JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (Tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Hal itu Disampaikan kapuspenkum Kejagung RI Dr.Harli Siregar,S.H.,M.Hum Dalam siaran persnya, Rabu (19/6/2024). ketiga orang saksi yang Diperiksa yaitu :
1. EEL dari Toko Aneka logam
2.YSE dari Toko Emas Jaya Abadi
3.STY Selaku Pegawai PT Antam Tbk
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Harli Siregar. (Hen).