Beranda blog Halaman 964

Bupati Rohil Buka Rakor Pariwisata Se – Provinsi Riau Tahun 2021

ROHIL, Tribunriau – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara resmi membuka Rapat koordinasi (Rakor) pariwisata se provinsi Riau Tahun 2021, jumat (16/7/21) di Gedung H.Misran Rais Bagansiapiapi.

Hadir kadis pariwisata provinsi Riau, Roni Rakhmat, kepala Dinas pariwisata se provinsi Riau, wakil Bupati H.Sulaiman.SS.MH, sekda Rohil M.Job Kurniawan, Dandim 0321/Rohil, kepala Dinas dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir.

Dalam sambutanya Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong mengucapkan Selamat datang kepada Dinas pariwisata provinsi Riau beserta rombongan ke kabupaten Rokan Hilir.

Ia menjelaskan, Pariwisata Rokan Hilir potensinya sangat luar biasa dan bisa dikembangkan, insya Allah kedepanya kabupaten Rokan Hilir bisa dikenal ditingkat Nasional.

Adapun potensi pariwisata di Rokan Hilir , seperti pulau jemur, Danau Napangga, Pulau Tilan, di sintong ada candi dan event Nasional Bakar tongkang.

” harapan kami dengan adanya rapat koordinasi pariwisata se provinsi Riau ini, mari sama – sama kita mengembangkan pariwisata di Daerah kita, “ajak Afrisal sintong.

Kepala Dinas pariwisata provinsi Riau, Roni mengatakan, Rapat koordinasi ini dilakukan tiap Dua bulan , pindah -pindah kabupaten, sebelumnya di siak , jadi jadwal hari ini di Rokan Hilir.

” Kita mencocokan informasi maupun hal -hal terbaru dan masih diteruskan beberapa kegiatan yang abjad untuk kedepanya, apalagi sekarang ini masalah covid, kita harus beradaptasi , kelaborasi jangan sampai pariwisata ini hilang total,” ujarnya.

Untuk itu, jelas Dia, harus ada beberapa inopasi untuk tetap pariwisata ini berjalan , seperti event secara pertual saja dengan tidak mengundang orang ,tetapi penontonya bisa dicegah , itu bisa dilanjutkan, tetapi apabila tidak bisa dicegah kerumunan masa harus dibatalkan.

“Jadi event – event kita tidak ada mengundang orang lagi tetapi konsepnya mengenalkan event tersebut di destinasi wisata sehingga Destinasi itu bisa dikenal ke semua tempat melalui media sosial tadi ,” jelas Roni.

(Hen)

Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Dumai terhadap Tiga Ranperda

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kota Dumai, Wali Kota Dumai menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai terhadap 3 (tiga) Ranperda Kota Dumai pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada siang Kamis (15/7/2021).

Rapat Paripurna ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna pada hari Rabu (14/7/2021) yang lalu, sebagai salah satu rangkaian pembicaraan tingkat I terhadap 3 (tiga) Ranperda Kota Dumai Tahun 2021. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari, turut didampingi oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto,S.T, dan Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi, dan turut dihadiri oleh Wali Kota Dumai, H.Paisal,SKM,MARS, Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD Kota Dumai.

Dalam sambutannya Wali Kota Dumai, atas nama Pemerintah Kota Dumai menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Dumai dan khususnya Fraksi-fraksi yang telah menyetujui 3 (tiga) Ranperda ini untuk dilanjutkan dalam pembahasan ditingkat Pansus DPRD Kota Dumai. Semoga Ranperda yang akan disepakati bersama nantinya dapat memberikan berkah sebagai panduan bagi pembangunan Kota Dumai kedepannya.

Pada kesempatan ini juga, H. Paisal, SKM, MARS mengajak seluruh unsur Pimpinan, Fraksi-fraksi, atau Komisi-komisi DPRD Kota Dumai untuk menyumbangkan buah pikirannya demi penyempurnaan Ranperda ini pada pembahasan tingkat Panitia Khusus DPRD. Wali Kota Dumai berharap 3 (tiga) Ranperda Pemerintah Kota Dumai Tahun 2021 ini dapat disetujui semua dalam waktu yang tidak terlalu lama dan semoga kerja sama yang baik dapat ditingkatkan lagi dimasa yang akan datang.

Setelah melalui tahap demi tahap proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang dimulai dari Pidato Penyampaian oleh Wali Kota Dumai, Pandangan Umum Fraksi sampai dengan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi maka telah sampailah pada tahap pembahasan bersama antara DPRD dengan Wali Kota.

Sesuai keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Dumai tanggal 5 Juli 2021, ditetapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dilakukan melalui Panitia Khusus yang dibagi dalam 2 (dua) Panitia Khusus, yakni Panitia khusus Pembahas Ranperda RPJMD Kota Dumai tahun 2021-2026 dan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian  Nama BUMD Kota Dumai Dan Tata Kelola BUMD Kota Dumai dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Dalam kesempatan ini turut juga diumumkan nama-nama Anggota DPRD Kota Dumai yang duduk dalam kepanitiaan khusus Pembahas Ranperda RPJMD yaitu Gusri Effendy (Fraksi PDI Perjuangan), Hasrizal (Fraksi PAN), Suprianto,S.H (Fraksi Demokrat), Roni Ganda Bakara,Amd (Fraksi Demokrat), Rudi Hartono,S.Psi (Fraksi PKS), Edison,S.H (Fraksi Golkar), Hj.Haslinar,S.Sos,M.Si (Fraksi Nasdem), Jem Harahap (Fraksi Nasdem), Hasan (Fraksi Nasdem) dan Idrus, S.T (Fraksi Gerindra).

Sedangkan Panitia Khusus pembahas Ranperda tentang Penyesuaian Nama BUMD Kota Dumai dan Tata Kelola BUMD Kota Dumai dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan yaitu Mara Hamdan Harahap,S.H (Fraksi Demokrat), Kamisan (Fraksi Demokrat), Tahjuddin Effendi (Fraksi PKS), Andy Putra Silitonga,S.E (Fraksi PDI Perjuangan), Yusman (Fraksi Nasdem), Jem Harahap (Fraksi Nasdem), Ponimin,S.H (Fraksi Golkar), Hamdan,S.Ap (Fraksi PPP), H.Syaprizal Nurdin,S.E (Fraksi PAN), dan H.Yuhandri,S.P (Fraksi Gerindra). (Rahima Fenia/ Humas Sekretariat DPRD Kota Dumai)

Bupati Rohil Pimpin Rakor Bansos Pangan Tahun 2021

ROHIL, Tribunriau – Pemerintah kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat koordinasi (Rakor) bantuan sosial pangan (sembako) Tahun 2021, rabu (14/7/21) di Gedung H.Misran Rais yang dipimpin Bupati Rokan Hilir Afrizal sintong didampingi wakil Bupati H.Sulaiman, sekda M.Job kurniawan, kepala Dinas Sosial Junaidi saleh serta dihadiri oleh kepala Dinas, camat, koordinator PKH dan TKSK.

” Hari ini kami melakukan Rapat koordinasi dengan Dinas Sosial, terkait data tidak valid , sehinga masyarakat yang betul -betul susah di cek tidak ada, yang sebenarnya berhak menerima PKH ataupun BLT karena datanya tidak valid tidak bisa dibagikan, padahal bantuan itu banyak untuk masyarakat, ” kata Afrisal Sintong.

Tambah Afrizal, Makanya kami menekankan betul untuk proritaskan data ini, jadi Disdukcapil akan bekerja keras lagi , juga Dinas sosial, Datuk penghulu, camat supaya data itu harus betul -betul valid nantinya.

” Jadi untuk kedepan, kita tidak mau lagi datanya tidak valid, karena dengan adanya data yang tidak Valid itu bisa nantinya menjadi hambatan masyakat menerima BLT dan PKH, padahal masyarakat punya KK dan KTP tapi tidak terdaftar, tentunya hal tersebut menjadi hambatan , beginilah yang tidak boleh ” ujar Afrizal sintong.

(Hen)

Bupati Afrizal Sintong Lantik Pengurus Tim Pengerak PKK Rohil Masa Bakti 2021 – 2026

ROHIL, Tribunriau – Bupati Afrisal Sintong melantik pengurus Tim pengerak PKK Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masa Bakti 2021 – 2026, selasa (13/7/21) di Gedung H.Misran Rais Bagansiapiapi.

Adapun susunan pengurus Tim PKK Rohil masa Bakti 2021 -2026 , sebagai berikut : Ketua Sanimar.Spd, wakil ketua Sari Eka Rahmi, sekretaris Ir.Hj.Sri Rahayu, wakil sekretaris I Ririn Afriani, wakil sekretaris II Nurwidiya Sari ,Bendahara Indah Septiani.

