Kasus pencabulan istri tersangka ini diawali pengungkapan kasus narkoba. Ada dua tersangka dalam kasus itu.
“Memang benar ini diawali dari pengungkapan kasus narkoba. Setelah itu, ini penangkapannya tanggal 4 Mei 2021,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/10).
“Ditangkap ada dua tersangka laki-laki dan satu diamankan yang pada saat itu identitasnya belum diketahui,” tutur Donald.
Donald menyebut setelah peristiwa itu, seorang oknum polisi yang ikut menangkap menghubungi istri seorang tersangka. Mereka disebut bertemu di sebuah hotel.
“Ini masih kita dalami. Kalau dari keterangan pelapor sendiri bahwa memang untuk saat ini belum menjelaskan secara rinci apa kira-kira alasannya sehingga mereka bisa bersama-sama di dalam hotel untuk melakukan persetubuhan. Ini masih didalami,” ucap Donald.
Dari hasil pemeriksaan, kata Donald, istri dari tersangka itu dalam keadaan yang sedang hamil.
“Pada saat itu sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan memang si korban dalam keadaan hamil,” jelasnya.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak meminta dilakukan tindakan tegas bagi anggotanya jika terbukti bersalah. Kapolsek Kutalimbaru saat itu AKP Henry Surbakti turut dicopot karena adanya kasus ini.
Video sejumlah warga mendatangi sebuah rumah di Kramat Jati, Jakarta Timur, viral di media sosial. Video dinarasikan bahwa warga menggerebek rumah pelaku yang memperkosa anak difabel. Faktanya, yang terjadi adalah dugaan perzinahan.
Dalam video terlihat warga berkumpul mendatangi sebuah rumah yang disebut-sebut sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak difabel. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Narasi video menyebutkan bahwa rumah yang digeruduk warga adalah pelaku pemerkosaan anak difabel. Dituliskan pula bahwa pelaku berjumlah 3 orang dan masih buron.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan bahwa warga yang datang ke rumah tersebut karena terpancing isu liar.
“Karena beredar isu-isu liar, namun sudah bisa diinfokan oleh petugas Polri dari Polsek Kramatjati,” kata Erwin saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Erwin mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari keterangan awal, pelaku mengaku telah melakukan perzinahan.
“Sejauh ini masih diperiksa. Dugaan awal kasus perzinahan bukan pemerkosaan,” ujar Erwin.
Erwin mengatakan saat ini sudah ada tiga orang diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur terkait kejadian tersebut. Ketiga orang itu mulai dari pelapor, istri pelapor dan satu orang yang rumahnya digerebek oleh warga.
Mobilitas warga bakal diperketat melalui penerapan PPKM level 3 se-Indonesia di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Rencana kebijakan itu dikritik oleh Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman.
Dicky menyebut pembatasan mobilitas memang akan memiliki dampak dalam mencegah penularan COVID-19. Tapi, kata dia, dampaknya signifikan atau tidak akan bergantung pada konsistensi yang mendasar yakni testing, tracing, treatment (3T) hingga vaksinasi COVID-19.
“Jadi bukan hanya membuat orang itu diam, nggak begitu. Tapi kembali ke esensinya itu di 3T-nya, di penguatan menemukan kasus, mendeteksi kasus, termasuk melakukan testing, tracking, dan isolasinya. Sains itu mengerjakannya begitu,” kata Dicky kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
“Jadi bukan orang dibiarkan diam. Tapi esensi yang membuat kita bisa menemukan virus-virus ini di mana dan ke mana. Itu tidak dilakukan, ya nggak akan berdampak signifikan,” tambahnya.
Dia menilai hingga kini 3T di Tanah Air masih kurang, bahkan cenderung melemah usai kasus COVID-19 melandai dalam sebulan terakhir. Menurutnya, jika 3T hingga vaksinasi tak kembali ditingkatkan PPKM level berapa pun nantinya tak begitu berpengaruh.
“Jadi pertanyaannya kembali, apa mau level 3 testing-nya seperti sekarang, masih lemah. Ini ya sama aja. Menurut saya begitu. Artinya, sama saja itu ya. Mending tetep aja level 1-2, tapi (3T) diperkuat,” ucapnya.
