Beranda blog Halaman 932

MKD: Penetapan Tersangka-Penahanan Alex Noerdin Tak Perlu Izin DPR

Jakarta

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tak akan mengintervensi kasus hukum yang membelit Alex Noerdin.

“Kami menghormat proses hukum di kejaksaan dan pastikan tidak akan mengintervensi,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

MKD DPR menyatakan di luar kapasitasnya untuk memeriksa persoalan etik Alex Noerdin. Sebab, kasus hukum Alex Noerdin disebut terjadi saat tak menjabat anggota DPR RI.

“Kalau mengikuti keterangan kejaksaan peristiwa pidana yang dituduhkan terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi anggota DPR sehingga diluar kapasitas kami untuk memeriksanya dalam konteks pelanggaran kode etik,” ujar Habiburokhman.

“Untuk selanjutnya kami menunggu keputusan hukum terhadap beliau. Kami akan mengambil sikap sesuai dengan keputusan hukum yang final,” sambungnya.

Wakil Ketua MKD DPR HabiburokhmanWakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman (Dok. Habiburokhman)

Ketika ditanyakan soal status penetapan tersangka dan penahanan Alex Noerdin oleh Kejagung, Habiburokhman mengatakan tak perlu ada izin dari DPR. Sebab, kasus hukum tindakan pidana korupsi dikecualikan.

“Kalau tipikor kan tidak perlu (izin DPR),” tegas Habiburokhman.

“Ya, tipikor termasuk dikecualikan,” imbuhnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Sumber: DetikNews

18 ABK WNI yang Dibebaskan Pengadilan Yaman Pulang ke Indonesia

Jakarta

KBRI untuk Oman dan Yaman mengatakan 18 WNI anak buah kapal (ABK) yang telah dibebaskan pengadilan Yaman telah diberangkatkan ke Tanah Air. Mereka yang sebelumnya bekerja di kapal ikan Cobija berbendera Somalia itu bertolak dari Yaman pada Kamis waktu setempat.

“(Sebanyak) 18 ABK Kapal Ikan Cobija berbendera Somalia, Kamis (16/9) mulai meninggalkan Yaman. ABK tersebut selanjutnya akan transit di Cairo, sebelum dijadwalkan tiba di Jakarta Sabtu mendatang (18/9),” kata KBRI Oman dan Yaman melalui keterangan yang diterima detikcom, Kamis (16/9/2021).

KBRI Oman dan Yaman mengatakan para ABK itu berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia. Mereka berangkat pada 2019 lalu.

“18 ABK tersebut berasal dari Sulawesi Tenggara, Maluku, Jateng, Jabar, Jatim dan Jakarta. Sebelumnya mereka berangkat dari Myanmar Desember 2019 dan tiba di Pelabuhan Mukalla Yaman September 2020,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 18 anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di Kapal Cobija dibebaskan oleh pengadilan di Yaman. Para ABK itu diperbolehkan meninggalkan kapal Cobija dan dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 16 September.

“(Sebanyak) 18 ABK WNI yang bekerja di Kapal Cobija, mendapat pembebasan dari Pengadilan di Yaman. Dalam surat Jaksa Agung Republik Yaman kepada Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Hadramaut, tanggal 8 Agustus 2021,” kata Duta Besar RI untuk Oman dan Yaman, YM Mohamad Irzan Djohan, dalam keterangannya, Selasa (31/8).

Dalam amar putusan disebutkan, ABK diperbolehkan meninggalkan kapal, terkecuali kapten kapal, yang merupakan WN Spanyol. Dia masih menunggu putusan tingkat kasasi atas perkara banding Pengadilan Tinggi Provinsi Hadramaut Yaman.

Kapal Cobija adalah kapal ikan yang dimiliki WN Somalia bernama Mohammad Abdul Kadir melalui perusahaan bernama Somalink Fisheries Investment Company, yang beralamat di Bosaso, Purtland State of Somalia.

Sumber: DetikNews

Manajemen PMKS PT.PCR Berikan Bantuan Anak Yatim

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Manajemen PMKS (Pabrik Mengolah Kelapa Sawit) PT.PCR (Permata Citra Rangau) melalui program CSR (Corporate Social Responsibility), memberikan santunan kepada 26 anak yatim, bertempat di Mushallah PT.PCR Jl.Gajah Mada KM 3,5 Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/09/2021).

Menurut keterangan Direktur PT.PCR Ariansyah Putra melalui Humas Sutrisno mengatakan, bahwa kegiatan itu dilakukan sebagai bukti kepedulian sosial manajemen perusahaan terhadap warga setempat.

