Saksi GMN Dan SSC Diperiksa kejaksaan Agung Terkait Perkara Imfor Gula PT SMIP

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (Dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Demikian Dikatakan Kapuspenkum kejagung RI Dr.Harli Siregar,S.H.,M.Hum dalam siaran persnya, Rabu (19/6/2024). Kedua orang saksi yang diperiksa berinisial :

1.GMN selaku General Manager FA Karya niaga.

2. SSC selaku pemeriksa Bea cukai ahli pertama KPPBC TMP B Pekanbaru.

Ia menjelaskan, Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, sebut Harli Siregar. (Hen).