Satreskrim Polres Bengkalis Amankan Dugaan Curat Dirumah Lurah

Bengkalis, Tribunriau –  Satreskrim Polres Bengkalis dalam menyikapi laporan dari seorang warga dan Lurah membuahkan hasil, dengan mengamankan dugaan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah Lurah Damon, di Jl.Damon Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Minggu (23/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Dugaan pelaku Curat berinisial BH (35), Laki-laki, Budha, Wiraswasta, warga Kelurahan Damon.Disangkakan  sebagaimana dalam Rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Diamankan polisi karena adanya laporan dari M. Dodi Islami (Suami), dengan disaksikan oleh Siti Nikmatul Fitri selaku Lurah Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Sebagai barang bukti yaitu; 1).1 (satu) unit HP Samsung A50 warna Putih, 2).1 (satu) surat toko mas “New Mega” cincin Full Mp berat 2.98” , 3). 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam, 4).1 (satu) buah Helm warna Hitam,” terang Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Senin (24/10/2022).

Lebihlanjut dijelaskan Kasat Reskrim, pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 dirumah Jalan Antara RT 003/RW 004 Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, sekira pukul 13.23 WIB, pada saat kejadian pelapor dan istri (Lurah) sedang membeli makan ditempat makan d’ulek Jalan Antara dan membeli lampu, lalu pada saat pelapor kembali kerumah,  melihat pintu rumahnya tidak terkunci dan rusak, lalu pelapor dan istri masuk kedalam rumah, dan mendapati kondisi lemari yang berada dalam kamar sudah berantakan. 

Lurah (saksi) mendapati bahwa 1 ( satu ) buah Hp merk Samsung A50 dan emas 2.98 gram miliknya yang berada dalam lemari sudah tidak ada, lalu pada saat itu juga pelapor menelpon babinsa dan bhabinkamtibmas. Selanjutnya  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis melalukan cek ke TKP, kemudian pelapor diarahkan untuk membuat laporan ke kantor Polres Bengkalis, namun dikarenakan istrinya masih syok dengan kejadian tersebut, pelapor belum bisa membuat laporan ke kantor Polres Bengkalis.

Selanjutnya hari Minggu tanggal 16 oktober 2022 sekira pukul 18.20 WIB,  membuat laporan ke kantor Polres Bengkalis untuk ditindak lanjuti.  Atas laporan dari pelapor bahwa adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Tim Opsnal Polres Bengkalis berdasarkan perintah saya selaku Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto, memerintahkan kepada tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku. Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

“Hasil penyelidikan dan analisis Tim Opsnal Sat Reskrim, diketahui identitas dan keberadaan pelaku yang berada dirumah nya. Pada tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap BH. Saat itu BH berada diruang tengah sedang tidur,” kata M.Reza.

Lanjut Kasat,  saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Curat di 2 TKP yaitu: – Di Jl. Antara Gg.Al-rasyyidiah Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, dan  Jl. Antara Gg. Pinang Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Setelah itu pelaku menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti tersebut di dapur. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke Mako Polres Bengkalis guna proses hukum,” ujar M.Reza.(jlr).