Diduga pelaku adalah berinisial DIM (42), Laki-laki, Islam, Tidak Bekerja, Alamat : Jl. Duri-Dumai Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Silapan, Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni; 3 (tiga) paket shabu, 1 (satu) paket ganja, 1 (satu) buah botol plastic berwarna putih, 2 (dua) Unit Handphone, 1 (satu) buah kaca pirex, dan 1 (dua) unit sepada motor merek honda beat.
Dijelaskan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, Rabu (09/09/26) pagi mengatakan, bahwa pada hari Selasa tanggal 08 September 2026 sekira pukul 21.30 WIB Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Hotel Berastagi Jl. Lingkar Sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 1 (satu) orang laki-laki bernama DIM di Pos Jaga Hotel Berastagi Jl. Lingkar, Desa Air Kulim.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket shabu, 1 (satu) paket ganja dan 1 (satu) buah kaca pirex yang di simpan dalam botol pelastik berwarna putih, dan botol tersebut di simpan di dalam jok motor Merk Honda Beat berwarna Hitam, yang mana barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh DIM adalah miliknya.
“Diduga pelaku merupakan residivis dan pernah 2 kali menjalani hukuman penjara,” ungkap Kapolsek.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, jo Pasal 609 tentang penyesuaian pidana,” sebut Kapolsek.












