2 Pria Dugaan Terlibat Peredaran Narkotika Ditangkap Polsek Mandau dan BB 9 Paket

Duri (Mandau), Tribunriau – Tidak habis-habisnya oknum yang tersandung dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Duri.Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis terus mengungkapkan dan menangkap dua pria diduga pelaku dan barang bukti 9 paket, di Jl.Nusantara I Gg.Al Jamaah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (06/04/26) dini hari.

Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Nusantara I Gang Al Jamaah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan sekira pukul 01.30 WIB berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SR (32) dan AA (45),” kata Kapolsek, Senin siang.

Lanjutnya, dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, yang terdiri dari 8 paket ukuran sedang dan 1 paket ukuran besar.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Samsung warna Hitam, 1 kotak kecil warna Hitam, serta uang tunai sebesar Rp190.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak kecil saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di lokasi kejadian,” kata Kapolsek.

Menurutnya, kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.