DUMAI – Mengaku belum dibayar oleh PT Indah Kiat Tbk Perawang Mill, PT Ruas Utama Jaya (RUJ) sudah setahun belum tunaikan kewajiban untuk pembayaran ke mitra, Minggu (6/9).
Hal tersebut diketahui ketika Humas PT RUJ, Zulkifli Amran dikonfirmasi terkait perjanjian pembayaran terhadap mitra kerjasama Tanaman Kehidupan.
“Belum dibayar PT Indah Kiat,” jelas Zulkifli mengungkapkan alasan keterlambatan pembayaran ke Mitra, Sabtu (5/9).
Sebelumnya, Zulkifli juga beralasan soal administrasi yang menjadi salah satu faktor keterlambatan pembayaran tersebut.
Selain itu, Humas PT RUJ juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah pernah membantu salah seorang perwakilan Mitra dalam pembayaran listrik.
Untuk diketahui, PT RUJ yang berkedudukan dan berkantor di Pekanbaru, Riau itu telah melakukan MOU dengan Koptan Mitra Sepakat yang diwakili oleh Fajri Ramadhan dan Thomas Purwonugroho.
Dalam MOU Addendum, pada pasal 6 poin 4 tertulis “Sisa pembayaran 70% (Tujuh Puluh Persen) dibayar setelah seluruh hasil produksi diangkut dan ditimbang oleh PT Indah Kiat Tbk Perawang Mill”.
Perwakilan Koptan Mitra Sepakat, Fajri Ramadhan ketika ditemui awak media menyesalkan sikap PT RUJ tidak komit terhadap perjanjian.
“Sudah setahun kita belum dapat pembayaran, padahal dalam perjanjian itu, yang kita tahu kalau produksi sudah diangkut dan ditimbang oleh Indah Kiat, kita seharus sudah dibayar,” terangnya.
“Tanaman Akasia tersebut sudah dipanen bulan September 2025 lalu, sudah setahun lamanya, alasan RUJ belum mau bayar dinilai janggal dan tidak wajar,” ungkap Fazri keheranan.
Selama ini, kata Fazri menambahkan, biasanya bila siap panen setelah masa tanam 3 tahun, pihaknya paling lama 3 bulan sudah dibayarkan pihak PT RUJ.
Selain itu, Fajri Ramadhan juga mengungkapkan bahwa Koptan Mitra Sepakat juga sudah melayangkan surat permohonan pemutusan kerjasama karena pembayaran tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Kita juga sudah kirimkan surat pemutusan kerjasama sebanyak 2 kali, namun hingga kini belum direspon oleh RUJ,” kata Fajri dengan kecewa.
Selain itu, Fajri juga mengungkapkan bahwa bantuan listrik yang disampaikan oleh Humas RUJ tidak ada hubungannya dengan pembayaran kerjasama yang dimaksud.
Mewakili Koptan Mitra Sepakat, Fajri meminta agar PT RUJ segera tunaikan kewajiban sesuai dengan kesepakatan.
“Bila tidak dibayar juga dalam beberapa hari lagi, kami akan menyurati RUJ kembali, termasuk Indah Kiat, Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup, beserta instansi lainnya,” tegas Fazri berapi-api.
Sementara itu, terkait surat permohonan pemutusan kerjasama, Humas PT RUJ, Zulkifli Amran ketika dikonfirmasi ulang via pesan Whatsapp, hingga berita ini diterbitkan, belum menjawab. (red)











