Diduga pelaku tersebut adalah inisial MSL als MI (33), Laki-laki, Islam, Tidak bekerja, Alamat: Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Keterangan Pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Simpang Puncak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan MSL als MI. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian belakang casing handphone milik tersangka. Petugas turut mengamankan 1 unit handphone.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial WYD als UDN, yang sebelumnya juga telah diamankan dalam pengungkapan perkara narkotika oleh Tim Opsnal Polsek Mandau,” jelas Kapolsek, Jumat (04/09/26) pagi.
AKP I Made Pasek menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung Program P4GN, serta menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Tersangka dikenakan Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 tentang pwnyesuaian pidana,” ujar Kapolsek.
Polsek Mandau juga mengajak masyarakat, untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi terkait tindak pidana dapat disampaikan kepada Kepolisian melalui Call Center Polri 110.
Polres Bengkalis: Bersama masyarakat, perangi Narkoba, wujudkan Bengkalis bersih dari Narkotika.












