Beranda blog Halaman 933

Pemkab Intan Jaya Bantah Pesawat Rimbun Air Jatuh Ditembak Teroris KKB

Intan Jaya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya membantah isu yang menyebut pesawat Rimbun Air PK OTW jatuh ditembak teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB). Pemkab Intan Jaya menegaskan pesawat itu jatuh karena cuaca buruk.

“Kami tegaskan bahwa apa yang terjadi pada pesawat Rimbun Air adalah murni kecelakaan dan sementara ini sambil menunggu penelitian lebih lanjut dari pihak berwenang melalui pemeriksaan terhadap Kotak Hitam (Black Box), pesawat tersebut mengalami kecelakaan karena faktor cuaca ekstrim yang terjadi di Bandar Udara Bilogai saat pesawat hendak mendarat,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupatan Intan Jaya, Yoakim Mujizau dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Yoakim melanjutkan, cuaca ekstrim berupa awan gelap memang sedang terjadi di landasan Bandara Bilogai saat pesawat Rimbun Air hendak mendarat. Selain itu, ada 1 pesawat lain yang tengah parkir di landasan bandara saat pesawat Rimbun Air mau mendarat.

“Dengan kondisi itu, pilot memilih putar balik untuk memastikan kondisi pendaratan aman dan tampaknya begitu dia hendak kembali ingin mendarat masih dalam kondisi cuaca gelap, pesawat menabrak gunung dan pohon lalu nyungsep ke tanah sehingga kondisi pesawat saat ditemukan, moncong pesawat tertanam cukup dalam di dalam tanah,” kata Yoakim.

“Jadi tidak benar, dan ini kami tegaskan untuk tidak menduga atau bahkan membangun opini liar bahwa pesawat tersebut ditembak oleh TPN-OPM (teroris KKB). Ini sama sekali tidak benar. Kecelekaan pesawat ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan TPN-OPM,” lanjutnya.

Yoakim menyebut proses evakuasi pesawat dan 3 orang kru yang meninggal cukup sulit. Sebab lokasi jatuhnya pesawat hanya bisa ditembus melalui jalur darat.

3 Kru pesawat dievakuasi dari lokasi kejadian dilakukan oleh masyarakat dengan dibantu aparat gabungan TNI-Polri. Yoakim kembali membantah isu yang menyebut bahwa lokasi jatuhnya pesawat berada di wilayah kekuasaan teroris KKB.

“Tidak benar opini liar yang berkembang seakan-akan proses evakuasi berlangsung dramatis karena daerah jatuhnya pesawat merupakan daerah yang dikuasai TPN-OPM. Ini semua tidak benar. Justru masyarakat Bersama TNI-Polri bekerjasama dengan baik atas nama kemanusiaan untuk membantu secara sukarela proses evakuasi ini,” jelasnya.

Pesawat Rimbun Air merupakan pesawat yang disewa Pemda Intan Jaya untuk mengangkut bahan bangunan seperti semen, triplek, besi, dan juga bahan makanan untuk masyarakat. Bahan bangunan itu dibawa untuk program pembangunan Dinas PU Intan Jaya.

“Maka itu, kami meminta para pihak yang menyebarkan opini-opini liar atau hoaks tersebut untuk stop menyebarkan berita-berita tersebut. Kami tahu, opini-opini tersebut hanya akan menggiring citra yang tidak baik bagi daerah Intan Jaya seakan-akan menjadi daerah konflik yang justru menimbulkan keresahan bagi masyarakat kami. Intan Jaya saat ini dalam kondisi sangat kondusif sehingga kami meminta agar pihak-pihak yang memanfaatkan peristiwa jatuhnya pesawat ini dengan opini sesat agar berhenti menyebarkan hoaks,” jelasnya.

“Kami tentu menyampaikan dukacita bagi keluarga korban yaitu pilot, copilot dan satu orang mekanik yang meninggal dunia dalam kecelakaan ini. Pada pagi tadi jenasah mereka sudah diterbangkan ke Timika untuk selanjutnya oleh pihak Rimbun Air diterbangkan ke Jakarta dan Kalimantan,” pungkasnya.

(nvl/idh)

Sumber: DetikNews

Sempat Mengeluh Sesak Nafas, Pengemudi Ditemukan Tewas di Tol Joglo

Jakarta

Seorang pengemudi Toyota Innova meninggal dunia di dekat Gerbang Tol (GT) Joglo 2, Jakarta Barat. Pengemudi bernama Puji Widodo disebutkan sempat mengelukan sesak nafas.

