Beranda blog Halaman 1252

Ajukan Uji Materi Presidential Treshold, Ini Sembilan Alasan Pemohon

Hadar Nafis Gumay salah seorang pemohon dalam pengajuan uji materi terkait Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Hadar Nafis Gumay salah seorang pemohon dalam pengajuan uji materi terkait Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden.

JAKARTA,Tribun Riau- Salah satu pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), Hadar Nafis Gumay, mengatakan ada sembilan alasan yang mendasari permohonan tersebut. Salah satu alasan gugatan adalah presidential threshold berpotensi menghadirkan capres tunggal.

“Kami mengajukan permohonan ini sebagai orang-orang nonpartisan dan tidak ada tujuan untuk kepentingan paslon tertentu atau parpol tertentu dalam pilpres,” ujar Hadar kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/6).

Hadar melanjutkan, permohonan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, sudah pernah diajukan sebanyak 10 kali. Namun, pihaknya tetap melakukan pengajuan kembali menimbang urgensinya menjelang pencalonan capres.

“Kami masih yakin akan permohonan ini dimungkinkan (untuk dikabulkan) sepanjang ada argumentasi atau alasan yang berbeda dari sebelumnya. Setidaknya ada sembilan alasan yang mendasari permohonan kami,” lanjut Hadar.

Sembilan alasan uji materi UU 7/2017 itu, yakni:

1. Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur “syarat” capres dan karenanya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara”.

2. Pengaturan delegasi “syarat” capres ke UU ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh parpol, sehingga pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur “syarat” capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.

3. Pengusulan capres dilakukan oleh parpol peserta pemilu yang akan berlangsung bukan “Pemilu anggota DPR sebelumnya”, sehingga pasal 222 UU Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

4. Syarat pengusulan capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

5. Penghitungan ambang batas pencalonan presiden berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan karenanya pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

6. Penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu dan karenanya pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

7. Presidential threshold saat ini menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945.

8. Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dianggap tidak langsung bertentangan dengan konstitusi, quod non, tetapi potensi pelanggaran konstitusi sekecil apa pun yang disebabkan pasal tersebut harus diantisipasi Mahkamah agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

9. Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bukanlah constitutional engineering, tetapi justru adalah constitutional breaching, karena melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sebelumnya, pada 13 Juni lalu, 12 pemohon uji materi atas pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 atau pasal yang ambang batas pencalonan presiden sudah mendaftarkan permohonan uji materi tersebut ke MK secara daring. Pada Kamis sore, 12 pemohon tersebut mendatangi MK untuk menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan tersebut.

Ke-12 pemohon adalah perseorangan WNI dan badan hukum publik nonpartisan yang mempunyai hak pilih dalam pilpres, pembayar pajak, serta berikhtiar untuk terus menciptakan sistem pemilihan presiden yang adil dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia. Ke-12 pemohon adalah M. Busyro Muqoddas, M. Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D. Sasongko, Hasan Yahya,Dahnil A. Simanjuntak dan Titi Anggraini. (rci/red)

Dukung Hak Angket Terhadap M Iriawan, Ini Alasan PKS

Pj Gubernur M Iriawan
Pj Gubernur M Iriawan

JAKARTA,Tribun Riau- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung usulan penggunaan hak angket terkait pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar). Fraksi PKS pun menyayangkan pengangkatan tersebut karena Iriawan anggota Polri aktif dan belum purna tugas.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, ada dasar yang objektif terkait pengusulan hak angket itu. “Fraksi PKS menilai cukup alasan objektif jika ada fraksi yang mengusulkan hak angket pengangkatan anggota polisi aktif sebagai Pj Gubernur,” kata dia, Kamis (21/6).

Menurut Jazuli, sebetulnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah diingatkan untuk mengurungkan niat mengangkat polisi aktif sebagai Pj Gubernur. Ini agar tidak memicu polemik yang kontraproduktif bagi terciptanya suasana kondusif dalam Pilkada Serentak 2018.

“Dan direspons baik saat itu oleh Mendagri dengan mengurungkan niatnya. Tapi kenapa kebijakan tersebut kini tetap dijalankan juga,” tutur dia.

Menurut Jazuli, kalau polisi aktif yang diangkat menjadi Pj Gubernur, maka akan menimbulkan persepsi politis dan kebijakan itu berpotensi serius melanggar beberapa undang-undang. Sejumlah pakar pun telah mengingatkan soal potensi pelanggaran UU ini.

“Jika ada fraksi yang mengusulkan hak angket atas kebijakan ini, saya kira cukup beralasan dan objektif. Nanti akan kita uji bersama apakah pemerintah melanggar undang-undang atau tidak,” katanya.

Jazuli menjelaskan, pasal 201 ayat (10) UU 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya diangkat sampai gubernur terpilih dilantik. Kemudian, pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Selain itu, pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan pejabat pimpinan tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi. Jazuli melanjutkan, pengisian jabatan tertentu bisa dari TNI/Polri tapi hanya untuk jabatan di tingkat pusat dan bukan jabatan tingkat daerah, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3).

Fraksi PAN di DPR juga akan mendukung usulan pengajuan hak angket DPR terhadap pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Alasannya, Fraksi PAN menilai terdapat pelanggaran dalam pengangkatan Iriawan sebagai pj gubernur Jabar.

“Insya Allah kami PAN setuju mendukung hak angket, memang ada aturan yang dilanggar. Saya nanti akan ikut tanda tangan,” ujar Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto saat dihubungi wartawan, Kamis (21/6).

Iriawan telah merespons terkait adanya wacana usulan hak angket oleh beberapa fraksi di DPR terkait pengangkatannya oleh Kemendagri. Hak angket diusulkan oleh Fraksi Demokrat.

“Kalau memang aturan itu tidak pas (terkait pengangkatan saya) menurut beberapa pihak, silakan ada saluran hukum. Saya tidak banyak bicara untuk domain itu. Saya hanya melaksanakan tugas,” ujar Iriawan saat memantau arus balik di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (20/6).

Menurut Iriawan, Kemendagri tidak mungkin mengeluarkan suatu kebijakan tanpa mempertimbangkan aturan-aturan. Ia yakin, penunjukannya sebagai penjabat gubernur Jawa Barat telah melewati berbagai kajian dari tim ahli Kemendagri.

“Kemendagri menaruh saya di sini tidak mungkin regulasinya beliau-beliau (langgar). Ini sudah dipersiapkan dengan baik, tidak mungkin tidak pas,” kata dia. (rci/red)

H+4 Lebaran 2018, Pemudik Mulai Tinggalkan Sumbar

Antrean Kendaraan di depan Pasar Padang Luar Kota Bukittinggi
Antrean Kendaraan di depan Pasar Padang Luar Kota Bukittinggi

SUMBAR,Tribun Riau- Kepolisian memprediksi 30 persen kendaraan pemudik sudah meninggalkan wilayah Sumatra Barat hingga Selasa (19/6) atau H+4 Lebaran 2018. Hal ini terlihat dari mulai tingginya aliran kendaraan di jalur utama lintas provinsi, seperti dari arah Payakumbuh menuju Pekanbaru.

Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Erwin, mengungkapkan bahwa aliran kendaraan yang keluar dari wilayah Sumatra Barat mulai mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur dalam provinsi, meski kepadatan masih terlihat di sejumlah titik. Kepadatan kendaraan paling banyak terjadi di lokasi-lokasi wisata yang belum memiliki lahan parkir sehingga pengunjung nekat memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.

“Mungkin dilihat dari data kendaraan yang masuk ke Sumbar, prediksi kita hingga kini 20-30 persen yang sudah kembali (meninggalkan Sumbar),” jelas Erwin.

Berdasarkan laporan petugas di lapangan, kendaraan roda empat dengan nomor pelat luar daerah mulai banyak terlihat menuju perbatasan Sumbar dan provinsi tetangga, terutama Riau. Di jalur lintas Sumbar-Riau misalnya, banyak terpantau kendaraan berpelat BM. Sementara jalan lintas Sumbar-Jambi via Kabupaten Dharmasraya banyak terlihat mobil dengan pelat BE (Lampung) dan B (Jadetabek).

Kepolisian sendiri belum bisa memastikan kapan puncak arus balik terjadi. Namun Erwin memperkirakan, kepadatan lalu lintas khususnya di jalur antarprovinsi masih terjadi hingga Ahad (24/6) mendatang. (rci/red)

M Irawan Dilantik Jadi Pj Gubernur Jabar, Demokrat Usulkan Hak Angket

Kemendagri saat melantik M Irawan sebagai Pejabat Sementara (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Kemendagri saat melantik M Irawan sebagai Pejabat Sementara (Pj) Gubernur Jawa Barat.

JAKARTA,Tribun Riau– Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarief Hasan mengatakan akan melanjutkan pengusulan hak angket terhadap penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Perwira Tinggi (Pati) Komjen Mochamad Iriawan. Langkah itu akan ditempuhnya, mengingat sudah banyak fraksi yang juga sepakat untuk turut mengusulkan hak angket.

“Kalau di DPR itu kan hak politik dari anggota DPR. Kalo yang penggunggatan ke pengadilan, saya pikir kita tidak di domain itu. Kita rekonsiliasi melalui DPR saja, yakni pengusulan hak angket,” kata Syarief saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (20/6).

Dia menyebut, tak sulit untuk memenuhi persyaratan pengajuan hak angket. Sebab, ada beberapa fraksi partai yang akan turut mengusulkan hak angket, menjadi hal yang mudah dalam memenuhi persayaratan pengusulan hak angket.

“Kan persyaratan minimal 25 orang ditambah minimal dua fraksi. Tidak terlalu sulit karena banyak beberapa fraksi yang menyatakan persetujuan untuk ikut dalam hak angket itu,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, dia menyebut baru mendengar Partai Gerindra yang menyatakan akan ikut mengusulkan hak angket itu. Sementara, dia juga membuka luas kesempatan dan mengimbau kepada fraksi partai lain yang juga hendak bergabung dalam pengusulan hak angket itu, walaupun dalam persyaratan hanya dibutuhkan minimal dua partai saja.

Sementara, untuk anggotanya, dia sendiri juga mengatakan tak masalah dan dapat dilakukan secara mudah. “Kemungkinan Gerindra ikut. Yang saya dengar itu Gerindra sudah mau ikut juga. Jadi kalau Gerindra ikut, mudah-mudahan fraksi-fraksi lain juga bisa ikut. Kalau anggota kan gampang, Cuma 25 orang. Kalau dari dua fraksi itu ya tidak terlalu sulit,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mocthar Ngabalin turut menanggapi rencana DPR yang akan mengajukan hak interplasi dan hak angket. Terutama, dalam kaitan pengangkatan Komjen Iriawan menjadi Pj gubernur Jawa Barat.

“Sah-sah saja tapi sebaiknya di urungkan saja niatnya karena pemerintah dan DPR masih membutuhkan waktu yang banyak dalam hal-hal yang produktif dalam melayani masyarakat,” ujar Ngabalin, Selasa (19/6).

Menurutnya, jika DPR tetap melakukan hak angket untuk pengangkatan ini bisa jadi rakyat justru menertawakan wakilnya yang tidak mengerti undang-undang (UU) yang juga dibuat oleh DPR. Dia memastikan bahwa pemerintah dalam membuat satu kebijakan strategis tidak mungkin tak berdasar pada ketentuan hukum dan UU yang berlaku baik UU Pilkada maupun UU ASN (aparatur sipil negara) termasuk PP (peraturan pemerintah). (rci/red)

Soal PKPU Mantan Koruptor Nyaleg, Ini Pihak yang Keberatan

Widodo Ekatjahjana
Widodo Ekatjahjana

JAKARTA,Tribun Riau- Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan ada keberatan dari sejumlah pihak terkait larangan caleg mantan narapidana kasus korupsi yang tertuang dalam PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Keberatan tersebut sudah disampaikan oleh Kemenkum-HAM kepada KPU.

Menurut Widodo, jika dalam rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah serta Bawaslu sudah menemukan sinkronisasi atau keselarasan, maka tidak ada komplain dari instansi terkait itu. “Buktinya, ini ada surat keberatan (dari Bawaslu dan Kemendagri). Bahkan Bawaslu dan Kemendagri tidak pernah menyepakati rumusan itu,” ujar Widodo dilansir Republika, Rabu (20/6).

Menurut Widodo, surat keberatan dari Bawaslu dan Kemendagri sudah dikirim ke KPU. “Surat-surat itu sudah kami sampaikan dalam lampiran surat dari Kemenkum-HAM yang lalu,” tegasnya.

Sebelumnya, Widodo meminta KPU agar mau kembali melaksanakan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas PKPU pencalonan caleg. Hal tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan KPU yang siap mengundangkan PKPU secara mandiri jika tidak juga disetujui oleh Kemenkum-HAM.

“Kemenkum-HAM berharap, KPU melakukan sinkronisasi/penyelarasan dengan mengundang kementerian/lembaga terkait, seperti Bawaslu, DKPP, Kemendagri, MK dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut dia, rapat koordinasi untuk sinkronisasi dan penyelarasan itu penting agar nantinya PKPU yang disusun tidak bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi. Widodo mengungkapkan jika dalam surat Kemenkum-HAM kepada KPU saat mengembalikan PKPU pencalonan caleg beberapa waktu lalu, masukan ini sudah diberikan.

“Mudah-mudahan sinkronisasi PKPU dengan mengundang kementerian dan lembaga terkait itu bisa segera terlaksana. Supaya ketika diajukan pengundangannya ke Kemenkum-HAM tidak lagi substansinya bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi,” tegas Widodo.

Sebelum Idul Fitri lalu, Kemenkum-HAM, telah resmi mengembalikan PKPU pencalonan caleg yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi kepada KPU. Dengan dikembalikannya PKPU tersebut maka Kemenkum-HAM masih menolak mengundangkan aturan tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan ada rencana memberlakukan secara otomatis PKPU yang memuat larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi. Cara itu akan ditempuh jika upaya pengundangan PKPU tersebut tetap mengalami penolakan oleh Kemenkum-HAM.

Menurut Ilham, KPU akan berkirim surat kepada Kemenkum-HAM setelah 21 Juni nanti. Surat tersebut adalah balasan atas surat Kemenkum-HAM sebelumnya yang menyatakan resmi mengembalikan PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Nanti kami akan mengirim suratnya untuk memastikan bahwa sampai sejauh mana PKPU itu. Kami akan melihat kembali bagaimana tanggapan Kemenkum-HAM,” ujar Ilham ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (19/6).

Dia melanjutkan, meski Kemenkum-HAM telah menolak PKPU pencalonan caleg, KPU kembali akan mengupayakan langkah administrasi untuk mengundangkan aturan itu. Namun, KPU pun tetap menyiapkan opsi langkah lainnya.

“Jika kemudian Kemenkum-HAM (tetap) menolak, maka kami akan memberlakukan PKPU itu secara otomatis. Kemudian, kami anggap bahwa PKPU itu berlaku secara otomatis ketika ditandatangani oleh Ketua KPU,” tegas Ilham. (rci/red)

HUT Kota Jakarta, Ancol Berbagi Kebahagiaan

Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta saat menikmati keindahan pantai.
Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta saat menikmati keindahan pantai.

JAKARTA,Tribun Riau- Dalam rangka memeriahkan HUT ke 491 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung keikutsertaan Manajemen Taman Impian Jaya Ancol membahagiakan warga Jakarta. Tahun ini, Manajemen Ancol memberikan hadiah kepada masyarakat Jakarta berupa gratis masuk Ancol pada 25 Juni 2018, kata Direktur Utama Taman Impian Jaya Ancol, Paul Tehusijarana di Jakarta, Rabu (20/6).

Pemberian akses gratis khusus orang ini diberlakukan selama satu hari mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Sementara untuk kendaraan tetap membayar sesuai ketentuan. “Kami ingin menambah kemeriahan HUT Jakarta ke 491 dengan akses gratis selama satu hari kepada pengunjung Ancol dan menampilkan Kampung Budaya Betawi,” tambah Paul.

Manajemen Ancol mendedikasikan area Pasar Seni menjadi Kampung Budaya Betawi. Kampung Budaya Betawi diresmikan pada 14 Juni 2018 lalu oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno.

Di Kampung Budaya Betawi, pengunjung dapat bernostalgia nuansa Betawi tempo dulu dan tentunya dapat membeli oleh-oleh khas Jakarta, berupa kuliner maupun cenderamata di gerai OK OCE Smart. Ada pula galeri yang memamerkan sejarah nama-nama Kelurahan dan Kecamatan yang berada di penjuru Ibu Kota, dikemas dalam wall of frame galeri North Art Space Pasar Seni.

Pengunjung juga dapat menikmati sejumlah acara di Kampung Betawi, antara lain Lenong Betawi, Gambang Kromong, Palang Pintu Betawi yang fenomenal, sejumlah dekorasi rumah Betawi serta ondel-ondel yang dapat didokumentasikan. Selain itu, ada pula galeri foto dengan dekorasi dan busana khas Betawi yang cocok untuk swafoto bersama keluarga maupun kerabat.

Di samping itu, perayaan HUT ke-491 Kota Jakarta di Ancol juga dimeriahkan dengan acara talk show sejarah Betawi pada 22 Juni 2018, yang dilanjutkan Explore Ondel-Ondel dengan menampilkan parade yang diikuti lebih dari 100 orang, terdiri dari 50 ondel-ondel, musik tanjidor, Abang None yang menaiki delman, pengantin Betawi, penari Betawi, dan pencak silat.

Parade ditutup dengan aneka lomba antar ondel-ondel, seperti sepak bola ondel-ondel dan ondel-ondel memindahkan bola, serta flash mob tarian Betawi pada 23 Juni 2018. Rangkaian acara dilanjutkan dengan tribute Benyamin Sueb oleh grup band Biang Kerok di panggung terapung (floating stage), Pantai Lagoon Ancol.

“Kami berharap masyarakat Jakarta dan pengunjung dapat menikmati seluruh rangkaian acara yang diberikan dan menambah rasa cinta terhadap budaya asli Jakarta,” kata Paul. (ant/red)

Selama Ramadhan dan Lebaran 2018, Peredaran Uang di Sumbar Meningkat

Kantor Bank Indonesia perwakilan Sumatera Barat di Padang.
Kantor Bank Indonesia perwakilan Sumatera Barat di Padang.

PADANG,Tribun Riau- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Barat (Sumbar) memprediksi nilai uang beredar selama Bulan Puasa hingga libur Lebaran 2018 ini tumbuh di atas empat persen, dibanding periode yang sama tahun lalu. Selain karena adanya tradisi mudik lebaran yang mengalirkan uang dari ibu kota ke daerah, pertumbuhan uang beredar di Sumbar juga didukung oleh gelaran pilkada pada Juni ini.

Kepala Perwakilan BI Sumbar, Endy Dwi Tjahjono, menjelaskan bahwa partai maupun kadidat individu yang banyak memberikan bantuan uang tunai langsung kepada masyarakat memberi sumbangan cukup besar dalam menumbuhkan jumlah uang beredar.

“Dampaknya secara langsung akan mendorong kenaikan konsumsi. Apalagi Lebaran tahun ini pemerintah juga memberikan THR kepada ASN dan pensiunan,” jelas Endy, Rabu (20/6).

Meski angka final jumlah uang beredar belum dirilis BI, Endy yakin Lebaran tahun ini menunjukkan perbaikan ekonomi di Sumbar dibanding tahun lalu. Banyaknya pemudik juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri rumahan dan UMKM di Sumbar.

“Namun sejalan dengan kenaikan permintaan tersebut, patut diwaspadai tekanan inflasi yang menyertai. Terutama bila tidak terserap oleh kenaikan produksi,” katanya.

Sebagai perbandingan tahun 2017 lalu, Sumbar mencatatkan arus kas keluar (outflow) yang cukup besar pada kuartal II. Secara keseluruhan, net outflow tersebut mengalami kenaikan yang signifikan hingga 49,86 persen (yoy) dari periode yang sama tahun 2016, yakni sebesar Rp 2,14 trilun. Efek lebaran dan tahun ajaran baru mendorong masyarakat Sumatra Barat untuk cenderung menarik uangnya dari perbankan untuk kemudian dibelanjakan sesuai kebutuhan dan keinginan. (rci/red)

Jelang Lebaran, Pemerintah Pantau Stok Gas 3Kg

Antrian Gas
Antrian Gas

JAKARTA,Tribun Riau- Meningkatnya kebutuhan bahan bakar khususnya Liquified Petroleum Gas (LPG) jelang Hari Raya Idul Fitri terus dipantau Pemerintah.

Hal tersebut dalam rangka mengamankan pasokan tabung LPG 3 kg, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Posko Nasional Sektor ESDM terus melakukan pemantauan langsung penyaluran tabung LPG 3 kg hingga ke penyalur dan sub penyalur.

“Beberapa titik kami pantau langsung, di Jamali khususnya, pada 10-11 (Juni 2018) kita cek ke agen LPG, SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) hingga ke sub penyalur di Depok, Bandung, Semarang, sampai Jembrana,Bali. Nanti akan terus ada tim lain yang memantau stok LPG di kota-kota lainnya,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Yuli Rachwati di Jakarta (12/6).

Pada 10 Juni 2018 misalnya, tim Posko ESDM menyambangi agen LPG 3 kg PT Gema Mita Serasi Rapih Jalan Proklamasi No 1, Kel Abadi Jaya, Kec Sukmajaya, dan SPBU 34-16401 Cilodong, Kota Depok, sebagai salah satu pangkalan LPG 3 kg.

“Stok di Depok aman. Total agen di Kodya/Kabupaten Depok sebanyak 25 yang keseluruhan menjadi Agen Satgas Idul Fitri. Setiap agen minimal memiliki 5 pangkalan siaga sehingga total pangkalan siaga sebanyak 125. Dengan penambahan pasokan pada bulan Juni tanggal 1, 4, 8, 11, dan 20. Rata-rata penyaluran kondisi normal 59.928 tabung per hari. Pada bulan Mei ditambah menjadi 68.668 tabung per hari dan bulan Juni menjadi 66.442 tabung per hari,” terang Yuli.

Yuli menjelaskan, konsumen pengguna yang membeli LPG adalah rumah tangga dan usaha mikro dgn harga Rp 16.000 per tabung (sesuai HET yg ditetapkan Pemda) dan dibatasi paling banyak membeli 2 tabung per transaksi.

Pada kunjungan ke agen/penyalur di Semarang, Jawa Tengah (11/6), Tim Posko ESDM antara lain meninjau pasokan LPG 3 kg di agen PT Julian Putra Mandiri Jl Barito No 24, SPBE PT Puri Sakti Energi Perkasa, Jl Tambak Aji II/4, Kec Tugu dan SPBE PT Lingga Jati Almushowa, Jalan Raya Walisongo Km 9.

Yuli menjelaskan, total Penyalur/Agen di Kotamadya/Kabupaten Semarang sebanyak 52 Agen (38 Agen di Kota Semarang dan 14 Agen di Kab Semarang) yang seluruhnya menjadi Agen Satgas Idul Fitri. Sebanyak 180 Pangkalan menjadi Pangkalan Siaga di Kota Semarang dan 50 di Kabupaten Semarang sehingga total pangkalan siaga di Kab/Kota Semarang sebanyak 230. Dengan penambahan pasokan bulan Juni sebanyak 6% untuk Kota Semarang dan 8% untuk Kab Semarang.

“Stok di agen hingga sub penyalur aman, misalnya di Agen PT Julian Putra Mandiri sebanyak 1.550 tabung (LPG 3 kg), mengirim LPG 3 kg ke 300 pangkalan/sub penyalur LPG 3 kg. Penerimaan normal sebanyak 10-11 LO per hari (1 LO = 560 tabung) dan saat ini menjadi 12-13 LO per hari. Terdapat peningkatan penerimaan LPG 3 kg di agen dalam rangka Idul Fitri ini,” ungkap Yuli.

Sementara itu, dilaporkan oleh Sales Executive LPG Pertamina Bali Rainier AxelGultom, Senin (11/6) dari Jembrana, Bali, pada Ramadhan telah dilakukan penambahan suplai LPG sebanyak 6%. Kenaikan permintaan di Bali juga dikarenakan bulan Ramadhan tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Waisak yang jatuh pada 29 Mei dan Galungan pada 30 Mei.

“Pada 24 hingga 26 Mei juga telah ditambahkan supplai fakultatif (tambahan 7%) per harinya sebagai antisipasi Hari Raya Waisak dan Galungan. Sementara realisasi konsumsi LPG 3 kg di Bali dalam kondisi normal adalah 630 MT/hari,” ujar Rainier.

Ia menyampaikan, pada Ahad, 27 Mei juga dilakukan penambahan 5 persen untuk antisipasi Hari Raya Waisak dan Galungan. Kemudian pada tanggal 1 Juni 2018 (Hari libur nasional) dilakukan penyaluran fakultatif 70 persen dari normal. Dilanjutkan pada periode 2 – 10 Juni, penyaluran LPG berjalan normal dengan rata-rata peningkatan 7% di atas penyaluran normal.

Selain itu, kata dia, juga digelar pasar murah mulai Selasa (12/6) di beberapa lokasi yakni di PT. Merta Artamagas Lokasi Pengambengan, PT. Sumilah Indo Jaya Gas lokasi Tegal Badeng Barat, PT. Putra Tarindra lokasi Batuagung, PT. Aman Utama lokasi Kelurahan Gilimanuk, PT. Pande Astika Dharma di Tegal Cangkring dan PT. Pratama Anugerah Dewata lokasi Medewi. Sebelumnya, pada 7 Juni juga telah dilakukan pasar murah serentak di 57 kecamatan di wilayah Bali. (rci/red)

Gratiskan Mudik, Pemprov Jatim Klaim Terbanyak di Dunia

SURABAYA, Tribun Riau- Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengklaim program mudik bareng gratis yang digelar Pemerintah Provinsi Jatim tahun ini sebagai yang terbanyak di dunia. Pemerintah Jatim menyediakan 208.203 kursi mudik gratis.

“Program ini rutin, tapi tahun ini terbanyak dan melayani mudik menggunakan bus, kapal laut, dan kereta api,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (12/6).

Melalui program mudik bareng gratis ini, kata dia, masyarakat Jatim bisa merasakan pulang ke kampung halaman lebih banyak, termasuk melayani berbagai berbagai rute, bahkan hingga rute di kepulauan terpencil. Ia mencontohkan, tahun ini disediakan 560 armada bus yang jumlah seatnya sudah 98 persen terisi, termasuk ketersediaan armada dari perusahaan-perusahaan swasta, kampus-kampus sehingga total ada 926 armada bus yang disiapkan.

Selain itu, Pemprov Jatim menyediakan mudik gratis dengan kereta api berbagai jurusan, seperti Surabaya-Kertosono, Surabaya-Kertosono-Blitar, Surabaya-Malang, Surabaya-Malang-Blitar, Sidoarjo-Bojonegoro, Malang-Banyuwangi dan Surabaya-Banyuwangi. Kemudian, juga ada mudik gratis dengan kapal laut bagi masyarakat di kepulauan yang rutenye labih banyak dibandingkan tahun lalu, dari tiga tujuan menjadi lima tujuan.

Rute mudik gratis dengan kapal, yaitu Gresik-Pulau Bawean, Surabaya-Masalembo, Pulau Kangean-Kalianget, Pulau Ra’as-Jangkar Sapudi, dan Banyuwangi-Pulau Sapeken. Menurut dia, masyarakat kepulauan juga menjadi perhatian karena jika tidak disiapkan oleh pemerintah, hanya bisa tujuh hari sekali jadwal naik kapal.

“Dengan adanya program ini, masyarakat bisa bertemu kapal dalam dua hari sekali. Jadi kami yakin bisa mengakomodasi masyarakat Jatim yang ingin berlebaran,” ucapnya.

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo juga mengakui jumlah pemudik gratis yang diberangkatkan Pemprov Jatim adalah sebuah catatan positif, bahkan mengalahkan program serupa milik Pemerintah Pusat. “Ini sebuah rekor yang mengalahkan nasional yang menyediakan 80 ribu kursi, sedangkan di Jatim mencapai 208.203 kursi. Ini sangat luar biasa,” katanya. (ant/red)

Regulasi Zakat dan Hukuman Pidana Penjara

Awaluddin Kahar SIKom
Awaluddin Kahar SIKom

Sebagai umat Islam, tentu kita sudah hafal dan paham benar membayar zakat rukun Islam yang keempat. Rukun Islam pertama, pengakuan kita mengucapkan dua kali masyahadat. Bahwa tidak ada Tuhan Selain Allah Swt dan Nabi Muhammad Saw adalah utusan Allah.

Rukun Islam kedua, perintah mendirikan shalat dan Rukun Islam ketiga berpuasa di bulan Ramdhan. Rukun Islam kelima menunaikan ibadah haji.

Alquran sebagai hudam (petunjuk) bagi umat Islam, berulang kali menyebutkan tentang perintah mendirikan shalat dan kewajiban membayar zakat. “Kerjakankan shalat dan tunaikan zakat,” (QS: Al Baqarah : 43)

Artinya perintah shalat dan kewajiban membayar zakat berdiri sejajar. Bila kita mampu mendirikan shalat, tapi kita tidak mau membayar zakat (padahal kita juga mampu), berarti ada sesuatu yang belum sempurna.

Bahkan dalam ayat lain, ditegaskan Allah Swt, ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka,” (QS. At Taubah : 103).

Kedua ayat Alquran itu dasar hukum yang bersifat qat’i (pasti dan tidak boleh di abaikan). Kalau diabaikan? Ya, selain kita hina (berdosa), berarti kita tidak bersyukur dan tidak patuh kepada Allah Swt yang telah menciptakan lagit, bumi beserta isinya. Termasuk kita manusia. Na’uzubillah minzalik (kita berlindung kepada Allah Swt dari hal yang demikian).

Pertanyaan berikut, siapa yang berhak mengelola/mengurus zakat? Dan siapa pula yang sebenarnya berhak menerima harta zakat itu? Semakin menarik, memang diuraikan. Sebab pertanyaan sederhana ini sering kita dengar baik di perkantoran, di lapau (warung) bahkan dalam masjid atau mushalla.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita jangan terjebak dalam logika akal atau perasaan. Sebab Allah Swt sudah memberikan tuntunan yang jelas dan pasti. Siapa yang berhak mengelola harta zakat dan siapa-siapa pula mereka yang berhak menerima harta zakat itu.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil zakat), para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Megetahui lagi Maha Bijaksana,” (QS. At Taubah :60).

Ini firman Allah SWT, tentang siapa yang berhak mengelola dan menerima harta zakat umat Islam. Kalau Allah Swt sudah perintahkan, jelas tidak ada satu alasan pun bagi kita melogikakan untuk tidak membayar zakat. Tidak membayar zakat berarti membantah perintah Allah SWT.

Yakinlah, setiap perintah Allah pasti membawa kemaslahatan kepada manusia itu sendiri. Sebaliknya, melanggar larangan Allah Swt membuat manusia sengsara.

Melihat besarnya jumlah umat Islam dan besarnya potensi harta zakat di Indonesia, maka pemerintah membuat aturan (regulasi). Siapa yang diberi wewenang mengurusi harta zakat.

Walaupun ada sebagian orang yang berpendapat membayar zakat itu hak yang melekat pada pribadi seseorang. “Mau kemana dia berikan zakat hartanya, silahkan. Ngapain pula harus di atur-atur,” kata segelintir orang yang belum paham.

Memang, membayar zakat adalah kewajiban per-individu orang yang memiliki harta. Namun, jangan lupa bahwa hak pribadi ada aturannya. Baik aturan secara agama maupun aturan kenegaraan.

Kalau kita perhatikan pemerintah sangat serius mengurus harta zakat. Setidaknya sejak enam tahun lalu, pemerintah bersama anggota dewan (DPR RI) telah membuat sebuah regulasi tentang harta zakat.

Lahirnya UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah bukti harta zakat hak pribadi seseorang tapi diatur oleh negara. Sebagai turunan dari UU 23 Tahun 2011 itu, diterbitkan peraturan pemerintah (PP) No 14 Tahun 2014 tentang aturan pelaksanaan pengelolaan zakat.

Seterusnya lebih rinci lagi, dikeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian dan Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal, BUMN dan BUMD melalui Baznas. Lebih teknis lagi, Keputusan Menteri (Kepmen) Agama RI No.118 Tahun 2014 tentang pembentukan Baznas Provinsi.

Dilanjutkan dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II.568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Baznas Kabupaten dan Baznas Kota.

Baznas pusat pun kemudian membuat aturan No. 01 Tahun 2014 tentang tata cara pengajuan pertimbangan, pengangkatan /pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsidan Baznas Kabupaten Kota.

Masih persoalan regulasi. Baznas pusat mengeluarkan aturan No. 2 Tahun 2014 tentang pedoman tata cara pemberian rekomendasi izin pembentukan lembaga amil zakat (LAZ).

Disamping masih ada aturan Baznas pusat tentang organisasi dan tata kerja Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota.

Semua regulasi, berbentuk UU, Inpres, Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Bimas Islam, keseluruhannya mengukuhkan Baznas lembaga resmi negara yang diberi wewenang menghimpun, mendistribusikan dan mendayagunaan harta zakat. Mulai dari Baznas pusat, provinsi sampai ke Baznas kabupaten dan kota.

Apakah kelompok lain tidak boleh menghimpun harta zakat? Jawabannya, boleh. Mesti ikuti aturan. Agar tidak disebut lembaga illegal atau dituduh melawan/melanggar hukum.

Setiap perkantoran, lembaga kemanusiaan, masjid atau mushalla dibenarkan membentuk unit penghimpun zakat (UPZ). Syaratnya, lembaga itu memilih paling kurang tiga orang sebagai ketua, sekretaris dan bendahara. Kalau mau ditambah dengan satu orang konsultan zakat, juga dibolehkan.

Baru nama-nama calon pengurus UPZ diajukan ke Kantor Baznas kabupaten atau kota untuk diminta dikeluarkan surat keputusan (SK). Sekaligus mengukuhkan pengurus UPZ itu.

Setelah terbentuk dan di SK-kan, UPZ sudah ‘halal’ (sah) melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan harta zakat. Kepada siapa UPZ menyalurkan harta zakat, tidak ada intervensi dari Baznas kota atau kabupaten.

Penyaluran harta zakat yang penting sesuai dengan asnap delapan. Sebagai tanggung jawab moral dan administarsi UPZ-UPZ harus memberikan laporan keuangan dan kebijakan tertulis kepada Baznas.

Bagaimana pula kalau menghimpun zakat melawan hukum? Jelas setiap perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum pasti ada sanksi pidananya.

Dalam pasal 38, UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan harta zakat, dijelaskan dengan tegas. Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat, malakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Siapa lembaga yang dimaksud berwenang itu? Lembaga yang berwenang pengelola zakat adalah Baznas. Jika ada yang melakukan pemungutan zakat dan mendistribusikannya kepada orang lain tanpa izin Baznas, perbuatan tersebut dikategorikan melawan hukum.

Berkaitan dengan sanksi mengelola zakat tanpa izin yang berwenang, ditegaskan dalam pasal 41, UU No, 23 Tahun 2011.

Isinya adalah setiap orang yang melakukan pelanggaran mengelola (menghimpun dan mendistribusikan) zakat tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana kurungan palin lama satu tahu. Atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Jenis harta zakat

Pertanyaan lain yang sering kita dengar dari masyarakat di lapangan, tentang bentuk-bentuk harta zakat. Apa saja jenis dan bentuk harta zakat.

Dilihat dari jenis zakat, ada dua. Zakat fitrah dan zakat maal (harta).

Sedangkan zakat maal terdiri dari, zakat binatang ternak, zakat harta peninggalan dan perusahaan dan zakat hasilpertania.

Masih termasuk zakat maal, zakat emas dan perak, zakat profesi, zakat barang tambang dan hasil laut serta zakat rikaz (harta karun).

Baznas Kota Padang sendiri, pada tahun 2015 telah bekerja keras menghimpun dan menyalurkan serta membedayakan harta zakat.

Hal ini terlihat jelas pada tahun 2015, berhasil menghimpun dana zakat, infak, sadaqah dan wakaf (Ziswaf) ditambah CSR sebesar Rp 22.537.508.208. Dengan rincian, Rp 21 miliar lebih penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemko Padang. Dari zakat non PNS Rp.540.293.253 dan dari Infak, sadaqah dan wakaf tambah CSR Rp 690.183.100.

Sementara selama kurun waktu tahun 2015, dari jumlah total uang yang terhimpun Rp 22.532.508.208 telah disalukan untuk mustahik (penerima zakat) sebanyak 31.747. orang/kegiatan.

Dilihat dari jumlah dana tersalurkan sebesar Rp.17.485.939.932. Sementara hak amil zakat Rp.2.7330.915.639. Hingga saat dibuat tulisan ini masih tersimpan (saldo dana mustahik sebanyak Rp 2.320.642.427. *

Oleh : Awaluddin Kahar SIKom, Humas Baznas Padang

Terbaru

Populer