Tribunriau- Karena postingan istri terhadap insiden yang dialami Menkopolhukam, Wiranto, tiga anggota TNI AD dan AU ini harus pasrah dicopot dari jabatannya dan menjalani hukuman 14 hari penahanan.
Muncul pro dan kontra terkait hal ini. Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani, menilai hukuman terhadap para prajurit itu dianggap berlebihan. Menurutnya, perlu adanya pengukuran lebih jauh terkait dampak yang disebabkan dari cuitan-cuitan para istri anggota TNI itu.
“Hemat saya itu berlebihan. Ya betul, cukup (beri) peringatan. Kalau kita periksa apa dampak dari cuitan itu suatu yang harus diukur,” jelas Ismail dilansir kumparan, Sabtu (12/10) malam.
Menurutnya, kasus cuitan dan komentar para istri anggota TNI adalah bagian dari perbedaan pendapat. Cuitan-cuitan itu, kata Ismail, bagian dari tidak adanya damage control di masyarakat atas kasus penyerangan Wiranto.
“Saya kira tidak ada damage control dari peristiwa yang menyerang Pak Wiranto. Hemat saya, perbedaan pandangan dalam menafsir peristiwa itu yang menurut saya itu sah-sah saja dari bagian kebebasan orang (berpendapat),” terangnya.
Ismail menyayangkan kasus penyerangan Wiranto malah berdampak negatif bagi demokrasi karena adanya polemik hukuman bagi anggota TNI atas cuitan sang istri.
“Tidak ada unsur di situ kebencian, permusuhan, karena itu menyayangkan peristiwa Pak Wiranto melahirkan dampak yang berbahaya di demokrasi,” ungkapnya.
Meski demikian, Ismail menyebut hukum militer yang diterima para anggota TNI itu memang berbeda dengan hukum pidana bagi ASN, anggota Polri, maupun masyarakat.
Menurut Ismail, hukum pidana lebih melihat pada subjek individu yang melanggar. Sementara, kata Ismail, hukum militer membebankan anggota TNI meski yang melanggar adalah keluarganya.
“Meski ini (hukum militer) sendiri bertentangan dengan hukum pidana karena kan di hukum pidana individual responsibility bahwa istri yang melakukan ya istri yang menanggung hukum, tapi dalam konteks militer yang saya simak bahwa suami justru berkewajiban menjaga perilaku istrinya dan istrinya bagian dari keluarga TNI,” pungkasnya.
Tiga anggota TNI yang dihukum karena komentar sang istri soal Wiranto adalah Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi; Bintara Detasemen Kavaleri Kuda Kodam III Siliwangi, Serda J; dan anggota Polisi Militer AU Lanud Muljono Surabaya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) YS. (red)
Prabowo usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta (Foto Kumparan)
Tribunriau- Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Wiranto dirawat usai diserang saat melakukan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten.
Mantan Danjen Kopassus itu membantah isu insiden yang dialami Wiranto adalah rekayasa. Ia menegaskan, Wiranto benar-benar diserang.
“Yang jelas saya lihat tadi, ada beberapa, mungkin sembilan dokter senior dari TNI. Saya tidak melihat ada rekayasa, saya tidak melihat (rekayasa),” ujar Prabowo di RSPAD, Jakarta, Jumat (11/10) dilansir Kumparan.
Dia mengatakan kondisi Wiranto sudah berangsur membaik. Menurut dokter, kata Prabowo, Wiranto kondisinya sudah stabil.
“Jadi saya tadi datang menengok Pak Wiranto. Pas saya datang beliau masih tidur. Tadi saya ketemu tim dokter, ketemu ibu (istri Wiranto), alhamdulilah kondisinya stabil, mudah-mudahan cepat baik, kita doakan semua,” kata Prabowo.
Lantaran belum sempat berkomunikasi, Prabowo mengaku akan kembali menjenguk Wiranto di RSPAD. Ia mengecam aksi penikaman yang terhadap Wiranto.
“Kita prihatin dengan aksi-aksi semacam itu, bukan budaya kita. Kita harus hindari semua bentuk kekerasan. Intinya itu, saya janji akan datang lagi pada saat beliau bangun,” pungkasnya.
