Beranda blog Halaman 841

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 12,8 M, Kadis PUPR di Aceh Ditahan

Banda Aceh

Polda Aceh menahan lima tersangka dugaan korupsi pekerjaan jalan di Simeulue dengan nilai kontrak Rp 12,8 miliar. Dua orang ditahan adalah Kadis PUPR dan eks Kadis Kominfo Simeulue.

“Ke lima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Kamis (25/11/2021).

Lima orang ditahan tersebut adalah IS (eks Kadis Kominfo Simeulue), IH (Kadis PUPR Simeulue), YA Direktur CV ABL (inisial perusahaan-red), AS selaku Kuasa Direksi PT IMJ (inisial perusahaan-red), dan MI merupakan PPTK. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka Senin (4/10) lalu.

Sony menjelaskan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.

“Saat itu Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp 12.826.492.000,” ujar Sony.

Dia menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi hasil audit BPKP Perwakilan Aceh dan melakukan gelar perkara. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

“Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp 9 miliar,” ujar Sony.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(agse/lir)

Sumber: DetikNews

Minta Maaf ke Arteria dan Ibunda, Anggiat Pasaribu ke DPR Siang Ini

Jakarta

Anggiat Pasaribu meminta maaf kepada anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan dan ibundanya karena kasus cekcok di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Anggiat akan datang ke Gedung DPR siang ini untuk meminta maaf secara langsung.

“Nanti yang bersangkutan (Anggiat) akan ke kantor jam 13 di Nusantara 1 lantai 7 ruang 704,” ujar Arteria kepada detikcom, Kamis (25/11/2021).

Arteria tidak menjelaskan detil terkait pertemuan ini. Arteria mempersilahkan kepada awak media untuk hadir meliput.

“(Awak media) Datang aja,” lanjutnya.

Anggiat Minta Maaf

Kata maaf terucap dari mulut Anggiat. Dia mengaku khilaf dan sakit sehingga memaki-maki Arteria dan ibunya di bandara pada Minggu (21/11) kemarin.

“Untuk keluarga besar Bapak Arteria Dahlan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Anggiat kepada detikcom, Rabu (24/11).

Anggiat juga hendak mencabut laporannya di kepolisian. Dia tidak ingin memperpanjang masalah dengan Arteria Dahlan.

Arteria Diperiksa Minggu Depan

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunda pemeriksaan Arteria. Sedianya, pemeriksaan hendak dilakukan polisi terhadap Arteria pada Kamis (25/11) kemarin, tapi akhirnya ditunda.

“Direncanakan minggu depan karena beliau ada kegiatan yang padat minggu ini sampai minggu depan. Rencana Jumat atau Sabtu depan,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hariandja, kepada wartawan di kantornya, di Tangerang, Rabu (24/11) kemarin.

Bila pemeriksaan Arteria ditunda menjadi pekan depan, tidak dengan pemeriksaan Anggiat. Pemeriksaan terhadap perempuan itu bakal digelar hari ini.

“Untuk besok (Kamis, 24 November hari ini), tetap rencana pemeriksaan daripada pihak Saudari Anggiat Pasaribu,” kata Kombes Edwin di Polres Bandara Soetta, Rabu (24/11) kemarin.

Simak video ‘Ribut-ribut Arteria Vs Anggiat Berujung Permintaan Maaf:

[Gambas:Video 20detik]

(isa/hri)

Sumber: DetikNews

KPAI Soroti Peran Pemda soal Remaja Putri di Malang Dianiaya-Diperkosa 7 Anak

Jakarta

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap remaja putri di Malang, Jawa Timur (Jatim) yang dilakukan oleh sejumlah orang yang masih di bawah umur. KPAI meminta agar Pemda Malang proaktif mencegah terjadi hal serupa.

“KPAI sangat menyesalkan peristiwa perundungan yang terjadi terhadap korban anak di Malang yang juga melibatkan pelaku anak. Ini menunjukkan bahwa memutus rantai kekerasan terhadap anak terutama di masyarakat masih butuh perhatian khusus untuk upaya pencegahan agar anak tidak terus berada dalam kondisi rentan,” kata Komisioner KPAI Putu Elvina kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Putu berharap agar korban mendapatkan rehabilitasi secara penuh. Dia juga mendorong agar pelaku yang merupakan anak di bawah umur diberikan edukasi dan konseling.

“Dalam hal ini penyelesaian secara hukum tidak akan optimal bila tidak disertai dengan upaya rehabilitasi bagi korban agar tidak menjadi trauma akibat perundungan tersebut. Serta dilakukan edukasi dan konseling bagi pelaku anak agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.

Soroti Peran Pemda

Lebih lanjut, Putu menyoroti peran Pemda Malang dalam kasus ini. Dia meminta agar Pemda berperan aktif dalam melakukan upaya pencegahan.

“Pemda Malang yang memiliki harus proaktif terhadap pencegahan dan rehabilitasi dalam perlindungan anak yang jadi tanggung jawab dan urusan wajib Pemda,” ucap Putu.

Putu juga mengapresiasi kerja Polresta Malang dalam menangani kasus ini. Sebab polisi telah menerapkan sistem peradilan anak dalam kasus ini.

KPAI mengapresiasi Kapolres yang melibatkan berbagai pihak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dalam proses hukumnya, bila hal ini dilakukan kita berharap hak para korban maupun pelaku anak dapat diwujudkan melalui keadilan yang memulihkan,” katanya.

Sumber: DetikNews

PPP Minta Panglima TNI Pastikan Aturan Periksa Prajurit Tak Hambat Proses Hukum

Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa aturan memeriksa prajurit TNI harus izin pada komandan tak menghambat proses hukum. Arsul meminta aturan itu ditinjau kembali jika terbukti menghambat proses hukum.

“Komisi III meminta agar Panglima TNI memastikan bahwa kebijakan yang diletakkan pimpinan TNI itu tidak membuat proses penegakan hukum akan menjadi terhambat dengan bertambahnya prosedur pemanggilan tersebut,” kata Arsul kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

“Selanjutnya jika dalam pelaksanaannya ternyata penegakan hukum mengalami hambatan maka aturan tersebut ya perlu ditinjau kembali,” jelasnya.

Arsul menyadari bahwa aturan ini memicu munculnya persepsi publik bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum jadi tergradasi. Sehingga dia berharap adanya kepastian dari TNI agar aturan itu tidak menghambat proses hukum.

“Apalagi di ruang publik juga ada yang melihat bahwa dengan aturan ini maka prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi terdegradasi, sehingga kepastian bahwa dengan aturan ini TNI tetap mendukung penguatan penegakan hukum terhadap anggotanya tidak terganggu,” sebutnya.

Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.

Sumber: DetikNews

Kepala BNPT: Kelompok Radikal Sadar Medsos, Didukung Dana Besar

Jakarta

Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengulas perihal cara kelompok radikal merekrut anggota. Boy menyebut kelompok radikal memanfaatkan media sosial (medsos), dan didukung sumber pendanaan yang besar dalam merekrut anggota.

“Kelompok radikal sangat sadar dengan media sosial, mereka pun jadi sistematis karena didukung sumber pendanaan besar, sehingga dengan uang itu mereka melakukan radikalisasi dan aksi terorisme,” kata Boy, seperti dalam keterangan pers dari Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BNPT, Rabu (2411/2021).

Pernyataan itu disampaikan Boy Rafli saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk ‘Dalam Webinar Sinergisitas Pemberantasan Narkoba, Korupsi dan Terorisme untuk Pembangunan Sumber Daya Manusia Unggul di Era VUCA’, yang diselenggarakan di Polda Bali, kemarin.

Boy menambahkan, kini tidak ada masyarakat yang imun dari radikalisme dan terorisme. Paham tersebut masuk ke tiap sendi negara ini, termasuk di lembaga negara, lembaga pendidikan, bahkan organisasi keagamaan.

Menurutnya, perlu ada penguatan nilai kebangsaan yang didukung oleh pemerintah dan masyarakat agar tercipta daya tangkal terhadap radikalisme dan terorisme.

Lebih lanjut Boy mengatakan terorisme, narkoba dan korupsi merupakan kejahatan transnasional yang saling terhubung. Boy mencontohkan narco-terrorism, yakni aksi terorisme yang didanai dari perdagangan gelap narkoba.

Tidak hanya di Indonesia, praktik narco-terrorism pun juga kerap terjadi di belahan negara lain menyebabkan berkembangnya eksistensi kelompok teror di dalam dan luar negeri.

Terorisme dan korupsi juga terkait satu dengan yang lain. Berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat, praktik korupsi pun dapat menjadi pemicu radikalisme dan terorisme.

Tantangan melawan permasalahan bangsa di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) ini membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa, dalam hal ini BNPT, BNN dan KPK, sebagai leading sector pemberantasan terorisme, narkoba, maupun korupsi.

“Melalui upaya bersama ini potensi ancaman di tiga kejahatan ini akan tereliminasi dengan baik. Kolaborasi ini juga dengan masyarakat luas, menjadi bagian penting agar kita bergandeng tangan dalam menghadapi musuh negara,” papar mantan Kepala Divisi Humas Polri itu.

Dalam webinar ini hadir juga Kepala BNN Petrus Reinhard Golose, Ketua KPK Firli Bahuri, Gubernur Bali Wayan Koster serta Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra. BNPT, BNN dan KPK serta didukung lembaga terkait lain, nantinya akan berkolaborasi dalam aspek pencegahan.

(aik/zak)

Sumber: DetikNews

Hendak Menyebrangi Sungai, Satu Keluarga di Kolut Tenggelam

kendari

Satu keluarga di Desa Pundoho, Pakue Utara, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara hanyut terbawa arus sungai. Sampai saat ini, petugas dari TIM SAR masih mencari korban.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (24/11/2021), sekitar pukul 18.45 WIB. Kepala SAR Kota Kendari mendapat laporan dari salah seorang penumpang.

“Lima orang terseret air bah dan tenggelam di Sungai Desa Pundoho,” terangnya.

Empat korban merupakan ibu dan anak kandung sementara satu orang lagi merupakan anak tetangga korban.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, SAR Kolaka langsung menuju Lokasi Kejadian Kecelakaan (LKK) untuk memberikan pertolongan. “Pada pukul 19.05 WITa Tim Rescue Pos SAR Kolaka diberangkatkan menuju LKK dengan menggunakan 1 Unit Rescue Truck membawa 1 unit perahu karet beserta peralatan pendukung keselamatan lainnya untuk memberikan bantuan SAR. Jarak LKK dengan Pos SAR Kolaka sekitar 220 KM,” katanya

(aik/aik)

Sumber: DetikNews

Cerita Perempuan di Kota Kendari Melahirkan di Mobil

Kendari

Siti Mutmainah melahirkan anaknya saat berada di dalam mobil di Kota Kendari. Padahal, Siti sempat dibawa ke rumah sakit swasta untuk mendapat perawatan melahirkan, namun dia diminta kembali pulang.

Diketahui, Siti pergi ke rumah sakit pukul 22.00 WITa pada 23 November 2021. Saat tiba di rumah sakit, dan bidan memeriksa awal, disimpulkan, Siti baru pembukaan dua.

“Baru pembukaan dua, ini masih jauh pak, kita pulang mi dulu,” kata suami Mutmainah, Sujatman.

“Jadi dikatakan tunggu dulu pak, kita periksa dulu. Lalu saya bilang oh begitukah tidak bisakah kalau memang dia sakit, kita tunggu,” kata suami Siti, Sujatman, Rabu (24/11/2021).

Dua jam setelah sampai rumah, Mutmainah merasa kesakitan. Dia pun langsung kembali ke rumah sakit yang sebelumnya meminta Mutmainah untuk pergi karena pembukaan masih lama.

Adem Basrina, salah seorang bidan yang bertanggung jawab menuturkan bahwa pihak rumah sakit tidak melakukan penolakan. Melainkan, menjalankan prosedur dari BPJS yang diberlakukan bagi pasien yang akan melahirkan.

“Pasien yang mau melahirkan itu, entah dalam keadaan darurat atau tidak tetap kita lakukan pemeriksaan awal dulu. Kan prosedur dari BPJS itu ada kriterianya untuk persalinan normal,” ujarnya.

Ditegasnkanya pula bahwa pihak rumah sakit tidak akan meminta rujukan kepada pasien ketika diperiksa dan kondisinya memang sudah darurat. “Kalau sudah dikatakan darurat itu tidak perlu rujukan. Darurat itu contohnya sudah pembukaan empat ke atas atau mungkin pecah ketuban lalu tidak ada rasa sakit,” jelasnya.

(aik/aik)

Sumber: DetikNews

Wagub DKI soal Usulan TPST Bantar Gebang Jadi Lapangan Golf: Tak Mudah

Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespon usulan DPRD DKI Jakarta mengubah lahan tumpukan sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi menjadi lapangan golf. Menurutnya, tak semudah itu mengubah fungsi tempat pembuangan sampah menjadi lapangan untuk berolahraga.

“Tidak semudah itu. Karena menggunung sedemikian ya itu harus diolah dulu, dikelola jadi tidak semudah itu merubah Bantar Gebang menjadi lapangan golf ya,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).

Riza mengatakan, jumlah tumpukan sampah di TPST Bantar Gebang saat ini mencapai 55 juta ton. Untuk itu, dibutuhkan solusi jangka panjang untuk menyelesaikan permasalahan di Bantar Gebang.

“Jadi memang terkait Bantar Gebang kita akan terus carikan solusi terbaik supaya sampah yang sudah menggunung tersebut bisa diolah, dikelola untuk dimanfaatkan sebagai waste energy, brikat, kompos, dan lain-lain,” jelasnya.

“Kalau dengan kemampuan ITF di situ dibangun kurang lebih 2.000 ton/hari bisa mencapai 111 tahun baru selesai,” sambungnya.

Politikus Gerindra itu juga menuturkan, saat ini Pemprov DKI berencana membangun ITF skala makro di 4 titik. Di samping, mengatasi tumpukan sampah di Bantar Gebang secara bertahap.

“Sedang mempersiapkan pembangunan ITF di 4 titik. Utara, Barat, Selatan, Timur. Itu sedang dalam proses ada beberapa yang sudah selesai dilelang,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, DPRD DKI Jakarta mengusulkan lahan tumpukan sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, menjadi lapangan golf. DPRD DKI memandang metode ini sudah digunakan terlebih dahulu di Negara Korea Selatan.

Rekomendasi ini disampaikan oleh Komisi D saat rapat pembahasan rancangan APBD 2022 di Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta. Nantinya, pemerintah hanya perlu membentuk bukitan sampah setinggi 50 meter menjadi lapangan luas untuk bermain golf.

“Bahwa di sana (Korea Selatan) ada tumpukan sampah disulap jadi lapangan golf. Tidak diapa-apakan lho itu sampahnya. Mereka kelola tetap, misal direkomendasi kami sudah 50 meter, sudah, Bantar Gebang, sembilan belas itu tingginya 50 meter. Itu tidak perlu diapa-apakan tinggal dibentuk aja bukit-bukit gitu jadi lapangan golf dan katanya tidak mahal,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).

Menurut Ida, total lahan di TPST Bantar Gebang 100 hektare. Lalu, lahan yang sudah terpakai dan menjadi tumpukan sampah sebanyak 19 hektare.

(taa/isa)

Sumber: DetikNews

RPJMD 2021 – 2026, Rokan Hilir Fokus Pembangunan Infrastruktur

ROHIL, Tribunriau – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rohil tahun anggaran 2021-2026, senin (22/11/21).

Musrenbang RPJMD Dilaksanakan disalah satu Hotel di Bagansiapiapi dan dibuka langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong. Turut hadir, wakil bupati Rohil H Sulaiman, Ketua DPRD Rohil Maston, Sekda Rohil M Job Kurnia, anggota DPRD Riau Dapil Rohil, kepala dinas, camat serta Forkopimda.

Musrenbang masa kepemimpinan Afrizal Sintong dan H Sulaiman dengan tema ” Menuju Rokan Hilir yang Maju Religius dan Berbudaya Berbasis Infrastruktur dan Perekonomian yang Handal”.

“Musrenbang ini untuk menyinkronkan visi misi kami sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil untuk lima tahun kedepan,” ungkap Afrizal Sintong.

Ada beberapa program unggulan selama masa kepemimpinan kami, jelas Dia, Diantaranya adalah fokus dengan pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Selain itu, dengan terus minim nya APBD Rohil ini, Pemkab Rohil terus menggesa Perda perubahan BUMD menjadi PT, agar bisa mengelola potensi minyak mentah di Blok Rokan karena ini berpeluang banyak meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” terangnya.

“APBD kita sekarang jauh menurun, jadi ini perlu kerja keras bersama semua pihak bagaimana kedepannya kita mengejar pendapatan daerah supaya dapat melakukan pembangunan yang lebih banyak,” kata Afrizal sintong.

Sementara itu Ketua DPRD Rohil Maston mengatakan m, DPRD Rohil telah menerima pengajuan perubahan BUMD Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PD SPR) ke perusahaan terbatas (PT).

Namun saat ini pihak Pansus DPRD Rohil masih menunggu Pemkab Rohil memberikan dahulu penilaian secara akutansi hasil audit Perbankan modal dari PD ke PT. “Kami tinggal menunggu itu aja dari Pansus agar modal yang nanti dituangkan ke PT itulah jadi acuan PT ini kedepannya. Artinya kami DPRD Rohil dukung perubahan PD ini ke PT,” jelas politisi PDIP ini.

Sementara itu terkait sidang paripurna yang di laksanakan di salah satu Hotel di Bagansiapiapi di Benarkan oleh sekwan Rohil, sharman Syahroni, karena saat ini ruang sidang DPRD Rohil dalam tahap Renofasi.

(Hen)

Ketua KPK: Perlu Dibikin Pasal Jerat 30 Jenis Tipikor dengan Hukuman Mati

Bali

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ingin agar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor diubah. Sehingga, hukuman mati bisa menjerat 30 jenis korupsi.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum mampu menghukum mati ke semua jenis Tipikor. Karena itu, Firli mengusulkan agar dibuat pasal khusus di UU tersebut.

“Saya pernah menyampaikan usulan, bagaimana seandainya kalau dibuat pasal tersendiri, dikeluarkan Pasal 2 ayat (2) (di UU Tipikor) ini, dibuat pasal tambahan tersendiri,” kata Firli dalam diskusi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Polda Bali, Rabu (24/11/2021).

Firli menegaskan, dirinya setuju bila koruptor harus dihukum mati. Namun sebagai negara hukum, pihaknya harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Firli sepakat, pelaku Tipikor harus dihukum mati. Namun, jika dilihat dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati.

“Perbuatan apa itu? Perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 tahun 1999 yang unsur-unsurnya antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Itu pasal 2 ayat (1),” jelasnya.

“Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati,” tambahnya.

Karena itulah Firli mengaku pernah menyampaikan usulan agar mengubah aturan yang berlaku saat ini, yakni dengan mengeluarkan ayat (2) dalam Pasal 2 menjadi pasal tambahan tersendiri.

Melalui cara itu, seluruh tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu seperti gratifikasi, komitmen fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, perbuatan konflik kepentingan yang termasuk dalam 29 jenis Tipikor bisa diancam hukuman mati.

“Tapi sampai hari ini, inilah karya anak bangsa kita yang direpresentasi oleh anggota dewan kita. Jadi kalau seandainya pasal ini belum diubah, tidak bisa menuntut seorang tindak pidana pelaku korupsi untuk hukuman mati, kecuali pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang 31 tahun 1999 (dikeluarkan dan dibuat pasal tersendiri), itu persoalannya,” papar Firli.

“Jadi kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Tapi persoalannya, undang-undang kan tidak demikian. Undang-undanganya secara legitimate rigid bahwa ancaman hukuman mati hanya ditemukan di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2). Maknanya orang melakukan korupsi Pasal 2 ayat (1) dalam keadaan Pasal 2 ayat (2) itulah yang hanya bisa diancam dengan hukuman mati,” tegas Firli.

(aik/aik)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer