Sidang Tahunan MPR DPR DPD RI 2019 - Suasana Sidang Tahunan MPR DPR DPD RI 2019, di Jakarta, Jumat (16/8/2019). Rangkaian sidang tahunan tersebut terdiri dari tiga agenda yakni Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD RI, dan Sidang penyampaian RAPBN Tahun 2020. (SP/Ruht Semiono)
Tribunriau- Untuk menjadi anggota dewan di Indonesia, beberapa persyaratan sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Diantara persyaratannya, salah satunya poin e yang berbunyi “Berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Sedangkan untuk menjadi tenaga ahli (TA) dan Staff Ahli, minimal harus mengenyam pendidikan S1 serta pengalaman 5 tahun.
Dilansir Kumparan, Anggota DPR Agun Gunanjar membeberkan alasan mengapa syarat menjadi anggota DPR minimal SMA sementara TA harus S2 atau S1 dengan pengalaman 5 tahun.
“Syarat itu tidak berubah dari UU Pemilu sebelumnya, melihat kondisi objektif banyak (caleg) cerdas, pintar, yang tidak sekolah. Jadi enggak ada pertimbangan khusus,” ucap Agun yang juga perumus UU Pemilu.
Menurut politikus Golkar itu, UU Pemilu harus memberikan kesempatan yang sama bagi siapa saja untuk menjadi caleg. Jadi tidak diukur dengan basis pendidikan.
“Kalau TA, namanya juga tenaga ahli harus ada syarat kompetensi karena untuk membantu anggota melakukan analisis, kajian,” tuturnya.
Anggota DPR Fraksi Demokrat, Rizki Natakusumah, menyebut 5 orang TA dan 2 staf tidak sepenuhnya ditentukan anggota. Ada TA rekomendasi alias ‘titipan’ DPP dan DPD Demokrat.
“Sudah tanda tangan (rekomendasi TA/staf),” ucapnya. (red)
Lokasi PT Perintis Group Cabang Dumai yang berada di Jalan Sukajadi depan Gg. Hidayat juga tampak tak memiliki Plank Merk (foto: sorotriau)
DUMAI, Tribunriau- Mutasi Karyawan yang dilakukan sepihak oleh PT. Perintis Group Cabang Dumai dinilai telah menyalahi Undang-undang Tenaga Kerja Pasal 32 Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian dikatakan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai, Mhd Alfien DK di kantornya, Selasa (8/10/2019) dilansir SorotRiau.
“Saya mengklasifikasikan peristiwa ini sebagai salah satu bentuk indikasi intimidasi terhadap karyawan, secara aturan jelas melanggar pasal 32 UU NO 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan juga berkemungkinan melanggar aturan ketenagakerjaan yang lainnya, seperti pelaksanaan SK pengangkatan karyawan,” ujar pria yang akrab disapa Alfien.
Dijelaskan Alfien, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh HRD/GA, Hendra Ruslim, namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil dan perusahaan akan tetap memutasi karyawan tersebut.
“Maka dalam rangka menjaga hak konstitusi karyawan, pihak kami akan melakukan pengaduan ke Disnakertrans Kota Dumai sesegera mungkin,” tegas Alfien.
Sebelumnya, SPN menerima permintaan permohonan pendampingan dari salah seorang karyawan PT. Perintis Group Cabang Dumai yang telah bekerja 9 tahun, namun dimutasi secara sepihak oleh perusahaan. (red)
DUMAI, Tribunriau- Salah seorang Warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, FZ diamankan Satgas Narcotics International Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri setelah kedapatan membawa 13 Kg Sabu di Pelabuhan Ro-ro Sri Kelurahan Purnama, Dumai, Minggu (6/10/2019).
FZ yang saat ini sudah menjadi tersangka dan diduga bertindak sebagai kurir ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Satgas langsung melakukan Lidik dan melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 15 paket besar diduga sabu seberat 13 kilogram dibawa masuk ke Dumai dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.
Tersangka membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor, barang haram itu disembunyikan di dalam keranjang rotan berisi pisang dan beberapa karung goni plastik.
Namun saat kapal Ro-Ro tiba di Dumai, petugas langsung menggeledah pelaku, dari dalam keranjang ditemukan salah satu karung goni berisikan 15 paket diduga sabu.
