos PPKM yang ada di Rupat, Selasa (14/9).

“Mulai dari 1 sampai 2 orang, naik ke bulan Mei, kemudian bulan Juni turun kembali, bulan Juli naik lagi, bulan Agustus turun sedikit, sampai saat ini mulai turun sangat signifikan,” ujar Kapolsek yang saat itu juga turun bersama Camat Rupat, Satpol PP, Danramil, perwakilan Dinkes serta BPBD.

Namun demikian, lanjut Kapolsek, perkembangan covid tergantung kesadaran masyarakat akan prokes, jika masyarakat disiplin, tentunya akan mendapatkan hasil yang memuaskan, namun jika sebaliknya, otomatis akan naik.

“Mudah-mudahan sampai saat ini kita sudah berusaha untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang sifatnya berkerumunan seperti kegiatan pemuda untuk berolahraga, pertandingan-pertandingan, mungkin juga kita menghimbau kepada masyarakat kita yang ada pesta agar melaksanakan kegiatannya dengan protokol kesehatan, sehingga saat ini sangat betul-betul menurun,” jelasnya.

Dijelaskannya juga, jumlah pos PPKM yang ada di Rupat berdasarkan desa ada 12, kelurahan ada 4, kecamatan ada 1, berarti sudah 17, ditambah lagi nanti tingkat RT, tingkat RT ini biasanya kalau sudah ada 3 orang dalam satu RT yang terpapar, kita akan laksanakan untuk membuat PPKM tersendiri yang dikelola oleh RT, Bhabinsa, diawasi oleh Bhabinkamtibmas dan pihak kelurahan atau desa.

Di sisi lain, Camat Rupat, Muhammad Rusydy MR.S. STP, MSi menyampaikan keterangannya melalui sekertaris kecamatan Rupat Muhammad Zaky Nasrulhad S.STP mengatakan saat ini Bengkalis pada posisi level 3 untuk PPKM.

“Bengkalis masih peringkat 2 dari Riau, artinya masih tinggi, itu untuk kabupaten, tapi untuk kita kecamatan Rupat mengikuti status di kabupaten level 3,” ujarnya.

“Untuk evaluasinya kita tetap melaksanakan penegasan kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan, kita selalu patroli, setiap orang yang melintas di depan posko apakah dia memakai masker atau tidak, jika tidak memakai masker kita berikan masker gratis dan himbauan, seperti penggunaan masker, mencuci tangan dan lain-lain,” tambahnya.

Penanganan covid di Rupat ini, lanjutnya, pihaknya akan bersinergi dengan TNI Polri dibantu dengan satpol PP dan BPBD serta instansi terkait lainnya seperti puskesmas untuk penanganan prokes di kecamatan Rupat.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain

2 BMW Adik Benny Tjokro Disita Kejagung Terkait Skandal ASABRI

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 2 mobil BMW dari Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetra. Teddy diketahui merupakan adik dari tersangka Asabri, yaitu Benny Tjokrosaputro.

“(Menyita) dokumen dan 2 mobil BMW,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi, saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

“Teddy adiknya Benny,” imbuhnya.

Mobil BMW tersebut disita dari Teddy atas nama PT Rimo International Lestari. Adapun mobil yang disita itu akan digunakan kejaksaan sebagai ganti rugi kerugian keuangan negara.

“(mobil BMW) atas nama PT Rimo disita dari Teddy,” kata Supardi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetra sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT ASABRI. Teddy langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Hari ini penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Leonard menerangkan Teddy diduga berafiliasi dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. Leonard menyebut Teddy memiliki hubungan darah dengan Bentjok.

“Yang diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokro, punya hubungan darah,” kata Leonard.

Leonard mengatakan Teddy juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asabri. Teddy disangkakan melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, ada tujuh terdakwa yang telah disidangkan, yaitu mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dkk, yang didakwa korupsi hingga merugikan negara Rp 22,7 triliun. Adam didakwa bersama tujuh terdakwa lainnya.

Adapun ketujuh terdakwa lainnya adalah:
– Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
– Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
– Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
– Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
– Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
– Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
– Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

Selain itu, 10 perusahaan manajer investasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Berikut ini tersangka korporasi manajer investasi tersebut:

1. Korporasi PT IIM;
2. Korporasi PT MCM;
3. Korporasi PT PAAM;
4. Korporasi PT RAM;
5. Korporasi PT VAM;
6. Korporasi PT ARK;
7. Korporasi PT. OMI;
8. Korporasi PT MAM;
9. Korporasi PT AAM;
10. Korporasi PT CC.

(yld/dhn)

Sumber: DetikNews

Siasat Adam Ibrahim Bohongi Warga Kalau Babi Ngepet Bisa Menghilang

Depok

Jaksa mengungkapkan siasat Adam Ibrahim meyakinkan warga agar percaya dengan rekayasa yang dibuatnya terkait babi ngepet di Depok. Seperti apa?

