Jakarta –
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 orang petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 2 triliun dari total 300 ribu member.
Kedelapan tersangka yakni direktur PT SMI inisial LSH, founder dan exchanger Net89 inisial ESI serta 5 sub exchanger inisial RS, AAL, HS, FI dan DA.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita sejumlah alat bukti dan dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews












