ROHIL, Tribunriau- Pengadilan Negri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (26/03/17), Pukul 11.45 WIB. Namun, pantauan Tribunriau di beberapa persidangan, tak banyak saksi yang memberatkan terdakwa.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi yang masuk dalam berita acara pemeriksaan (BPK) dan satu orang yang tidak termasuk dalam BAP.
Diantaranya, Dedi Irawan (38) yang telah bekerja sebagai agen atau suplier yang bekerjasama dengan CV. Sikma Jaya lebih kurang 10 Tahun. Saksi kedua Johan Panggabean (36) yang juga suplier di CV. Sikma Jaya yang sebelumnya bernama CV.SRM.
Persidangan minggu lalu, diketahui bahwa CV. Sikma Jaya yang berkantor pusat di Jalan Flamboyan Kabupaten Kampar, Riau ini adalah milik salah seorang anggota DPRD Propinsi Riau, Ramos Tedy Sianturi.
Dalam persidangan kali ini, Dedi Irawan sebagai saksi menyatakan jika dirinya pernah meminjam uang dan cair dalam bentuk voucer, dirinya tidak mengetahui bagaimana prosedur seharusnya yang dilakukan dalam peminjaman dana. Dirinya menyatakan pernah meminjam uang sebanyak Rp170Juta dengan alasan keuangan sedang pailit.
“(pinjaman dilakukan) Karena keadaan keuangan kami sedang pailit,” terang Dedi Irawan di depan Majelis Hakim.
Ditambahkan juga oleh Dedi, pada tahun 2017, pihaknya tidak lagi melakukan kerjasama dengan CV. Sikma Jaya.
Sedangkan menurut kesaksian Johan Panggabean, dirinya juga pernah meminjam uang melalui kepada Unit, yaitu saudara dari Parulian Sinaga dan Kasir Evi Ronauli. Dirinya menerima uang panjar pada bulan Oktober 2015 sebanyak Rp30Juta.
Selain keterangan 2 saksi tersebut, JPU juga menghadirkan Sutikno alias Kiwil yang bekerja sebagai supir di perusahaan Johan Panggabean. Selain menjadi supir, Sutikno juga bekerja untuk mengambil uang panjar berupa voucer untuk pencairan SP Tbs di Kantor CV Sikma Jaya.
“Setiap kali mengambil uang di Kasir, saya selalu tandatangan sebagai bukti tanda terima,” terang Sutikno.
Untuk diketahui, ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Rudi Ananta Wijaya, SH MH dengan anggota M Hanafi SH dan Rina Yose SH, panitera pengganti Riecha Simbolon SH. (to)