“Pengemudi Toyota Innova B-2427-SIB ditemukan dalam kondisi tutup usia di KM 11.800 Tol JLB Joglo (arah ke Penjaringan), saat ini sudah dalam penanganan medik dan Polri,” tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2021).

Korban ditemukan sekitar pukul 08.54 WIB pagi tadi. Korban saat itu bersama dengan seorang saksi.

“Info dari saksi, setelah melintas di samping Gardu Tol Joglo 2 korban mengeluh sesak nafas (pengemudi kendaraan Puji Widodo),” katanya.

Setibanya di KM 11.800, korban meminggirkan mobilnya ke bahu jalan. Saksi kemudian menawarkan menggantikan menyetir kendaraan.

“Belum sempat digantikan, korban sudah tidak bernapas serta mulut mengeluarkan busa,” katanya.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kembangan. Polisi kemudian mengevakuasi jenazah korban ke RS Fatmawati.

“Lanjut permasalahan dilimpahkan ke Polsek Kembangan dan jenazah dievakuasi ke RS Fatmawati,” imbuhnya.

Dari foto-foto yang diunggah TMC Polda Metro, terlihat korban dievakuasi oleh petugas yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

(mea/fjp)

Sumber: DetikNews

7 Pernyataan Menggelegar Letjen Dudung: Soal FPI hingga ‘Semua Agama Benar’

Jakarta

Pernyataan Letjen Dudung Abdurachman tentang semua agama benar di mata Tuhan memantik kontroversi. Jauh sebelum itu, jejak Dudung sebagai perwira tinggi TNI AD kerap menyita perhatian masyarakat.

Dirangkum detikcom, Kamis (16/9/2021), nama Dudung Abdurachman mulai dikenal luas oleh masyarakat setelah menjabat sebagai Pangdam Jaya. Atas kinerjanya di Kodam Jaya, Dudung kemudian diorbitkan menjadi Pangkostrad dan resmi menyandang bintang tiga. Berikut ini jejaknya.

1. Soroti Tabur Bunga Gatot Dkk

Saat menjabat sebagai Pangdam Jaya, Dudung menyoroti acara tabur bunga di TMP Kalibata Jakarta Selatan yang dihadiri mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Acara tabur bunga Gatot dkk itu diketahui sempat diwarnai kericuhan.

“Terkait peristiwa pada tanggal 30 September 2020 di TMP Kalibata, kami mendengar informasi bahwa dari Purnawirawan Pengawal Kedaulatan Negara (PPKN) membuat surat untuk izin melaksanakan ziarah di TMP. Kemudian surat itu ditunjukkan ke Kemensos. Namun, dari Kemensos tidak diizinkan dengan alasan karena COVID-19,” kata Dudung di Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2020).

Bukan hanya tidak mengantongi izin dari Kemensos, acara tabur bunga itu juga tidak diketahui oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri). Karena itu, Dudung mengingatkan para purnawirawan TNI tetap waspada.

“Saya konfirmasi kepada Pepabri ternyata kegiatan kemarin tidak ada konfirmasi kepada Jenderal (Purn) Agum Gumelar sebagai Ketua Pepabri, sehingga akhirnya bapak-bapak purnawirawan kemarin untuk mewaspadai dengan informasi-informasi yang memanfaatkan purnawirawan untuk kepentingan pribadi,” jelas Dudung.

2. Demo Omnibus Law

Dudung juga tampil dalam pengamanan demonstrasi tolak omnibus law UU Cipta Kerja. Saat itu Dudung mengungkap soal massa dari luar kota ini hendak berunjuk rasa karena dijanjikan imbalan uang.

“Seratusan lebih. Yang saya kemarin tahu ya, dari Subang, Banten, Tangerang, kemudian Pamanukan, itu saja. Tapi kan itu yang kami amankan sebelum demo mulai,” kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman kepada detikcom, Sabtu (10/10/2020).

“Itu orang-orang nggak sekolah semua rata-rata. Bukan, kalau buruh malah nggak ada justru. (Mereka) pengangguran, preman-preman,” sambung dia.

Dudung menuturkan preman dan pengangguran ini mendapat instruksi dari grup WhatsApp yang mereka ikuti. Penggerak massa menjanjikan uang akan diberikan seusai demo.

