ROHIL, Tribunriau – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama Masyarakat, Badan pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas perkebunan Rohil Menyelengarakan rapat dengar pendapat (RDP) membahas status Hak Guna Usaha (HGU) PT. Gunung Mas Raya (GMR) yang keabsahanya masih diragukan masyarakat.
” Kita hari ini mengadakan rapat dengar pendapat menindak lanjuti surat dari kuasa hukum irwanto mewakili dari masyarakat tiga kepenghuluan disekitaran kecamatan rimba melintang, yaitu : teluk pulau hulu, teluk pulau Hilir dan pematang singkek, ” Kata wakil ketua komisi A DPRD Rohil Purnomo di kantor DPRD Rohil batu enam Bagansiapiapi, selasa (15/11/2022).
Mereka, Jelas Dia, mempertanyakan status tanah HGU dari PT. Gunung Mas Raya (GMR) yang berada disekitaran dikepenghuluan tersebut, apakah HGU nya tersebut sesuai dengan aturan atau tidak .
Purnomo menambahkan, Dalam Diskusi tersebut menghadirkan BPN, Dinas perkebunan. penyampaian dari BPN, bahwa HGU mereka itu berawal dari 1978 dan ketika itu belum ada istilah kawasan, kemudian diperpanjang pada Tahun 2003 dan dalam perpanjangan muncul Tahun 2018, menyatakan bahwa ada kemungkinan didalam itu ada kawasan hutan.
” Jadi tadi sepakat masing – masing berdiskusi di instansi nya masing – masing memperdalam status kawasan dari izin atau HGU PT. Gunung Mas itu. Jadi Pihak kloyer tadi akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum dan kita dari DPRD Rohil akan mengkaji, kemudian BPN juga akan mengkaji , demikian juga dengan Dinas perkebunan Rohil Akan mengkaji sampai sejauh mana status HGU mereka hari ini, apakah mereka memang berada dikawasan HPL atau tema yang tidak boleh ada HGU,” Ujar purnomo.
Kuasa hukum masyarakat di tiga kepenghuluan yang berada di kecamatan Rimba melintang, Irwanto mengatakan, dalam rapat itu BPN sudah mengatakan bahwa HGU pertama itu terbit tahun 1978 dan tahun 2003 itu diperpanjang, cuma BPN yang hadir tidak bisa menjelaskan secara rinci dan tidak bisa menunjukkan HGU nya tersebut.
” Kalau tadi BPN berbicara tentang tata guna kesepakatan hutan tahun 1986 yaitu keputusan menteri nomor 173, itu kalau perkebunan kelapa sawit didalam kawasan hutan, itu Sama dengan tindak pidana, ” Ungkapnya.
artinya, jelas Dia, berdasarkan keputusan menteri nomor 903 kita sudah mendata dilapangan, bahwa tidak ada pelepasan kawasan dari kementerian kehutanan untuk PT. Gunung Mas Raya yang berada di kecamatan Rimba melintang, yang ada itu di sungai bangko pusako, artinya disini tidak ada pelepasan kawasan hutan, kok bisa terbit HGU nya, inikan sebuah pelanggaran tindak pidana.
Kemudian, tambah irwanto, seharusnya kehadiran sebuah perusahaan itu membuat ketenangan masyarakat lingkungan, dengan cara pemberian SR, memperhatikan jalan lingkungan, karena perusahaan mengunakan jalan umum tersebut yang juga digunakan oleh masyarakat, ini tidak jalan hancur tapi tidak pernah ada perbaikan dari pihak perusahaan , yang memperbaiki jalan yang rusak tersebut hanya kepenghuluan setempat.
Adapun Tujuan kami hanyalah untuk memperjelas Sampai dimana izin Perusahaan PT. Gunung Mas Raya yang berada di kecamatan rimba melintang.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRD Rohil, komisi A DPRD Rohil Yang sudah memfasilitasi pertemuan rapat dengar pendapat dengan masyarakat tiga desa di kecamatan rimba melintang kabupaten Rokan Hilir,” Ucap irwanto. (Hen)