Dicky menyarankan pemerintah lebih baik menerapkan PPKM level berdasarkan review data masing-masing daerah. Dia menyebut tak boleh suatu daerah diterapkan PPKM level 3 tapi data menunjukkan daerah itu masuk kategori PPKM level 1.
“Jadi semua harus berbasis data. Kalau misalnya 3 tapi datanya itu menunjukkan 1, kan harus ada justifikasi kenapa dan ini bicarakan kemauan pemerintah, kan nggak begitu. Harus ada justifikasi dan kompensasi,” ujarnya.
IPB membenarkan salah satu mahasiswanya meninggal dunia terbujur kaku di Kebun Percobaan Cikabayan, Kampus IPB Dramaga, Bogor akibat gigitan ular berbisa. Wakil Rektor IPB, Drajat Martianto menyebut kejadian mahasiswa digigit ular hingga meninggal baru pertama kali terjadi.
“Kalau kejadian digigit ular sampai meninggal baru pertama kali terjadi, kalau kejadian-kejadian kecil digigit ular yang tidak berbisa atau tidak fatal memang ada, tetapi tidak banyak kasusnya,” kata Drajat saat dihubungi, Kamis (18/11/2021) malam.
Drajat mengatakan kampus IPB memang dikenal sebagai kampus biodiversitas yang artinya memiliki beragam flora dan fauna. Karena itu, menurutnya, sejumlah hewan seperti ular berbisa sekalipun ada di lingkugan kampus IPB.
“IPB sebagai kampus biodiversitas memang memiliki keragaman flora dan fauna, di antaranya ular berbisa karena memiliki kawasan hutan dan kebun yang cukup luas. Ada juga musuh alami ular seperti biawak dan musang untuk menjaga keseimbangan secara alami,” ucapnya.
Meski begitu, Drajat memastikan pihak IPB tidak ingin ada kejadian serupa terjadi lagi ke depannya. Untuk itu, dia akan melakukan upaya pencegahan dan penanganan.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang lagi, oleh karenanya akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan,” ujarnya.
Simak selengkapnya langkah pencegahan IPB di halaman berikutnya.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof HM Syarifuddin menyatakan terjadi pergeseran ekspektasi publik terhadap kinerja pengadilan. Bila dulu soal kuantitas perkara seperti kecepatan memutus perkara-pengetikan putusan, maka kini masyarakat bergeser mempertanyakan masalah kualitas putusan.
“Ekspektasi publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan. Oleh karena itu kita harus lebih mencurahkan fokus dan perhatian kepada perkara yang kita adili, karena kualitas putusan yang dihasilkan akan berdampak signifikan terhadap citra dan nama baik Mahkamah Agung,” kata Prof HM Syarifuddin dalam pembukaan Rapat Pleno Kamar MA di Hotel InterContinental, Bandung, Kamis (18/11/2021).
Ketua MA menyatakan setiap hakim boleh berbeda pendapat dalam putusannya. Tetapi yang terpenting ada alasan yang fundamental. Harapannya, terjadi konsistensi putusan sehingga perkara yang diajukan ke MA menyusut.
“Pentingnya konsistensi dalam sebuah putusan untuk menuju kesatuan hukum yang benar-benar kokoh, sehingga disparitas putusan yang diakibatkan oleh perbedaan persepsi dan sudut pandang dari para hakim terhadap perkara serupa dapat diminimalisir,” ujar Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) itu.
Rapat Pleno ini diharapkan bisa merumuskan berbagai isu hukum dari berbagai kasus yang masih belum jelas hukumnya. Hasilnya akan dituangkan dalam kaidah bersama dengan harapan bisa meningkatkan kualitas putusan.
“Selain itu itu saya ingatkan bagi para hakim jangan sampai membuka pintu bagi perkara-perkara lain karena itu akan menambah beban di Mahkamah Agung yang makin besar,” beber HM Syarifuddin.
Secara kuantitas, MA telah menerima 18.265 perkara sepanjang 2 Januari hingga 12 November 2021. Dari catatan Panitera MA, jumlah terbanyak dari kasus pidana khusus sebanyak 5.343 perkara, disusul kasus perdata sebanyak 4.855 perkara dan diurutan ketiga kasus Tata Usaha Negara (TUN) sebanyak 4.099. Dari jumlah itu, 80,3 persen sudah diputus. Jumlah perkara yang diputus akan terus dikikis sehingga sampai akhir tahun 2021 perkara tinggal hitungan puluhan.
“Dan ini menjadi prestasi sejarah bagi Mahkamah Agung,” tutur HM Syarifuddin yang disambut tepuk tangan oleh para hakim agung.
Rapat Pleno ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Andi Samsam Nganro, Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Sunarto dan para pimpinan MA. Dari seluruh hakim agung hadir, tiga hakim agung tidak hadir karena kurang sehat.
Acara dibuka dengan pidato serta arahan Ketua MA. Setelah itu dilanjutkan dengan perkenalan singkat dari hakim agung yang baru dilantik pada Oktober 2021. Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Prim Haryadi, Suharto, Yohanes Priyana, Haswandi dan Tama Ulinta Br Tarigan. Namun Haswandi tidak bisa ikut Rapat Pleno karena badannya kurang sehat. Ikut memperkenalkan diri juga sejumlah nama hakim ad hoc tipikor dan PHI yang beru dilantik beberapa waktu lalu.
Polres Asahan menangkap seorang remaja putri berusia 18 tahun inisial FA lantaran diduga membuang bayinya sendiri ke karung goni di sungai Sitio-tio, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. FA juga ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
“Pelaku pembuangan bayi adalah ibu kandungnya sendiri. Sudah ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka berinisial FA usia 18 tahun,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (18/11/2021).
Putu mengatakan, FA ditangkap di rumahnya tepatnya di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan. Pihak kepolisian hingga kini masih memeriksa yang bersangkutan.
“Saat ini dalam proses pemeriksaan serta penyidikan di unit PPA. Nanti akan disampaikan motif tersangka membuang bayi,” jelas Putu.
Sebelumnya, sesosok mayat bayi baru lahir berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (16/11) lalu.
Jasad bayi malang tersebut ditemukan pertama kali oleh seorang petani bernama Warsimin (60) saat dia sedang bekerja di ladang. Dilihatnya ada sebuah goni putih terapung di aliran sungai Sitio-tio tersangkut di batang pohon sawit yang tumbang.
“Saya lagi kerja di ladang ada mencium bau bangkai. Saya curiganya sama goni putih di sungai yang tersangkut di pohon sawit yang tumbang itu banyak lalatnya,” kata Warsimin.
Mulanya dia enggan mencari tau isi di dalam goni yang sudah terapung di sungai tersebut. Namun lama kelamaan, rasa penasaran Warsimin semakin besar, dia lantas mencari kayu panjang dan berusaha meraih goni yang dicurigainya itu dari tengah sungai.
“Saya tarik pakai kayu goninya dipinggirkan. Bau sekali, waktu dibuka ternyata mayat bayi. Kemungkinan baru lahir ini karena masih ada tali pusarnya,” kata dia.
Terkejut dengan temuannya, Warsimin kemudian memanggil warga lainnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi yang langsung datang ke lokasi mengevakuasi jasad bayi malang itu.
Kapolsek Prapat Janji, Iptu JT Siregar membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terhadap temuan mayat tersebut untuk mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi tersebut.
“Jasadnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan autopsi. Masih dilakukan penyelidikan,” kata dia.
Bengkalis (Duri), Tribunriau – Berakhirnya perlombaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-46 Tingkat Kabupaten Bengkalis tahap pertama, dilakukan penyerahan hadiah kepada para pemenang. Mewakili Bupati Kasmarni Sekretaris Daerah H Bustami HY menyerahkan hadiah, di halaman Kantor Camat Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu malam (17/11/21).
Adapun cabang MTQ yang dilombakan di tahap pertama ini yaitu, Cabang Tilawatil Qur’an Golongan Qira’at Murattal Remaja dan Dewasa.Lalu, Cabang Hifdzil Qur’ an Golongan 1 Juz Tilawah, 10 Juz, 20 Juz dan 30 Juz. Kemudian, Syarhil Qur’an Beregu Putra dan Putri.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Hakim, Nomor : 02/KPTS/DH-MTQ/XI/2021, pemenangnya adalah Cabang Tilawatil Qur’an Golongan Qira’at Murattal Remaja Putra, terbaik 1 Rafiq Al Indra (Bukit Batu), terbaik 2 Arif Hidayatullah (Bengkalis), M Irsyad (Mandau). Harapan 1 Sandy Kurniawan (Talang Muandau), harapan 2 Muhammad Wira Dana Putra (Rupat Utara) dan harapan 3 Muhammad Arianda (Bandar Laksamana).