“Dia itu di WhatsApp group-nya dijanjikan akan dikasih uang setelah demo selesai,” ujar Dudung.

3. Dudung Perintahkan Pencopotan Baliho FPI-HRS

Saat menjabat sebagai Pangdam Jaya, Dudung juga memerintahkan jajarannya untuk mencopot baliho FPI dan Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya. Karena berapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu,” kata Mayjen Dudung, Jumat (20/11/2020).

Dudung menegaskan ada aturan yang harus dipatuhi terkait pemasangan baliho. Ia meminta tidak ada pihak yang seenaknya sendiri dan merasa paling benar.

“Kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum. Kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya,” tegasnya.

Sumber: DetikNews

Polsek Mandau Tangkap Dugaan Pelaku TP Cabul

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Kembali Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur, di Jl.Rangau Simpang Jurong KM 16 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/09/21) sekira pukul 19.30 WIB.

Dugaan pelaku cabul sesuai rumusan pasal 82 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yaitu SD (35), Laki-laki, pekerjaan Buruh lepas, warga Simp. Jurong KM16 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Sedangkan selaku pelapor yaitu, inisial EZ (32), Perempuan, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga,  warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selaku korban yaitu, inisial Bunga (13), Perempuan, pelajar, dan sebagai saksi adalah SF, berserta barang bukti hasil visum et revertum (VER),” kata Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan, Kamis (16/08/21).

Dijelaskan Kapolsek, bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB, TKP di rumah pelapor Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor (SD), terhadap korban (anak kandung pelapor).

Dimana, pada saat itu pelapor sedang berada di rumahnya, kemudian mendapat telephone dari adiknya a.n RS, yang meminta pelapor untuk segera menjumpai tetangganya a.n NM.Mendengar hal tersebut, pelapor langsung menjumpai tetangganya itu, dan setelah bertemu betapa terkejutnya pelapor mendengar cerita bahwa anak pelapor (korban) telah di setubuhi. Lalu, pelapor menanyakan kepada korban, apa benar terlapor telah berbuat cabul kepada korban. Dan korban memberitahu bahwa benar telah di raba-raba oleh terlapor sewaktu korban berumur 10 tahun, dan terlapor juga telah menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021.

“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata J.Lumbantoruan.

Lebihlanjut dijelaskan Kapolsek, berdasarkan laporan polisi tersebut, kemudian Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tsk, dan pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 19.30 WIB, tim opsnal berhasil menangkap tsk dirumahnya Simp. Jurong KM 16 Desa Petani, Kecanatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Setelah diintrogasi, tsk mengakui ada melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri, selanjutnya tsk dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebihlanjut,” tutup J.Lumbantoruan.(jlr).

Membobol Rumah dan Mengambil Mesin Bukan Miliknya, MS Ditangkap Polsek Mandau, 2 Orang DPO

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Tim Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana pencurian, di Jl.Lintas Duri-Dumai KM 5 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/09/21) pukul 15.30 WIB. 

Diduga pencuri sesuai rumusan pasal 363 KUHPidana yaitu, MS (39), laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, warga Jl.LintasDuri-Dumai KM 5 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Sedangkan sebagai pelapor/korban adalah HL (30), laki-laki, pekerjaan Pedagang, warga Jl.Jawa Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ditambah para saksi dan barang bukti Rekaman CCTV dan DPB,” kata Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan, Kamis (16/09/21).

Dilanjutkan Kapolsek, kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 16.50 WIB,  bertempat di Doorsmer Abel Car Wash yang beralamat di Jl. Lintas Duri Dumai Km. 4,5 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi pencurian terhadap barang milik Saksi 1 yang dilakukan oleh terlapor Cs orang tidak dikenal.

Dimana, pada saat pelapor datang ke TKP untuk bekerja, dan terkejut ketika hendak membuka pintu ternyata pintu sudah dalam keadaan rusak, kemudian pelapor masuk kedalam TKP untuk memastikan, dan ternyata telah hilang /dicuri barang milik Korban berupa : 2 (dua) unit Pompa Doorsmeer merk Sanchin beserta Motor Listrik, 1 (satu) unit Pompa Air Jet Pump merk Nasional dan Kipas Angin,  yang mana sebelumnya barang tersebut berada di TKP.

Selanjutnya, pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi 1 sebagai pemilik barang, untuk kemudian membuka rekaman CCTV yang ada di TKP, dan setelah dibuka ternyata benar terlapor Cs telah melakukan pencurian di TKP.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berkisar Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah), dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang J.Lumbantoruan.

