2 pria diduga pengedar adalah berinisial AR (26) dan RW (20), Laki-laki, Islam, Tidak bekerja, Alamat: Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 16 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam sebuah botol kecil berwarna Hitam-Kuning. Polisi juga mengamankan botol tersebut sebagai barang bukti.
Keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Simpang Puncak.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan AR dan RW serta melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 16 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol kecil,” terang Kapolsek, Jumat (04/09/26) pagi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sambung AKP I Made Pasek, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial WYD als UDN. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Mandau dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujar Kapolsek Man
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 tentang penyesuaian pidana,” tutup Kapolsek.
Polsek Mandau juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi maupun laporan terkait tindak pidana dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.












