JAKARTA,Tribun Riau- Pemerintah, DPR, partai politik dan pengawas pemilu diakui masih berbeda pendapat dengan KPU terkait PKPU 20/2018 yang melarang mantan napi korupsi ikut pemilihan legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
Hal tersebut mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
“Yang tidak diperkenankan adalah bandar narkoba dan kejahatan seksual anak,” kata anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat di Jakarta, Selasa (4/9).
Selain undang-undang, menurut politisi PDIP ini, penolakan PKPU mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, yang memperbolehkan mantan Napi koruptor boleh maju sebagai caleg di Pemilu 2019 mendatang.
“Kalau sudah jadi keputusan MK itu bagi kami ya kami ikuti apa yang menjadi keputusan MK. Jadi sudah selesai DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Henry menjelaskan, PKPU sebagai perpanjangan dari UU Pemilu, sehingga posisinya tidak bisa lebih tinggi dari undang-undang tersebut.
“Dalam rapat konsultasi sudah diputuskan bahwa pemerintah, DPR dan Bawaslu berpendapat, PKPU harus sesuai dengan undang-undang yang ada,” jelasnya.
Atas polemik yang ada, Komisi II telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR membahas hal tersebut.
“Ini yang menjadi perdebatan. Komisi II telah menyampaikan hal ini pada pimpinan DPR untuk mengambil langkah-langkah bersama pemerintah menyikapi masalah ini,” katanya.
Sementara, bacaleg PAN Wa Ode Nurhayati mengatakan, KPU sesungguhnya sangat faham dan mengerti bahwa akan terjadi polemik apabila melakukan larangan mantan narapidana korupsi ikut caleg.
“KPU juga tahu karena putusan MK itu tegas membolehkan seluruh mantan jenis terpidana,” ujarnya.
KPU, kata dia, sudah diperingatkan DPR dan pemerintah untuk tidak mengatur pembatasan hak pada PKPU, karena pembatasan hak hanya boleh dimuat dalam undang-undang.
“Dalam negara demokrasi harus ada semangat konstitusionalisme agar demokrasi tidak membahayakan banyak orang,” katanya.
Dalam kasus ini, ia menyebutkan, terbukti KPU tidak memiliki semangat konstitusionalisme dalam menerbitkan PKPU dan itu ancaman besar buat demokrasi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Bahkan KPU, kata Wa Ode, memilih jalan buntu atas polemik PKPU dengan menunda putusan Bawaslu yang sama saja dengan menolaknya.
“Oleh sebab itu Bawaslu harusnya memohonkan ke MA agar putusannya dapat memiliki kekuatan eksekusi selayaknya putusan pengadilan. dan MA harus segera memutuskan sebelum DCT ditetapkan KPU,” tandasnya. (rmol/red)