Berdasarkan laporan tersebut diatas, sambung Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyidikan.Dari hasil penyidikan bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian barang – barang tersebut diatas, kemudian Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Firman mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka.Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa dia bersama TF (DPO)  telah melakukan pencurian terhadap barang-barang korban, dan telah dijual kepada SR (DPO) dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim, untuk penyidikan Lebih lanjut,” pungkas J.Lumbantoruan (jlr).

Lihat Pedagang Mulai Ramai, Waket DPRD Surabaya: Prokes Jangan Berubah

Jakarta

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mendorong Pemkot Surabaya konsisten dalam penanganan COVID-19. Kendati saat ini Pemkot Surabaya mulai melakukan pemulihan ekonomi.

Dalam kunjungannya di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Dharmahusada, politisi dari PKS itu melihat ekonomi para pedagang sudah mulai menggeliat. Reni Astuti pun mengingatkan para pedagang untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

“Dengan lonjakan kasus di Surabaya yang mulai melandai, upaya-upaya penanganan tetap kita dorong untuk terus dilakukan seperti 3T, 1V, dan 5M itu harus konsisten kita minta agar tidak kendor. Sampai nanti secara aturan Surabaya ini Mendagrinya masuk ke level 2, tetap kebiasaan itu harus jalan,” kata Reni dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Jika nantinya Kota Surabaya sudah menjadi Level 2 di masa PPKM, lanjutnya, ia berharap tidak ada perubahan kebiasaan menjaga protokol kesehatan di masyarakat.

“Karena saya melihat, penurunan level ini jangan sampai mengubah upaya kebiasaan masyarakat. Prokes tetap jangan pernah berubah. Tetap ketat, yang longgar hanya sektor pendidikan, ekonomi, sosial, budaya. Itu yang dilonggarkan,” ungkap Reni.

Dalam kunjungannya ke Sentra Wisata Kuliner Dharmahusada, Reni tak hanya mengingatkan pedagang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia juga mendukung para pelaku UMKM untuk tetap mendapat intervensi dari Pemkot Surabaya salah satunya dalam bentuk pembebasan biaya retribusi.

“Berdasarkan data, ada 48 SWK yang operasional. Beberapa intervensi sudah dilakukan. Juli-Agustus ada pembebasan retribusi. Total dalam sebulan potensinya Rp 74 juta. Itu tidak diambil oleh Pemkot. Saya harap itu bisa dilanjut karena kondisi sekarang belum stabil,” ungkapnya.

Selain pelaku UMKM di SWK Dharmahusada, Reni menyampaikan jika Pemkot Surabaya sudah menyentuh PKL, Pedagang Pasar, Warkop dengan bantuan berupa bansos.

“Jadi 48 SWK ini diperhatikan, maka pelaku usaha mikro yang lain juga ikut diperhatikan. Sehingga saya harap pendataan bagi para pelaku UMKM ini juga ikut disinergikan dengan pendataan MBR di Pemkot,” ujarnya.

Meski saat ini Pemkot Surabaya tengah melakukan pemulihan ekonomi, Reni tetap mengingatkan warga agar tetap menjalankan protokol secara ketat, agar tidak terjadi gelombang baru lonjakan kasus COVID-19 di Surabaya.

“Kalau kita akan menggerakkan roda ekonomi maka tidak bisa terlepas dari upaya penanganan COVID-19. Artinya begini, bangkitnya sektor ekonomi ini, jangan sampai menimbulkan gelombang baru. Kuncinya di situ. Di sinilah Pemkot harus punya kebijakan yang presisi, yang khas, bisa ngegas dan ngerem aktivitas. Baik itu aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun sosial budaya,” tegas Reni.

Lebih lanjut, ia menyampaikan roda ekonomi tidak hanya digerakkan dari sektor UMKM saja. Melainkan sektor ekonomi yang lainnya. Untuk itu, Pemkot Surabaya juga bisa memberikan relaksasi pajak, relaksasi kebijakan yang dimudahkan tetapi tidak melanggar aturan.

“Itu yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya,” lanjutnya.

Selain itu, di sektor UMKM, Reni mendorong agar Pemkot Surabaya melakukan pemetaan secara jelas. Sebab UKMK di Surabaya harus bisa naik kelas dengan meningkatkan skill pelaku UMKM baik secara konsep maupun dengan digitalisasi.