Wiranto diserang saat mengunjungi Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10).
Penyerangan dilakukan pasangan suami istri, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara (51) dan Fitri Andriana (21). Pelaku diduga merupakan anggota JAD jaringan Bekasi. (red)
Tribunriau- KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengambil sikap tegas kepada Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan seorang prajurit lainnya Serda berinisial Z. Hal ini terkait cuitan yang disebar istri keduanya soal penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosmed menyangkut insiden yang dialami oleh Menkopolhukam. Maka TNI AD telah mengambil keputusan. Pertama kepada 2 individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, berinisial IPDN dan LZ.
IPDN adalah istri dari Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sementara LZ, adalah istri dari Serda Z.
“Pada dua individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah proses peradilan,” ujar KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dilansir Kumparan.
Sementara Kolonel HS dan Serda Z, lanjut Andika, dicopot. Selain itu, Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.
“Kemudian kepada suami 2 individu ini, juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU No 25 tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya. Dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari,” urai Andika.
“Begitu juga dengan Sersan Dua Z telah dikeluarkan surat perintah, melepas dari jabatannya, dan menjalani hukuman disiplin,” sambung dia.
Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani Andika. “Tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin. Yaitu Sulsel dan Sulteng,” tutur dia. (red)
Tribunriau- Tudingan politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan terhadap KPK saat berdebat dengan Prof Emil Salim di salah satu acara televisi swasta akhirnya dijawab lengkap oleh Juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Dilansir RMOL, Febri menilai ada yang keliru di balik tudingan Arteria mengenai dokumen berita acara sita-rampas dari tersangka yang ditangani KPK. Disebutkan Arteria bahwa emas batangan yang disita KPK tidak dimasukkan ke kas negara.
Febri menduga Arteria keliru dalam mendefinisikan sitaan, rampasan, hingga pemasukan kas negara dari hasil giat yang dilakukan tim KPK.
“Terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukan ke kas Negara. Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan,” jelas Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10) yang diterbitkan RMOL.
Febri mengungkapkan bahwa penjelasan mengenai emas batangan yang disita dan tidak masuk ke kas negara sudah berulang kali disampaikan ke publik.
Penyampaian dilakukan melalui pemberitaan media. Seperti dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dengan terpidana Walikota Madiun, Bambang Irianto.
“Saat penyidikan, KPK menyita emas batangan sebanyak 1 kilogram. Akan tetapi, karena hakim pada Pengadilan Tipikor Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana, maka KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018,” kata Febri.
“Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut,” sambungnya.
Ada juga contoh TPK suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Saat itu, KPK menyita logam mulia, perhiasan emas sebanyak: 25 cincin, 4 gelang, dan 4 anting-anting. Hal ini juga sudah pernah kami sampaikan pada publik melalui pemberitaan media,” beber Febri.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Januari 2019, sebanyak 2,2 kilogram logam mulia dan 33 perhiasan dirampas untuk negara.
Sisanya, lanjut Febri, sebanyak 200 gram logam mulia dipergunakan sebagai barang bukti di perkara lain, yakni Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018
Sementara terkait tudingan penyerahan kebun kelapa sawit yang dipersoalkan, juga sudah dijelaskan bahwa KPK tidak pernah menyita kebun sawit.
“Itu keliru, informasi yang benar adalah, dalam perkara dengan terdakwa M. Nazaruddin, pada putusan tertera perampasan untuk negara, yakni aset PT Inti Karya Plasma Perkasa beserta segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut,” kata Febri.
Hakim memerintahkan dilakukan perampasan aset, maka tindak lanjutnya adalah eksekusi dan lelang yang dilakukan KPK bersama KPNKNL, Kementerian Keuangan.
Aset tersebut telah dilelang pada 16 Juni 2017 melalui KPKNL Pekanbaru yang telah menetapkan pemenang lelang atas nama PT. Wira Karya Pramitra.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini turut mengklarifikasi tudingan penyitaan motor besar yang pernah dilakukan oleh KPK.
Perkara ini terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017. Dalam perkara ini KPK menyita sebuah motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 5662 JS.
“Menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, motor tersebut dirampas untuk negara dan telah dilelang pada 4 Desember 2018 dengan harga Rp 133.095.000,” jelasnya.
Selanjutnya, ada pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama H. Abdul Latief. Dalam hal ini, KPK menyita 8 motor besar sebagai barang bukti. Motor besar tersebut terdiri dari: 4 Harley Davidson, 1 BMW, 1 Ducati, dan 2 motor trail.
“Hingga saat ini perkaranya masih proses penyidikan,” tegasnya.
Sedang untuk kasus suap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018, KPK memang telah merampas motor Harley Davidson dengan nomor polisi BK 6347LAA.
Saat ini masih dalam proses lelang dengan harga Rp 285.733.000. Hal itu sesuai perintah putusan Pengadilan Tipikor Medan dengan nomor perkara: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 memutuskan merampas 1 motor Harley Davidson dengan nomor polisi BK 6347LAA.
“Saat ini masih dalam proses lelang dengan harga Rp 285.733.000,” kata Febri.
Dari uraian tersebut, KPK meyakini tindakan penyitaan dilakukan sah secara hukum, dan sampai pada putusan pengadilan KPK melaksanakan perintah hakim, baik perampasan ataupun penggunaan untuk perkara lain, dan pengembalian pada pemilik. (red)
Tribunriau- Beberapa pihak hingga kini mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Perppu KPK untuk membatalkan Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, praktisi hukum senior, Alamsyah Hanafiah mengatakan Perppu tidak bisa dikeluarkan oleh Presiden sebelum RUU KPK tersebut diundangkan dan masuk dalam daftar lembaran negara.
“Kalau sudah diundangkan dalam daftar lembaran negara, baru bisa dibuat perppunya,” ujar Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10) yang dilansir RMOL.
Tak hanya itu, proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) juga belum bisa digelar.
“RUU bukan objek judicial review. Yang bisa dijadikan uji materiel adalah UU bukan RUU,” pungkasnya. (red)
Tribunriau- Hingga saat ini, ramai netizen mengecam sikap Arteria Dahlan yang menyebut Prof Emil Salim sesat, meskipun itu tak pantas, namun ada sisi lain dari pernyataan Arteria Dahlan yang juga pantas dikupas.
Pantauan Tribunriau dalam video yang diunggah langsung oleh akun Youtube Najwa Shihab, Kamis (10/10/2019). Video tersebut sudah ditonton sebanyak 622 ribu kali.
Sebelum Politis PDIP tersebut menyebut Prof Emil Salim sesat, Arteria Dahlan sempat menjelaskan kenapa RUU KPK ini disahkan oleh DPR RI.
Dikatakan Arteria, soal parameter keberhasilan KPK, yang mengetahui itu adalah DPR RI, karena setelah terpilih pada tahun 2015, Komisioner KPK memaparkan janji-janjinya di hadapan anggota DPR RI
“Berhasil atau tidaknya KPK, itu kami (DPR RI, red) yang tau, kenapa begitu?, karena pada tahun 2015 mereka (Komisioner KPK, red) terpilih, mereka buat Grand Design (road map) yang berisi janji-janji apa yang harus ia kerjakan,” jelas Arteria
Publik, tambah Arteria, tidak mengetahui (road map KPK), publik hanya terhipnotis dengan OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK.
“Seolah-olah itu hebat, padahal janji-janjinya KPK itu banyak sekali di hadapan DPR RI, 10 persen pun dari janji tersebut tidak tercapai,” ujar Arteria dengan nada sedikit emosi.
Arteria juga memaparkan alasan kenapa DPR RI membuat Dewan Pengawas terhadap KPK, ia mencontohkan beberapa kasus yang ditangani KPK, salah satunya tentang berita acara sita rampas yang dilakukan KPK.
“Emas batangan serta uang yang disita oleh KPK ternyata tidak masuk ke kas negara, inilah gunanya Dewan Pengawas,” tegasnya.
Selain itu, tambah Arteria, juga soal KPK Gadungan, Arteria menceritakan bahwa salah satu kasus yang dalam pemeriksaan, semua dipanggil, diberikan pilihan mau dipanggil atau tidak.
“Kalau tidak mau dipanggil, serahin harta (upeti, red), namun jika perbuatan tersebut tertangkap, dikatakanlah mereka petugas KPK Gadungan, padahal tidak,” jelas Arteria sembari menunjukkan dokumen yang diduga berisi daftar nama anggota penyidik KPK yang diklaim gadungan ketika tertangkap memeras.
Ditambahkan Arteria lagi, banyak kasus yang bermasalah di KPK, yaitu kasus senilai 6 triliun, kemudian masalah dana bencana, KONI, dan Pasar.
“(Target ini) tidak pernah diangkat (dituntaskan),” tegasnya.
Terakhir dalam sesi itu, ketika Prof Emil menyatakan bahwa KPK punya mekanisme laporan, Arteria menjelaskan bahwa kewajiban KPK melaporkan kegiatannya setiap tahun tidak pernah dilakukan. (isk)
Wakil Bupati Purwakarta H Aming (tengah) saat meninjau rumah warga yang rusak akibat runtuhan batu raksasa (Foto Kumparan)
Tribunriau- Sebuah batu raksasa menggelinding dari atas Gunung Miun dan menimpa sejumlah rumah di Kampung Cihandeleum, Desa Sukamulya, Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (8/10).
Menurut Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, batu itu diduga menggelinding akibat peledakan batu di tambang milik PT MSS.
“Iya kejadian penanganan blasting (peledakan dengan dinamit) di tambang batu andesit, kemarin pukul 13.00 WIB, sehingga batu menggelinding,” jelas Handreas saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).
Berikut sejumlah fakta yang sudah diketahui terkait insiden tersebut:
Timpa 7 Rumah dan 1 Madrasah
Handreas menyebut, batu tersebut menggelinding dan menimpa 7 rumah dan satu bangunan madrasah. Namun, tidak ada korban jiwa akibat kejadian ini.
“Bangunan yang rusak 7 rumah dan 1 sekolah madrasah. Enggak ada korban jiwa,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Purwakarta Aming menyebut pihaknya akan merelokasi warga yang ada di Desa Sukamulya.
Relokasi itu dilakukan karena Aming melihat warga yang tinggal di Desa Sukamulya rentan terkena dampak reruntuhan bongkahan batu.
Apalagi, letak geografis Desa Sukamulya berada di lembah pegunungan Miun yang rawan longsor. Lokasi permukiman warga itu hanya sepelemparan batu pertambangan kapur dan andesit PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS).
Polres Purwakarta Bentuk Tim Investigasi
Polres Purwakarta membentuk tim investigasi untuk mencari dugaan pidana kelalaian PT MSS saat proses peledakan atau blasting menambang kapur di Gunung Miun. Proses itu diduga memicu menggelindingnya batu raksasa tersebut.
“Kita selidiki, apakah ada pelanggaran SOP dengan proses pertambangan ini. Atau ada unsur kelalaian lain. Kita akan selidiki,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius di Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Rabu (9/10).
“Dan jika ada pelanggaran, tentunya akan diproses secara hukum,” imbuhnya.
Untuk mengungkapkan hal itu, Matrius menyebut, pihaknya langsung menggelar olah TKP. Di lokasi tersebut, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari saksi.
“Kita sedang mengumpulkan bukti dan saksi, nanti kita ungkap semuanya,” ujar dia.
Warga Dengar Ledakan Sebelum Batu Menggelinding
Sebelum batu tersebut menggelinding ke pemukiman, sejumlah warga Desa Sukamulya mengaku sempat mendengar ledakan. Namun, awalnya warga setempat tidak terlalu heran karena hal itu sudah cukup sering terdengar.
“Kalau suara ledakan sebenarnya itu sering didengar, karena kita tahu ada kegiatan pertambangan,” kata Asep, salah seorang warga Desa Sukamulya, di Purwakarta, Rabu (9/10).
Warga baru kaget setelah sebuah bongkahan batu raksasa menggelinding. Kejadian itu terjadi tak lama setelah suara ledakan terdengar.
Saat kejadian, kata Asep, warga setempat kaget dan berteriak histeris setelah melihat dari atas tebing menggelinding batu besar ke arah permukiman.
Bupati Purwakarta Desak Tambang dengan Peledak Dievaluasi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mendesak Pemprov Jabar meninjau ulang pertambangan dengan bahan peledak. Menurut Anne, pihaknya juga sudah bersurat resmi dengan Pemprov Jabar.
“Kami akan segera berkirim surat ke Pemprov Jabar agar mengevaluasi aktivitas perusahaan tambang yang menggunakan bahan peledak,” kata Anne di Purwakarta, Rabu (9/10).
Anne juga mendesak agar Pemprov Jabar menutup PT MSS. Pasalnya, perusahaan itu dianggap sudah merugikan masyarakat dengan kelalaiannya di lokasi pertambangan.
PT MSS Akan Beri Kompensasi
Terkait insiden itu, PT MSS berjanji akan memberikan kompensasi kepada warga yang rumahnya terdampak. Perusahaan itu juga mengaku akan bertanggung jawab atas insiden menggelindingnya batu raksasa dari atas Gunung Miun.
“Harus, ini harus diselesaikan dan perusahaan pasti akan mengganti rugi atau memberikan kompensasi, tapi seperti apa dan waktunya, nanti kita akan berbicara dulu dengan warga dan atasan di perusahaan,” kata Manajer Teknik PT MSS Bambang Yuda, saat berdialog dengan warga, Rabu (9/10).
Bambang mengakui, insiden itu berawal dari aktivitas blasting perusahaannya. Menurutnya, proses peledakan sudah berjalan sesuai prosedur dan dilakukan jauh dari lokasi menggelindingnya batu.
“Proses peledakan tersebut sudah berjalan sesuai prosedur, cuma juga tidak menyangka, yang kita tembak itu jauh dari lokasi menggelindingnya batu, tapi ternyata bebatuan yang di lereng lainnya ikut runtuh dan akhirnya jatuh ke permukiman warga,” ujar Bambang.
Bambang menyebut, musim kemarau disebut sebagai salah satu penyebab runtuhnya bebatuan tersebut. Efek ledakan membuat komposisi dan struktur bebatuan yang ada di Gunung Miun terganggu. Akibatnya, berdampak sampai jatuh ke permukiman warga.
“Kalau musim kemarau kan tanah kering jadi bebatuan yang menempel di lereng tidak kuat lagi, sehingga pas ada ledakan terkena getarannya dan menggelinding. Padahal titik yang kita ledakkan jauh,” jelas Bambang.
Tribunriau- Massa dari elemen buruh kembali menggelar unjuk rasa di Jakarta, Kamis (10/10). Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
“Ya, ada demo dari elemen buruh hari ini di sekitar Istana,” ujar Argo saat dihubungi.
Imbasnya, sejumlah ruas di Jakarta, khususnya di kawasan Istana, ditutup dan dialihkan. Termasuk untuk rute Transjakarta.
“Ada penutupan jalan di sekitar Patung Kuda,” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo, dalam keterangannya.
Berikut sejumlah rute yang dialihkan dan ditutup:
Koridor 1:
a. Arah Kota : Blok M – Sarinah – Lampu Merah Sarinah keluar jalur – lampu merah Bank Indonesia belok kiri – Jl.Kebon Sirih – Hotel Milenium belok kiri – Jl.Fachrudin – Jati Baru lurus – Jl.Cideng Barat – lampu merah Tarakan belok kanan – Halte Petojo – lampu merah Harmoni belok kiri – Harmoni – Kota
b. Arah Blok M: Kota – Harmoni – lampu merah Harmoni belok kiri putar balik setelah hakte juanda – Halte Petojo keluar jalur – lampu merah Tarakan belok kiri – Jl.Cideng Timur – Jl.Jati Baru – Hotel Tugu Asri -lampu merah Hotel Milenium lurus – Jl.Kebon Sirih – lampu merah Bank Indonesia belok kanan – Halte Sarinah – Blok M
Rute 1A : PIK – Balai Kota mengalami perpendekan rute menjadi PIK – Harmoni terkait penutupan jalan di sekitar Patung Kuda.
Koridor 2:
Harmoni-Pulo Gadung mengalami pengalihan rute terkait adanya penutupan jalan di sekitar Patung Kuda. Untuk sementara tidak melewati Halte Monas-Halte Gambir 2.
Koridor 2A:
Kalideres-Pulo Gadung
Rute MRT DA 4 (Dukuh Atas/Stasiun MRT-Kota):
a. MRT DA-Arah Kota : MRT DA – Sarinah – lampu merah Sarinah keluar jalur – lampu merah Bank Indonesia belok kiri – Jl.Kebon Sirih – Hotel Milenium belok kiri – Jl.Fachrudin – Jati Baru lurus – Jl.Cideng Barat – lampu merah Tarakan belok kanan – Halte Petojo – lampu merah Harmoni belok kiri – Harmoni – Kota*
b. Kota-Arah MRT DA: Kota – Harmoni – TL Harmoni belok kiri putar balik setelah hakte juanda – Halte Petojo keluar jalur – TL Tarakan belok kiri – Jl.Cideng Timur – Jl.Jati Baru – Hotel Tugu Asri -TL Hotel Milenium lurus – Jl.Kebon Sirih – TL Bank Indonesia belok kanan – Halte Sarinah – MRT DA
Halte yang ditutup dan tak melayani sementara
Bank indonesia
Indosat
Monas
RRI
Majapahit
Arah dukuh atas
Monas 1
Monas 2
Monas 3
Rute 6A: Ragunan – Monas via Kuningan saat ini mengalami perpendekan rute menjadi Ragunan – Bank Indonesia
Rute 6B: Ragunan – Monas via Semanggi saat ini mengalami perpendekan rute menjadi Ragunan – Bank Indonesia
Rute 7F : Harmoni – Kp.Rambutan mengalami pengalihan rute
“Rute BRT dan Non BRT serta Mikrotrans tidak terjadi pengalihan dan perpendekan rute selain yang disebut di atas, dan akan melayani pelanggan seperti semula sampai dengan pembukaan jalur oleh pihak kepolisian,” tutur Nadia.
Tribunriau- Duka mendalam tengah dirasakan oleh pasangan selebriti Ammar Zoni dan Irish Bella. Kebahagiaan mereka menantikan anak pertama harus berganti duka saat bayi kembar mereka meninggal dalam kandungan, Minggu (6/10).
Bayi berjenis kelamin perempuan itu tak bertahan di usia kandungan Irish yang sudah menginjak 27 minggu. Keduanya mengalami mirror syndrom dan mengakibatkan preeklamsia pada sang ibu.
Meski sedih harus kehilangan sang buah hati, namun Ammar mencoba ikhlas menerima kenyataan pahit tersebut. Irish yang semula bedrest di rumah sakit pun sudah diperbolehkan untuk pulang.
“Supaya bisa istirahat dan enggak dengar suara bayi terus kalau di rumah sakit,” ungkap Ammar dalam YouTube ‘Shopee 10.10 Super Brands Festival’, seperti dilihat kumparan, Kamis (10/10).
Dalam kesempatan itu, Ammar juga menceritakan bagaimana Irish awalnya dirujuk dari RS Medistra ke RSAB Harapan Kita. Saat itu, Ammar katanya, sudah curiga dengan perubahan bentuk tubuh Irish yang membengkak secara tidak wajar.
“Kami berdua kan belum tahu apa-apa soal kehamilan, dan pas dirujuk ke Harapan Kita, dibilang sudah terlambat. Jadi emang dari awal aku enggak percaya saat Irish dibilang baik-baik aja, padahal badannya bengkak. Pas dicek, ada pendarahan,” beber Ammar.
“Salahnya saya saat itu, saya harusnya bisa ambil keputusan, selamatkan satu bayi saja. Tapi Allah punya rencana lain. Di Harapan Kita pun tim dokter masih berusaha menyelamatkan. Dokter bilang yang dialami Irish ini penyakit langka, TTTS atau Twin to Twin Transfusion Syndrome,” tambahnya.
Saat itu, baik pihak keluarga dan tim dokter terus berusaha yang terbaik untuk Irish dan bayinya. Namun, segala cara yang ditempuh gagal dan Irish mengalami preeklamsia.
