Beranda blog Halaman 931

3 Desa di Gorontalo Terendam Banjir, 929 Warga Terdampak

Jakarta

Banjir merendam tiga desa di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Jumat (17/9) siang. Banjir ini dipicu oleh hujan lebat hingga debit air Sungai Paguyuman, salah satu sungai terbesar di provinsi ini meluap.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan banjir di Gorontalo terjadi pukul 13.00 Wita. Banjir itu berdampak di tiga desa, yaitu Desa Tolite di Kecamatan Boliyohuto, Juria di Bilato dan Molohu di Tolangohula.

“Sebanyak 275 KK atau 929 warga di tiga desa ini yang terdampak banjir,” kata Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9/2021).

Dia menyebut saat banjir terjadi, ketinggian muka air setinggi 30 cm hingga 80 cm merendam 267 rumah warga. Menurutnya, tidak ada kerusakan berat akibat banjir tersebut.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo melaporkan tidak ada korban jiwa atau pun luka-luka akibat banjir tersebut. BPBD Kabupaten Gorontalo merespons kejadian ini dengan menerjunkan personel tim reaksi cepat (TRC) untuk penanganan darurat.

“Personel disiagakan untuk melakukan pemantauan maupun pendataan. TRC juga bersiaga apabila ada warga yang harus dievakuasi ke tempat yang aman,” ujarnya.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), memprediksi wilayah Gorontalo masuk musim hujan tahun ini pada September hingga November 2021. Berdasarkan prakiraan cuaca BMKG, tiga kecamatan berpeluang hujan dengan intensitas ringan pada Minggu (19/9).

Sedangkan analisis inaRISK, Provinsi Gorontalo memiliki 17 kecamatan yang berpotensi bahaya banjir dengan kateogri sedang hingga tinggi.

Dilihat pada data BNPB selama periode 2015-2020, kejadian banjir di Kabupaten Gorontalo tercatat sebanyak 20 kali. Selama kurun waktu itu, banjir menelan korban jiwa sebanyak 4 warga dan 1 lainnya hilang, sedangkan rumah rusak 5 unit dan fasilitas umum 30.

“Menghadapi musim hujan, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap potensi bahaya hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang,” pungkas Muhari.

(fas/fas)

Sumber: DetikNews

2 Tempat Karaoke di Bekasi Buka hingga Tengah Malam, Disegel Polisi

Kabupaten Bekasi

Polisi merazia 2 tempat karaoke di Jl MH Thamrin, Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang kedapatan beroperasi hingga tengah malam. Kedua tempat hiburan malam ini langsung disegel polisi.

“Pada hari ini kita razia di Kabupaten Bekasi, di mana ada dua tempat karaoke yang buka yaitu Infinity dan Havens. Semua masih aktif,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/9/2021).

Razia dilakukan pada Jumat (17/9) sekitar pukul 23.30 WIB hingga Sabtu (18/9) dini hari. Saat dirazia, salah satu tempat karaoke mengunci pintu dari dalam.

“Ya di Infinity ini gelap ya dikunci dari dalam, kita harus gedor-gedor baru buka. Tapi untuk yang di Havens memang dibuka dia nggak tahu (polisi datang),” katanya.

Mukti mengatakan, saat dirazia, terdapat sejumlah tamu laki-laki di dalam ruang karaoke. Mereka ditemani beberapa pemandu lagu.

“Di dalamnya (Infinity Karaoke) ternyata masih banyak orang dan banyak wanita pendamping juga,” imbuhnya.

Mukti mengatakan, pengelola tempat karaoke sebetulnya tahu akan aturan PPKM level 3. Namun mereka tetap nekat beroperasi.

“Untuk sanksinya kita police line, karena dalam PPKM level 3 yang namanya karaoke belum boleh buka. Kita police line hari ini,” lanjutnya.

Mukti menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk tindakan selanjutnya.

“Setelah ini kita akan koordinasi ke Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti ya. Kalau hari ini kita police line dulu,” tuturnya.

(ygs/fas)

Sumber: DetikNews

Info PPKM Jakarta Hari Ini 2021, Simak Yuk!

Jakarta

Info PPKM Jakarta hari ini 2021 perlu diketahui karena ada beberapa kabar terbaru. Informasi tersebut terkait aturan ganjil genap untuk lokasi wisata hingga pembukaan area Kota Tua.

Seperti diketahui, Jakarta saat ini ada di level 3 PPKM wilayah Jawa Bali. Status ini berlaku sesuai Inmendagri 42/2021 yang merupakan aturan terbaru untuk PPKM Jawa Bali.

Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui info PPKM Jakarta hari ini 2021:

PPKM Jakarta Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa?

Pengumuman terakhir pemerintah soal perpanjangan PPKM Jawa Bali adalah pada 13 September 2021 yang lalu. Periode perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini adalah pada 14-20 September 2021.

