Sidang KDRT di Rohil, Ini Pengakuan Istri Terdakwa

ROHIL, Tribunriau- Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali menggelar sidang pidana terkait kasus percobaan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Fs alias Satria (27) warga Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rutan Kelas II B Bagansiapiapi, Rabu (23/05/2018) Pukul 15.30 WIB.

Menurut keterangan Pipin saksi korban istri terdakwa, saat itu korban sedang berada di dalam kamar bersama terdakwa, terdakwa mengajaknya pergi ke kota Dumai, tetapi ia hanya diam saja, tiba-tiba terdakwa mengatakan akan memberikan hadiah kalung buat dirinya, dengan meminta korban untuk membuka kalung lama yang saat itu dipakai korban, dan menyuruh dirinya menutup matanya dengan menggunakan baju kaos warna hitam.

“Setelah menutup mata, saya dibawa ke ruang tengah rumah dan disuruh duduk,” ujarnya memberikan saksi.

Setelah itu ia duduk, namun saat itu juga terdakwa mencekik lehernya dengan tali sambil mengatakan “Bentar lagi mati kau”.

“Saya mencoba meronta melepaskan diri dan berlari ke arah dapur, suami saya juga mengejar saya dan mencekik leher saya lagi, saat itu tangan saya tanpa sadar menarik rak piring di samping saya, hingga terjatuh ke lantai bersama saya,” terangnya.

Dilanjutkan Pipin, pada saat yang bersamaan, tersangka mengambil pecahan piring kaca yang berserakan dan menusuk bagian perut korban dan lengan bagian kiri. “Mati kau, mati kau,” ujar Pipin menirukan kata terdakwa waktu itu.

“Saat itu saya menusuk mata tersangka dengan jari saya untuk membela diri, akhirnya tersangka merasa kegelapan, pada saat itulah saya lari ke dapur keluar lewat pintu samping,” jelas Pipin.

Atas keterangan Pipin, terdakwa FS alias Satria telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 340 jo,pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 hutuf a Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Majelis hakim di pimpin oleh Rudi Ananta SH MH MSi,hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH,dan jaksa penuntut umum Adity SH,penasehat hukum terdakwa Muhammad Hasip Nasution SH.(to)