Bupati Rohil Afrizal sintong dalam sambutanya mengatakan, besar Harapan kami kepada pengurus Tim Pkk Rokan Hilir nanti nya dapat membantu program pembangunan Rokan Hilir kedepan, kami mau dari kegiatan – kegiatan pengurus PKK, baik itu tingkat kecamatan maupun tingkat kepenghuluan bisa membantu, apalagi pada saat ini kita tahu covid -19, kebakaran hutan dan lahan, tentunya nanti pengurus Tim PKK bisa mensosialisikan kepada masyarakat, bagaimana masyarakat kita bisa mau di vaksin nantinya.

Ia juga berharap kedepanya, kegiatan Pkk lebih mengembangkan kepentingan masyarakat.

” Mudah -mudahan pengurus Tim PKK Rokan Hilir masa Bakti 2021 -2026 bisa membawa kabupaten Rokan Hilir ke arah yang lebih baik lagi” Harap Afrisal Sintong.

acara tersebut di hadiri Wakil Bupati Rokan Hilir, H.Sulaiman.SS.MH, Asisiten Ali Aspar, kepala OPD, mantan ketua DPRD Nasrudin Hasan, perwakilan persit, Ibu Bhayang kari, Himpaudi Rohil, ibu pengurus PKK Kecamatan.

(Hen)

Tim Reskrim Polsek Mandau Tangkap Dugaan 4 Pelaku Penculik Pakai Senpi

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Keberhasilan Tim Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis dalam mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap 4 orang diduga pelaku tindak pidana penculikan bersenjata api, pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Jalan Lama Duri 13 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kronologis kejadiannya yaitu,  bermula dari pengakuan istri korban inisial BM (pelapor) ketika sampai dirumah, langsung didatangi oleh 5 orang yang tak dikenal dengan menodong pelapor diduga menggunakan senjata api, selanjutnya korban (suami pelapor) langsung dibawa oleh orang yang tak dikenal masuk kedalam mobil milik terlapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib/Polri untuk pengusutan lebih lanjut, Laporan Polisi Nomor : LP/166/VII/2021/SPKT.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan,  memerintahkan penyidik unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti perkara tersebut, dimana berdasarkan hasil penyidikan bahwa benar telah terjadi penculikan terhadap Korban.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman Fadhila bersama tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.Maka pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, tim mengetahui pelaku berada di Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya tim bergerak menuju yang diduga tempat persembunyian pelaku, pada hari Minggu 11 Juli 2021 pkl 09.30 WIB, tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga tersangka penculikan inisial BT Pasaribu (36 th) dan MI (32 th).

Dimana pada saat tim mengamankan tersangka MI yang sedang duduk didepan rumah, terlihat tersangka BT Pasaribu dari samping rumah berusaha melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan pelaku. 

“Setelah dilakukan Interogasi bahwa benar keduanya telah melakukan penculikan, mereka melakukan penculikan tersebut bersama 3 rekan lainnya dengan inisial H,S,M.Keterangan kedua tersangka bahwa ketiga tersangka lainya berada di sebuah pondok di daerah Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar bersama korban yang sedang disekap,” terang Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau J.Lumbantoruan, Selasa (13/07/21).

Lebihlanjut dijelaskannya, tidak buang-buang waktu, tim langsung bergerak menuju tempat penyekapan. Setelah sampai di TKP penyekapan, ternyata kedatangan tim diketahui oleh ketiga tersangka yang sedang menyekap korban.

Melihat tim datang, para tersangka berusaha melarikan diri dan akan membawa korban penculikan lari, namun tim langsung bertindak cepat mengamankan korban penculikan, sedangkan ketiga pelaku tersebut berhasil melarikan diri. Tim berhasil menyelamatkan korban dalam keadaan sehat dan selamat.

“Pengakuan dari kedua tersangka, bahwa mereka disuruh oleh tersangka berinisial SS (29 th), dengan tujuan melakukan penculikan agar membayar hutang korban kepada suami tersangka SS sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah),” kata J.Lumbantoruan.  

Selanjutnya, sambung Kapolsek, tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SS dirumahnya Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.  Tim juga berhasil mengamankan tersangka berinisial JJS (24 th) yang hendak akan melarikan diri, namun tim berhasil mengejar dan mengamankannya.