Barang tersebut dikemas kedalam 15 paket besar, diketahui beratnya mencapai 13 Kg.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti diduga sabu, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam BM 6561 RT. Satu buah keranjang rotan yang berisi 2 karung pisang.
Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke Direktorat IV bareskrim Polri guna penyelidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Novarianti membenarkan adanya penangkapan itu.
“Iya benar ada penangkapan, tapi bukan kami (Polres Dumai),” kata Kasat Narkoba HalloRiau, Senin (7/10/2019).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dhani membenarkan adanya penangkapan.
Menurutnya, Polres Dumai tidak dilibatkan dalam penangkapan itu.
“Yang menangkap Bareskrim Mabes Polri di Backup Polda, mereka sempat numpang sebentar saja di Polres menitipkan barang bukti motor, selanjutnya melakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan. (red)
PEKANBARU, Tribunriau- Gubernur Riau, Syamsuar mengumumkan pemberlakuan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur yang akan diberlakukan pada pertengahan Oktober mendatang.
Demikian disampaikan kembali oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putra Yana. Ia menjelaskan, bahwa peluncuran program penghapusan denda pajak tersebut dimaksudkan guna meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya yang tertunda.
“Gubernur berharap program ini dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya PKB dan BBNKB II. Disamping itu program pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan,” kata Indra di Pekanbaru, Senin (7/10/2019) dilansir GoRiau.
Pelaksanaan penghapusan denda pajak ini akan dimulai 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019.
“Untuk itu, Gubernur Riau mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Adapun pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4 dst, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan.
Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan SAMSAT terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik Pekanbaru. Sebagai informasi, pelaksanaan program yang sama pada tahun 2018 yang lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari 47 miliar rupiah. Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27.000.
Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah. Kabapenda menyampaikan bahwa razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari pemerintah provinsi, jasa raharja dan kepolisian RI. (red)
Tribunriau- Pemerintah saat ini sedang fokus meramu strategi agar BPJS Kesehatan tak lagi defisit, beberapa sanksi saat ini sedang digodok dalam bentuk Instruksi Presiden.
Sanksi yang digodok tersebut beberapa diantaranya penunggak BPJS tidak bisa mengakses layanan publik.
Demikian dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10) dilansir RMol.
Menurut Fahmi, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan.
“Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik,” jelasnya.
Dalam Inpres ini, nantinya penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan bila memiliki tunggakan atau belum membayar iuran.
“Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan,” katanya. (red)
Merasa tak aman, masyarakat pendatang di Papua mengungsi
BANDUNG, Tribunriau- Setelah warga Minang yang dibantu ‘dipulangkan’ oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kini puluhan warga Jawa Barat yang berada di Papua juga meminta dipulangkan. Sebagian warga Jabar mengungsi di Kota Sentani, Jayapura.
Warga asal Jabar yang saat ini tinggal di Papua, mencapai lebih dari 1.000 orang. Mereka bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, pedagang, hingga sopir. Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Jabar Dodo Suhendar, berdasarkan data yang dihimpun Tim Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar di Papua per 6 Oktober 2019, warga yang memilih pulang berjumlah 68 orang.
Dengan rincian warga Kabupaten Garut sebanyak 18 orang, Kab Majalengka (2 orang), Kab Sukabumi (7), Kota Bandung (4), Kab Bandung (4), Kab Kuningan (2), Kab Tasikmalaya (5), Kab Sumedang (8), Kab Subang (8), Kab Purwakarta (3), Kota Bogor (4), dan Kab Indramayu (3). Pemulangan 68 warga Jabar tersebut rencananya dilakukan dalam satu kloter pada Selasa (8/10) dengan bantuan biaya dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jabar dan Daarut Tauhid (DT) Peduli.
Dodo mengatakan, mayoritas warga yang bertahan baik di Kota Wamena maupun Papua tersebut memang menyesuaikan imbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar warga tak perlu eksodus keluar Wamena. Pemulangan terhadap puluhan warga Jabar sendiri menjadi bagian dari tugas Pemprov melalui Dinas Sosial dan JQR untuk membantu pemerintah pusat dalam mengatasi masalah sosial dan kemanusiaan.
Dodo pun berharap, agar mereka yang memilih pulang bisa mendapatkan fasilitas untuk modal kerja setelah kembali ke tempat asalnya.
“Untuk pemberdayaan sepulang dari Papua, akan kami usulkan kepada Pak Gubernur untuk mendapatkan modal bantuan,” ujar Dodo, Senin (7/10).
