Terkait perkara PT GTS, Saksi FZS Diperiksa Kejagung

JAKARTA, Tribunriau – kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 – 2018.

Dalam siaran pers, kamis (3/8/2023) Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., menjelaskan ke awak media, saksi yang diperiksa yaitu FZS.

Dikatakanya, FZS selaku centralized customer care Citibank, Terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan baru spilit yang dilaksanakan oleh PT Graha telkom sigma GTS) Tahun 2017 -2018 atas nama tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL dan BR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dimaksud, ungkap ketut sumedana. (Hen).