Terjadinya perbuatan hina tersebut ternyata disetujui oleh suami korban berinisial RR (28), membiarkan isterinya ST (20) digagahi seorang oknum Guru Ngaji yang mempunyai kemampuan spiritual alias Paranormal berinisial ZM (42) dengan dalih pengobatan spiritual untuk menambah mental sekaligus menghilangkan pengaruh santet alias guna-guna.
Demikian dijelaskan Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama didampingi Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Kasatreskrim AKP Yohn Mabel, Kanitreskrim Iptu Irsanudin Harahap, Ka.UPT PPA Mandau Rahmawati, Sekcam Mandau Rudi Hartono, Ketua LAMR Mandau, kepada sejumlah wartawan media cetak dan online
Dilanjutkan Wakapolres Bengkalis, ST menjadi korban rudapaksa ZM atas sepengetahuan suaminya, RR. Kejadian tersebut berlangsung lebih kurang tiga kali di kediaman ZM, di Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Jadi awalnya RR (suami korban, red) mengajak korban ke rumah tersangka ZM yang dijuluki sebagai Tuan Guru, untuk memperdalam ilmu spiritual sekaligus mengobati isterinya dari pengaruh guna-guna,” ujar Wakapolres.
Ditimpali Kapolsek Mandau Kompol Primadona melanjutkan, tersangka ZM mengatakan kepada RR bahwa isterinya sedang berada di bawah pengaruh guna-guna orang lain dan harus segera disembuhkan. Adapun cara penyembuhannya, ST harus dimandikan dan harus disetubuhi oleh ZM. Sempat menolak solusi pengobatan alternatif yang dipaparkan oleh ZM, RR tak kuasa dan akhirnya merelakan sang isteri dimandikan bahkan digerayangi oleh sang guru spiritual sesat tersebut. Tidak hanya sekali, kejadian tersebut berlangsung sebanyak tiga kali.
“Tindak pidana asusila tersebut berlangsung tiga kali di rumah ZM. Kejadian pertama pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, kejadian kedua berlamgsung pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB dan kejadian ketiga pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB,” urai Kapolsek.
Pengobatan alternatif penuh tipu muslihat berujung aksi rudapaksa tersebut tak kuasa ditolak oleh ST, mengingat sang suami lah yang meminta dan memaksanya dengan dalih sembuh dari kuasa gaib yang dikarang oleh ZM.
“Memang ZM ini mengatakan kepada RR bahwa di dalam tubuh isterinya terdapat banyak santet, jarum, bahkan ulat dan tersangka dapat mengobati penyakit korban tersebut dengan cara mandi taubat tanpa busana dan bersetubuh dengan tersangka. Kemudian tersangka RR selaku suami korban membuka pakaian korban dan membiarkan tersangka ZM memandikan korban tanpa busana dan tersangka ZM menyetubuhi korban,” ujar Kapolsek.
Untuk mempengaruhi RR agar mengikuti ajaran sesat tersebut, tersangka ZM menegaskan dapat menyembuhkan isterinya serta menegaskan bahwa tersangka RR bisa menjadi seperti tersangka ZM yang memiliki ilmu dapat mengobati orang lain.
Mendengar kejadian yang tidak diinginkan tersebut, pihak keluarga korban segera bertindak dan mendatangi kediaman ZM. Kasus tersebut kemudian diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Mandau dengan menetapkan ZM sebagai tersangka. Tidak hanya ZM, polisi juga menetapkan RR (suami korban) sebagai tersangka dan menjebloskan keduanya ke balik jeruji besi.
“ZM dan RR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepada keduanya disangkakan Pasal Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan atau huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Ancaman hukuman 12 tahun kurungan.Sedangkan barang bukti (BB) mayoritas pakaian milik korban, baik pakaian dalam, maupun pakaian luar, ada juga Hand Phone, Ember, Mangkok, seperti yang rekan-rekan wartawan lihat didepan ini,” kata Kspolsek.
Kapolsek Mandau juga menegaskan, bahwa Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas.Apabila ada laporan atau permasalahan ditengah masyarakat silahkan mendatangi kantor kepolisian terdekat, dalam hal ini Polsek Mandau.Tidak ada laporan yang tidak ditindaklanjuti.












