Pria tersebut adalah inisial WYD als UDN (31), Laki-laki, Islam, pengangguran, Alamat: Jl.Simpang Congol, Desa Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Barang bukti yang diamankan petugas, yakni,18 paket sabu, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 dompet kecil warna Pink.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Simpang Puncak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan menemukan 18 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Z. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya,” terang Kapolsek, Jumat (04/09/26) pagi.
Ditambahkan AKP I Made Pasek, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” harap Kapolsek.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan melalui Call Center Polri 110, yang dapat digunakan untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminal.
Polres Bengkalis terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba, demi melindungi masyarakat dan generasi muda.












