ROHIL, Tribunriau- Satlantas Polres Rohil menggelar press release Operasi Ketupat Muara Takus 2018 terhitung mulai dari tanggal 07 Juni 2018 sampai dengan tanggal 22 Juni 2018, di ruangan Panaluan Polres Rokan Hilir, Sabtu (23/06/2018), Pukul 09.00 Wib.
Kasatlantas Polres Rokan Hilir Akp Jusli SH dalam paparan press releasenya mengatakan, untuk operasi ketupat muara takus 2018 yang dimulai sejak tanggal 22 Juni hingga tanggal 22 Juni 2018 ini jumlah lakalantas ada Tiga (3), yang meninggal dunia ada Tiga (3) orang, untuk luka berat ada Tiga (3) orang.
Berdasarkan faktor penyebab terjadinya lakalantas pada operasi ketupat muara takus Tahun 2018 selama (16) hari ini yaitu,faktor manusia itu sendiri,karena kelelahan,karena mengantuk dan tidak menaati semua aturan berlalu lintas. “Untuk jumlah pelanggaran ada Dua (2),dan untuk teguran ada (97) teguran,” ucapnya.
“Untuk kegiatan lantas selama operasi ketupat muara takus 2018 ini yaitu, kegiatan pengaturan sebanyak (550) pengaturan, untuk kegiatan penjagaan sebanyak (318) penjagaan, dan untuk pengawalan sebanyak (9) pengawalan, patroli roda Dua (2) sebanyak (92) patroli, serta roda Empat (4) sebanyak (478) patroli,” terangnya.
Untuk pemasangan spanduk dibeberapa titik selama operasi ketupat muara takus 2018 ini sebanyak (50) spanduk, dan himbauan sebanyak (22) himbauan.
Himbauan Kasatlantas Polres Rokan Hilir terhadap semua pengguna lalu lintas serta semua masyarakat apabila terjadi kecelakaan lalulintas agar menghentikan kendaraannya, lalu melakukan pertolongan terhadap korban kecelakaan, melaporkan kejadian tersebut serta wajib memberikan keterangan.
“Supaya semua pengguna lalulintas menaati aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009,agar masyarakat mematuhi etika dalam berlalulintas serta jangan takut untuk menjadi saksi apabila terjadi lakalantas,” ucapnya.(to)
JAKARTA,Tribun Riau- Pemerintah telah merevisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, menjadi PP Nomor 46 tahun 2018. Revisi ini terkait dengan besaran pajak yang nantinya harus dibayarkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dalam PP sebelumnya menentukan bahwa pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar UMKM mencapai 1 persen. Namun, banyak dari pelaku usaha kecil yang dijumpai Jokowi di berbagai daerah mengeluh mengenai tingginya PPh tersebut. Mereka pun meminta pemerintah menurunkan PPh ke angka 0,25 atau 0,5 persen.
Dari permintaan ini Jokowi kemudian mengintruksikan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung ulang kemungkinan penurunan pajak ini. Setelah dihitung secara teliti maka pemerintah berkesimpulan bahwa pajak ini bisa turun dan didapat PPh 0,5 persen.
“Tujuannya apa? kita meringankan pajak final UMKM agar usaha mikro bisa tumbuh meloncat menjadi kecil, usaha kecil juga bisa tumbuh meloncat menjadi ke usaha menengah,dan usaha menengah bisa loncat lagi ke level lebih atas menjadi usaha besar. Ini pemerintah menginginkan seperti itu,” kata Jokowi dalam di di Jatim Expo, Jumat (22/6).
Untuk meningkatkan penjualan produk pelaku UMKM, salah satunya dengan sistem daring. Kehadiran revolusi industri 4.0 membuat segala hal bisa dilakukan dengan cepat termasuk dalam berjualan.
Berbagai platform media sosial yang digandrungi masyarakat seperti Facebook, Instagram, Youtube dan media lainya harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Ia pun berharap UMKM juga cepat merubah pola penjualan dan tak tertinggal dengan negara lain.
Di sisi lain, Jokowi pun mengimbau agar produk UMKM ini bisa dibenahi dengan memberi nama pada hasil produksi, membuat kemasan sehingga gampang dikenal masyarakat dan menarik untuk dibeli konsumen. “Saya minta semuanya (pelaku usaha) bisa melakukan perubahan seperti ini,” ujar Jokowi.
Mantan Walikota Solo ini menerangkan, pemerintah saat ini juga tengah membenahi masalah perizinan. Peraturan untuk mempermudah izin ini sedang dipersiapkan agar semua pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dalam pengembangan usaha. (rci/red)
JAKARTA, Tribun Riau- Bank Indonesia memandang pelemahan nilai rupiah setelah libur panjang Lebaran 2018 masih dapat dimaklumi karena kencangnya tekanan pasar keuangan menyusul ekspektasi empat kali kenaikan suku bunga The Federal Reserve.
“Selain itu, rupiah juga tertekan oleh arah kebijakan normalisasi Bank Sentral Eropa,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat (22/6).
Ia mengatakan rupiah sejak awal tahun hingga saat ini melemah 2,3 persen (year to date/ytd). Namun dalam perdagangan satu hari setelah libur panjang Lebaran, memang tekanan terhadap nilai rupiah diakui mengencang.
“Selama libur itu terjadi kenaikan mata uang global. Semua mata uang juga melemah, jadi tidak usah kaget,” ujar dia.
Sejak pembukaan perdagangan Rabu (20/6) dan Kamis (21/6), usai libur panjang pasar karena Idul Fitri, nilai rupiah menunjukkan tren depresiatif. Namun, dalam transaksi antarbank Jumat pagi ini, rupiah menunjukkan apresiasi tipis menjadi Rp 14.100 per dolar AS dibandingkan pada posisi sebelumnya Rp 14.102 per dolar AS.
Kurs acuan Jakarta Interbank Spot Dolar Rate (Jisdor) yang diumumkan BI, Jumat ini, mencatat rupiah depresiatif hingga Rp 14.102 per dolar AS, atau turun 12 poin dibanding Kamis, yakni Rp 14.090 per dolar AS.
Perry menganggap pelemahan rupiah masih wajar karena level depresiasinya tidak lebih dalam dibanding negara-negara emerging markets lain. Dari sisi fundamental ekonomi domestik pelemahan rupiah juga tidak diikuti indikator stabilitas ekonomi lain. Inflasi sampai dengan saat ini yang masih terjaga di bias bawah kisaran tiga persen.
Perry menekankan Bank Sentral akan konsisten menerapkan kebijakan moneter antisipatif (pre-emptive), dan yang bersifat lebih mendahului (ahead of the curve) untuk menghadapi tekanan terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. “BI siap menempuh kebijakan lanjutan yang pre-emptive, front loading, dan ahead of the curve. Dengan begitu, stabilitas tetap bisa terjaga dan pertumbuhan ekonomi tetap naik, serta berdampak ke investor luar negeri dan membuat aset di pasar keuangan Indonesia menarik,” katanya.
Bank Sentral juga kembali menekankan kebijakan lanjutan yang akan diambil dapat berupa kenaikan suku bunga acuan untuk yang ketiga kali tahun ini, dan pelonggaran pemberian pinjaman untuk perumahan (Loan to Value/LTV). Sebelumnya, The Fed pada 13 Juni 2018 telah menaikkan bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 1,75-2,0 persen. Sedangkan Bank Sentral Eropa menahan bunga acuan, namun akan mulai mengurangi pembelian obligasi pada September 2018 dan menghentikan pembelian pada Desember 2018. (rci/red)
JAKARTA,Tribun Riau- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pidana khusus tindak pidana korupsi dianggap tidak perlu dimasukkan dalam kodifikasi rancangan undang-undang kitab undang-undang hukim pidana (RUU KUHP). Selain akan melemahkan posisi undang-undang tindak pidana korupsi, sebenarnya kodifikasi hukum pidana tidak memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi.
“Berbeda dengan negara lain, Belanda misalkan, yang memang secara tertulis mengamanatkan adanya kodifikasi hukum,” ujar Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Maneger Nasution dalam keterangan tulis yang dilansir Republika, Jumat (22/6).
RUU KUHP ini tidak lain untuk memperbarui KUHP yang selama ini digunakan merupakan warisan kolonial Belanda. Sehingga, arah pembahasannya cukup hanya pada hukum pidana umum yang ada pada KUHP sebelumnya dengan penyesuaian perkembangan zaman.
Kemudian, memasukkan kembali tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP menunjukkan penyusun undang-undang mengabaikan realitas terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pengaturan di luar KUHP terhadap tindak pidana korupsi adalah untuk memberikan sanksi yang berat sebagai upaya mendidik aparatur negara agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, di samping untuk pemberian efek jera,” ujarnya.
Undang-undang tindak pidana korupsi, dalam hal ini undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, nyatanya disusun sesuai dengan perkembangan penyusunan RUU KUHP. Artinya, secara sadar penyusun peraturan perundang-undangan menegaskan eksistensi undang-undang tindak pidana korupsi berada di luar KUHP.
Sejumlah poin yang masih pending dalam pembahasan RUU KUHP menunggu diselesaikan. Hal tersebut setelah Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan bahwa DPR akan menyelesaikan RUU KUHP pada peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang. (rci/red)
JAKARTA,Tribun Riau- Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan pengajuan hak angket terhadap pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai penjabat (pj) gubernur Jawa Barat (Jabar) tidak akan berhenti, meski pilkada 2018 berakhir. Angket akan terus digulirkan karena ia menilai ada pelanggaran hukum.
“Pengajuan angket itu memang butuh waktu, tapi enggak masalah sekalipun tanggal 27 Juni nanti sudah hari pencoblosan. Karena kalau ada pelanggaran konstitusi kan terus berlangsung. Tidak berhenti prosesnya, meski pilkadanya sudah selesai,” kata dia dilansir Republika, Jumat (22/6).
Riza pun menyadari kekuatan parpol pendukung pemerintah di parlemen memang tergolong lebih besar daripada parpol oposisi maupun penyeimbang. Namun, ia tidak memedulikannya sebab yang terpenting agar masyarakat mengetahui kebenarannya.
“Bagi kami, Partai Gerindra, ini bukan soal banyak atau kecilnya dukungan, tapi ini soal kebenaran. Sekalipun banyak parpol pendukung pemerintah, tapi kalau melanggar konstitusi, melanggar UU, ya salah dan melanggar. Presiden bahkan bisa di-impeachment kalau melanggar UU,” ungkap dia.
Riza juga meyakini masyarakat, khususnya Jabar, tentu memberikan dukungan kepada parpol-parpol yang mengupayakan adanya hak angket untuk pengangkatan Iriawan sebagai pj gubernur Jabar. “Di parlemen, kita kalah dukungan. Tapi di publik, kita dapat dukungan penuh,” ujarnya.
Menurut Riza, baru kali ini ada polisi aktif yang dijadikan pj gubernur. Pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, katanya, anggota Polri/TNI yang mengisi posisi j gubernur itu sudah pensiun, lalu dijadikan PNS.
“Kalau ini kan masih berstatus anggota Polri, enggak boleh,” tuturnya.
Riza menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan tidak konsisten. Sebab, pada Februari lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah jelas membatalkan jenderal polisi menjadi pj gubernur untuk mengisi kekosongan posisi gubernur karena habis masa kepemimpinannya.
“Untuk Jawa Barat dan Sumatra Utara sudah dipertimbangkan. Nanti ada kebijakan lain yang akan kita lakukan,” ujar Menko Polhukam Wiranto pada 20 Februari lalu. (rci/red)
Pelaku Tabrak lari yang sudah diamankan Polres Rohil
ROHIL, Tribun Riau- Pelaku tabrak lari, AS (29) warga Desa Tanjung Sawit Flamboyan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar berhasil dibekuk tim Ops Satlantas Polres Rohil, Kamis (21/6/2018).
Pelaku saat itu mengemudikan Mobil Toyota Avanza bernopol (nomor polisi) BM 1108 RX menabrak pengendara sepeda motor Nopol BM 5729 EJ yang sedang dikendarai oleh korban Sugiono dengan membonceng anak serta istrinya di jalan lintas Riau – Sumut Desa Teluk Berembun Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (13/6/18) lalu.
Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SH SIK melalui Kasatlantas AKP Jusli SH, menjelaskan penangkapan berhasil dilakukan setelah anggota Ops Unit Laka Lantas menindak lanjuti Lp / 56 / 33-K/VI/2018 kasus lakalantas yang pengemudinya melarikan diri, Tim yang dipimpin oleh Kanit laka lantas IPDA Awi Ruben,SH beserta satu orang anggotanya Bripka Joko Sani melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga berada didesa Tanjung sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Selanjutnya team Ops Unit laka mendatangi alamat tersebut dan diketahui pelaku sedang bersembunyi di rumah saudaranya, selanjutnya tim mengejar pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku AS dirumah keluarganya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” ” ujar AKP Jusli SH.
Diketahui, kronologi tabrak lari tersebut terjadi saat Mobil Toyota Avansa BM 1108 RX yang dikemudikan oleh AS dengan kecepatan tinggi datang dari arah Bagan Batu menuju Pekan Baru sesampainya pada saat hendak mendahului mobil yang berada di depannya.
Karena jarak sudah terlalu dekat dan tidak dapat di hindari sehingga Mobol toyota Avansa BM 1108 RX menabrak bagian depan sepeda motor Honda Supra X 125 BM 5729 EJ hingga terseret ke beram jalan sebelah kanan dari arah kedatangan mobil Avansa tersebut.saat itu sugiono tewas ditempat sedangkan Jumiem dan Anisa Nuraini meninggal diperjalanan saat sedang menuju rumah sakit.(to)
Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman
RIYADH, Tribun Riau- Sudah satu tahun sejak pengangkatan Mohammed Bin Salman (MBS) sebagai putra mahkota Saudi. Dia dinilai mengguncang kebijakan domestik dan luar negeri Saudi dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Pria berusia 33 tahun ini digambarkan oleh orang-orang di sekitarnya sebagai ambisius, tidak membuang waktu dalam mengonsolidasikan kekuatannya sambil menciptakan kembali citra dirinya sebagai seorang reformis dan simbol Islam moderat.
MBS diyakini berada di belakang blokade Qatar oleh Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir. Langkah untuk memutuskan hubungan dengan Qatar terutama didorong oleh Mohammed Bin Salman dan Pangeran Mahkota UAE Pangeran Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ). Langkah ini tampaknya tidak mencapai hal penting selain memecah Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).
Dua bulan setelah ditunjuk sebagai menteri pertahanan termuda dunia pada 2015, MBS memutuskan meluncurkan operasi militer brutal di Yaman. Sampai saat ini perang telah menghancurkan Yaman dan menewaskan lebih dari 10 ribu orang. PBB menggambarkan perang tersebut bencana kemanusiaan terburuk di dunia.
Di dalam negeri, MBS memenjarakan puluhan kritikus dan pembangkang pada September lalu, termasuk aktivis damai, penulis, wartawan, dan dua ulama Muslim terkemuka. Langkah itu dikutuk oleh Human Rights Watch sebagai ‘intoleransi penuh terhadap warga yang berbicara untuk hak asasi manusia dan reformasi’.
Sebulan kemudian, berbicara di sebuah konferensi di, Riyadh, MBS bersumpah segera membasmi sisa-sisa ekstremisme. Ia menambahkan Arab Saudi akan menjadi sebuah negara Islam moderat yang terbuka untuk semua agama dan dunia. Berikut beberapa kebijakan MBS selama setahun menjabat, dilansir di Aljazirah, Kamis (21/6).
Membasmi korupsi politik
November lalu, MBS memerintahkan penangkapan ratusan pangeran Saudi, pengusaha tingkat tinggi, dan menteri-menteri pemerintah dalam penyelidikan anti-korupsi, yang secara luas dianggap sebagai pembersihan politik pesaing potensial.
Pemberantasan korupsi Ini didukung Dewan Ulama Senior, badan keagamaan utama kerajaan. Langkah ini menjadi luar biasa karena mengirim pesan keluarga kerajaan tidak kebal hukum.
Reformasi sosial
Upaya MBS untuk modernisasi telah digembar-gemborkan sebagai upaya yang ditunggu-tunggu dan progresif untuk membawa Saudi yang konservatif ke abad 21. Basis dukungan terbesarnya berasal dari rakyatnya sendiri, di mana 60 persen berada di bawah usia 30 tahun.
Pada Januari tahun ini, wanita pertama kalinya diizinkan menghadiri stadion olahraga, tempat yang sebelumnya hanya untuk pria saja. Selain itu, keputusan kerajaan telah ditandatangani untuk membatalkan undang-undang yang melarang perempuan mengemudi, dan partisipasi yang lebih besar di ruang publik terbuka bagi perempuan.
Namun hal ini dibayangi penangkapan para feminis dan aktivis Saudi baru-baru ini. Mereka yang ditangkap secara terbuka menganjurkan kesetaraan gender, hak bagi perempuan untuk mengemudi, dan mengakhiri sistem perwalian laki-laki.
Para aktivis, yang termasuk pembela HAM, menjadi sasaran kampanye kotor oleh pihak berwenang, yang menyebut mereka sebagai pengkhianat dan menuduh mereka memiliki kontak yang mencurigakan dengan entitas asing. Mereka juga menghadapi tuduhan di bawah undang-undang anti-terorisme 2014 di negara itu, yang telah dikritik oleh kelompok-kelompok HAM sebagai alat untuk menghancurkan perbedaan politik yang damai.
Modifikasi ekonomi
Rencana diversifikasi ekonomi kerajaan dan ketergantungan pada minyak diresmikan oleh MBS dua tahun lalu di bawah bendera Visi 2030, yang bergantung pada reformasi sosial dan berusaha untuk mengintegrasikan perempuan dalam angkatan kerja.
Dia menguraikan kebijakan mengembangkan sektor publik seperti pendidikan, pariwisata dan rekreasi. Salah satu rencana tersebut adalah pembangunan zona ekonomi 500 miliar dolar AS di pantai barat lautnya, memanjang ke Yordania dan Mesir.
Ketika puluhan tahu korupsi ekonomi merenggut miliaran dolar dari ekonomi, Visi 2030 mengusulkan pembentukan dana kekayaan berdaulat dan penjualan saham dari Saudi Aramco, perusahaan minyak milik negara. Untuk memastikan investasi yang menguntungkan ke Arab Saudi, putra mahkota melanjutkan tur resmi mulai dari Mesir ke Eropa hingga Amerika Serikat.
Dia meminta pejabat, selebritis, dan CEO berpengaruh dan meyakinkan mereka menandatangani obligasi kontrak sebagai imbalan atas janjinya tentang negara modern, jauh dari citra teokrasi ultra-konservatif. Namun, keputusan terburu-buru di regional telah membuat pangeran tidak disukai. Tindakannya terhadap negara-negara tetangga seperti Yaman dan Qatar telah menghasilkan implikasi geopolitik yang jauh jangkauannya dan menyebabkan lebih banyak kesulitan daripada pertunjukan kekuatan regional.
Contoh lain adalah ketika Perdana Menteri Lebanon Saad Hariri mengumumkan pengunduran dirinya yang terpaksa dan membingungkan di Riyadh. Hal itu menjadi bumerang dan Hariri membatalkan pegumumannya segera setelah dia mendarat di Beirut. (rci/red)
Kemendagri saat melantik M Irawan sebagai Pejabat Sementara (Pj) Gubernur Jawa Barat.
CILEUNYI, Tribun Riau- Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan mempersilakan pihak-pihak yang hendak menggugat Keputusan Presiden Nomor 106/P/2018. Beleid itu merupakan dasar hukum pengangkatan Iriawan sebagai penjabat gubernur sampai pelantikan gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 Juni 2018.
“Kalau aturan tidak pas menurut hukum, silakan. Saya tidak banyak bicara tentang itu,” ujar Iriawan kepada wartawan di sela-sela kunjungan ke Pos Pengamanan Lalu Lin tas Cileunyi Kabupaten Bandung, kemarin.
Ia mengklaim, fokus sekarang adalah melaksanakan tugas sekaligus mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan. Pada hari ketiga menjadi penjabat gubernur, Iriawan menyambangi sejumlah tempat.
Selain mengunjungi Pos Pengamanan Lalu Lintas Cileunyi, mantan Kapolda Metro Jaya itu juga mengunjungi Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jabar di Kota Bandung. Kamis (21/6), Iriawan berencana mengunjungi Bandara Udara Internasional Kertajati di Kabupaten Majalengka.
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentu sudah mempertimbangkan semua regulasi dengan matang. Dengan demikian, keputusan yang tidak tepat tidak mungkin terjadi. “Masa dari Kemendagri akan menyerahkan Keppres (Keputusan Presiden) kemudian akan membuat presiden (Presiden Joko Widodo) salah?,” kata Iriawan.
Ia juga enggan berbicara banyak tentang regulasi perihal pengangkatan sebagai penjabat gubernur. Sebab, Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional itu meyakini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mempertimbangkan semua aspek dengan matang.
Salah satu dasar hukum yang dikritisi sejumlah pihak, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, adalah Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal tersebut berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” “Jadi, saya hanya disiapkan bahwa saya ditugaskan sebagai penjabat. Mohon laksanakan. Tentu regulasinya sudah dikaji jauh-jauh hari,” ujar Iriawan.
Iriawan resmi menjabat sebagai penjabat Gubernur Jabar sejak mula pekan ini. Ia menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai gubernur Jawa Barat habis pada pekan lalu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Iriawan sebagai penjabat gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Merdeka Kota Bandung, Senin (18/6). Pelantikan tersebut didasarkan pada Keppres Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Penunjukkan Iriawan menuai pro dan kontra di kalangan publik. Dari parlemen, sejumlah fraksi, tidak terkecuali fraksi pendukung pemerintah, yaitu Nasional Demokrat, bersiap mengajukan hak angket terkait hal tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, Partai Demokrat akan mengusulkan hak angket terkait penunjukkan Iriawan. Tujuan hak angket adalah mempertanyakan kebijakan pemerintah yang berpotensi melanggar UU. “Kita ingin meminta penjelasan kepada pemerintah, kepada presiden,” kata Syarief kepada Republika di Jakarta, Rabu (20/6).
Dia menekankan, hal yang saat ini diutamakan adalah usulan pengajuan hak angket itu diterima pada Sidang Paripurna DPR. Dia menyebut, bila nanti pengusulan hak angket telah memenuhi persyaratan, dibawa ke Sidang Paripurna. Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, Partai Gerindra akan segera mengajukan hak angket terkait penunjukan Iriawan. Sembari menunggu reses, Andre memastikan Gerindra tidak akan melakukan gugatan ke pengadilan.
Menurut Andre, pengajuan hak angket yang diinisasi oleh Partai Gerindra ini memiliki tujuan untuk mengoreksi kebijakan pemerintah. Ia melihat, ada beberapa pelanggaran hukum dari keputusan melantik Iriawan. “Dari undang-undang kepolisian, (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai ke (UU) pemilu, di langgar,” katanya ketika dihubungi Republika, Rabu (20/6).
Andre memastikan pengajuan hak angket tidak bertujuan menjatuhkan pemerintah. Ia menambahkan, keputusan untuk mengajukan hak angket murni untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan pemerintah. (rci/red)
Beberapa aktivis membentangkan spanduk yang bertuliskan "Hapus Ambang Batas Nyapres"
JAKARTA,Tribun Riau- Sebanyak 12 pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) meminta Mahkamah Konstitusi (MK), segera memproses permohonan tersebut. Putusan atas uji materi ambang batas itu juga dinilai sangat penting untuk disegerakan.
“Kami meminta agar MK segera memberikan putusan atas uji materi ini. Sebab, soal presidential threshold ini adalah hal yang penting dan strategis bagi adil dan demokratisnya pemilihan presiden (pilpres). Sehingga sangat layak diputus dalam waktu segera,” ujar salah satu pemohon, Hadar Nafis Gumay, di Gedung MK, Kamis (21/6).
Kedua, lanjut dia, MK pernah dengan bijak memutus perkara-perkara pemilu dengan cepat, misalnya soal KTP-el sebagai alat verifikasi pemilu, yang diproses hanya dalam beberapa hari, dan diputus dua hari menjelang pemilu. Ketiga, putusan yang cepat, sebelum proses pendaftaran capres pada tanggal 4 – 10 Agustus 2018 mendatang tentu adalah sikap yang bijak dari MK.
Sebab, hal ini penting untuk menjaga kelangsungan tahapan pilpres. “Kami juga memohon agar pembatalan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menghapuskan syarat ambang batas pencalonan capres dapat diberlakukan segera, atau paling lambat sejak Pilpres 2019. Bukan diberlakukan mundur untuk pilpres selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak dalam putusan MK 2014,” tegas mantan Komisioner KPU periode 2012-2017 itu.
Dengan demikian, kata Hadar, kerugian konstitusional para pemohon betul-betul terlindungi, dan pelanggaran konstitusi tidak dibiarkan berlangsung dan menciderai pelaksanaan Pilpres 2019. “Kami paham betul bahwa permohonan uji materi soal ini telah dilakukan berulang kali. Tetapi, justru karena sangat prinsipnya persoalan ini, maka izinkan kami memperjuangkan lagi hak rakyat Indonesia untuk secara bebas memilih calon presidennya,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 13 Juni lalu, 12 pemohon uji materi atas pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 atau pasal yang ambang batas pencalonan presiden sudah mendaftarkan permohonan uji materi tersebut ke MK secara online. Pada Kamis sore, 12 pemohon tersebut mendatangi MK untuk menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan tersebut.
Ke-12 pemohon adalah perseorangan WNI dan badan hukum publik non-partisan yang mempunyai hak pilih dalam pilpres, pembayar pajak, serta berikhtiar untuk terus menciptakan sistem pemilihan presiden yang adil dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia. Ke-12 pemohon adalah M. Busyro Muqoddas, M. Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D. Sasongko, Hasan Yahya,Dahnil A. Simanjuntak dan Titi Anggraini. (rci/red)
Kondisi lalu lintas di Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan
JAKARTA,Tribun Riau- Pemerintah Indonesia terus berupaya menjalankan gelaran Asian Games ke-18 2018 tanpa asap. Sebanyak enam helikopter telah disiapkan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan (Sumsel).
Direktur Pengendalian Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Raffles B. Panjaitan mengatakan, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait antisipasi karhutla. Apalagi, Sumsel merupakan salah satu tempat diadakannya Asian Games 2018.
“Kesiapan sudah total,” kata Raffles, Kamis (21/6). Terutama dari stakeholder mengingat lahan gambut yang cukup banyak di Sumsel.
Menurut Raffles, pemerintah telah menyiapkan helikopter untuk hujan buatan dan pantauan hotspot. Ia menambahkan, dengan koordinasi yang baik, informai karhutla bisa dengan cepat sampai, apalagi patroli terpadu sudah bergerak sejak Mei di Sumsel, khususnya Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), dan Banyuasin.
Raffles mengakui, di Sumsel terdapat perusahaan hutan tanaman industri besar. KLHK telah melakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui kesiapan peralatan dan sarana prasarana penanganan karhutla. “Sudah sangat siap, bahkan punya dua helikopter khusus, di samping empat helikopter yang disiapkan pemerintah. Jadi ada enam di Sumsel saja,” ujarnya.
Sebanyak empat helikopter juga ada di Riau yang siap mobile ke provinsi lain. Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengatakan tahun ini lebih kering dari tahun lalu. Itu artinya, potensi karhutla lebih besar dan perlu antisipasi dari berbagai pihak. (rci/red)