ROKAN HULU, Tribun Riau- Satu unit rumah terduga bandar Narkoba di Simpang Natal Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, digerebek anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).
Dalam penggerebekan Senin (17/9/2018) sekitar pukul 02.30 dinihari, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang juga pemilik rumah berinisial ER (38) dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 6 paket diduga Narkoba jenis sabu.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, IRT berinisial ER ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang resah, karena di Desa Mahato marak peredaran gelap dan peredaran narkotika.
Langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi bersama Kanit Idik II Bripka Hendri Rikardo, dan 4 anggota langsung lakukan penyelidikan.
Kemudian, Senin sekitar pukul 02.30 dinihari, polisi menggerebek rumah terlapor dan menangkap ER yang tengah terlelap tidur.
Dari penggeledahan di dalam rumah serta tempat terbuka, ditemukan barang bukti berupa 2 paket besar diduga narkotika jenis shabu dibungkus pelastik klip warna putih dibalut kertas warna kuning, 4 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip dengan berat kotor sekira 21,73 gram.
Polisi juga menyita sebuah timbangan digital warna hitam, 1 dompet merah muda, 1 dompet kecil warna coklat, 2 bungkus plastik klip warna putih bening diduga pembungkus sabu, 1 timbangan digital, 1 handphone Nokia warna putih, 1 hand phone Samsung lipat warna hitam, serta 1 baju warna biru motif pisang.
“Saat dilakukan intrograsi, terlapor mengakui bahwa narkotika jenis shabu dibawa dari Medan Provinsi Sumatera Utara,” kata Ipda Nanang.
“Tersangka dibawa ke Mapolres Rohul untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Diakui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono menerangkan atas perbuatannya, IRT di Desa Mahato ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (mad)