Cabang Tilawatil Qur’an Golongan Qira’at Murattal Remaja Putri, terbaik 1 Nurul Syari Futri Alfaini (Bengkalis), terbaik 2 Nofy Rahma Khairani KS (Bukit Batu), terbaik 3 Miftahul Janah (Rupat). Harapan 1 Ani Mardhatillah (Bathin Solapan), harapan 2 Raisya Gustia Putri dan harapan 3 Sulis Tiyana (Pinggir).
Tilawatil Qur’an Golongan Qira’at Murattal Dewasa Putra, terbaik 1 Jamaludin (Rupat utara), terbaik 2 Sahlan (Bengkalis), terbaik 3 Agus Salim (Bantan). Harapan 1 Iskandar (Bukit Batu), harapan 2 Dodie (Bandar Laksamana), harapan 3 Gusridoni (Pinggir).
Tilawatil Qur’an Golongan Qira’at Murattal Dewasa Putri, terbaik 1 Nelvita Susanti (Pinggir), terbaik 2 Fauziah (Bantan), terbaik 3 Aulidaweli (Mandau). Harapan 1 Nurul Syafika (Bukit Batu), harapan 2 Nurlela (Bengkalis), harapan 3 Annisa Umi Khaira (Bathin Solapan).
Cabang Hifdzil Qur’an Golongan 5 Juz dan Tilawah Putra, terbaik 1 M Danil Syahrizal (Bantan), terbaik 2 M Haikal Ramadhan (Bukit Batu), terbaik 3 Syahril Al Fiqri (Mandau). Harapan 1 Jamal Abdillah (Siak Kecil), harapan 2 Fadhil Fauruz Siregar (Bathin Solapan), harapan 3 M Athurjaza Isty (Rupat).
Cabang Hifdzil Qur’an Golongan 5 Juz dan Tilawah Putri, terbaik 1 dan 2 kosong, terbaik 3 Siti Nurhidayah (Siak Kecil), harapan 1 Harisma Noviana (Bantan), harapan 2 Syaidatul Azrin (Bengkalis), harapan 3 Alya Ajrina (Bukit Batu).
Cabang Hifdzil Qur’an Golongan 10 Juz Putra, terbaik 1 Safwan Saputra (Bengkalis), terbaik 2 Wahdi Nailadzaka (Siak Kecil), terbaik 3 M Naufal Makhrus (Rupat). Harapan 1 Zainul Akmal (Rupat Utara), harapan 2 Farel Dwi Farazi (Mandau), harapan 3 Muhammad Azzam Al Habib (Pinggir).
Cabang Hifdzil Qur’an Golongan 10 Juz Putri, terbaik 1 Alfianti Agustina (Bukit Batu), terbaik 2 Nadia Imelda (Siak Kecil), terbaik 3 Latifah Naila (Bengkalis). Harapan 1 Putri Nabila (Mandau), harapan 2 Fitri Hayani (Rupat), harapan 3 Revita Rabbiizzati (Pinggir).
Cabang Hifdzil Qur’an Golongan 20 Juz Putra, terbaik 1 dan 3 kosong, terbaik 2 Ivan Syahputra (Bukit Batu). Harapan 1 Muhammad Syafaat (Bengkalis), harapan 2 M Doni Hafizan (Bandar Laksamana), harapan 3 Rasya Eka Ardiansyah (Mandau).
Cabang Hifdzil Qur’an Golongan 20 Juz Putri, terbaik 1 dan 2 kosong, terbaik 3 Sindi Klaudia (Bukit Batu). Harapan 1 Fitri Hanifa (Rupat), harapan 2 dan 3 kosong. Cabang Hifdzil Qur’an Golongan 30 Juz Putra, terbaik 1 kosong, terbaik 2 Tengku Muhammad Owais Arief (Pinggir), terbaik 3, harapan 1 dan 2 kosong. Harapan 3 Muhammad Fawwaz Bahrul Ilmi (Mandau).
Cabang Hifdzil Qur’an Golongan 30 Juz Putri, terbaik 1 kosong, terbaik 2 Mardiyah (Rupat Utara), harapan 1 Hafizhah Isti’anah Billah (Mandau), harapan 2 kosong, harapan 3 Tengku Najwa Cahyani (Bukit Batu). Cabang Syarhil Qur’an Beregu Putra, Terbaik 1 Zul Elmi Hakiki, Fauzil Adhim, Igra Faras Virera (Bantan), Terbaik 2 M Fitra Jasrid Ramadhan, Egi Syafikri, Muhammad Asrofi (Bukit Batu), Terbaik 3 Muhammad Fauzan Novendri, M. Efrans Al Fadell Pratama, Habib Ahmad Al Habsyi (Mandau). Harapan 1 M. Hafiz Akbar, Muhammad Nur Fhadla Azhar, Rahmat Hartono (Pinggir), harapan 2 Syahri Romadhan, Muhammmad Rafif Apriyoga, Muhammad Mujaddid Ikhsan (Siak Kecil), Harapan 3 Taupik Ikram, Akhiri Syakban, Muhammad Mujaddid Ihsan (Bengkalis).
Cabang Syarhil Qur’an Beregu Putri, terbaik 1 Zahratul Hayati, Maizatul Akma, Desi Erianti (Bantan), Terbaik 2 Nur Asuha, Ma’rifatul Qosidah, Riska Apriana (Bengkalis), terbaik 3 Sri Wahyuni, Nurhidayatika, Masriyani (Rupat). Harapan 1 Cheffy Indriani Axela, Tien Suhaila, Pita Melani Sinta Siregar (Bathin Solapan), harapan 2 Yola Putri Rifana, Yunita Dwi Lestari, Mualina Putri (Bukit Batu), harapan 3 Alfiyyah Husna, Nurmalika, Salsabila (Mandau).
Tampak para pemenang yang mendapatkan piala dan hadiah sepertinya gembira, apalagi bagi juara 1 dan 2.
“Untuk para pemenang selamat kami ucapkan, dan bagi yang belum mendapat, teruslah belajar mengasah kepandaiannya untuk bertanding dikesempatan berikutnya,” kata Bustami singkat .(jlr).
Presiden Joko Widodo telah resmi melantik Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Suksesor Jenderal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto ini dilantik dan diambil sumpah jabatannya pada Rabu (17/11) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Segera setelah pelantikan Andika, Jokowi kemudian melantik Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Sebelum menjadi KSAD, Dudung merupakan Pangkostrad TNI AD.
Pelantikan kedua sosok TNI yang kontroversial itu disambut oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Sultan B. Najamudin. Ia mengaku sangat mendukung dan menyambut baik pelantikan kedua jenderal TNI yang cukup populer tersebut.
“Mereka adalah prajurit sejati yang memenuhi kualifikasi dan memiliki semua alasan untuk dipercayakan memimpin TNI dan TNI angkatan darat. Saya ucapkan Selamat mengemban amanah yang baru kepada Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurahman,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, sosok negara saat ini membutuhkan sosok Panglima TNI yang energik, berani, dan bersih seperti keduanya untuk menghadapi berbagai macam tantangan dan pekerjaan rumah yang tidak mudah, termasuk diantaranya ancaman kekuatan asing dari luar serta gangguan-gangguan disintegralisasi dari dalam negeri, termasuk di internal tubuh TNI itu sendiri.
“Secara umum, selama ini publik masih dan selalu mengandalkan integritas dan loyalitas prajurit-prajurit TNI. Intimasi TNI dan rakyat yang semakin kokoh saat ini, merupakan modal sosial dan kekuatan yang harus dijaga oleh kedua jenderal terbaik kita”, tuturnya.
Sultan mengungkapkan bahwa Andika adalah tipe pemimpin yang sederhana, cerdas, dan memiliki perhatian yang sangat tinggi terhadap prajurit. Karakter ini menjadikannya sebagai figur ideal seorang Panglima TNI yang selama ini diharapkan bangsa.
Sedangkan Dudung, menurut Sultan, dikenal sebagai sebagai jenderal yang blak-blakan, terbuka, dan berani mengambil tindakan tegas terhadap suatu keputusan yang tidak populis. Karena itu nasionalisme dan kecintaannya terhadap NKRI tidak perlu diragukan lagi.
“Sekali lagi, selamat kepada Jenderal TNI Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurahman. Selamat berbakti menjaga ketahanan nasional dan integrasi NKRI. Semoga TNI semakin kuat dan disegani oleh bangsa-bangsa lain. TNI bersama Rakyat,” tutup Sultan.