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Adam Ibrahim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard GDC Depok, Selasa (14/9/2021). Jaksa mengatakan awal mula ide merekayasa babi ngepet ini muncul ketika ada warga yang bercerita ke Adam mereka kehilangan uang, kemudian di situ timbulah niatan Adam merekayasa bahwa uang itu menghilang karena babi ngepet.

Untuk melancarkan niatnya, jaksa mengatakan Adam membeli babi ngepet seharga Rp 500 ribu di online. Setelah mendapatkan babi itu, Adam kemudian melepas babi itu dan menyatakan ke warga kalau itu adalah babi ngepet yang mencuri uang warga.

“Terdakwa melepaskan seekor babi hidup warna hitam tersebut di samping kandang yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 004 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok, kemudian Terdakwa Chatting melalui WhatsApp serta menelpon saksi Adi Firmanto untuk memberi aba-aba atau mengarakan saksi Adi Firmanto dengan mengatakan “Dii…..orangnya sudah jadi babi langsung telanjang dan tangkap’,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan babi yang dilepaskan Adam itu ditangkap oleh Adi beserta empat warga lainnya. Warga menangkap babi dengan cara telanjang, sesuai arahan Adam Ibrahim.

Setelah babi ditangkap, jaksa mengatakan Adam meletakkan babi itu di kandang yang terbuat dari bambu kuning. Sesuai arahan Adam, babi itu kemudian dilempar garam dan dipukul menggunakan lidi dari pohon aren agar babi itu tidak menghilang.

“Terdakwa berpura-pura menyuruh para saksi tersebut untuk memasukkan seekor babi tersebut ke dalam kandang yang terbuat dari bambu kuning yang Terdakwa siapkan sebelumnya disamping rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya kepada saksi…..Terdakwa mengatakan ‘Ini dia babi yang selama ini kita tunggu-tunggu yang telah mengambil uang warga……!!’. Setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Adi untuk melempar garam ke tubuh seekor babi tersebut, setelah babi tersebut lemas Terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang,” pungkas jaksa.

Atas dasar ini Adam Ibrahim didakwa Pasal 14 Ayat 1 atau 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(maa/dhn)

Sumber: DetikNews

Hilang 4 Hari, Siswi SD di Nias Ditemukan Tewas Membusuk di dalam Parit

Nias

Seorang siswi sekolah dasar (SD) di Nias, Sumatera Utara (Sumut), FA (13), ditemukan tewas di dalam sebuah parit. FA ditemukan setelah sempat hilang selama 4 hari.

“Pada Senin (13/9), personel Polsek Bawalato bersama dengan pihak Puskesmas Bawalato mengetahui posisi korban dalam keadaan telungkup di dalam parit dan di atas korban tertutupi dengan rumput dan daun pisang dan kemudian dibersihkan,” ucap Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

“Korban meninggalkan rumah kakeknya sejak hari Jumat (10/9) sekitar pukul 16.00 WIB,” tambahnya.

Saat ditemukan, FA sudah dalam keadaan membusuk. Mayat FA kemudian dibawa ke rumah sakit.

“Korban dibawa ke Puskesmas Bawalato untuk dilakukan pemeriksaan dan pihak Puskesmas Bawalato menyarankan agar mayat korban dirujuk ke RSUD Thomsen Gunungsitoli karena kondisi mayat korban sudah mulai membusuk dan selanjutnya mayat korban di bawa ke RSUD Thomsen Gunungsitoli oleh pihak Puskesmas Bawalato dengan menggunakan mobil ambulans,” tutur Hadsen.

Dia belum menjelaskan penyebab kematian korban. Menurutnya, dokter yang melakukan pemeriksaan awal belum bisa menentukan penyebab kematian karena kondisi korban yang sudah membusuk.

“Selanjutnya dokter menyarankan untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam (autopsi),” ujarnya.

Dari lokasi, polisi mengamankan baju yang digunakan FA. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

“Rencana tindak lanjut memeriksa saksi-saksi,” jelas Yadsen.

(haf/haf)

Sumber: DetikNews

Ruko Depan LTC Glodok Jakbar Terbakar, Kepulan Asap Muncul di Lantai 3

Jakarta

Satu unit ruko berlantai tiga di Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, mengalami kebakaran. Asap tipis masih muncul dari lantai tiga ruko tersebut.

Pantauan detikcom pukul 10.22 WIB di lokasi, terlihat dari lantai tiga ruko tersebut masih mengeluarkan asap tipis. Pecahan kaca juga terlihat dari depan ruko tersebut.

Kemudian, 26 unit damkar masih berada di lokasi untuk melakukan pendinginan usai kebakaran tersebut. Ratusan personel juga terlihat masih berada di lokasi kebakaran.

