SENGINGI, Tribun Riau – Sebanyak delapan unit rakit penambangan emas tanpa izin ( PETI ) yang beroperasi dikawasan objek wisata Bukik Cokiak Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi di bakar Polisi, Rabu (23/5/18) kemarin.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Lumban menyebutkan, sekitar pukul 16:00 Wib anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing sebanyak enam orang turun ke TKP. Operasi tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Hotmartua Ambarita.
Sesampai di TKP, personil polisi membakar dan serta memotong delapan unit dompeng yang ditinggal kabur pemiliknya.
” Untuk dompeng ada delapan unit yang dibakar sedangkan pekerja tidak ada yang diamankan karena melarikan diri saat melihat petugas datang,”ujar Lumban.
Kawasan Bukik Cokiak ini merupakan salah satu kawasan objek wisata di Kuansing. Memiliki panorama yang elok, kawasan perbukitan yang hijau, kini hanya tinggal nama. Panorama ini sudah luluhlantak dihajar oleh pelaku kejahatan lingkungan untuk kegiatan tambang emas ilegal.
Beberapa waktu yang lalu, Bupati Kuansing, Drs Mursini pernah menyebutkan Bukik Cokiak adalah salahsatu destinasi objek wisata yang memiliki nilai jual tersendiri. Namun karena tangan tangan nakal oknun yang tidak bertanggungjawab, sehingga kawasan itu tak lagi elok dipandang mata. (hen)