Itu berarti, PPKM Jakarta diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021. Saat ini, Jakarta masih berstatus PPKM level 3.

Info PPKM Jakarta Hari Ini 2021: Aturan Ganjil Genap

Seperti yang sudah diketahui bahwa aturan ganjil genap di Jakarta tetap diterapkan selama PPKM level 3 periode ini berjalan. Aturan ganjil genap reguler ini berlaku di tiga lokasi yaitu:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan HR Rasuna Said

Ganjil genap di wilayah di atas diterapkan setiap hari termasuk di akhir pekan. Waktu penerapannya adalah mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Info PPKM Jakarta Hari Ini 2021: Ganjil Genap di Lokasi Wisata

Selain di tiga wilayah reguler tersebut, ganjil genap kini juga diperluas ke kawasan wisata.Lokasi tambahan tersebut adalah TMII dan Ancol. Aturan ini diterapkan bagi pengunjung mulai hari ini Jumat 17 September 2021.

“Ganjil genap di tempat wisata diberlakukan mulai tanggal 17 September 2021,” dikutip detikcom melalui laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Berikut lokasi ganjil genap Jakarta di kawasan wisata:

1. Pintu I Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
2. Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol

Jadwal ganjil genap di TMII dan Ancol diberlakukan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu, dari pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

Dasar aturan soal sistem ganjil genap Jakarta di lokasi wisata ini adalah Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 di wilayah Jawa Bali serta Keputusan Gubernur Provinsi (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1096 tahun 2021 tentang PPKM level 3.

Info PPKM Jakarta hari ini 2021 selanjutnya dapat disimak di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews

Nurani Jadi Alasan JoMan Tak Patuhi Jokowi

Jakarta

Relawan Jokowi Mania (JoMan) menyatakan dukungan untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo maju di Pilpres 2024. Padahal, Jokowi belum memberikan arahan apa-apa ke relawan pendukungnya. Alasan apa yang melatarbelakangi JoMan hingga tidak patuh kepada Jokowi?

Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer menganggap dukungan untuk Ganjar maju di Pilpres 2024 tidak ada mengkhianati siapa-siapa. Sebab, dukungan itu diberikan atas perintah hati nurani.

“Nggak ada yang dikhianati dalam hal ini, JoMan tetap tegak lurus Jokowi dan relawan Jokowi tetap solid dan satu suara. Sikap JoMan hari ini karena kita diperintah oleh hati nurani kita yang nggak mungkin kita lawan,” kata Immanuel kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

JoMan mengklaim dasar keputusan mereka mendukung Ganjar tidak berbeda seperti saat JoMan memutuskan mendukung Jokowi pada Pilpres 2014 dam 2019. Ketika itu, JoMan juga diperintah hati nurani.

“Sama halnya ketika kita mendukung Jokowi pada periode pertama dan kedua. Kita semua para pendukung beliau diperintah oleh pilihan hati nurani kita,” sebut Noel, sapaan akrab Immanuel.

JoMan sepertinya sudah siap menghadapi dampak yang ditimbulkan usai mendeklarasikan dukungan ke Ganjar. Meski ada yang memandang sebelah mata, JoMan mengaku tidak akan mengubah arah dukungan.

“Kalau orang di luar sinis atas sikap kita, itu adalah risiko. Sikap kita nggak berubah, tetap dukung Mas Ganjar Pranowo 2024 buat RI-1,” terang Noel.

Ternyata, bukan JoMan saja relawan Jokowi yang memutuskan mendukung Ganjar untuk maju di Pilpres 2024. Relawan Jokowi di Jawa Timur juga menyatakan mendukung Ganjar maju di Pilpres 2024.

Relawan Jokowi tersebut menamakan diri mereka sebagai Ganjar Pranowo (GP) Mania. JoMan juga merupakan bagian dari GP Mania. Bahkan, Noel turut hadir saat GP Manis mendeklarasikan dukungan.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews

RD Warga Desa Petani Dugaan Penggelapan Hp Ditangkap Polsek Mandau

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Tim Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana penggelapan satu buah Handphone milik anak remaja, di Jl.Pipa Air Bersih Simpang 5 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (16/09/21) sekira pukul 15.30 WIB.

Diduga pelaku berinisial R.D (21), Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, warga Jl. Pipa Air Bersih Simpang 5, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Sebagai pelapor, Y.L (36), Perempuan, Pekerjaan IRT, Warga Desa Petani, dan saksi yaitu, (1) M.T (41), Laki-laki, Pekerjaan Petani, (2) S.Y (42), Laki-laki, Pekerjaan Petani.

“Berikut barang bukti 1 (satu) buah kotak Handphone merk Realme C15 warna Biru Laut No Imei 1: 865736047157956 dan Imei 2: 865736047157949 warna Kuning yang ada pada pelapor,” kata Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan, Jumat (17/09/21).