TKP kebakaran ruko depan LTC Glodok (Karin Nur Secha/detikcom)Foto: TKP kebakaran ruko depan LTC Glodok (Karin Nur Secha/detikcom)

Rintik hujan menemani proses pendinginan kebakaran. Selain itu, lalu lintas menuju LTC Glodok menuju Jalan Gajah Mada ditutup oleh petugas.

Arus lalu lintas menuju Jalan Gajah Mada juga tampak macet. Para pengendara dialihkan untuk melintasi Jalan Hayam Wuruk.

TKP kebakaran ruko depan LTC Glodok (Karin Nur Secha/detikcom)Foto: TKP kebakaran ruko depan LTC Glodok (Karin Nur Secha/detikcom)

Diketahui, satu unit ruko di Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, mengalami kebakaran pagi ini. Belum diketahui apa penyebab kebakaran tersebut. Belum ada informasi soal ada tidaknya korban jiwa akibat kebakaran ini.

(isa/isa)

Sumber: DetikNews

Perekayasa Babi Ngepet di Depok Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Jakarta

Terdakwa Adam Ibrahim hari ini akan menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus babi ngepet di Depok yang sempat viral di media sosial. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Depok.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Depok, nomor perkara kasus ini tercatat 314/Pid.Sus/2021/PN. Jadwal sidang pertama Selasa (14/9/2021), pukul 10.00 WIB.

Jaksa yang menangani kasus ini adalah Putri Dwi Astrini. Adam akan didakwa menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran berkaitan kasus babi ngepet di Depok.

Awal Mula Kasus

Kasus bermula saat Adam mengaku menangkap seekor babi yang diduga jadi-jadian atau babi ngepet. Dia mengaku melakukan ritual khusus dengan menanggalkan pakaian untuk menangkap babi tersebut.

Babi tersebut kemudian diletakkan dalam sebuah kandang.

Informasi soal penangkapan babi jadi-jadian ini langsung ramai di kalangan warga setelah videonya viral di media sosial. Banyak orang datang melihatnya.

Babi tersebut pada akhirnya disembelih dan potongan tubuhnya dikubur di sebuah pemakaman. Ternyata antusias warga untuk melihat makam babi ngepet pun masih tinggi sehingga makam babi itu diputuskan dipindahkan polisi ke samping Polsek Sawangan.

Usut punya usut, ternyata apa yang dikatakan Adam adalah bohong. Adam sudah merencanakan menyebar berita bohong itu bekerja sama dengan teman-temannya berjumlah delapan orang.

Mereka lalu mengarang cerita seolah-olah salah satu dari mereja berubah jadi babi, padahal tidak benar. Babi yang dia tangkap bukan babi ngepet.

Babi itu dia beli dari sebuah komunitas pecinta binatang seharga Rp 900 ribu.

(zap/aud)

Sumber: DetikNews

Apa Sumber Hukum Tertinggi dalam Islam? Ini Jawabannya

Jakarta

Umat muslim mengacu pada sumber hukum sebagai pedoman dalam menjalani hidup sehari-hari. Jumhur ulama pun sepakat ada sebanyak 4 sumber hukum Islam yang perlu dipahami dan dijadikan pedoman, yakni Al Quran, hadits, ijma, dan qiyas.

Sebelumnya perlu dipahami bahwa sumber hukum Islam merupakan asal tempat pengambilan hukum Islam. Dikutip dari Buku Ajar Pengantar Hukum Islam: Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia karya Dr. Rohidin, S.H, M.Ag, sumber hukum Islam sering diartikan dengan dalil hukum Islam, pokok hukum Islam, atau dasar hukum Islam.

Lalu, apa sumber hukum yang tertinggi dalam Islam di antara 4 sumber hukum tersebut?

Pertanyaan di atas dapat dijawab melalui firman Allah QS. An Nisa ayat 59 yang berbunyi,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Berdasarkan ayat di atas, Allah SWT menerangkan dengan jelas bahwa sumber hukum tertinggi dalam Islam adalah Al Quran. Sebab, hukum Islam itu bersumber dari seluruh perkataan Allah (kalamullah) sebagaimana yang dilansir dari buku Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam oleh Prof. Dr. Izomiddin, M.A.

Kemudian, hukum Islam tersebut mencerminkan kehendak-kehendakNya sebagai norma yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia lainnya, hingga manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Hal itulah yang dimuat dalam Al Quran hingga disebut sebagai sumber hukum tertinggi Islam.