“Secara subtansif harus kita dukung karena itu upaya untuk mencegah dan melindungi dan memberikan pembelaan kepada mereka yang menjadi korban dari kekerasan seksual,” kata Muhadjir saat mengunjungi Pasar Kenari, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (18/11/2021).
Muhadjir mengatakan saat ini masih ada frasa yang menyebabkan munculnya ambiguitas dalam peraturan tersebut sehingga muncul kontroversi. Namun dia yakin narasi dalam peraturan tersebut akan segera dikoreksi.
“Memang sekarang masih dalam keadaan ada perbedaan di masyarakat, karena di situ ada frasa yang ambiguitas masih mengganda arti dan saya yakin dalam waktu yang tidak lama nanti akan segera dikoreksi diadakan pembenahan,” ujarnya.
Dia mewanti-wanti agar kontroversi yang muncul tidak sampai menghilangkan tujuan mulia dibuatnya peraturan tersebut. Sebab kata Muhadjir, kekerasan seksual kerap terjadi di kampus dan lembaga pendidikan lainnya.
“Tapi jangan sampai kontroversi ini menghilangkan tujuan mulia, tujuan utama dari peraturan Mendikbudristek itu sendiri bahwa memang kekerasan seksual di kampus bahkan di lembaga pendidikan yang lain, itu memang suatu kenyataan, realita yang harus betul-betul ditangani secara serius, baik pencegahan maupun penindakannya,” tuturnya.
Muhadjir menyampaikan masyarakat perlu menjaga nilai-nilai keagamaan hingga sosial sehingga tidak muncul pemahaman ganda. Jangan sampai kata Muhadjir, niat baik malah ditumpangi dan menjadi konsekuensi ke depannya.
“Tetapi tentu saja kita harus tetap menjaga nilai-nilai baik itu nilai keagamaan, nilai sosial yang hidup di masyarakat sehingga jangan sampai terjadi pemahaman yang mengganda. Satu sisi niatnya baik, tapi kemungkinan ya jadi konsekuensi yang tidak dimaksudkan tapi numpang di situ, terutama yang berkaitan dengan nilai keagamaan dan nilai sosial yang harus kita tegakan di Indonesia sesuai dengan dasar kita yaitu Pancasila. Saya berharap nanti harus ada penyempurnaan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Permendikbud PPKS menuai pro dan kontra. Pasal yang menjadi kontroversi ada dalam Pasal 3, yang menjelaskan soal kekerasan seksual.
Pasal ini dianggap berpedoman pada konsep ‘consent’ atau persetujuan korban. Bagian ‘consent’ ini dianggap melegalkan zina. Salah satu pihak yang keberatan adalah PKS. Ketua PKS Mardani Ali Sera, melalui akun Twitternya, menuding aturan itu melegalkan kebebasan seks di kampus.
“Itu jelas sekali berisi “pelegalan” kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30 Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan,” kata Mardani, Rabu (10/11).
Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan tahap II berkas perkara barang bukti dan tersangka kasus mafia tanah atas nama Mustopa alias Topan ke jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Mustopa, yang berperan sebagai broker properti, akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Telah dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti salah satu tersangka mafia tanah atas nama inisial M (Mustopa Alias Topan) di Kejari Jaksel yang selanjutnya dalam waktu sesuai ketentuan UU akan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).
Tersangka Mustopa bekerja sama dengan para tersangka lainya telah melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Zurni Hasyim Djalal (ZHD) atau ibu kandung Dino Patti Djalal, yaitu tanah seluas 780 m2 yg beralamat di Jl Kemang barat senilai Rp 20 miliar.
“(Mustopa berperan) sebagai broker dari agen properti,” kata Odit.
Secara terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan tersangka Mustofa alias Topan diduga melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, jaksa juga menahan Mustopa di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Dalam kasus ini, tersangka Mustofa Alias Topan bersama-sama dengan saksi SH, saksi RS, saksi AG, AN, dan saksi FK (yang juga merupakan tersangka dalam berkas perkara terpisah) melakukan tindak pidana penipuan terkait kasus mafia tanah ibu Dino Patti Djalal.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 November 2020, sekitar pukul 11.00 WIB di kantor PT Samuel International di Menara Imperium DKI Jakarta. Para tersangka melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Dalam kasus ini, telah ada 5 terdakwa yang telah dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga 4 tahun.