ROKAN HULU,Tribun Riau- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus seorang warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Awalnya, berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba dan hasil penyelidikan, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, bersama Kanit Idik II Bripka Hendri Rikardo dan 4 anggota gerebek rumah milik Ahmad Efendi alias AE alias AN (32), di Kampung Bengkel Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara pada Senin dini hari (17/9/2018) sekira pukul 01.30 Wib.
Dari penggeledahan di rumah terlapor dan tempat tertutup lainnya, polisi menemukan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 kaca pirek diduga narkotika jenis shabu, 1 bong terbuat dari minuman Lasegar.
Polisi juga ikut menyita sebuah kompor terbuat dari kertas timah rokok, 1 kotak warna putih merk Kenko, 1 handphone Nokia warna silver merah, dan 1 hand phone Nokia hitam.
“Kini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono. (mad)