BC Dumai Musnahkan Rokok Ilegal

BC Dumai Musnahkan Rokok Ilegal
Pemusnahan barang tangkapan berupa rokok ilegal dengan cara dibakar. (Foto: Iskandar Z)

Tribunriau.comBea Cukai (BC) Dumai dan Kanwil DJBC Riau musnahkan rokok ilegal sekitar lebih kurang 6 juta batang.

Rokok tersebut merupakan tangkapan BC Dumai dan DJBC Riau pada tahun 2021 hingga 2022.

Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai itu turut serta dihadiri sejumlah pejabat, Selasa (6/12).

Tampak yang hadir dalam pemusnahan barang tankapan tersebut, Kapolres Dumai, Kajari Dumai, Dandim dan beberapa kepala dinas terkait.

Pemusnahan barang milik negara ini telah disetujui oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, serta dari instansi terkait lainnya.

Beberapa barang milik negara yang dimusnahkan tersebut diantaranya:

1. Rokok merk Luffman Merah dan Silver sebanyak lebih kurang 1 jt batang.

Rokok ini merupakan hasil tangkapan BC Dumai pada tahun 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 801.785.000.

2. Rokok berbagai merk selain point 1 sebanyak lebih kurang 5,8 jt batang.

Rokok tersebut merupakan hasil penindakan dari Kanwil DJBC Riau pada tahun 2021 dengan total kerugian Rp. 3.455.686.082.

Dijelaskan, pelanggaran yang ditemui sebagian besar dari penegahan barang kena cukai hasil tembakau dari operasi pasar, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dan bus antar provinsi.

Kegiatan pemusnahan barang tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban BC Dumai sebagai Community Protector.

Yaitu berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

Pemusnahan ini juga merupakan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi negara dan masyarakat, serta kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang ilegal. *