Bahas Ranperda pilpeng, DPRD Rohil Diskusi Bersama LAM Riau dan LLMB

ROHIL, Tribunriau – Untuk menguatkan asas materi muatan dalam pembentukan peraturan Daerah (perda) tentang pemilihan penghulu (pilpeng) , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan Diskusi dengan Lembaga Adat melayu (LAM) Riau Rohil dan DPD lembaga laskar melayu Bersatu (LLMB) Rohil, selasa (2/8/22) di gedung DPRD Rohil batu enam Bagansiapiapi.

Dalam diskusi itu, DPRD Rohil di pimpin Ketua pansus Ranperda pilpeng Amansyah didampingi Ketua DPRD Maston dan wakil ketua DPRD Nur Basiran Efendi Membahasnya bersama Ketua Umum DPH LAM Riau Rohil Jufrizal. SPI beserta anggota dan panglima Muda DPD LLMB Rohil Iskandar. SE beserta anggota.

” Hari ini kita bersama Lembaga Adat melayu (LAM) Riau Rohil beserta lembaga laskar melayu Bersatu (LLMB) Rokan Hilir hadir berdiskusi terkait Menguatkan asas materi muatan dalam perda Pilpeng yang sedang kita bahas, ” Kata Ketua pansus Ranperda pilpeng, Amansyah.

” Kita sudah sepakat, semua sudah sepakat 1000 persen sudah sepakat, bahwa terkait istiadat itu harus betul – betul kita Junjung tinggi. DPRD dengan LAM Riau Rohil sudah berdiskusi , tetapi harus dicarikan sastra yang betul – betul diterima dari semua pihak , “ujarnya.

Jadi, tambah Amansyah, jangan ada presepsi mengatakan bahwa nanti LAM Riau Rohil ini akan dijadikan alat kepentingan politik, karena LAM Riau Rohil sudah menjelaskan agar salah satu masuk dalam pasal terkait adat istiada melayu kabupaten Rokan Hilir, dimana fungsi LAM Riau. fungsi LAM Riau nanti akan memberikan pelatihan Kepada baik itu calon penghulu atau penghulu terpilih, tinggal disastranya kita perbaiki.

” Yakin dan percayalah, kita ini dalam pilosopi Kearifan lokal dalam bingkai negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka tunggal ika harus kita junjung tinggi, tapi tidak boleh Melupakan khasiatnya karena itu Historis Daerah kita, karena ini negeri melayu mau tidak mau, suka tidak suka kearifan lokal budaya melayu itu harus kita Berikan panutan bagi datuk penghulu dalam pengantar tugasnya nanti, ” Kata Amansyah.

Dikatakanya, DPRD Rohil Sebagai penyeimbang, DPRD Bersama LAMR Rohil dan LMB Rohil sudah menyimpulkan tidak ada Diskrimimasi pada semua kelompok , karena perda ini harus terakomadir sesuai dengan UU 22 dan UU 12 Tahun 2011 bahwa perlakuan perundang – undangan harus berlaku adil. adil tentu ada batas – batasan .

” Jadi ketika orang bertanya apakah ini adat istiadat melayu saja?..Jawaban nya iya , karena ini adalah negeri junjungan , itu kewajiban kita untuk melestarikanya, ” Tegas Amansyah.

Ditempat yang sama Ketua umum DPH LAMR Rohil, Jufrizal.SPI mengucapkan terima kasih kepada teman – teman di DPRD Rohil yang telah mengajak LAM Riau Rohil berdiskusi Masalah perubahan, masalah kearifan lokal .

Pada intinya, jelas Dia, bahwa tidak ada niat dari pemerintah Daerah maupun DPRD Rohil semacam kriminalisasi terhadap Ras ataupun suku lainya, sesuai dengan pepatah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung .

” Kami sepakat melestarikan budaya Adat melayu di kabupaten Rokan Hilir ini, wajib hukumnya , mulai dari kepenghuluan Selesai nanti ke pemerintah kabupaten Rokan Hilir, ” Kata Jufrizal.

(Hen)