Tribunriau- Beberapa pihak hingga kini mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Perppu KPK untuk membatalkan Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, praktisi hukum senior, Alamsyah Hanafiah mengatakan Perppu tidak bisa dikeluarkan oleh Presiden sebelum RUU KPK tersebut diundangkan dan masuk dalam daftar lembaran negara.
“Kalau sudah diundangkan dalam daftar lembaran negara, baru bisa dibuat perppunya,” ujar Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10) yang dilansir RMOL.
Tak hanya itu, proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) juga belum bisa digelar.
“RUU bukan objek judicial review. Yang bisa dijadikan uji materiel adalah UU bukan RUU,” pungkasnya. (red)












