JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Kepada awak media melalui siaran pers, Selasa (27/2/2024). lima orang saksi yang diperiksa yaitu:
1.A selaku Direktur PT Krida Utama.
2.S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia.
3.ARH selaku Direktur PT Surya Annisa Kencana.
4.HA selaku Direktur PT Agung Kusuma.
5.ZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Lebih lanjut dikatakan ketut, Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar ketut sumedana.(Hen)











