Beranda blog Halaman 1190

Usut Tuntas Kasus Karhutla, Walhi dan Mahasiswa Tagih Janji Kapolda Riau

aksi Walhi dan Mahasiswa di depan Polda Riau
aksi Walhi dan Mahasiswa di depan Polda Riau

PEKANBARU,Tribun Riau- Puluhan massa dari WALHI dan Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polisi Daerah (Mapolda) Riau.

Aksi tersebut menuntut keseriusan Kapolda Riau, Widodo Eko Prihastopo untuk menyelesaikan kasus kebakaran hutan dan lahan yang diduga melibatkan 3 perusahaan, yaitu PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) dan PT Nasional Sagu Prima (NSP).

Dalam rilis Walhiriau, Kamis (20/9/2018), 3 perusahaan tersebut turut dilaporkan atas dugaan keterlibatan karhutla di provinsi Riau.

Berikut rilis yang diterbitkan Walhiriau:

Pekanbaru, Kamis 20 September 2018 – Terhitung sejak 20 Agustus 2018, Widodo Eko Prihastopo menjabat sebagai Kapolda Riau. Bertempat di POLDA Riau, puluhan massa dari WALHI Riau dan mahasiswa menggelar aksi damai menagih penyelesaiaan kasus kebakaran hutan dan lahan serta melaporkan PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) dan PT Nasional Sagu Prima (NSP).

Aksi dan pelaporan tersebut didasarkan atas kata sambutan yang disampaikan oleh Kapolda baru bahwa kebakaran hutan dan lahan adalah kasus prioritas yang akan diselesaikannya. Hal ini tentu tidaklah mudah, mengingat kebakaran hutan dan lahan di Riau adalah perjalanan panjang akibat izin yang cenderung koruptif dan sengaja diundang melalui kebijakan perizinan. WALHI Riau mengingatkan agar dosa masa lalu terkait lambat dan tebang pilihnya penegakan kasus karhutla tidak terulang.

Kenyataan bahwa kebakaran hutan dan lahan menyebabkan bencana ekologi adalah fakta yang tidak terbantahkan. Sejak tahun 1998 Riau dikepung asap sebagai buah dari menjamurnya berbagai industri skala besar yang menggerogoti dan mengeruk sumber daya alam salah satu provinsi terkaya di Indonesia ini. Tercatat kabut asap pada tahun 2015 adalah kabut asap terparah sepanjang sejarah yang memakan korban jiwa. Meskipun demikian, kesewenang-wenangan penegak hukum ditunjukkan dengan lahirnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 korporasi yang berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Sejalan dengan temuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menyebutkan bahwa setidaknya terdapat lebih dari 2.200 ha kebakaran sepanjang Januari-Juli 2018, WALHI Riau mencatat kebakaran juga masih terjadi di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kebakaran tersebut seluruhnya berada di areal korporasi, Blok V Estate Rangsang PT Sumatera Riang Lestari salah satunya. Perusahaan yang bergerak di sektor hutan tanaman industri tersebut memiliki sejaran panjang terkait perjalanan kebakaran hutan dan lahan, salah satunya adalah perusahaan yang mendapat “golden ticket“ berupa SP3 dari POLDA Riau yang pada akhirnya mengenyampingkan tanggungjawab atas kebakaran yang terjadi di areal konsesinya.

Selanjutnya, PT SRL juga pernah diproses secara hukum oleh Polres Indragiri Hilir pada tahun 2015 dengan kejahatan yang sama yaitu kebakaran hutan dan lahan dengan nomor LP/105/IX/2015/Riau/ResInhil pada 19 September 2015 yang lalu dengan luasan terbakar sekitar 100 ha yang berlokasi di desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir. Sayangnya proses dan tindak lanjut kasusnya justru tidak mempunyai kejelasan sampai sekarang. Hal ini semakin memperkukuh bahwa korporasi penyebab kabut asap sulit dijamah oleh penegak hukum.

Ali Mahmuda, staf WALHI Riau yang merupakan Koordinator Lapangan aksi tersebut mengungkapkan bahwa penegakan hukum bagi korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan tidaklah sulit, mengingat kebakaran dapat dilihat dan meninggalkan bekas.

Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah salah satu regulasi yang pada hakikatnya mempermudah proses penegakan hukum dengan mewajibkan perusahaan menjaga areal konsesinya dari kebakaran. Hal tersebut menjadikan bahwa kewajiban menjaga adalah kewajiban mutlak bagi pemegang izin konsesi.

“Hari ini kami juga membawa berkas untuk melaporkan tiga perusahaan yang berada di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang berdasarkan temuan lapangan WALHI Riau telah terjadi kebakaran di areal konsesinya. Pelaporan ini sekaligus mendorong penegakan hukum bagi kejahatan lingkungan hidup terkait kebakaran hutan dan lahan sesuai janji Kapolda Riau yang baru, Widodo Eko Prihastopo” tutup Ali. (rilis)

Penelusuran Demokrat, Asia Sentinel Tak Terdaftar di Dewan Pers Setempat

Kunjungan tim demokrat ke Hongkong press council
Kunjungan tim demokrat ke Hongkong press council

Tribun Riau- Demi menjaga nama baik Partai, dan khususnya nama besar mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), partai Demokrat menelusuri keberadaan Asia Sentinel di Hongkong.

Hal tersebut diketahui dari Tweet milik polisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean @LawanPolitikJW, Kamis (20/9/2018).

Dijelaskannya, bahwa tim yang dibentuk oleh Partai Demokrat telah sampai di Hongkong untuk menelusuri keberadaan media online yang diduga telah menyebarkan berita fitnah terhadap mantan Presiden SBY dan Partai Demokrat.

Namun, lanjut Ferdinand, media online Asia Sentinel tersebut setelah dikonfirmasi ke Dewan Pers setempat, dinyatakan tidak terdaftar dan tidak dikenal.

Terakhir, dirinya bertanya-tanya, kenapa MetroTV menyebut media online (Asia Sentinel) tersebut sebagai media yang kredibel?. (red)

https://twitter.com/LawanPoLitikJW/status/1042798818645880832

Akibat Surat Cinta ke Kekasih, Karyawan Perabot di Ujungbatu Dibui

ROKAN HULU, Tribun Riau- Awalnya di kontrakan berukuran lebih kurang 4×6 meter di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), RN (22) untuk pertama kalinya melakukan hubungan terlarang dengan sang kekasih berinisial RR (17).

Karena dalih cinta dan akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, RN, berhasil merayu kekasih untuk melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami-istri yang sedang memadu kasih.

Namun naas bagi RN, yang sudah dilakukan karyawan Toko Perabot di Jalan Jendral Sudirman Ujung Batu membawa dirinya harus berurusan dengan pihak Kepolisian dan harus mendekam di bui Mapolsek Ujung Batu.

Diakui Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK ketika Konferensi Pers di Mapolsek Ujung Batu mengatakan, yang dilakukan RN ke wanita pujaannya diketahui kedua orangtua RR. Berbekal surat cinta yang diberikanya ke sang kekasih, pasca melakukan hubungan terlarang pasangan kekasih.

“Dalam surat cinta yang diberikan RN ke RR, dirinya menumpahkan seluruh perasaan hatinya yang tidak bisa bertemu dengan sang kekasih, sejak kejadian hubungan terlarang tersebut dilakukan,” sebutnya.

Kata Kompol Arvin, dugaan persetubuhan anak di bawah umur dilakukan RN awalnya, Selasa (12/7/2018) sekitar pukul 19.00 Wib lalu, saat itu RN mengajak korban RR ke rumah kotrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu.

Sesampainya di kontrakan RN, pelaku mengajak sang kekasih RR ke kontrakan dan lansung mengajak untuk melakukan hubungan badan, sontak korban menolak. Untuk melancarkan aksinya, pelaku sempat merayu korban dengan dalih cinta dan akan bertanggung jawab dengan berjanji akan menikahinya.

“Walaupun sudah dirayu, RR saat tetap menolak. Akhirnya pelaku memaksa, karena tidak kuat melawan korban pasrah sehingga terjadi persetubuhan tersebut,” ungkap Arvin, Kamis (20/9/2018).

Karena sedih dan bercampur sakit hati usai keperwanannya direnggut sang kekasih RN, RR pulang ke rumahnya. Usai kejadian tersebut, RN tidak mau lagi berkomunikasi dengan sang kekasih.

Bukan hanya sakit hati ke kekasihnya, RR juga sudah dilarang oleh kedua orangtuanya untuk berkomunikasi dengan kekasihnya RN. Pasalnya, hubungan mereka sudah diketahui oleh kedua orangtuanya, berdasarkan surat cinta yang dikirimkan pelaku RN.

Karena sudah hampir 3 bulan tidak mendapatkan kabar dari kekasihnya, akhirnya Selasa (18/9/2018) sekitar pukul 18.00 Wib sore, RN datangi rumah RR dan langsung menjumpai kedua orangtuanya.

Saat itu RN sempat dicerca berbagai pertanyaan oleh kedua orangtua korban RR, mulai dari status hubungan dengan anaknya. Bahkan, sampai apa saja yang telah dilakukan bersama selama pacaran. Saat itu juga pelaku mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pacarnya.

“Karena pelaku ingin bertanggung-jawab, akhirnya dia mengakui sudah melakukan hubungan badan dengan korban RR. Sontak saja orangtua korban marah dan melaporkan ke Polisi,” jelas Kompol Arvin, didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH dan Panit II Ipda Ulik Iwanto.

Kata Kompol Arvin, usai menerima laporan dari kedua orangtua korban, malamnya, langsung memerintahkan Panit II Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto dan anggota melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, diketahui, pelaku sedang berada di kontrakannya di Dusun Tanah Datar, Kelurahan Ujung Batu.

“Tanpa ada perlawanan dari RR, Polisi langsung meringkus dan gelandang ke Mapolsek Ujung Batu guna mempertanggung-jawabkan perbuatanya,” sebutnya.

Jelas Kompol Arvin, bersamaan dengan pelaku pihaknya juga juga menyita barang bukti dalam perkara pencabulan itu diantaranya, celana jeans korban, celana dalam korban, pakaian dalam korban, serta karpen gulung yang dijadikan pelaku untuk alas atau tempat pelaku RR melancarkan aksinya.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak, dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. (mad)

Rumah Terduga Bandar Narkoba di Mahato Digrebek, Seorang IRT Diamankan Polisi

Polisi Behasil Gerebek Rumah Terduga Bandar Narkoba, Seorang IRT di Mahato
Polisi Behasil Gerebek Rumah Terduga Bandar Narkoba, Seorang IRT di Mahato

ROKAN HULU, Tribun Riau- Satu unit rumah terduga bandar Narkoba di Simpang Natal Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, digerebek anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).

Dalam penggerebekan Senin (17/9/2018) sekitar pukul 02.30 dinihari, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang juga pemilik rumah berinisial‎ ER (38) dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 6 paket diduga Narkoba jenis sabu.

‎Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, IRT berinisial ER ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang resah, karena di Desa Mahato marak peredaran gelap dan peredaran narkotika.

Langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi bersama Kanit Idik II Bripka Hendri Rikardo, dan 4 anggota langsung lakukan penyelidikan.

Kemudian, Senin sekitar pukul 02.30 dinihari, polisi menggerebek rumah terlapor dan menangkap ER‎ yang tengah terlelap tidur.

Dari penggeledahan di dalam rumah serta tempat terbuka, ditemukan barang bukti berupa 2 paket besar diduga narkotika jenis shabu dibungkus pelastik klip warna putih dibalut kertas warna kuning, 4 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip dengan berat kotor sekira 21,73 gram.

Polisi juga menyita sebuah timbangan digital warna hitam, 1 dompet merah muda, 1 dompet kecil warna coklat, 2 bungkus plastik klip warna putih bening diduga pembungkus sabu, 1 timbangan digital, 1 handphone Nokia warna putih, 1 hand phone Samsung lipat warna hitam, serta 1 baju warna biru motif pisang.

“Saat dilakukan intrograsi, terlapor mengakui bahwa narkotika jenis shabu dibawa dari Medan Provinsi Sumatera Utara,” kata Ipda Nanang.

“Tersangka dibawa ke Mapolres Rohul untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Diakui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono menerangkan atas perbuatannya, IRT di Desa Mahato ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (mad)

Kalau Takut Perintahkan Nobar G-30S/PKI, Gatot: Pulang Kampung Saja

Tribun Riau- Menjelang peringatan G-30S/PKI pada tanggal 30 September 2018 mendatang, mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo mengingatkan kepada KSAD dan Panglima TNI yang sekarang untuk berani memerintahkan agar bawahannya menggelar nonton bareng (nobar) film G-30S/PKI.

Hal tersebut disampaikannya melalui 3 Tuips-nya di Twitter, Kamis (20/9/2018).

Dijelaskannya, tidak ada hukuman mati untuk perintah nobar bagi anggota TNI, jika takut, lebih pantas lepas pangkat.

“Kalau KSAD tdk berani memerintahkan nonton bareng film G-30S/PKI, bgaimana mau mimpin prajurit pemberani & jagoan2 spt Kostrad, Kopassus, & semua prajurit TNI AD. Kok KSAD-nya penakut… ya sudah pantas lepas pangkat. Ingat! Tdk ada hukuman mati utk perintah nonton bareng,…,” tulisnya pada Tuips pertama.

Selanjutnya, pada tuips kedua, Gatot mengatakan paling tidak, sanksi yang didapatkan hanyalah pencopotan jabatan, bukan copot nyawa. Lebih tegas ia katakan bahwa kalau takut, ia menyarankan agar pulang kampung.

“…paling copot jabatan, bukan copot nyawa. Kalau takut, pulang kampung saja. Krn kasian nanti prajuritnya nanti disamakan dgn pemimpinnya penakut. Kan bisa menjatuhkan harga diri prajurit TNI AD yg terkenal di dunia pemberani plus super nekat,” tulisnya melanjutkan Tuips.

Namun, ia meyakini bahwa KSAD dan Panglima TNI bukanlah tipe penakut.

“Tapi saya yakin KSAD dan Panglima TNI bukan tipe penakut. Kita lihat saja pelaksanaannya,” lanjutnya dalam Tuips ketiga. (red)

Miliki Narkoba, Seorang Pria di Mahato Diciduk Polisi

ROKAN HULU,Tribun Riau-‎ Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus seorang warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Awalnya, berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba dan hasil penyelidikan,‎ Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, bersama Kanit Idik II Bripka Hendri Rikardo dan 4 anggota gerebek rumah milik Ahmad Efendi alias AE alias AN (32), di Kampung Bengkel Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara pada Senin dini hari (17/9/2018) sekira pukul 01.30 Wib.

Dari penggeledahan di rumah terlapor dan tempat tertutup lainnya, polisi menemukan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti,‎ seperti 1 kaca pirek diduga narkotika jenis shabu, 1 bong terbuat dari minuman Lasegar.

Polisi juga ikut menyita sebuah kompor terbuat dari kertas timah rokok, 1 kotak warna putih merk Kenko, 1 handphone Nokia warna silver merah, dan 1 hand phone Nokia hitam.

“Kini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono. (mad)

Ini Alasan HNW Sebut Sandi Sebagai Ulama

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid

Tribun Riau- Mendapat sorotan atas pernyataannya bahwa Sandiaga Salahuddin Uno juga seorang ulama, Hidayat Nur Wahid (HNW) memiliki alasan yang menurutnya sangat tepat.

Dikatakannya melalui akun Twitter resmi miliknya, @hnurwahid, Kamis (20/9/2018), bahwa di dalam Al Quran disebutkan kata Ulama sebanyak dua kali tanpa mengaitkan bahwa Ulama tersebut harus paham dengan ilmu agama.

Lebih lanjut, kalimat Ulama yang tidak melulu dikaitkan dengan ilmu agama terdapat dalam surat Asy Syuara ayat 197 dan Fathir ayat 28.

“Ulama adalah terminologi alQuran, maka dalil saya ketika sebut Sandiaga Uno&kwalifikasi sbg Ulama, juga alQuran yg 2x sebut “Ulama”tanpa dikaitkn dg ilmu agama murni;QS Asy Syuara (bukan Asysyuro) ayat 197, dan terutama QS Fathir ayat 28, yg pentingkan sikap khasyyah kpd Allah,” tulis @hnurwahid.

Untuk diketahui, arti dari Surat Asy Syuara ayat 197 ialah:

“Dan apakah tidak cukup menjadi bukti bagi mereka, bahwa para ulama Bani Israil mengetahuinya?. QS Asy Syuara:197.”

Sedangkan untuk surat Fathir ayat 28 yaitu:

“Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. QS Fathir:28”. (red)

Dugaan Kasus Melarikan Anak Dibawah Umur, Ahli Hukum: Tak Penuhi Unsur Pidana

ROHIL, Tribun Riau- Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali menggelar sidang pidana dengan agenda keterangan saksi Ahli hukum pidana Ardiansyah SH MH dari Universitas Riau terkait kasus dugaan pidana melarikan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terdakwa Norman (18), Rabu (19/09/2018) Pukul 16.00 WIB.

Menurut keterangan saksi ahli, Ardiansyah SH MH, pasal 332 KUHPidana ada Dua (2) unsur objektif, pertama membawa, kedua melarikan, unsur melarikan perempuan, subjeknya adalah laki-laki, tetapi kalau perempuannya yang aktif, itu berarti terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau anak dibawah umur, itu berarti si anak didalam kendali orang tua,” terangnya.

“Apabila di dalam unsur tidak ada niat, bujuk rayu, kekerasan, dan ancaman, maka ini bisa batal demi hukum. Dan apabila tersangkanya pasif, maka tersangka tidak bisa dijerat dan bisa batal demi hukum, karena ini termasuk delik aduan, maka bisa dicabut,” terangnya.

Dilanjutkan Ardiansyah, apabila sebelumnya sudah ada perdamaian kedua belah pihak, maka tidak perlu masalah ini sampai ke persidangan, dan apabila laporan pelapor dicabut, maka kasus ini tidak perlu sampai ke pengadilan.

Sehingga dalam kesimpulan pendapat ahli hukum pidana Riau ini mengatakan bahwa dakwaan JPU itu tidak dapat dikenakan kepada terdakwa dan harus dibebaskan karena tidak memenuhi tiga unsur kesegajaan yang diatur dalam hukum pidana, apalagi pasal 332 KUHPidana adalah Delik Aduan.

“Apabila pihak pelapor dan pihak terdakwa dalam perkara ini sudah melakukan perdamaian kedua belah pihak, maka perkara ini seharusnya tidak dapat dilanjutkan ke persidangan, Namun hal ini keputusan tetap pada pertimbangan dan keyakinan majelis hakim,” tegasnya.

Terkait pendapat ahli, dapat diperkuat bahwa fakta keterangan saksi korban Agustiani Andini dalam sidang sebelumnya yang mengatakan bahwa, Norman tidak bersalah, justru korban Agustiani Andini mengatakan kepada majelis hakim dirinyalah yang salah karena dirinya yang meminta tolong kepada terdakwa hingga terdakwa masuk penjara. Korban juga dengan tegas mengatakan terdakwa tidak ada membujuk dan mengancam korban untuk melakukan hubungan intim.

Ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Rudi Ananta Wijaya SH MH Li, didampingi hakim anggota Rina Yose SH dan Sondra SH dan panitera pengganti Riecha Simbolon SH dan jaksa penuntut umum Niki Junismero SH serta penasehat hukum terdakwa Norman Sartono SH,Karli Siregar SH. (toni)

Tim Fasilitator Adakan Evaluasi Kinerja Pengelola UEK/D-SP dan Pendamping di Mandau

DURI, Tribun Riau – Tim Fasilitator Kabupaten Bengkalis dibawah naungan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Bengkalis, mengadakan evaluasi terhadap kinerja UEK/D-SP Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, bertempat di gedung Bathin Betuah kantor Camat Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (20/09/18).

Acara dihadiri oleh Koordinator Kabupaten Fahtiar Kodri, Advisor Kegiatan Marvin Samudra, Analis Keuangan Fitri Sumarni, Analisa Data Sarwani, Kordinator Kecamatan Bathin Solapan Afrizal, Kordinator Kecamatan Mandau Hendra dan perwakilan 15 UEK/D-SP Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.

Marvin Samudra dalam pengarahannya mengatakan, bahwa kegiatan hari ini dilakukan 2 agenda yaitu Evaluasi terhadap kinerja UEK/D-SP. Dalam hal ini yang perlu dilakukan adalah membentuk permasalahan-permasalahan yang sudah ada /terjadi termasuk masalah tunggakan.Kemudian diminta pengelola jujur dan inspiratif.

Dimana seluruh kegiatan UEK/D-SP diawasi oleh Inspektorat, apalagi sudah ada yang terlibat melakukan penyelewengan dan menjadi tersangka.

“Kita tidak mau ada tersangka lagi, makanya perlu kita adakan evaluasi.Mengenai data semua permasalahan itu harus clear supaya bisa dicari solusinya,” katanya.

Lanjutnya, kedatangan tim fasilitator disini untuk mencari data dan input data dan akan dilanjutkan laporannya ke Inspektorat.

Kemudian agenda ke 2, untuk evaluasi kinerja pendamping desa. Dalam hal ini adalah Untuk meningkatkan kafasitas kinerja pendamping desa, penilaian prestasi pendamping desa, dan sebagai bahan instropeksi diri pendamping desa.

“Tujuannya untuk mengetahui tingkat koordinasi para pendamping desa dengan fasilitator,” jelasnya.

Selanjutnya, dilakukan kegiatan evaluasi dengan memanggil satu persatu pengelola UEK/D-SP dari Kelurahan dan Desa yang hadir dan akan berakhir sore hari ini.(Jlr)

HUT ke-11 Desa Sei Kandis, Bupati Sukiman Ajak Warga Sadar Bayar Pajak

Bupati Sukiman, potong tumpeng saat menghadiri HUT ke 11 Desa Sei Kandis Pendalian IV Koto
Bupati Sukiman, potong tumpeng saat menghadiri HUT ke 11 Desa Sei Kandis Pendalian IV Koto

ROKAN HULU, Tribun Riau- Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman, menyempatkan diri menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Rabu (19/9/2018).

Dalam kegiatan itu, Bupati Rohul H Sukiman hadir bersama Staf Ahli Bupati Rohul Irfan Ridho, Ketua Tim Penggerak PKK Rohul Hj. Peni Herawati, Tokoh Masyarakat Rohul Chaidir, MM, Bhabinkatibmas dari Polsek Pendalian IV Koto, serta ribuan masyarakat di Kecamatan Pendalian IV Koto.

Bupati Sukiman juga mendapat mandat‎ meresmikan pemakaian Kantor Desa Sei Kandis yang baru selesai dibangun, ditandai dengan penandatanganan batu prasasti serta pemotongan nasi tumpeng.

Ketua Panitia HUT ke-11 Desa Sei Kandis mengatakan, seluruh warga Desa Sei Kandis sangat senang atas kehadiran Bupati Rohul Sukiman di acara ulang tahun desa mereka.

Tokoh Masyarakat Desa Sei Kandis, Asoka Harisidarta mengatakan, sejak Desa Sei Kandis berdiri 11 tahun silam, desanya belum punya kantor permanen.

Dengan adanya kantor desa baru, serta diresmikan oleh Bupati Rohul, Tokoh Masyarakat sangat senang karena desa mereka telah mempunyai kantor desa yang permanen. Asoka juga melaporkan ke Bupati Rohul, bahwa Badan Usaha Milik Desa atau BUMdesa Sei Kandis merupakan usaha desa terbaik kelima di Kabupaten Rohul saat ini.‎

Bupati Sukiman dalam sambutannya mengatakan, dengan HUT ke-11 tahun perlu kebersamaan semua warga Desa Sei Kandis dalam memajukan desa.‎

Kemudian, Bupati juga mengajak warga Desa Sei Kandis agar tetap taat dan sadar membayar pajak. Karena 70 persen dari pajak dibayarkan oleh masyarakat kembali lagi ke desa dan untuk masyarakat, khususnya Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).

“Saya imbau ke seluruh masyarakat Desa Sei Kandis, agar bisa taat pada pajak. Apalagi 70 persen dari pajak itu kembali untuk membangun desa, sehingga kita harus sadar pajak,” ujar Bupati.

Terkait BUMDesa Sei Kandis yang sudah berada di urutan kelima dari 148 desa yang ada di Rohul, Bupati Sukiman menyatakan itu sudah bagus. Bupati berharap, agar usaha desa harus terus ditingkatkan dan pengurus harus terus berinovasi.

Kemudian, selain sadar pajak, Sukiman juga mengajak warga Desa Sei Kandis tetap bersatu dalam membangun desa. Warga juga diajak memberikan pemahaman ke anak-anaknya agar paham Pancasila‎.

“Walaupun ada perbedaan, namun kita harus tetap bersatu antara satu dengan yang lain. Berikan kepada anak-anak kita faham pancasila, karena NKRI itu Bhineka Tunggal Ika,” pesan Bupati Sukiman.

Bupati juga mengajak warga, agar menjauhi dan memerangi berita hoax yang bisa memecah persatuan dan kesatuan bangsa.‎

“Sehingga mari kita terus bersatu, dan jauhi berita-berita hoax,” ajak Bupati Rohul. (mad)

Terbaru

Populer