Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 8 (Delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Demikian Hal itu disampaikan kapuspenkum kejagung Dr.Ketut sumedana dalam siaran pers, selasa (27/2/2024).Ia mengatakan saksi yang diperiksa yaitu :

1. D selaku pegawai PT Rapined Bangka Tin

2. AS selaku pegawai PT Rapined Bangka Tin

3. AM selaku pegawai PT Rapined Bangka Tin

4. DHW selaku Direktur CV Alho Artha sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara.

5. H alias KH selaku komisaris CV Aldo Atha Andara.

6. IS selaku komisaris komisaris CV Aldo Atha Andara.

7. FL selaku komisaris CV Aldo Atha Andara.

8. SBD selaku ketua TIM Internal Audit Review kerja sama PT Timah tbk dengan semelter swasta.

Adapun kedelapan orang saksi Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 Atas nama tersangka TN Alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi Dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas ketut sumedana. (Hen)