ROHIL, Tribunriau.com – Rapat Panitia Khusus (pansus) B Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah Kabupaten (pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menyetujui Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Nama Desa menjadi kepenghuluan, senin (5/6/23) di ruang sidang DPRD Rohil Bagansiapiapi.
Rapat Dipimpin ketua pansus B DPRD Rohil Amansyah, Hadir pada rapat tersebut Ahli majelis kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Saukani Alkarim, Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Camat se kabupaten Rokan Hilir.
Usai Rapat ketua Pansus B DPRD Amansyah , kepada Tribunriau.com mengatakan, rapat pansus B DPRD Rohil mendatangkan Ahli dari MKA LAM Provinsi Riau Saukani Alkarim , dari keterangan yang disampaikan oleh MKA LAM Riau tadi bahwa sesuai dengan undang -undang nomor 6 tentang Desa menyebutkan Desa. Desa adat atau nama lain berasalkan asal usul itu sudah terpenuhi asal usulnya .
” Pada zaman dahulu yaitu : pada Zaman Kesultanan Siak sudah menyebutkan Desa itu adalah kepenghuluan”, sebut Amansyah
Kata politisi partai PAN ini, Tadi dijelaskan para Ahli kepada pansus B DPRD Rohil dan OPD Tim penyusun oleh pemerintah Daerah, tadi disebutkan kepada kami justru penyebutan nama desa itu yang belakangan, lebih dahulu penyebutan nama desa itu kepenghuluan .
Kemudian, tambah Amansyah, yang berubah lagi yaitu penamaan Datuk bagi penghulu , baik laki -laki maupun perempuan , karena selama inikan penyebutan nama penghulu perempuan itu Datin.
” Di kabupaten Rokan Hilir Kedepan tidak boleh lagi penyebutan Desa, yang ada hanya kepenghuluan , karena ini sudah Finalisasi, tinggal kita proses pengesahan saja di paripurna dan ini akan disampaikan kemenkumham dan biro hukum Provinsi Riau”, ujar Amansyah.
Selanjutnya juga, kata Amansyah lagi, penamaan Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) akan berubah menjadi Dinas masyarakat kepenghuluan .
Kabid PMD Rohil Sugianto mengatakan, pada rapat Ranperda tadi Ahli LAM Riau menjelaskan, bahwa sejarah negeri melayu bahwa dahulunya kita adalah kepenghuluan, yang menjabat di kepenghuluan itu adalah penghulu dan hari ini terjawab terperinci yang disampaikan oleh Datuk Timbalan MKA Riau Saukani Alkarim, bahwasannya historis tentang kepenghuluan ini sangat panjang sekali yang ini memang hasanah negeri kenegerian kita , yaitu : kenegerian kubu, bangko dan tanah putih .
” Terkait perubahan nama Desa menjadi kepenghuluan ini sudah disetujui dan diparipurnakan menjadi sebuah peraturan Daerah, kami selaku dinas yang membidangi tentang pemerintahan Desa juga akan melakukan konsultasi kebagian hukum terkait penamaan Dinas PMD itu sendiri , yang mana kita ketahui Dinas PMD itu adalah Pemberdayaan Masyarakat Desa”, jelas sugianto.
Lebih lanjut Dikatakan sugianto, Oleh karena Perda Desa kepenghuluan ini akan dirampungkan menjadi perda dan nantinya akan disosialisaikan kemasyarakat, Terkait penamaan Dinas PMD juga akan kami komunikasikan kebagian Hukum , apakah penamaan Dinas Pemerdayaan masyarakat (PMD) ikut berubah menjadi Dinas pemerdayaan Masyarakat kepenghuluan . (Hen).