“Terkait dengan UMKM ke depan harus ada skill up, naik kelas. Nah, mana UMKM yang potensial, bisa naik kelas, Pemkot harus hadir di situ. Misalkan dengan dukungan teknologi, lalu yang kemarin dukungan dengan start up digital,” ungkap Reni Astuti.

Berdasarkan data di Kota Surabaya ada 25 ribu UMKM. Sedangkan yang sudah dilakukan pendampingan baru 10 ribu UMKM.

“Sisanya belum. Masih banyak yang mandiri atau didampingi komunitas kecil lain. Karena tidak sedikit pelaku UMKM yang belum mahir itu mendapat intervensi pendampingan langsung dari Pemkot,” katanya.

Reni juga mendorong Pemkot Surabaya agar menggandeng kampus-kampus di Surabaya untuk kolaborasi dalam meningkatkan teknologi untuk skill pelaku UMKM. Salah satunya dengan membangun start up.

(mul/ega)

Sumber: DetikNews

Kurun 59 Tahun, MK Turki Adili Volume Adzan hingga Larangan Jilbab di Kampus

Jakarta

Sekularisme di Turki terus berproses dari tahun ke tahun. Mahkamah Konstitusi (MK) setempat mengambil peran untuk mengontrol dan menilai kebebasan beragama di ranah publik.

“Berbicara sekularisme berarti berkaitan dengan prinsip-prinsip yang termuat dalam konstitusi Turki. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pembukaan Konstitusi dan sejumlah pasal dalam konstitusi,” kata peneliti MK Turki, Engin Yıldırım.

Hal itu sebagaimana dikutip dari webite MK, Kamis (16/9/2021). Engin memaparkan hal di atas pada simposium internasional ‘The 4thIndonesian Constitutional Court International Symposium(ICCIS 2021)’ yang digelar di Bandung. Simposium digelar secara daring dan luring. Simposium itu menghadirkan 28 pemakalah dari berbagai negara, di antaranya Australia, India, Indonesia, Malaysia, Palestina, Singapura, Turki, dan Vietnam.

Awalnya sekularisme militan hanya mengakui ekspresi keagamaan dalam ruang terbatas. Kemudian berubah hingga memberikan ruang yang lebih luas untuk kebebasan beragama dalam domain publik.Engin Yıldırım, Peneliti MK Turki

Sejak 1937, kata Engin, makna, isi dan implementasi dari sekularisme ini telah diperdebatkan di kalangan politik dan hukum di Turki, khususnya dalam konteks kebebasan beragama. MK Turki telah mengeluarkan 27 putusan dalam permohonan perseorangan dalam rentang waktu 2012-Juni 2021 dan 121 putusan dalam perkara uji konstitusionalitas tentang kebebasan beragama pada masa 1962 – Juni 2021.

Engin menguraikan beberapa contoh kasus hukum yang diterima Mahkamah Konstitusi Turki yang berhubungan dengan kebebasan beragama.

“Kasus-kasus ini melibatkan berbagai isu di antaranya larangan jilbab di universitas dan pegawai negeri, kursus agama wajib di pendidikan dasar dan menengah, kotak agama pada kartu identitas nasional, tingginya volume adzan, dan pembubaran partai politik Islam,” ujar Engin.

“Atas perkembangan kasus-kasus ini terlihat bahwa pengadilan telah mengalami transformasi substansial dalam pendekatannya terhadap kasus kebebasan beragama dalam beberapa tahun terakhir. Awalnya sekularisme militan hanya mengakui ekspresi keagamaan dalam ruang terbatas seperti pada pendidikan tinggi atau pekerjaan di pegawai negeri. Kemudian berubah hingga memberikan ruang yang lebih luas untuk kebebasan beragama dalam domain publik,” sambung Engin dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Luthfi Widagdo Eddyono dari MK Republik Indonesia.

Sumber: DetikNews

Kisah Getir Novel Baswedan Dkk di KPK Tinggal Hitungan Hari

Jakarta

KPK akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) secara hormat per tanggal 30 September 2021. Kini telah memasuki pertengahan bulan September, sehingga Novel Baswedan dkk tinggal hitungan hari bekerja di KPK.

“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9/2021).

Sementara itu KPK hari ini resmi melantik 18 pegawainya yang telah lulus mengikuti diklat bela negara karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Selain itu, Alexander menyebut KPK memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas luar negeri untuk mengikuti TWK. Ketiga orang itu akan mengikuti TWK pada 20 September 2021.