Menurut buku Ayatul Ahkam: Dasar Seleksi dan Konstruksi karya Dr. Ahmad Sholihin Siregar, MA, hukum-hukum yang ditemukan dalam Al Quran bersifat mengikat dan mengalahkan seluruh hukum yang ditemukan dari sumber lain bila hal tersebut bertentangan. Sebagai sumber hukum yang tertinggi, sumber atau dalil hukum yang lain hanya berfungsi sebagai penjelas isi Al Quran dan pembatas (takhsis).

Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dalam Islam

Al Quran adalah kitab suci yang memuat wahyu (firman) Allah dan disampaikan melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW.

Pendakwah Syaikh Abdoerraeof dalam Buku Ajar Pengantar Hukum Islam: Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia yang ditulis oleh Rohidin, menyebutkan bahwa Al Quran sebagai sumber hukum Islam tertinggi tidak untuk menghapuskan semua hukum yang telah ada dalam kitab sebelumnya.

Namun, Al Quran juga mengakui hukum-hukum terdahulu selama aturan tersebut sesuai dan tidak bertentangan dengan norma-norma dalam Al Quran.

Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan.

Hal ini untuk mewujudkan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah QS. Ibrahim ayat 1,

الر ۚ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ

Artinya: “Alif Lam Ra. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu (Muhammad) agar engkau mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya terang-benderang dengan izin Tuhan, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Mahaperkasa, Maha Terpuji.”

Sebagai kalam Allah SWT, Al Quran dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.

Hal tersebut dinukil dari surat Al Isra ayat 88, Allah berfirman:,

قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَٰذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا

Artinya: Katakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.”

Nah, itu dia penjelasan mengenai Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dalam Islam. Bagaimana detikers? Sudah terjawab bukan?

(rah/erd)

Sumber: DetikNews

4 Fakta Pegawai Kimia Farma Terkait Terorisme Berperan Galang Dana

Jakarta

Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88-AT) baru-baru ini menangkap 4 terduga teroris di Jakarta dan Bekasi. Salah satunya adalah pria inisial S yang belakangan diketahui merupakan pegawai Kimia Farma.

S ditangkap dalam rangkaian operasi Densus 88 Antiteror, di Jalan Harkit Raya, Bekasi Utara Kota Bekasi, pada Jumat (10/9) lalu. Di hari yang sama, tim Densus 88 juga menangkap 3 terduga teroris lainnya, yakni MEK di Bekasi, SH di Grogol Petamburan, Jakbar dan Thoriquddin alias Abu Sursydan di Bekasi Utara.

S sendiri disebut terlibat dalam dugaan pengumpulan dana kelompok Jamaah Islamiyah (JI). S tergabung dalam Perisai Nusantara Esa yang merupakan sayap organisasi Jamaah Islamiyah dalam bidang advokasi.

Berikut fakta-fakta terkait S dalam dugaan keterlibatan kelompok terorisme yang dirangkum detikcom:

1. Keterlibatan S dalam Kelompok JI

Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyampaikan S tergabung dalam Perisai Nusantara Esa pada 2018. Perisai Nusantara Esa sendiri merupakan sayap organisasi Jamaah Islamiyah dalam bidang advokasi.

“Terduga S alias MT adalah anggota fund raising Perisai pada tahun 2018,” ujar Aswin melalui keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).

Selain itu, Aswin mengatakan S pernah menjadi pembina Perisai Nusantara Esa pada 2020. Dia juga tergabung ke dalam Tholiah Jabodetabek, di mana Tholiah merupakan bidang pengamanan orang dan aset milik JI.

“Anggota Tholiah Jabodetabek saat kepemimpinan Hari,” ucapnya.

Simak penjelasan Kimia Farma di halaman selanjutnya

Sumber: DetikNews

Kecelakaan Antara Minibus dengan Truk di Cengkareng, 1 Korban Dibawa ke RS

Jakarta

Terjadi kecelakaan antara minibus dengan truk kontainer di Jl Kamal Raya, Jakarta Barat. Kejadian tersebut mengakibatkan salah satu korban mengalami luka-luka.

Menurut akun instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, kejadian itu terjadi pada Senin (13/9) pukul 21.30 WIB. Di sebut, pengemudi minibus alami luka hingga perlu dibawa ke rumah sakit.

“21.30, Kecelakaan Truk B 9621 MD dan Toyota Avanza F 1356 HB di depan Kantor Kecamatan Cengkareng, Jl. Kamal Raya, Jakarta Barat, korban luka-luka (pengemudi Avanza) dievakuasi ke RS Hermina dan masih penanganan,” tulis TMC dalam akun instagramnya, seperti dilihat detikcom, Selasa (14/9/2021).

Belum ada informasi soal kronologi dan penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.

Namun, dari foto yang diunggah oleh TMC Polda Meto, terlihat minibus berwarna putih itu menabrak bagian belakang truk. Bagian depan minibus itu alami kerusakan yang parah.

[Gambas:Instagram]

(aik/aik)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer