Bengkalis (Duri), Tribunriau – Kembali Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur, di Jl.Rangau Simpang Jurong KM 16 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/09/21) sekira pukul 19.30 WIB.
Dugaan pelaku cabul sesuai rumusan pasal 82 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yaitu SD (35), Laki-laki, pekerjaan Buruh lepas, warga Simp. Jurong KM16 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Sedangkan selaku pelapor yaitu, inisial EZ (32), Perempuan, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selaku korban yaitu, inisial Bunga (13), Perempuan, pelajar, dan sebagai saksi adalah SF, berserta barang bukti hasil visum et revertum (VER),” kata Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan, Kamis (16/08/21).
Dijelaskan Kapolsek, bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB, TKP di rumah pelapor Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor (SD), terhadap korban (anak kandung pelapor).
Dimana, pada saat itu pelapor sedang berada di rumahnya, kemudian mendapat telephone dari adiknya a.n RS, yang meminta pelapor untuk segera menjumpai tetangganya a.n NM.Mendengar hal tersebut, pelapor langsung menjumpai tetangganya itu, dan setelah bertemu betapa terkejutnya pelapor mendengar cerita bahwa anak pelapor (korban) telah di setubuhi. Lalu, pelapor menanyakan kepada korban, apa benar terlapor telah berbuat cabul kepada korban. Dan korban memberitahu bahwa benar telah di raba-raba oleh terlapor sewaktu korban berumur 10 tahun, dan terlapor juga telah menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata J.Lumbantoruan.
Lebihlanjut dijelaskan Kapolsek, berdasarkan laporan polisi tersebut, kemudian Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tsk, dan pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 19.30 WIB, tim opsnal berhasil menangkap tsk dirumahnya Simp. Jurong KM 16 Desa Petani, Kecanatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Setelah diintrogasi, tsk mengakui ada melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri, selanjutnya tsk dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebihlanjut,” tutup J.Lumbantoruan.(jlr).