“Yangmana bantuan yang diberikan berupa uang tunai, dan diharapkan dapat bermanfaat bagi si penerima,” ucap Sutrisno.

Dilanjutkannya, kegiatan sosial PT.PCR ini sebenarnya sudah sering kali dilakukan, dan semoga akan tetap terlaksana seterusnya.

“Rezeki harus berbagi juga apalagi yang sekitaran pabrik, yang ikut merasakan dampak dari pabrik tersebut,” kata Sutrisno.

“Semoga keberadaan PMKS PT.PCR terus bisa bersinergi dengan masyarakat setempat, dan dapat ikut serta berperan membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sutrisno.(jlr).

Ribut-ribut Ormas vs Penagih Hutang di Sukabumi Berakhir Damai

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota bergerak cepat mendamaikan kubu Ormas dan kelompok penagih utang atau Moro Bagong (Morbag) yang sempat terlibat pertikaian pada Kamis sore. Keduanya telah sepakat untuk damai.

Kedua kelompok sepakat berdamai disaksikan oleh pihak kepolisian. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan insiden dua kelompok itu dipicu kesalahpahaman.

“Karena diduga terjadi kesalahpahaman, maka terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan timbul korban dari kedua belah pihak yang mengalami luka ringan,” kata Zainal kepada wartawan, Kamis (16/9/2021) malam.

Zainal kemudian membeberkan kronologi kejadian tersebut, menurutnya bentrok terjadi antara 5 orang yang bekerja sebagai eksternal (Debt Collector) dengan kelompok massa yang menurut kepolisian berjumlah 30 orang.

“Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekitar jam 14.30 WIB di simpang Jalur Cibolang Cisaat Kabupaten Sukabumi telah terjadi kesalahpahaman antara pihak eksternal dari salah satu perusahaan kredit dengan kelompok masyarakat,” kata Zainal.

“Awalnya, 5 orang yang bekerja sebagai eksternal (debt collector) salah satu perusahaan kredit tersebut sedang nongkrong di sebuah warung di ujung Jalur, di Jalan raya Cibolang Cisaat. Sekitar jam 14.30 WIB, tiba-tiba mereka didatangi oleh massa sebanyak kurang lebih 30 orang, hingga timbul korban yang mengalami luka ringan,” sambung Zainal.

Pasca kejadian itu Zainal memastikan kedua belah kelompok telah berdamai dan saling memaafkan. “Saat ini kedua belah pihak diperantarai oleh pihak Polres Sukabumi telah sepakat berdamai dan saling memaafkan,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, ratusan anggota organisasi masyarakat (Ormas) tiba-tiba menyerang tempat nongkrong kelompok penagih utang atau Moro Bagong (Morbag) di Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi atau tepatnya di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kamis (16/9) sore.

Situasi di lokasi saat itu terasa mencekam akibat kejadian tersebut. Informasi diperoleh, peristiwa itu bermula saat anggota salah satu ormas berdatangan ke lokasi kejadian dan langsung melakukan penyerangan.

“Lokasi itu kan memang tempat nongkrong para penagih utang, tiba-tiba datang beberapa anggota Ormas yang awalnya hanya 6 motor kemudian terus bertambah sampai ratusan. Mereka langsung menyerang kelompok Morbag,” kata Dede Cahya (27) warga di sekitar lokasi kepada wartawan.

(lir/lir)

Sumber: DetikNews

5 Tahun Mengungsi di Bali, WN Suriah Terpaksa Pulang Akibat Kecelakaan

Denpasar

Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Suriah bernama Louay Shoukair pulang ke negaranya setelah lima tahun mengungsi di Bali akibat perang di negaranya. Pria tersebut terpaksa pulang lantaran sempat mengalami kecelakaan di Bali.

“Yang bersangkutan telah lima tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga. Keputusan itu terpaksa diambil LS karena setelah mengalami kecelakaan di Bali,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Akibat kecelakaan, WN Suriah tersebut mengalami dislokasi tulang leher, bahu dan tangan kanannya. Karena itu, ia ingin segera ke Suriah melalui Libanon untuk dapat memperoleh perawatan kesehatan lebih intensif melalui dukungan keluarganya di Suriah dan Libanon.

Jamaruli mengatakan, yang bersangkutan ditindak administrasi keimigrasian dengan sukarela pada Rabu (15/9). Ia terbang dengan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6051 pukul 11.40 Wita menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal oleh satu orang Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Dari Jakarta WNA tersebut diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR957 pukul 22.15 WIB dengan rute Jakarta Doha dan QR416 dengan rute Doha-Beirut. Melalui Libanon, ia akan menggunakan perjalanan darat menuju Suriah.

“Karena berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, bahwa sejak 19 Maret 2020 pemerintah Suriah menutup seluruh penerbangan Internasional menuju Suriah hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Jamaruli.

Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan, yang bersangkutan awalnya pada 9 Juni 2021 melaporkan diri ke pihaknya sebagai pengungsi mandiri yang ingin pulang secara sukarela ke Suriah.

Sumber: DetikNews

Ada Tugu Sepatu di Sudirman, Wagub DKI: Supaya Jakarta Menarik

Jakarta

Sebuah tugu berbentuk sepatu muncul di kawasan Sudirman, Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tugu sepatu tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan sejumlah pihak, salah satunya PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).

“Kita kan ingin mempercantik kota Jakarta di antaranya tugu sepatu, itu hasil kolaborasi. Itu tanyakan sama Jaktour detail-nya,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (16/9/2021).

Riza mengatakan, tugu itu dibangun demi memperindah sudut kota Jakarta serta memperkenalkan produk-produk lokal kepada masyarakat. Dia pun menjelaskan hal yang sama kerap dilakukan oleh negara-negara besar di dunia, seperti Arab Saudi yang membangun tugu sepeda.

“Artinya kita menghiasi kota (Jakarta) supaya menarik, supaya juga setara dengan kota-kota di dunia lain. Kan biasa, kalian keliling dunia coba dicek di Google di tiap negara, di tiap kota kan ada produk-produk yang menarik perhatian bisa selfie di situ foto dan sebagainya, ada yang menambah pengetahuan,” kata dia.

Pada Rabu (15/9), sebuah kain hitam menutupi benda berbentuk sepatu besar terdapat di kawasan Sudirman, tepatnya di depan Stasiun BNI City, Jakarta Pusat.

Saat ini, kain hitam telah dibuka dan monumen itu berbentuk sepatu kets raksasa berwarna dasar putih. Monumen tersebut disertai tulisan serta QR code berisikan surat terbuka untuk pejuang industri kreatif di Indonesia.

Tonton juga video blak-blakan Direktur Pidana Narkoba Mabes Polri soal penanganan narkoba di Indonesia berikut ini:

[Gambas:Video 20detik]

(lir/lir)

Sumber: DetikNews

Wabup Rohil Menghadiri Penilaian Lomba UP2K PKK

ROHIL,Tribunriau – Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) H. Sulaiman SS. MH menghadiri kegiatan acara lomba Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga ( UP2K ) PKK dalam rangka Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir tahun 2021, Kamis (16/9/2021).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman, SS.MH mengatakan, tujuan PKK adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, jelas Dia, yang lebih penting adalah bagaimana Ibu-ibu PKK di Rohil dapat meningkatkan pendapatan keluarga, Terutama hasil akhirnya adalah berkurangnya kemiskinan dan menambah kesejahteraan keluarga.

” saya berharap Produk-produk UP2K dari Rokan Hilir akan menjadi Juara pertama di ajang Lomba UP2K tingkat Provinsi ini,” paparnya.

Dikatakanya, Rokan Hilir mempunyai banyak Produk-produk unggulan asli Rohil yang bagus dan sangat enak dari berbagai Kecamatan yang ada di Rokan Hilir.

” Dengan melihat produk UP2K dari Kabupaten Rokan Hilir ini, insyallah Rohil menjadi juara pertama di ajang lomba UP2K ini tingkat Provinsi ini, ” harap sulaiman.

Turut hadir Wakil Bupati H. Sulaiman SS. MH, Wakil Ketua TP PKK Rohil Sari Eka Rahmi, Ketua GMRB Nadallia Ayu Rokan, Kadis Kominfo Hermanto, Kadis Kesehatan Ahmad Yusuf, Kadis PMD Yandra.

(Hen)

Kena OTT, Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Jakarta

KPK menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), Maliki sebagai tersangka. Maliki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022.

“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, dan MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Kamis (16/9/2021).

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU KPK juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU KPK juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Konstruksi kasusnya, Dinas PU Hulu Sungai Utara melakukan lelang 2 proyek irigasi yang masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar. Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Hasilnya, perusahaan milik Marhaini, CV Hanamas, memenangkan proyek irigasi dimaksud yang nilainya Rp 1,9 miliar. Sedangkan perusahaan milik Fachriadi, CV Kalpataru memenangkan tender proyek irigasi yang nilai Rp 1,5 miliar.

Sebagai kesepakatan komitmen fee 15 persen, Maliki kemudian menerima uang sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Diketahui OTT itu berlangsung di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

(zak/dhn)

Sumber: DetikNews

Pengacara Kecewa Alex Noerdin Ditahan: Dia Anggota DPR, Tak Mungkin Lari

Jakarta

Pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo mengaku kecewa karena kliennya diperiksa oleh penyidik langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Padahal menurutnya sebagai Anggota DPR Fraksi Golkar, Alex tidak mungkin melarikan diri.

“Tentu saya keberatan karena tidak patut penahanan ini menurut saya, satu, yang bersangkutan adalah anggota DPR, yang tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” kata Soesilo, saat dihubungi detikcom, Kamis (16/9/2021).

Diketahui, hari ini Alex menyambangi Kejagung untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Namun Soesilo mengaku kecewa karena usai diperiksa, Alex langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Ini tadi diperiksa saksi, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan dalam beberapa jam, tidak paham saya metode yang dipakai,” kata Soesilo.

Soesilo mengaku masih memikirkan langkah hukum apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. Lebih lanjut ia mengungkap peristiwa ini menjadi perhatian karena jika seseorang saksi diperiksa, maka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Ini menjadi warning untuk siapapun ‘kalau seseorang diperiksa saksi di Kejagung, bisa langsung tersangka, ditahan dan nggak pulang’,” katanya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Alex juga langsung ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK. Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya sprindik Jampidsus tanggal 16 September 2021 atas tersangka MM. Untuk tersangka AN, dengan Sprindik Direktur Penyidikan Jampidsus nomor Sprin32/F.2/FB.2/09/2021 16 September 2021. Selanjutnya dengan penyidikan tersebut dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Alex langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Cipinang cabang KPK, sementara tersangka lainnya, Muddai Madang alias MM, ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Dalam kasus ini, Alex sebagai mantan Gubernur Sumsel disebut berperan menyetujui kerjasama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.

Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumatera Selatan. Tersangka AN ini menyetujui dilakukannya kerjasama antara PT PDPDE dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya Sumsel untuk mendapat alokasi gas bagian negara,” katanya.

(yld/dhn)

Sumber: DetikNews

Bupati Bengkalis Lantik Kades Putri Sembilan

RUPAT, Tribunriau- Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos melantik Suyatno, S.Pdi sebagai Kepala Desa (Kades) Putri Sembilan di Aula Kantor Camat Rupat, Kamis (16/9).

Pelantikan Kades Pergantian antar waktu (PAW) tersebut berlangsung secara tertib dan aman serta mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

Dalam arahannya, Bupati Bengkalis berharap agar kepala desa yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik, disiplin serta penuh rasa tanggung jawab guna meningkatkan kinerja dan program kerja desa Putri Sembilan.

“Agar menjadi lebih baik, berkembang maju dan mandiri, senantiasa tanamkan niat tekat dan kinerja untuk memberikan pengabdian terbaik bagi kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Kasmarni.

Dikatakannya juga, pelantikan ini dilakukan setelah diberhentikannya kades sebelumnya periode 2017-2023 dengan pertimbangan agar kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan di desa tidak terhenti.

“Maka berdasarkan peraturan daerah No 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, kita bisa melantik kepala desa pergantian antar waktu, setelah sebelumnya dilaksanakan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana telah diatur dalam peraturan Bupati Bengkalis No 27 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu,” jelasnya.

Sementara itu, kepala desa yang baru dilantik, Suyatno S.Pdi mengatakan program kerjanya sesuai dengan mekanisme. “Kita harus melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan program Bupati tentunya, menyambung dari program bupati, mudah-mudahan apa yang menjadi visi misi Bupati bisa diterapkan di desa,” ujarnya.

“Kita lihat kondisi dan situasi tentunya bahwa kita harus melaksanakan dengan undang-undang dan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah kita sepakati tentunya, sesuai dengan visi misi bupati,” tambah Suyatno.

Usai pelantikan, Bupati Kasmarni juga memberikan bantuan berupa sembako kepada keluarga Lansia, penyerahan tersebut diserahkan oleh Bupati secara simbolis kepada salah seorang lansia yang mewakili.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Darwis Joon Viker

Terbaru

Populer