ROHIL, Tribunriau.com – Komsi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memanggil Badan pengelola keuangan Aset Daerah (BPKAD) setempat untuk mempertanyakan tentang keuangan Daerah dan aset.
Selain itu , komisi B DPRD Rohil juga ingin mengetahui kepastian pembayaran tunda bayar kegiatan tahun 2022 dibeberapa organisasi perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir .
Hal tersebut dipertanyakan komisi B DPRD Rohil dalam rapat dengar pendapat (RDP), selasa (10/1/2023) di kantor DPRD Rohil Bagansiapiapi.
Rapat dipimpin wakil ketua komisi B DPRD Rohil Riyadi. SH didampingi sekretaris komisi B, Hermawan dan anggota ucok mukhtar, sedangkan dari pihak BPKAD dihadiri kepala BPKAD Darwan. SE dan kepala Bidang.
Dari keterangan komisi B DPRD Rohil dari pihak BPKAD terkait tunda bayar 2022 sejumlah kegiatan pada tahun 2022 dikarenakan uang khas Daerah tidak ada, disebabkan adanya pemotongan uang kelebihan transfer lebih kurang Rp. 96 Milyar oleh pemerintah pusat.
” Kami mengundang pihak BPKAD Rohil, untuk mempertanyakan keuangan dan aset Daerah, tentunya yang paling utama ditanyakan masalah keuangan, karena kemaren ada sejumlah rekanan kontraktor Demo. Kami juga monitor karena ada kesalahpahaman karena ada salah seorang kabid sakit, itu menurut informasi salah satu dari rekanan kontraktor yang menyebabkan permasalahan tunda bayar,” kata komisi B DPRD Rohil, ucok Mukhtar.
Sebenarnya, jelas Dia, bukan itu penyebabnya, penyebab tunda bayar kegiatan di tahun 2022 itu dikarenakan khas Daerah kosong, kalau memang uangnya ada, tentunya BPKAD tidak bisa menahan pembayaran kegiatan tersebut.
Adapun Keterangan yang kami dapat dari BPKAD, tunda bayar kegiatan tahun 2022 sebesar Rp.24,3 Milyar yang dialami oleh Dinas PUTR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan dan Dinas perikanan.Yang masuk dalam tunda bayar tersebut yang sudah masuk surat permintaan pembayaran (SPM), itu yang menjadi tunda bayar.
Menurut ucok mukhtar, tunda bayar itu baru bisa dibayar pada APBD Perubahan, namun demikian ada solusi dari pihak pemda , bisa juga sebelum APBD perubahan.
” Kalau memang keuangan dari menteri turun, pihak BPKAD akan mencari celah untuk menyelesaikan tunda bayar tersebut. BPKAD akan menghubungi pihak pemerintah pusat untuk mencari solusi agar pembayaran kegiatan yang ditunda cepat dibayarkan, jangan sampai dibayarkan di APBD Perubahan, itu keterangan dari pihak BPKAD tadi, ” Ujar ucok
Dalam hal ini, kami komisi B juga mempertanyakan waktu pelaksanaan kegiatan sering terjadi keterlambatan, apakah disebabkan keuangan di BPKAD itu belum ada.
Tentunya itu, tambah Dia, menjadi tanda tanya bagi kami, apakah karena keuangan itu tidak ada? Sehingga kegiatan terjadi keterlambatan dan OPD terkait takut untuk melakukan tender. Kalau memang keuangan itu ada untuk sementara jalankan dahulu perencanaan biar program pembangunan bisa berjalan, jangan seperti sekarang ini, kegiatan tergesa-gesa, proses pelelangan baru dimulai bulan Agustus dan ada juga bulan September, jadi apabila bulan September baru mulai harus makan waktu berapa lama.
” Kami tegaskan kepada pihak pemerintah Daerah, untuk kedepanya jika keuangan Daerah ada laksanakan secepatnya kegiatan pembangunan biar segera dapat dimanfaat oleh masyarakat,” tegas ucok. (Hen)












