DUMAI — Mantan anggota DPRD Kota Dumai berinisial MHH diduga jual tanah milik orang lain tanpa hak, Selasa (03/09/2026).
Perihal transaksi haram itu diketahui dari ahli waris pemilik tanah, Suparmi melalui Yamonaha Zebua yang telah diberikan kuasa untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“MHH (diduga,red) sudah menjual tanah milik Suhadi di area Batu Bintang, pemilik sudah menantikan iktikad baik dari pelaku, namun hingga sekarang tidak ada kabar,” ujarnya kepada para awak media, Senin (03/03) lalu di rumah ahli waris pemilik tanah.
Kasus ini, lanjut Y Zebua, sudah pernah dimediasikan di Kantor Lurah, namun hasil mediasi menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tapi faktanya, sampai sekarang tidak ada nampak niat baik dari MHH yang juga pernah menjadi anggota DPRD Dumai itu, mau tunggu sampai kapan?,” katanya.
Lebih lanjut, kata Y Zebua, jika secara kekeluargaan masih buntu, pihaknya berencana untuk melanjutkan kasus transaksi jual beli tanpa hak tersebut ke ranah pidana.
“Namun, (sebelum ke ranah pidana,red) kita masih berikan waktu untuk MHH agar secepatnya menyelesaikan hal tersebut,” kata Y Zebua berharap kasus ini tidak sampai ke ranah pidana.
Ketika ditanyakan apa yang menjadi harapan pemilik tanah terhadap penyelesaian kasus tersebut, pemilik tanah Suparmi melalui Y Zebua sebagai kuasa meminta MHH segera menunjukan niat baiknya.
“Ayo jumpai pemilik tanah, berikan haknya, tuntaskan persoalan dengan kepala dingin, jangan ada intimidasi,” harapnya.
Sementara itu, MHH ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp dengan nomor 08126655**** tidak dapat terhubung alias centang satu.
Awak media juga membuka diri untuk pihak terkait dalam memberikan klarifikasi dan perimbangan pemberitaan. (tim)