“Peran dari tersangka JJS yaitu, sebagai pemantau atau mencari keberadaan korban, setelah korban terpantau kemudian tersangka JJS memberikan informasi kepada BT Pasaribu (36 th) dan MI (32 th) untuk dilakukan penculikan,” ungkap J.Lumbantoruan.

Ditambahkan Kapolsek, adapun motif dari penculikan ini berdasarkan keterangan korban penculikan, bahwa korban ada meminjam uang kepada suami tersangka berinisial SS (29 th) (seorang residivis perkara narkotika). Uang tersebut digunakan korban untuk membuat kandang ayam sejak satu tahun yang lalu.

Karena korban inisial BM belum bisa melunasi utang tersebut, suami tersangka berinisial SS (29 th) menyampaikan ke tersangka berinisial SS untuk meminta utang tersebut.  “Selanjutnya tersangka SS menghubungi BT Pasaribu (36 th) untuk melakukan penculikan terhadap korban,” kata J.Lumbantoruan.

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna penyidikan lebih lanjut,” jelas J.Lumbantoruan.

Barang bukti, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia BM 1412 PRN warna Silver, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Hitam, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna Blue Light, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Hitam, 2 (dua) buah senjata api Replika jenis air soft gun warna Hitam,1 (satu) buah tabung gas air soft gun, 1 (satu) kotak peluru air soft gun.(hms).

Aturan Penerapan PPKM Darurat Direvisi, Ini Yang Terbaru

Aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali direvisi.

Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

“Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut yang dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sementara pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat.

Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

Poin g:

“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara”.

Poin k:

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang”.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dinamakan PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.

Sumber: Kompas

Dugaan Bandar Narkotika Ditangkap Polisi di Desa Harapan

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Kembali Polisi Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pelanggar tindak pidana narkotika jenis shabu, yang berperan sebagai bandar, di Jl.Desa Harapan, Gg.Abadi, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (08/07/21) sekira pukul 21.30 WIB.

“Pelaku adalah inisial GS (33), Laki-laki, pekerjaan Karyawan Swasta, warga Jl. Jawa Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” kata Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau AKP Julifer Lumbantoruan, Sabtu (10/07/21) pagi.

Diterangkan Kapolsek, bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wib, tim opsnal unit reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan Narkotika diwilayah hukum Polsek Mandau.Dari hasil penyelidikan, diketahui adanya bandar Narkotika jenis Shabu-shabu di Jl. Desa Harapan.  

“Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dugaan pelaku an. GS, berikut ditemukan barang bukti dari tangan dugaan pelaku berupa; 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 2,40 gram, 1 (satu) buah sedotan untuk menakar Narkotika jenis shabu, uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) unit HP diantaranya, 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna hitam, dan 1 (satu) unit HP Redmi 8 warna hitam,” ujar J.Lumbantoruan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  selanjutnya dugaan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas J.Lumbantoruan.(hms).

Kapolres Press Releas Ungkap Tersangka Pembunuh Anak Dibawah Umur

Bengkalis, Tribunriau – Penemuan mayat anak dibawah umur di Jl.Pembangunan II Rt 002 Rw 003 dekat lapangan bolakaki, Dusun I Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 lalu, yang sempat menggemparkan warga, ternyata korban sodomi dan dibunuh oleh tersangka IN pengguna narkoba.

Hal itu terungkap setelah Polres Bengkalis telah berhasil menangkap pelakunya inisial IN (48), warga Jl.Parit Mesjid, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis.Dan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi  Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi beserta personil lainnya, mengadakan press releas dihadapan wartawan media online, cetak dan tv, di Mako Polres Bengkalis, Jumat (09/07/21).

 Diterangkan Kapolres, bahwa menurut pengakuan tersangka IN, sekira jam 14.00 WIB ia bertemu dengan temannya U di tepi jalan utama Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, tepatnya didepan kedai/warung warga bernama AG. Kemudian saat itu IN mengatakan,”nanti malam bawa budak itu (korban RW) ke Jalan Sungai Batang, nanti sampai situ aku datang dan kasi uang minyak Rp. 10.000.-“. 

Selanjutnya, IN langsung ke kedai AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang kerumahnya. Pada sore harinya sekira jam 16.30 WIB, IN pergi meramban (mengambil makanan kambing) ke lapangan bola kaki yang terletak di Jalan Sungai Batang sampai pukul 17.15 WIB dan pulang ke rumahnya. Setelah itu IN memberi makan ternak dan memasukkan ternak tersebut ke dalam kandang.

 Kemudian sekitar jam 18.50 WIB, IN pergi selesai mandi dan ganti pakaian  langsung menuju Jalan Sungai Batang tempat terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda jenis Revo.Sempat menunggu sekitar ± 5 (lima) menit, U dan korban RW datang.

“Setelah itu, IN langsung mengatakan kepada U supaya pergi dan memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- untuk membeli minyak, selain itu IN juga mengatakan kepada U bahwa korban RW “tak payah dijemput, nanti aku yang antar balek”. Kemudian U meninggalkan IN dengan korban RW berdua dilokasi tersebut,” kata Kapolres.

Lebihlanjut dijelaskan Hendra, lalu IN membawa korban RW jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak,  hingga melakukan perbuatan sodomi kepada korban, setelah IN menyuruh korban RW untuk membuka baju dan celana yang dikenakan korban, dan korban mengikuti perkataan IN dengan langsung membuka pakaiannya.  Setelah itu, IN menyuruh korban untuk menggunakan pakaiannya kembali dan membawanya kembali ke Jalan Sungai Batang.

“Pada saat berada di Jalan Sungai Batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan tersebut, korban mengatakan kepada IN  “sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini aku akan mengadu kepada ayah aku”.Saat mendengar kata-kata korban RW tersebut, IN cemas dan panik sehingga mengatakan kepada korban RW “tunggu disitu sekejab, aku pegi kejab”, ucap Kapolres menirukan kata tersangka.

Diteruskan Hendra, IN  langsung mengambil parang yang berjarak ± 20 (dua puluh) meter ke tempat sering menyimpan parang, setiap IN  selesai mencari pakan kambing dan sagu untuk makan Itik yang dekat dengan tempat kejadian pembunuhan tehadap korban RW tersebut.  Kemudian IN  langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang yang sudah di pegang tersebut kearah pelipis sebelah kanan korban RW, dan pada saat itu korban merintih minta tolong sebanyak 2 (dua) kali dengan bahasa tolooonnnng, tolooooonnnnng, IN terus mengayunkan parang kearah kepala korban, dan korban menangkisnya menggunakan kedua tangannya, dan pada saat itu korban langsung tumbang dan terlentang ke semak-semak.Setelah korban tumbang, IN secara membabi buta mengayunkan parang yang masih dipegangnya ke arah kepala dan wajah korban, hingga menggorokkannya kebagian leher korban.

“Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra, memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan di Desa Ketam Putih, pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, sekira pukul 16.00 WIB, dan  berhasil mengamankan 1 orang yang di duga pelaku pembunuhan yang bernama IN,” ujar Kapolres.

Adapun, sambungnya,  kronologis penangkapannya sebagai berikut, pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, IN diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan rangkaian penyelidikan terkait adanya temuan mayat. Berdasarkan informasi di lapangan, bahwa IN mengetahui adanya suara minta tolong pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 19.00 Wib di sekitar rumahnya di Jalan Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 06.30 WIB, di dapati petunjuk yang mengarah kepada IN masih minim, dilakukan pemeriksaan urine IN positif menggunakan Narkotika, sehingga IN diserahkan ke Sat Narkoba guna proses penyidikan. 

“Seiring berjalannya waktu proses penyelidikan terhadap perkara temuan mayat di Desa Sungai Batang, Polres Bengkalis mendatangkan ahli forensik dan ahli phsikologi dari Kota  Pekanbaru,” ujar Kapolres.

Kemudian, ditambahnya, tepat pada hari Kamis pada tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 07.00 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap IN di ruang Sat Reskrim Polres Bengkalis dengan di dampingi tim Jatanras Krimum Polda Riau, dimana IN telah mengakui perbuatannya bahwa ianya adalah pelaku pembunuhan terhadap korban an. RW (14) yang di temukan di Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Lalu, terhadap IN dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dengan menetapkannya sebagai tersangka terhadap kasus pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur. 

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana jo pasal 80 ayat (3), jo pasal 76 C Undang- Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.Dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun kurungan,” tutup Kapolres.(hms).

Khoiriyah Roihan Resmi Jabat Ketua Pengadilan Agama Dumai

DUMAI – Ketua Pengadilan Agama Dumai Kelas IB resmi dijabat Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Ketua Pengadilan Agama Tinggi Pekanbaru Dr. H. Harun. S, S.H., M.H.