“Memberi kesempatan pada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai 20 September 2021,” tuturnya.

Presiden Jokowi hingga Novel Baswedan dkk telah menanggapi terkait pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos TWK itu. Selengkapnya sebagai berikut.

Pernyataan Lengkap KPK soal 56 Pegawai KPK Diberhentikan 30 September

Total 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan dengan hormat pada akhir September ini. Mereka sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ketua KPK Firli Bahuri bersama 2 dari 4 wakilnya, yaitu Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, langsung menyampaikan tentang perkembangan alih status pegawai KPK. Firli menegaskan bahwa keputusan KPK itu sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kami sebagai pelaksana undang-undang tentu harus melaksanakan keputusan tersebut,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Selepasnya, Alexander Marwata memberikan penjelasan lengkap. Berikut ini keterangan Alexander:

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN. Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN dilaksanakan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berdasarkan:

1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN;
4) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan TWK dimaksud sah dan konstitusional berdasarkan uji materiil:

a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional;
b. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusional dan sah;

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sumber: DetikNews

MC Wanita Dilarang Tampil Minta Gubernur Bali Berhenti Diskriminasi

Denpasar

Master of ceremony (MC) bermama Putu Dessy Fridayanthi tidak diizinkan tampil di acara kementerian oleh protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) karena dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Dessy meminta Gubernur Bali berhenti melakukan diskriminasi terhadap wanita.

“Hentikan diskriminasi kepada kami kaum wanita di Bali. Kami berhak untuk bekerja dan berkarya sesuai profesi kami masing-masing,” kata Dessy dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (15/9/2021) malam.

Dessy beralasan dirinya mewakili kaum wanita para pekerja yang profesional di bidangnya. Ia berharap, setelah kejadian ini kaum wanita, khususnya para pekerja event diizinkan untuk membawakan berbagai acara yang dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

“Jangan (pekerja event wanita) disuruh ngumpet, diposisikan selayaknya sebagai MC yang membawakan acara diatas/samping panggung. Dan tidak lagi di-cancel mendadak karena acara yang akan dibawakan akan dihadiri Gubernur Bali maka MC-nya harus laki-laki,” kata Dessy.

Tak hanya itu, Dessy juga berharap kepada Pemprov Bali untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas perlakukan kurang menyenangkan yang dialami olehnya. Klarifikasi perlu dilakukan agar tahu alasan yang dijadikan acuan sehingga Dessy harus membawakan acara dari dalam ruangan layaknya tahanan perang.

“Mohon segera direspon oleh pihak Pemprov Bali atau Gubernur Bali langsung,” pinta Dessy.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews

Komisi VIII soal Santri Tutup Telinga Saat Ada Musik: Itu Hak Mereka

Jakarta

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto meminta semua pihak tidak melabeli radikal terhadap para santri yang menutup telinga saat mendengar musik. Dia menilai itu hak para santri jika tidak ingin mendengar musik.

“Jangan gampang melabeli orang lain radikal lah. Itu sikap yang biasa. Mereka santri penghafal al-Quran. Wajar saja jika ingin memilih fokus pada hafalannya dan tidak mau mendengar musik. Itu hak mereka,” kata Yandri dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

“Setiap sel dalam tubuh kita punya memori tersendiri, telinga punya memori tersendiri, kalau santri penghafal Quran tidak mau telinganya diisi memori lain selain al-Quran, itu pilihan mereka. Tidak menjelaskan mereka radikal.” lanjutnya.

Politisi PAN ini juga meminta masyarakat tidak meributkan hal-hal yang tidak substansial, apalagi sambil menuduh pihak-pihak tertentu radikal. Menurutnya sudah bagus jika para santri tersebut bersedia divaksinasi.

“Sudah bagus para santri ini mau divaksin. Itu sikap dari pondok, pengasuh, dan para santrinya yang luar biasa. Soal tidak mau mendengarkan musik, boleh saja. Mereka tidak merugikan siapapun, tidak melanggar hukum.” ucap Yandri.

Lebih lanjut, Yandri meminta masyarakat tidak menjadikan tindakan para santri tersebut polemik. Dia menyebut masih banyak hal lain yang lebih penting untuk dibahas.

“Lebih baik kita diskusikan hal lain yang lebih penting dan produktif. Banyak sekali masalah yang perlu kita selesaikan bersama. Jangan mudah cap orang lain radikal,” tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer