Membobol Rumah dan Mengambil Mesin Bukan Miliknya, MS Ditangkap Polsek Mandau, 2 Orang DPO

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Tim Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana pencurian, di Jl.Lintas Duri-Dumai KM 5 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/09/21) pukul 15.30 WIB. 

Diduga pencuri sesuai rumusan pasal 363 KUHPidana yaitu, MS (39), laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, warga Jl.LintasDuri-Dumai KM 5 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Sedangkan sebagai pelapor/korban adalah HL (30), laki-laki, pekerjaan Pedagang, warga Jl.Jawa Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ditambah para saksi dan barang bukti Rekaman CCTV dan DPB,” kata Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan, Kamis (16/09/21).

Dilanjutkan Kapolsek, kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 16.50 WIB,  bertempat di Doorsmer Abel Car Wash yang beralamat di Jl. Lintas Duri Dumai Km. 4,5 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi pencurian terhadap barang milik Saksi 1 yang dilakukan oleh terlapor Cs orang tidak dikenal.

Dimana, pada saat pelapor datang ke TKP untuk bekerja, dan terkejut ketika hendak membuka pintu ternyata pintu sudah dalam keadaan rusak, kemudian pelapor masuk kedalam TKP untuk memastikan, dan ternyata telah hilang /dicuri barang milik Korban berupa : 2 (dua) unit Pompa Doorsmeer merk Sanchin beserta Motor Listrik, 1 (satu) unit Pompa Air Jet Pump merk Nasional dan Kipas Angin,  yang mana sebelumnya barang tersebut berada di TKP.

Selanjutnya, pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi 1 sebagai pemilik barang, untuk kemudian membuka rekaman CCTV yang ada di TKP, dan setelah dibuka ternyata benar terlapor Cs telah melakukan pencurian di TKP.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berkisar Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah), dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang J.Lumbantoruan.

Berdasarkan laporan tersebut diatas, sambung Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyidikan.Dari hasil penyidikan bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian barang – barang tersebut diatas, kemudian Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Firman mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka.Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa dia bersama TF (DPO)  telah melakukan pencurian terhadap barang-barang korban, dan telah dijual kepada SR (DPO) dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim, untuk penyidikan Lebih lanjut,” pungkas J.Lumbantoruan (jlr).