DUMAI, Tribunriau- Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Agustus 2017 lalu dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai hingga saat ini belum ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp495 Miliar. Beberapa minggu yang lalu, Tim Penyidik KPK juga sudah menyita beberapa dokumen terkait proyek multiyears (MY) tersebut.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi via selulernya, melalui pesan WhatsApp, Febri pun belum mengkonfirmasi pesan yang dikirimkan Tribunriau.com.
Sebelumnya, Senin (19/3/2018) lalu, Tim Penyidik KPK sudah menyita beberapa dokumen di Kabupaten Bengkalis,
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, Kantor DPRD Bengkalis dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis. Penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
“Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait pembangunan jalan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (19/3/2018). (isk)












