BENGKALIS, Tribunriau- Sejumlah proyek di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2017 ini banyak yang tidak menggunakan papan plank pekerjaan, hal tersebut menjadi tandatanya bagi warga tempatan. Hal tersebut juga dinilai menyalahi aturan yang ada.
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poundations Bengkalis, Yulianto kepada wartawan mengatakan bahwa sejak kepemimpinan Bupati Amril Mukminin, banyak proyek atau pekerjaan yang peraturan.
“Sejak kepemimpinan Bupati Amril Mukminin terindikasi sejumlah proyek pekerjaan yang diusulkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2017 menyalahi aturan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, papan plank merupakan suatu sarana untuk melakukan publikasi setiap kegiatan pekerjaan dengan menggunakan uang negara,” ujar Yulianto beberapa hari yang lalu.
Menurut Yulianto, management yang diterapkan kepada setiap OPD tidak diduga mengacu pada PP Nomor 14 tahun 2008. “Dugaan sesuatu pembiaran yang dilakukan oleh kepala Daerah kepada OPD ini menjadi sorotan, publik menilai gagal dalam menepatkan setiap kepala dinas dalam melaksanakan tugas fungsi penggunaan keuangan negara, seharusnya selaku kapala daerah harus tegas kepada bawahannya,” paparnya.
Ia meminta agar Bupati Bengkalis lebih tegas terhadap kepala OPD dan tidak menerima bisikan-bisikan oknum yang sedang memanfaatkan dirinya. (fri)