Selain melakukan inventarisasi warga Jabar, kata dia, tim dari Dinas Sosial juga sudah memberikan laporan kepada gubernur terkait kondisi pengungsi di Sentani maupun Wamena.
“Alhamdulillah (pengungsi) sehat. Ada partisipasi bantuan dari masyarakat Jabar di (berbagai wilayah) Papua, terutama makanan bagi mereka yang mengungsi,” kata Dodo.
Sementara menurut Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, doanya menyertai upaya Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar melalui tim pendahulu dari Dinas Sosial dan Jabar Quick Response (JQR) untuk memulangkan warga Jabar di Papua. Ridwan Kamil telah menyapa dan berbincang dengan warga Jabar di posko pengungsian BTN Sentani melalui video call pada Ahad (6/10).
Dalam arahannya, pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan selalu memperhatikan warganya di mana pun, termasuk di wilayah ujung timur Indonesia itu.
“Yang pertama, didoakan semuanya sehat walafiat. Kedua, jangan khawatir ada apa-apa (bagi) masyarakat. Pemerintah Daerah Provinsi pasti selalu ikut turun mencari solusi,” kata Emil.
Ketiga, kata dia, semua warga harus ikut pada instruksi-instruksi dari Tim Pemprov Jabar. Mudah-mudahan semua lancar, dan kalau ada apa-apa kontak. “Di mana pun kapan pun kita sama-sama warga Jabar. Doa dari saya Gubernur Jabar,” katanya. (red)
Tribunriau- Beberapa tahun belakangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan puluhan tersangka.
Ada Bupati/Walikota yang aktif, juga anggota DPRD dan lainnya. Teranyar, KPK berhasil memboyong hampir seluruh anggota DPRD di salah satu Kabupaten di Indonesia yang terlibat kasus suap.
Namun, ada pemahaman masyarakat terkait pejabat yang dikenal bersih, ada juga pejabat yang dikenal diduga melakukan korupsi.
Dikenal bersih, tapi akhirnya KPK memutuskan menjadikannya tersangka, dikenal korupsi, juga mengalami hal yang sama, kenapa bisa?
Begitulah ungkapan dari Tweet mantan anggota DPR RI, Fahri Hamzah.
Dalam tweetnya, Fahri Hamzah melalui akunnya @Fahrihamzah mengatakan jika orang yang dikenal bersih tertangkap, juga orang yang mendapat award bersih dan pengelola keuangan yang baik juga tertangkap, apa yang terjadi?
Dilanjutkan Fahri, dimana penjahat dan koruptor sejati itu? kenapa sama saja? atau malah bebas?
“Kalau orang yg dikenal bersih tertangkap..kalau orang yg mendapat award bersih dan pengelola keuangan yg baik juga tertangkap…apa yg sebenarnya terjadi? Lalu dimana penjahat dan koruptor sejati? Kenapa sama saja? Atau malah bebas? Adalah serangkaian pertanyaan sulit dijawab,” tulis akun @Fahrihamzah, Senin (7/10/2019).
Cuitan tersebut sudah disukai sebanyak 485 netizen dan sudah diretweet sebanyak 115. (isk)
Kalau orang yg dikenal bersih tertangkap..kalau orang yg mendapat award bersih dan pengelola keuangan yg baik juga tertangkap…apa yg sebenarnya terjadi? Lalu dimana penjahat dan koruptor sejati? Kenapa sama saja? Atau malah bebas? Adalah serangkaian pertanyaan sulit dijawab.
DUMAI, Tribunriau- Penutupan u-turn (belokan) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai di beberapa tempat menuai protes dari masyarakat, terutama pengguna jalan.
Protes tersebut disalurkan masyarakat melalui media sosial Facebook (FB). Salah satunya Akun FB milik Marina Fitri.
Dirinya merasa sangat dirugikan terkait penutupan u-turn tersebut, karena harus berputar di u-turn yang jauh, terlebih lagi dengan kondisi premium yang dinilainya sering langka.
“Kepada DISHUB Kota Dumai
Putaran jalan yg d depan SMA 2 dan d depan jl. Gajah mada d bukalah lagi, ajap km putar balek jauh betul. Premium langka skrg nie….dan byk juga masyarakat yg akhir ny lawan arah.BAHAYA TAW,” tulis akun Marina Fitri di group Gerakan Cinta Dumai, Minggu (6/10/2019).
Postinganya pun hingga kini sudah ditanggapi puluhan netizen. Meskipun ada pro kontra, namun pantauan Tribunriau, sebagian besar komentar berisi dukungan agar u-turn tersebut dibuka.
Tak hanya itu, salah seorang anggota DPRD Kota Dumai yang baru dilantik kemarin juga ikut berkomentar, Muhammad AL Ichwan Hadi dari PKS.
“Sekalian yg di jln jend sudirman juga di buka ..colek pak Okto Permadi,” tulisnya mengomentari. (isk)
JAKARTA, Tribunriau- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendukung Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan Perppu terkait revisi UU KPK.
“Saya mendukung Presiden mengeluarkan Perppu karena banyak pasal yang melemahkan KPK dalam revisi UU KPK kemarin,” kata Mardani, kemarin dilansir Republika.
Dia mengungkapkan, sejumlah pasal hasil revisi melemahkan kinerja KPK. Tiga poin yang dia soroti adalah pembentukan dewan pengawas oleh presiden, penyadapan yang memerlukan izin dewan pengawas, dan pegawai KPK yang harus jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kembalikan (KPK) pada publik. Seperti BI (Bank Indonesia) yang mandiri,” kata anggota DPR yang baru dilantik ini.
Menurut Mardani, Jokowi memiliki kedudukan yang kuat sebagai kepala negara. Soal koalisi partai pendukung Jokowi yang menolak penerbitan Perppu KPK, Mardani menilai, partai politik harusnya tidak dalam posisi menekan kepala negara. “Presiden tidak boleh lemah dan takut pada tekanan. Sumpahnya hanya taat pada konstitusi dan rakyat Indonesia,” kata dia.
Dukungan untuk mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) KPK juga kian menguat. Teranyar, hasil riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukan mayoritas masyarakat berada di belakang Jokowi jika menerbitkan Perppu untuk menangguhkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan memaparkan, sebanyak 76,3 persen masyarakat yang tahu isu itu setuju agar presiden mengeluarkan Perppu KPK. Sebanyak 70,9 persen responden menilai, revisi UU KPK telah melemahkan upaya penanggulangan korupsi oleh lembaga antirasuah.
“Dengan kata lain, ada aspirasi publik yang kuat bahwa karena UU KPK hasil revisi itu melemahkan KPK, maka akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” kata Djayadi di Jakarta, Ahad (6/10).
Survei ini dipantik oleh demonstrasi mahasiswa yang terjadi belakangan. Survei dilakukan pada 4-5 Oktober 2019 melalui wawancara telepon terhadap 17.425 responden terpilih dari total 23.760 responden yang datanya dimiliki LSI.
Hasil survei menunjukkan 59,7 persen masyarakat tahu tentang demonstrasi mahasiswa. Sebanyak 86,6 persen di antaranya mengetahui demonstrasi dilakukan salah satunya untuk menentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan DPR bersama pemerintah. Sebanyak 60,7 persen responden mengaku mendukung aksi tersebut.
Toleransi kesalahan dalam survei diperkirakan 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. “Pengalaman Pilpres 2019 menunjukkan kalau metode ini bisa diandalkan untuk memperkirakan sikap politik pemilih,” kata Djayadi. Ia juga menegaskan, survei dibiayai sendiri LSI.
Opsi menerbitkan perppu KPK kembali menguat setelah Jokowi bertemu sejumlah tokoh pada Kamis (26/9). Tuntutan yang dilakukan mahasiswa, pelajar, dan pegiat antikorupsi menjadi pertimbangan mengapa perppu itu menjadi relevan. Namun, Jokowi belum juga mengumumkan penerbitan perppu KPK.
Kamis, pekan lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta seluruh pihak menghindari spekulasi terkait penerbitan perppu dan menunggu pengumuman resmi dari Presiden. “Tunggu, tunggu, tunggu. Kalau Presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu. Sekarang kan belum,” ujar Pratikno.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, hingga Jumat (4/10), Presiden Jokowi belum memutuskan menerbitkan Perppu atau tidak. Menurut dia, situasi yang dihadapi pemerintah terkait revisi UU KPK seperti dihadapkan pada ‘buah simalakama’. “Nggak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati, kan begitu,” kata Moeldoko.
Urgensi Perppu KPK
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Save KPK menyatakan, setidaknya ada tiga alasan utama yang membuat Perppu KPK patut diterbitkan. Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ketiganya adalah UU KPK hasil revisi bermasalah secara formal, di antaranya tidak pernah masuk dalam Prolegnas 2019.
Kedua, bermasalah secara substansi, di antaranya pembentukan dewan pengawas dan kewenangan menerbitkan SP3. Ketiga, KPK tidak dilibatkan secara institusi. “Sehingga, narasi penguatan yang selama ini digaungkan DPR dan pemerintah runtuh karena KPK tidak pernah diberikan ruang untuk terlibat lebih jauh dalam pembahasan,” kata dia di Kantor YLBHI, Jakarta, kemarin.
Sementara itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada sejumlah masalah yang akan dihadapi KPK dan pemerintah jika UU KPK ditangguhkan dengan perppu. Di antaranya, penindakan kasus korupsi akan melambat karena proses pemberantasan korupsi menjadi sangat birokratis. “Seperti penyadapan dan penyitaan aset harus seizin Dewan Pengawas,” kata dia. ICW juga termasuk dalam koalisi masyarakat sipil.
Masalah selanjutnya, KPK tidak lagi sebagai institusi utama pemberantasan korupsi karena porsinya akan sama dengan Polri dan Kejaksaan. Ketiga, citra pemerintah akan memburuk karena sudah terjadi penolakan yang sangat keras dari masyarakat.
Keempat, kepercayaan masyarakat pada Jokowi akan menurun karena poin keempat nawacita menyebutkan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Kelima, indeks persepsi korupsi Indonesia turun. “Efeknya citra pemerintah di mata internasional juga akan semakin menurun dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Keenam, presiden akan dinilai mengkhianati reformasi, yang merupakan ibu kandung KPK. Terakhir, penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption yang diterima Jokowi pada 2010 akan dipertanyakan. “Kalau tidak ada Perppu maka wajar publik meminta award itu ditarik saja karena tidak ada lagi sosok pro pemberantasan korupsi dari Jokowi,” kata Kurnia. (red)
Tribunriau- Muncul pembocor rahasia atau whistleblower kedua dalam kasus penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Hal itu diungkapkan pengacara dari whistleblower pertama Mark Zaid.
Dilansir dari BBC, Senin (7/10) di stasiun televisi NBC, Zaid mengatakan whistleblower kedua tersebut adalah seorang pejabat intelijen. Mereka juga sudah berbicara dengan inspektur jenderal komunitas intelijen.
Sampai kini Gedung Putih belum membuat pernyataan resmi. Trump berulang kali membantah keluhan whistleblower pertama. Saat ini juga belum ada rincian apa pun tentang klaim whistleblower kedua.
Namun, Zaid mengatakan orang itu yang mengetahui persisnya sambungan telepon antara Trump dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada 25 Juli lalu. Sambungan telepon itu yang memicu House of Representative meluncurkan penyelidikan pemakzulan.
Pada Jumat (4/10) lalu, surat kabar New York Times melaporkan orang kedua tersebut memiliki ‘informasi yang lebih langsung’ terhadap sambungan telepon itu. Belum diketahui apakah pembocor rahasia kedua tersebut juga akan diwakili oleh Zaid atau tidak.
Pengacara pribadi Trump, Rudy Giuliani mengatakan ia tidak terkejut akan ada ‘sumber rahasia’ kedua. Di media sosial Twitter, Giuliani menyebut penyelidikan pemakzulan itu bermotif politik dan ia juga mencela media.
Sumber yang kedua itu belum mengajukan keluhan atau kesaksian resmi ke komite House. Tapi New York Times melaporkan orang itu telah berbicara dengan inspektur jenderal komunitas intelijen. Kabarnya pembicaraannya dengan inspektur jenderal menguatkan kesaksian yang pertama.
Gedung Putih bersikeras telah membuka transkrip sambungan telepon antara Trump dan Zelensky. Tapi penyelidik hanya melihat sebagian transkripnya. Mereka sudah mengajukan permintaan tertulis kepada Departemen Luar Negeri AS untuk segera memberikan dokumen lain yang berkaitan dengan sambungan telepon itu.
Pada Sabtu (5/10), Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan ia akan memenuhi permintaan itu. Tapi ia mengeluh stafnya mendapat perlakuan kasar. (red)