“Pecah plasenta, keluar dari plasenta dan oksigen ke bayi sudah enggak ada lagi,” kata Ammar menahan kesedihan.
Saat mengetahui buah hati pertama mereka tak tertolong lagi, Ammar tak kuasa menahan kesedihan. Sementara, Irish mencoba untuk lebih kuat menahan kesedihannya.
Ammar pun mengakui bahwa sang istri merupakan perempuan yang kuat saat diterpa masalah berat.
“Dia bisa menahan untuk tidak menangis saat tahu anak kami meninggal. Saya pingsan, saya lihat anak saya, sudah jadi bayi, perkembangan tubuhnya sudah berkembang,” kenang Ammar dengan mata berkaca-kaca.
Kini, pasangan Irish Bella dan Ammar Zoni mencoba bangkit dari keterpurukan. Mereka juga mengambil hikmah dari kenyataan pahit tersebut.
“Yang penting ini pelajaran untuk ibu-ibu hamil di luar sana, untuk lebih memperhatikan dan berhati-hati, ini juga pelajaran berarti buat kami. Insyaallah nanti kalau Irish diberi kesempatan hamil lagi, kami akan berhati-hati. Saya harap ibu hamil juga jangan menunda-nunda USG, jangan takut. Kami sudah lakukan yang terbaik,” tutup Ammar Zoni.
Tapung, TRIBUNRIAU.COM, Kepala sekolah Dasar (SD) 015 Sumber Makmur Kecamatan Tapung Yusuf Ismail, menghindar untuk di komfirmasi awak media, terkait pengerjaan pembangunan tambahan dua ruang kelas yang masih terbengkalai.
Ketika Tribunriau.com dan awak media lainnya Kamis 3/10/2019, menemukan adanya pengerjaan pembangunan tambahan ruang belajar sebanyak dua ruang, yang sibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK), dengan anggaran sebesar Rp342 853.000.- Tahun anggaran 2019.yang dikerjakan secara swakelola oleh sekolah.
Ketika mau di komfirmasi kepala sekolah langsung menghilang, di hubungi via selulernya tidak ada jawaban, ditanyakan kepada salah seorang majelis guru yang mengajar disekolah tersebut, ia mengatakan”kami tidak tau menahu pak kalau soal pembangunan ini, kami tidak pernah di ajak berunding”kata mejelis guru yang tidak mau di sebutkan identitasnya.
Ditanya keberadaan kepala sekolah ketika itu,”tadi ada pak sekarang tidak tau kemana” namun di coba dihubungi via selulernya beberapa jam kemudian yang menggangkat selulernya itu mengaku anaknya, ia bilang bapak gak ada.
Kepala sekolah SD 015 Sumber Makmur ini terkesan mengelak dari awak media, kuat dugaan adanya penyelewengan dana dalam pengerjaan pembangunan tambahan ruang belajar ini yang menelan dana cukup besar.
Panitia Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas P dan K Kampar di Proyek pembangunan dua ruang kelas SD 015 Afrizon, yang di jumpai Tribunriau.com diruang kerjanya Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar rabu 9/10/219, menyampaikan bahwa” benar proyek ini belum selesai, karena anggarannya di tahap ke tiga belum keluar”
“Soal habisnya masa pengerjaannya pada 19 september 2019 kemaren, itu bisa diperpanjang, karena alasan yang jelas, proyek itu bukan di tenderkan, pengerjaannya namun dikerjakan secara swakelola berdasarkan Pepres Nomor 141 Tahun 2018, tentang Juknis Pelaksanaan Dana Alokasi khusus (DAK) Tahun 2019
“Tapi panitianya harus di bentuk di sekolah, Ketua panitianya kepala sekolah, sekretarisnya dari sekolah, sementra bendaharanya harus jdari wali murid”
“Saya sangat menyesalkan tindakan kepala sekolah SD 015 Sumber Makmur, yang mengelak di komfirmasi oleh awak media, dan saya akan menyampaikan kepada yang bersangkutan nanti tidak perlu lari dari awak media, hadapi saja dan beri penjelasan yang jelas terbuka tanpa ada yang disembunyikan”.jelas Afrizon (shm)