BRI Dumai Berikan SP1 ke Nasabah, Patrik: Terdapat Unsur Intimidasi dan Pembodohan

DUMAI, Tribunriau- Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan surat peringatan I (SP1) kepada nasabah yang ansurannya tertunggak, namun isi surat tersebut dinilai Pengamat Ekonomi dan Sosial di Provinsi Riau, Patrik Tatang SE mengandung unsur intimidasi serta pembodohan.

“Redaksional ‘perbuatan yang merugikan keuangan negara’ itu mengandung pembodohan dan intimidasi,” ujarnya kepada Tribunriau.com melalui selulernya, Jumat (23/3/2018).

Bukan tanpa alasan, lanjut Patrik yang juga pernah aktif di Lembaga Inovasi Kajian dan Penelitian Kota Dumai (LIKPD), jika dikatakan dapat merugikan keuangan negara, itu berarti debitur masuk ranah pidana, bukan perdata.

“Dimana merugikan keuangan negaranya?, jelas itu maslaah hutang piutang yang memiliki jaminan/boro,” tegasnya.

Di lain sisi, surat yang menyatakan tembusan ke PN Dumai tertanggal 14 Maret 2018 tersebut, tidak ditemukan/belum masuk ke PN Dumai.

“Belum masuk surat dari BRI sejak tanggal 14 Maret,” ujar salah seorang staff bagian umum di PN Negeri Dumai kepada Tribunriau.com, Kamis (22/3/2018).

Pihak BRI memalui Bidang Mikro, Sony Sumarsono menyatakan, surat SP1 yang tidak terbubuhi stempel tersebut memang benar dari BRI. “Benar, surat tersebut memang dari BRI dan staff kami lupa membubuhi stempel,” ujarnya kepada Tribunriau.com di ruang kerjanya, Kamis (22/3/2018).

Pihak debitur ketika dihubungi Tribunriau.com, Kamis (22/3/2018) menyayangkan sikap BRI yang dinilai mengancam, dikatakannya ansuran yang terlambat dibanding dengan ansuran yang sudah dibayarnya sangat jauh.

“36 kali pembayaran, 31 ansuran sudah dibayar, sisa 5 bulan lagi, kita bukan tak mau bayar dan memang ekonomi lagi lesu, penjualan kita jauh dari harapan, janganlah sikit-sikit ke pengadilan,” harapnya. (isk)