Tribunriau- Hingga saat ini, ramai netizen mengecam sikap Arteria Dahlan yang menyebut Prof Emil Salim sesat, meskipun itu tak pantas, namun ada sisi lain dari pernyataan Arteria Dahlan yang juga pantas dikupas.
Pantauan Tribunriau dalam video yang diunggah langsung oleh akun Youtube Najwa Shihab, Kamis (10/10/2019). Video tersebut sudah ditonton sebanyak 622 ribu kali.
Sebelum Politis PDIP tersebut menyebut Prof Emil Salim sesat, Arteria Dahlan sempat menjelaskan kenapa RUU KPK ini disahkan oleh DPR RI.
Dikatakan Arteria, soal parameter keberhasilan KPK, yang mengetahui itu adalah DPR RI, karena setelah terpilih pada tahun 2015, Komisioner KPK memaparkan janji-janjinya di hadapan anggota DPR RI
“Berhasil atau tidaknya KPK, itu kami (DPR RI, red) yang tau, kenapa begitu?, karena pada tahun 2015 mereka (Komisioner KPK, red) terpilih, mereka buat Grand Design (road map) yang berisi janji-janji apa yang harus ia kerjakan,” jelas Arteria
Publik, tambah Arteria, tidak mengetahui (road map KPK), publik hanya terhipnotis dengan OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK.
“Seolah-olah itu hebat, padahal janji-janjinya KPK itu banyak sekali di hadapan DPR RI, 10 persen pun dari janji tersebut tidak tercapai,” ujar Arteria dengan nada sedikit emosi.
Arteria juga memaparkan alasan kenapa DPR RI membuat Dewan Pengawas terhadap KPK, ia mencontohkan beberapa kasus yang ditangani KPK, salah satunya tentang berita acara sita rampas yang dilakukan KPK.
“Emas batangan serta uang yang disita oleh KPK ternyata tidak masuk ke kas negara, inilah gunanya Dewan Pengawas,” tegasnya.
Selain itu, tambah Arteria, juga soal KPK Gadungan, Arteria menceritakan bahwa salah satu kasus yang dalam pemeriksaan, semua dipanggil, diberikan pilihan mau dipanggil atau tidak.
“Kalau tidak mau dipanggil, serahin harta (upeti, red), namun jika perbuatan tersebut tertangkap, dikatakanlah mereka petugas KPK Gadungan, padahal tidak,” jelas Arteria sembari menunjukkan dokumen yang diduga berisi daftar nama anggota penyidik KPK yang diklaim gadungan ketika tertangkap memeras.
Ditambahkan Arteria lagi, banyak kasus yang bermasalah di KPK, yaitu kasus senilai 6 triliun, kemudian masalah dana bencana, KONI, dan Pasar.
“(Target ini) tidak pernah diangkat (dituntaskan),” tegasnya.
Terakhir dalam sesi itu, ketika Prof Emil menyatakan bahwa KPK punya mekanisme laporan, Arteria menjelaskan bahwa kewajiban KPK melaporkan kegiatannya setiap tahun tidak pernah dilakukan. (isk)












