Beranda blog Halaman 848

Kronologi Bentrokan Berdarah FBR Vs Pemuda Pancasila di Tangerang

Tangerang

Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) terlibat bentrokan di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang. Bentrokan ini menimbulkan tiga orang luka bacok.

“Pada malam hari ini (tadi malam-red) telah terjadi keributan antara ormas, di mana ormas ini dari kelompok PP sama kelompok FBR,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima kepada wartawan di lokasi, Jumat (19/11) malam.

Bentrokan terjadi pada Jumat (19/11) malam. Pascakejadian, polisi mengamankan 4 orang.

Diawali Konvoi Pemuda Pancasila

Deonijiu mengatakan, bentrokan terjadi saat FBR dan Pemuda Pancasila bertemu di lokasi. Awalnya, ormas Pemuda Pancasila melakukan konvoi dengan kendaraan bermotor.

“Malam hari ini (tadi malam-red), mereka ketemu ulang tahun melakukan konvoi, sehingga ketemu kelompok FBR di lokasi ini,” ujarnya.

Kedua kelompok ormas tersebut kemudian terlibat cekcok mulut. Bentrokan pun pecah.

“Terus mereka beradu mulut, kemudian terjadi bentrok ini,” imbuhnya.

Tiga Orang Terluka

Bentrokan tersebut mengakibatkan empat orang terluka. Ketiga korban dari FBR dan Pemuda Pancasila.

“Korbannya dari FBR dua (orang), dari Pemuda Pancasila satu. Saat ini mereka ada di rumah sakit, lukanya cukup seirus dan dalam penanganan rumah sakit,” jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya….

Sumber: DetikNews

Polisi: FBR Vs Pemuda Pancasila Sering Bentrok, Paling Lama 2 Minggu Sekali

Tangerang

Bentrokan antarormas pecah di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, tadi malam. Bentrokan melibatkan ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan bahwa bentrokan ormas FBR Vs Pemuda Pancasila yang terjadi pada Jumat (19/11) malam tadi bukan kali pertama.

“Peristiwa ini sebenarnya mereka sudah lama, FBR ini sama PP ini sering bertemu, sering bentrok,” ujar Deonijiu kepada wartawan di lokasi, Jumat (19/11/2021) malam.

Begitu juga aparat keamanan TNI-Polri telah sering melakukan mediasi antara FBR dengan Pemuda Pancasila ini. Para pimpinan FBR dan Pemuda Pancasila sering dimediasi untuk menyelesaikan perkara agar tidak terjadi lagi kerbutan.

“Namun demikian, sampai saat ini paling lama seminggu-dua minggu mereka selalu ribut,” katanya.

Deonijiu menyebutkan bentrokan kali ini adalah imbas dari peristiwa sebelumnya. Sebelumnya, posko Pemuda Pancasila yang ada di lokasi tersebut diserang lagi.

Bentrokan tadi malam mengakibatkan 3 orang korban luka bacok. Ketiga korban saat ini dirawat di rumah sakit.

“Korbannya dari FBR dua korban, dari PP satu. Saat ini mereka ada di rumah sakit, lukanya cukup serius dan dalam penanganan rumah sakit,” ujar Deonijiu.

Pascakejadian, polisi juga mengamankan 4 orang terkait insiden ini. Mereka yang dibawa ke Polres Metro Tangerang itu keempatnya berasal dari PP.

“Yang diamankan ada empat orang yang sudah diamankan di Polres, dari PP (Pemuda Pancasila),” tuturnya.

(mea/mea)

Sumber: DetikNews

Kemen PPPA: Perlu Pemberatan Pidana terhadap Pemerkosa 2 Bocah di Padang

Jakarta

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar meminta adanya pemberatan hukuman pidana terhadap para pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Sebab, pelaku yang merupakan kerabat korban seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.

“Pemberatan pidana terhadap pelaku harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nahar di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (19/11/2021).

Nahar mengatakan pihaknya miris dan prihatin atas kasus tersebut. Dia menekankan bahwa keluarga harusnya memberikan pengasuhan kepada korban.

“Keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman, dan perlindungan pada anak. Dalam kasus ini, kakek, paman, dan kakak korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” katanya.

Sementara itu, Kemen PPPA memberikan apresiasi atas respons cepat Kapolresta Padang Kompol Rico Fernanda beserta jajaran karena telah menangkap lima pelaku. Sebanyak dua pelaku lainnya masih diburu.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nahar.

Nahar menyebut, jika memenuhi unsur pidana persetubuhan, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU 17 Tahun 2016 karena tersangka adalah keluarga/wali anak korban dan anak pelaku sehingga pidananya dapat diperberat.

Berdasarkan Pasal 81 Ayat (7) pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sedangkan pelaku yang masih di bawah umur berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus sesuai amanat UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

“Kami akan terus mengawal (penanganan) kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum anak pelaku hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma di kemudian hari,” kata dia.

Sumber: DetikNews

Polisi Amankan 4 Orang Terkait Bentrok FBR Vs Pemuda Pancasila di Ciledug

Tangerang

Bentrokan antara Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, menimbulkan korban luka. Empat orang saat ini diamankan polisi.

“Yang diamankan ada empat orang yang sudah diamankan di Polres, dari PP (Pemuda Pancasila),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima kepada wartawan, Jumat (19/11/2021) malam.

Saat ini keempat orang anggota Pemuda Pancasila itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih mendalami pelaku lainnya dari keempat orang ini.

“Ini yang kita dalami untuk dimintai keterangan, siapa pelakunya yang membawa sajam yang mengakibatkan luka atau cacat bahkan meninggal,” ujarnya.

Bentrokan melibatkan FBR vs Pemuda Pancasila terjadi pada Jumat (19/11) sore. Keributan antarormas ini memicu jatuhnya korban.

Posko Pemuda Pancasila rusak diserang massa dalam peristiwa ini. Beberapa waktu lalu, Posko Pemuda Pancasila di lokasi yang sama, juga menjadi sasaran amukan massa.

Deoniju menambahkan pihaknya masih mendalami motif bentrokan tersebut. Namun menurutnya, bentrokan ini adalah yang kesekian kalinya.

Saat ini situasi di lokasi sudah kondusif. Meski begitu, sejumlah aparat TNI dan polisi masih melakukan penjagaan untuk mengantisipasi bentrokan kembali.

(mei/mea)

Sumber: DetikNews

Camat Diwakili Kasi Trantib Hadiri Muscam 1 DPD KNPI Bathin Solapan

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Hari ini dilaksanakan Musyawarah Kecamatan (Muscam) DPK (Dewan Pengurus Kecamatan) Komite Nasional Putra/i Indonesia (KNPI) ke 1 Kecamatan Bathin Solapan, di Aula Serbaguna kantor Desa Sebangar Jl.Lintas Duri-Dumai KM 18 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (19/11/21).

Selaku Ketua Panitia Pelaksana Muscam Juferda didampingi Sekretaris Heri Paindoan pada kata sambutannya, mengucapkan terimakasih atas hadirnya Kasi Trantib Rais Mustaji mewakili Camat Bathin Solapan dan kepada Ketua DPD KNPI Bengkalis Andika Putra Kenedy beserta rombongan, pihak unsur TNI-Polri dan semua yang hadir.

” Kita sangat bersyukur terlaksananya Muscam ini, semoga pengurus terpilih nantinya dapat bekerja dengan baik,” kata Juferda.

Muscam ini dibuka oleh Ketua DPD KNPI Bengkalis Andika Putra Kenedy didampingi Sekretaris Gali Satya Perkasa dan jajaran.

Pada kata sambutannya Andika menyampaikan, bahwa KNPI ini adalah rumah bersama pemuda dan diharapkan nanti, DPK KNPI Bathin Solapan dapat menjadi energi baru di Kecamatan Bathin Solapan.

“Mari kita terus membangun sinergitas yang positif, dan ingat jangan sesekali menyentuh narkoba, jika kedapatan langsung diberhentikan/dipecat,” ucap Andika.

Sementara Camat Bathin Solapan Aulia Army Effendy  yang diwakili oleh Kasi Trantib Rais Mustaji mengatakan, bahwa   dengan terlaksananya Muscam KNPI ini dapat menjadi contoh kegiatan yang positif, dan kami berharap nanti DPK KNPI Bathin Solapan dapat melakukan pendekatan yang baik dengan masyarakat.

“Semoga organisasi pemuda KNPI sebagai induk organisasi pemuda Indonesia, agar menjadi role model pemersatu pemuda yang ada di Bathin Solapan.Kita ingin semua pemuda di Bathin Solapan bergandengan tangan untuk memajukan Bathin Solapan bersama pemerintah,” ujar Rais.

Pelaksanaan Muscam DPK KNPI Ke 1 Kecamatan Bathin Solapan ini, tetap mematuhi prosedur kesehatan (prokes) covid-19. Hasil Muscam terpilih sebagai Ketua DPK KNPI Kecamatan Bathin Solapan adalah Firdaus Saputra, dan diberi tugas untuk menyusun struktur kepengurusan.

Tampak hadir dalam acara, Iptu. B.Silalahi mewakili Polsek Mandau, Serma Sutrisno dari Koramil 04 Mandau, Ketua Karang Taruna Mandau, perwakilan Pemuda Pancasila Bathin Solapan, penggiat seni budaya Ayuf, beserta tokoh masyarakat dan pemuda Kecamatan Bathin Solapan, serta segenap panitia. (jlr).

Gaji Petani Sawit di Riau Akhirnya Cair Usai 3 Bulan Tak Diupah-Ngadu ke KSP

Pekanbaru

Puluhan pekerja sawit di Siak Hulu Kampar, Riau, kembali menerima gaji setelah 3 bulan tidak terima upah. Mereka sempat tak menerima upah buntut permasalahan di kepengurusan koperasi.

Puluhan pekerja Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) menerima upah melalui dana talangan tahap II. Tercatat ada 61 orang pekerja Kopsa-M menerima upah tahap II Rp 202,6 juta.

“Hari ini kita menerima upah dari PTPN V sebayak 61 orang. Ini dana talangan yang dapat memenuhi kebutuhan dapur kami,” terang pekerja, Lestari, kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Pembayaran upah ini sebagai kelanjutan pembayaran tahap I yang dilakukan awal November lalu. Saat itu ada sebanyak 45 petani sawit mendapat bayaran upah Rp 233 juta dari talangan PTPN V sebagai ‘bapak angkat’.

Lestari mengaku upah itu diterima setelah petani sawit dan pekerja mengadu ke berbagai pihak. Termasuk ke PTPN V yang menjadi bapak angkat Kopsa-M dalam mengelola dan mengurus perkebunan.

“Sudah habis suara kami. Habis juga energi kami menagih hak kami kepada pengurus. Kami beruntung ada ada perhatian PTPN V dan kepala desa sebagai pembina koperasi kami,” katanya.

Kepala Desa Pangkalan Baru sebagai pembina Kopsa-M, Yusry Erwin mengatakan ketua pengurus koperasi yang lama, Antoni Hamza tak diketahui keberadaannya. Bahkan sudah mendatangi rumah Antoni di Pekanbaru, namun tidak kunjung membuahkan hasil.

“Kami masih tidak tahu keberadaannya dia (Antoni) di mana. Diundang juga dia tidak datang, ke rumah di Pekanbaru tidak ada,” katanya.

Khawatir akan nasib pekerja dan petani, Yusry kemudian bersurat ke PTPN V dan minta solusi. Surat itu kemudian dibalas dengan memberi dana talangan secara bertahap.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews

Jubir Ma’ruf Amin: Tuntutan Pembubaran MUI Kurang Relevan

Jakarta

Juru bicara Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, angkat bicara perihal munculnya tagar ‘Bubarkan MUI‘ di media sosial. Masduki menganggap permintaan pembubaran MUI tak relevan meskipun salah satu pengurusnya terjerat kasus terorisme.

“Kalau terkait dengan tuntutan terhadap pembubaran MUI saya kira kurang relevan,” kata Masduki yang juga sebagai Ketua MUI Bidang Infokom itu kepada wartawan dalam perjalanan ke Jakarta setelah mendampingi Ma’ruf Amin kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, Jumat (19/11/2021).

“Tentu saja tidak bisa dikatakan kemudian bahwa MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat seperti itu, sebenarnya itu kan tidak ada kaitan langsung dengan MUI, itu pribadi,” sambungnya.

Sebagai informasi, tagar ‘Bubarkan MUI’ ini muncul usai Densus 88 menangkap salah seorang pengurus MUI, Zain An Najah atas dugaan terorisme. Meskipun kini Zain sudah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI.

Kembali ke penjelasan Masduki, dia meyakini tak ada keterlibatan lembaga dalam kasus terorisme ini. Maka, yang mestinya diperlukan adalah menelusuri dan memberantas jaringan-jaringan terorisme dari oknum yang terlibat kasus.

“Kalau misal ada oknum yang sama di unsur-unsur lembaga lain, apakah itu di unsur pemerintahan apakah lantas lembaganya dibubarkan, tentu ada proses hukum melakukan pelanggaran kemudian terkait pada pribadinya sehingga diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas,” jelasnya.

Sumber: DetikNews

Arteria Dahlan Minta Penegak Hukum Tak Kena OTT, KPK Tak Setuju

Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menilai aparat penegak hukum (APH) seperti polisi, hakim, dan jaksa, tidak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT) karena merupakan simbol negara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut tak ada batasan KPK dalam melakukan OTT.

“Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk APH dan penyelenggara negara. Jadi tidak ada batasan APH maupun penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti, tidak perlu di OTT,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Ghufron beranggapan pernyataan Arteria bertentangan dengan peraturan yang tercantum dalam KUHAP yakni pada pasal 11 UU 30 2002 Juncto 19, tahun 2019. Ghufron menegaskan KPK didirikan untuk menegakkan tindak pidana korupsi untuk seluruh penyelenggara negara termasuk aparat.

“Jikalau Mas Arteri beranggapan jangan di OTT, karena OTT bagian dari upaya paksa yang diberikan wewenang oleh KUHAP tangkap tangan itu. Dan KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH dan penyelenggara negara. Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan Pasal 11 UU 30 2002 Juncto 19/2019,” kata Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron juga menyebut kalau pernyataan itu bertentangan dengan semangat KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Berarti kan bertentangan dengan semangat KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan penyidikan dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu,” katanya.

Sebelumnya, pernyataan soal penegak hukum jangan di-OTT itu disampaikan Arteria saat menjawab pertanyaan dalam diskusi bertajuk ‘Hukuman Mati bagi Koruptor Terimplementasikah?’ yang digelar secara virtual oleh Unsoed.

Awalnya Arteria merespons pertanyaan salah satu peserta webinar itu terkait pendapatnya soal pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein, yang meminta KPK memanggil kepala daerah lebih dulu sebelum melakukan OTT.

Merespons pernyataan itu, Arteria mengungkap saat dia masih menjabat di Komisi II DPR, dia meminta agar penerapan OTT bagi kepala daerah, polisi, hakim, dan jaksa dicermati. Ia menegaskan, bukannya tidak boleh OTT, melainkan menurutnya penegakan hukum agar tidak gaduh dan mengganggu pembangunan.

“Dulu kami di Komisi II meminta betul bahwa upaya penegakan hukum, khususnya melalui instrumen OTT, kepada para kepala daerah, tidak hanya kepala-kepala daerah, terhadap polisi, hakim, dan jaksa, itu harus betul-betul dicermati. Bukannya kita tidak boleh apa mempersalahkan, meminta pertanggungjawaban mereka, tidak,” kata Arteria, Kamis (18/11).

Simak selengkapnya di halaman berikut

Sumber: DetikNews

Update Lengkap Sebaran Kasus COVID 19 November: DKI Terbanyak

Jakarta

Kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah 360 hari ini. Pasien yang dinyatakan sembuh dari Corona hari ini bertambah 516 orang, sedangkan pasien yang meninggal dunia bertambah 5 orang.

Data perkembangan penyebaran COVID-19 dipublikasikan Humas BNPB, Jumat (19/11/2021). Data kasus COVID-19 diperbarui setiap hari per pukul 12.00 WIB.

Dengan demikian, total kasus positif COVID di Indonesia sejak pertama kali dilaporkan pada Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 4.252.705 kasus. Kasus sembuh jika ditotal menjadi 4.100.837, untuk kasus kematian COVID di Indonesia hingga hari ini berjumlah 143.714 kasus.

Kasus aktif saat hari ini menurun 161 kasus. Tercatat kasus aktif saat ini sebanyak 8.154. Spesimen yang diambil berjumlah 272.704 dengan suspek 5.669.

Berikut ini sebaran 360 kasus baru positif Corona pada hari ini:

1. Aceh: 3
2. Sumatera Utara: 1
3. Sumatera Barat: 0
4. Riau: 4
5. Jambi: 1
6. Sumatera Selatan: 0
7. Bengkulu: 0
8. Lampung: 1
9. Bangka Belitung: 8
10. Kepulauan Riau: 0
11. DKI Jakarta: 97
12. Jawa Barat: 68
13. Jawa Tengah: 34
14. DI Yogyakarta: 16
15. Jawa Timur: 28
16. Banten: 5
17. Bali: 5
18. Nusa Tenggara Barat: 5
19. Nusa Tenggara Timur: 11
20. Kalimantan Barat: 38
21. Kalimantan Tengah: 2
22. Kalimantan Selatan:1
23. Kalimantan Timur: 6
24. Kalimantan Utara: 2
25. Sulawesi Utara: 1
26. Sulawesi Tengah: 4
27. Sulawesi Selatan: 4
28. Sulawesi Tenggara: 3
29. Gorontalo: 0
30. Sulawesi Barat: 1
31. Maluku: 1
32. Maluku Utara: 1
33. Papua: 3
34. Papua Barat: 6

Sebaran 516 kasus sembuh Corona hari ini:

1. Aceh: 5
2. Sumatera Utara: 7
3. Sumatera Barat: 3
4. Riau: 4
5. Jambi: 0
6. Sumatera Selatan: 4
7. Bengkulu: 0
8. Lampung: 0
9. Bangka Belitung: 7
10. Kepulauan Riau: 4
11. DKI Jakarta: 104
12. Jawa Barat: 205
13. Jawa Tengah: 33
14. DI Yogyakarta: 24
15. Jawa Timur: 33
16. Banten: 14
17. Bali: 0
18. Nusa Tenggara Barat: 0
19. Nusa Tenggara Timur: 16
20. Kalimantan Barat: 16
21. Kalimantan Tengah: 1
22. Kalimantan Selatan:4
23. Kalimantan Timur: 5
24. Kalimantan Utara: 1
25. Sulawesi Utara: 8
26. Sulawesi Tengah: 3
27. Sulawesi Selatan: 9
28. Sulawesi Tenggara: 1
29. Gorontalo: 0
30. Sulawesi Barat: 0
31. Maluku: 0
32. Maluku Utara: 1
33. Papua: 0
34. Papua Barat: 4

(eva/aud)

Sumber: DetikNews

Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Diperiksa Pekan Depan

Jakarta

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang merampas aset keluarga Nirina Zubir. Tiga tersangka telah dilakukan penahanan.

Dua tersangka lain masing-masing bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan yang berperan merupakan notaris, sedianya diperiksa pekan ini, namun keduanya meminta pemeriksaan diundur. Penyidik menjadwal ulang agenda pemeriksaan keduanya pada Senin (22/11) mendatang.

“Ya kita tunda pemeriksaan sampai pada Senin pekan depan. Kami menganalisa patut dan wajar ya sudah kita tunda pemeriksaan sampai pada hari Senin gitu,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom, Jumat (19/11/2021).

Tiga orang yang telah ditahan diketahui mulai dari mantan asisten almarhum ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Satu tersangka lain merupakan notaris bernama Faridah.

Terkait kemungkinan dua tersangka notaris lainnya akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan, Petrus enggan berspekulasi. Dia menyebut penahanan tergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan pada dua tersangka tersebut.

“Penahanan itu kan ada unsur subjektif dan objektif nanti kita melihat dari unsur subjektifnya dan kemudian kita mempertimbangkan dengan unsur objektifnya itu,” terang Petrus.

Polisi pun telah memastikan penyelidikan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir masih berlanjut. Polisi membuka kemungkinan tersangka di kasus mafia tanah ini bertambah.

“Kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain. Ini masih kita lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).

Yusri mengatakan penyidikan kasus mafia tanah Nirina Zubir ini tidak akan berhenti di lima tersangka saja. Ia menegaskan pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini.

“Kenapa saya katakan ini belum selesai, ini masih terus berlanjut. Karena terus terang saja, ini masih dalam pemeriksaan lagi dan nanti bakal berkembang lagi,” tutur Yusri.

(ygs/mea)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer