Bunuh Ayah Kandung, Raju Hanya Dituntut 14 Tahun Penjara

ROHIL, Tribunriau- Pengadilan Negeri Ujung Tanjung kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Raju (20) terkait kasus pembunuhan yang terjadi di kepenghuluan Bagan Jawa, Rt 015 dan Rw 05, kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (29/5/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Bima Prayoga SH MH didampingi Kasipidum Sobrani Binsar SH dan Jaksa Roni Tua Hutagalung SH, dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa menerangkan kronologis kejadian pembunuhan orang tua kandung (Kamaludin,red) yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam pembacaan kronologis, terdakwa Raju dan ayah terdakwa pada malam itu minum tuak bersama-sama di ruang tamu, setelah Kamaludin mengantuk, ia pun masuk ke kamar, setelah itu, terdakwa pergi ke dapur untuk mengambil sebilah parang, tepat pukul 04.30 wib, terdakwa masuk ke kamar Kamaludin sambil membawa parang dan langsung menancapkan parang ke leher Kamaludin.

Selanjutnya, terdakwa pergi ke dapur dan mencuci parang yang yang digunakan untuk membunuh ayahnya tersebut, lalu terdakwa pergi untuk melarikan diri. Terdakwa diduga telah melanggar pasal 340 KUHP Pidana, barang siapa dengan sengaja dengan berencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau kurungan seumur hidup.

Saksi yang dihadirkan pada persidangan awal ini yaitu sebanyak lima (5) orang saksi, yaitu, Sumiati (56), Suprianto (33), Hermansyah (49), dan saksi Ibrahim (70). Adapun barang bukti yaitu baskom warna hitam, celana korban, sandal korban, sebilah parang dan foto korban Jamaludin.

Kepala Kejaksaan Negri Rohil, Bima Suprayoga SH MH yang didampingi Kasipidum Sobrani Binsar SH dan Roni Tua Hutagalung SH dalam pembacaan tuntutan terhadap tedakwa Raju menerangakan bahwa terdakwa dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain pasal 340 KUHAPidana, terdakwa mengakui perbuatannya dan sesuai dengan saksi-saksi di persidangan dan menjatuhkan Pidana penjara selama 14 tahun.

Majelis hakim dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Rohil, Aswir SH dan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Sapperi Janto SH serta panitera pengganti Marlinen Gresli Siregar SH dan penasehat hukum terdakwa Irvan Zulnizar SH serta Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Kejaksaan Rohil Bima Suprayoga SH MH dan Kasipidum Sobrani Binsar SH dan Roni Tua Hutagalung SH. (to)