Acara pelantikan berlangsung di Gedung Pendopo Kota Dumai, Kamis 8 Juli 2021. Selain melantik Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H, juga dibarengi dengan pelantikan Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas II B Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H.

Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H., sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Dumai. Mantan Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Kelas IIB, Khoiriyah, S.Ag., M.H., kini didapuk menjadi Ketua Pengadilan Agama Dumai.

Khoiriyah, S.Ag., M.H., sejatinya memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Pengadilan Agama. Terhitung sejak 1 Maret 1999 wanita kelahiran Palembang 24 September 1974 ini telah memulai karirnya di Pengadilan Agama Bengkalis sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Perjalanan karirnya terbilang cukup moncer di Pengadilan Agama Bengkalis. Semakin meningkat prestasinya dengan dilantiknya ibu dari 3 orang anak ini menjadi Kepala Urusan Keuangan Pengadilan Agama Bengkalis pada tahun 2001.

Kemudian dilantik menjadi Jurusita Pengadilan Agama Bengkalis pada tahun 2002 dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Bengkalis pada tahun 2004.

Setelah hampir 5 tahun menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Bengkalis, pada tahun 2009 Khoiriyah Roihan mendapat promosi sebagai Hakim Pengadilan Agama Sekayu setelah serangkaian tes calon hakim dilaluinya.

Dan dari Pengadilan Agama Sekayu inilah Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H., memulai perjalanan karir sebagai calon pimpinan Peradilan Agama. Di tahun 2013 lulusan pasca sarjana Hukum Ekonomi dan Bisnis Universitas Sriwijaya ini mutasi sebagai Hakim di Pengadilan Agama Batam.

Selama 2 tahun berselang takdir membawa Khoiriyah Roihan kembali ke Pengadilan Agama Bengkalis sebagai Hakim dan dalam waktu yang tak begitu lama dirinya dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Kelas II B.

Sebagai Wakil Ketua, Khoiriyah Roihan, S.Ag, M.H., ikut berperan penting mendampingi Ketua Pengadilan Agama Bengkalis saat itu dalam mencapai visi dan misi dan meningkatkan prestasi Pengadilan Agama Bengkalis.

Peran Khoiriyah Roihan sangat dirasakan dalam memotivasi seluruh pegawai Pengadilan Agama Bengkalis untuk meningkatkan kualitas individu dan Pengadilan Agama Bengkalis itu sendiri.

Salah satu yang sangat dirasakan adalah perannya sebagai Ketua Standar Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) Pengadilan Agama Bengkalis sehingga PA Bengkalis berhasil meraih predikat A excellent dalam Sertifikasi Standar Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM).

Kini perempuan yang dipersunting DR. Eng. Mohamad Syahminan, S.T,M.T. itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Dumai. Ditempat PA Dumai, Khoiriyah Roihan akan bekerja mewujudkan Pengadilan Agama Dumai menuju kelas I A.

Pada kesempatan itu, Walikota Dumai Paisal mengucapkan selamat kepada ibu dari Asya Fitrah Raihana, Muhammad Rasyid Faqih dan Aisya Jihan Inayah tersebut, mendapat amanah sebagai Ketua Pengadilan Agama Dumai.

“Atas nama pribadi dan Pemko Dumai, kami ucapkan tahniah. Selamat bertugas. Semoga kerjasama antara jajaran PA dan Pemko Dumai yang sudah terjalin baik selama ini, ke depannya akan semakin lebih baik lagi,” ucap Paisal. (rilis)

Diduga Terkait Narkoba, Nia Ramdhani dan Ardie Bakrie Ditangkap

Diduga terkait penyalahgunaan narkoba, artis Nia Ramdhani bersama suaminya ditangkap polisi.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurut Yusri, saat ini keduanya tengah diperiksa lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat. Namun Yusri tak menjelaskan jenis narkoba apa yang digunakan mereka.

“Saya membenarkan NR dan AB sementara dilakukan di Polres Jakarta Pusat,” kata Yusri, Kamis (8/7).

Yusri menyatakan, polisi akan menggelar jumpa pers terkait kasus ini pada Kamis (8/7) siang.

“Nanti siang setelah zuhur saya akan konferensi pers di sana. Saya akan tunggu teman-teman di sana,” ujarnya.

Sumber: Kumparan

Terbaru

Populer