Tim Gabungan Polres Bengkalis Berhasil Menangkap 4 Pemakai Shabu

0

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mandau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis, telah berhasil menangkap terhadap 4 (empat) orang diduga pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis Shabu.

Mereka adalah AR (18) laki-laki, tidak bekerja, warga Jl. Rokan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, MI (20) laki-laki, tidak bekerja, warga Jl. T. Zainal Abidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, ID (18) laki-laki, Sopir, warga Jl. Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, dan MA (23) Sopir, warga Jl. Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.  

“Ditangkap di Jln. Rokan, Gg. Matoa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (02/10/20) sekitar pukul 21 .30 Wib,” terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Heriyadi, SIK, Sabtu (03/10/20) malam.

Berikut barang bukti, sambungnya, yaitu ; 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar (Bruto 1.7 gram), 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 46 (empat puluh enam) lembar plastik klip kosong pembungkus Shabu, 1 (satu) buah alat hisap Shabu / Bong, 1 (satu) buah mancis warna putih, 1 (satu) buah sendok Shabu dari sedotan air mineral.

“Uang tunai sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Shabu, dan 3 (tiga) buah HP Android,” sebut Kapolsek.

Menurutnya, kronologis penangkapan pada hari Jum’at, tanggal 02 Oktober 2020, sekira jam 20.30 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan pada pukul 21.30 Wib, berhasil menangkap 4 (empat) orang tersangka diduga sedang pesta Narkoba di rumah tersangka 1 di Jln. Rokan, Gg. Matoa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Dari hasil penggeledahan di TKP dan juga introgasi ditemukan 13 paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar milik tersangka 1 dan tersangka 2, dan juga 1 buah alat hisap Shabu / Bong yang digunakan oleh ke 4 tersangka tersebut,” terang Kapolsek.

Dilanjutkannya, berdasarkan keterangan tersangka 1 menerangkan bahwa 13 paket Shabu tersebut diperolehnya dari R (DPO), yang tinggal di Perumnas Tahap III, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.

“Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti, dibawa ke Mako Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.(jlr).