Dilanjutkan Kapolsek menerangkan, pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 09.00 WIB, TKP (Tempat Kejadian Perkara) JI. Pipa Air Bersih Simpang 5 (samping terminal) Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kronologis kejadiannya berawal pada saat anak pelapor sedang duduk diterminal, sambil bermain handphone miliknya dengan Type RMX2180 Merk Realme C15 warna Biru Laut No Imei 1: 865736047157956 dan Imei 2 : 865736047157949. 

Selanjutnya, diduga pelaku datang menghampiri anak pelapor dengan modus hendak menjual Cip. Kemudian diduga pelaku mengajak anak pelapor keluar dari TKP, sesampai dipertengahan jalan anak pelapor ditinggal begitu saja, dan diduga pelaku langsung dijemput oleh temannya  menggunakan sepedamotor, dengan membawa handphone milik anak pelapor.Hingga saat ini handphone tersebut belum juga dipulangkan oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Diteruskannya, berdasarkan laporan tersebut diatas, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka penggelapan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Jl. Pipa Air Bersih Simpang Lima (samping terminal Akap), Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Setelah diintrogasi, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan 1 unit hp milik pelapor, dan hp tersebut telah digadaikannya kepada A.T di Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 800.000,- dan uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan oleh tersangka.

Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.(jlr).

KPK Limpahkan Berkas Perkara Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor

Jakarta

KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka berdua akan segera diadili.

“Jaksa KPK Riniyati Karnasih, Kamis (16/9/2021) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Ali mengatakan penahanan Angin dan Dadan sudah menjadi wewenang majelis hakim. “Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut:

1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)

“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Firli menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas ‘jasa’ tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

(isa/isa)

Sumber: DetikNews

Respons Keluhan Warga, Pemkot Jakpus Bersihkan Sampah Jalanan Kramat

Jakarta

Warga mengeluhkan sampah-sampah yang dibuang sembarangan di jalanan kawasan permukiman Kelurahan Kramat. Pemerintah Kota Jakarta Pusat merespons keluhan warga tersebut dengan membersihkan sampah dari lokasi.

Lokasi pembuangan sampah yang dikeluhkan warga ada di Jl Kenanga, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Sampah biasa ditumpuk orang di lokasi ini karena ada pengangkutan sampah tiap pagi dan siang. Tak hanya berbau, warga juga mengeluhkan tikus dan kecoa jadi masuk ke rumah-rumah warga gara-gara tumpukan sampah ini.

“Koordinasi penertiban dan penanganan sampah di lokasi pool gerobak sedap malam, Jl Kenangan, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen,” demikian Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma meneruskan informasi mengenai penanganan masalah lingkungan tersebut, Jumat (17/9/2021).

Pasukan oranye alias PPSU Kelurahan Kramat dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat turun tangan. Pembersihan sampah ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Senen, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kramat, dan Sekretaris Kelurahan Kelurahan Kramat.

“Menindaklanjuti laporan warga Kelurahan Kramat,” kata Dhany Sukma.

Penanganan sampah Jl Kenanga, Kramat, Jakpus, 17 September 2021. (Dok Pemkot Jakpus)Penanganan sampah Jl Kenanga, Kramat, Jakpus, 17 September 2021. (Dok Pemkot Jakpus)

Petugas-petugas gerobak Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sedap Malam Kelurahan Kramat juga dikerahkan membereskan masalah sampah. Selepas pembersihan, petugas berseragam Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat memasang spanduk. Begini bunyi spanduk itu:

Himbauan (imbauan -red),
Jam Operasional Pengangkutan Sampah
Pagi: 06.00-06.30 WIB
Siang: 14.00-17.00 WIB
Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Senen

Penanganan sampah Jl Kenanga, Kramat, Jakpus, 17 September 2021. (Dok Pemkot Jakpus)Penanganan sampah Jl Kenanga, Kramat, Jakpus, 17 September 2021. (Dok Pemkot Jakpus)

Sebelumnya, seorang warga mengeluhkan kondisi sampah yang ditumpuk di jalanan itu. Dia meminta pemerintah untuk bertindak dan membersihkan jalan tersebut dari sampah.

“Ini bukan tempat pembuangan sampah. Ini jalan raya umum ke arah sekolah SDN 1 Kramat,” kata warga tersebut, Imron Rosyidi, saat dihubungi, Kamis, (16/9) kemarin.

(dnu/dnu)

Sumber: DetikNews

Manager Outlet Holywings Kemang Tersangka Kerumunan!

Jakarta

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terkait kasus kerumunan di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Tersangka adalah JA selaku manager outlet Holywings Kemang.

“Dari hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka JAS, ini adalah manager outlet Kafe Holiwings Tavern Kemang, Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Seperti diketahui, Holywing Kemang digerebek petugas pada 4 September 2021 lalu. Kafe Holywings Kemang dirazia karena terdapat kerumunan.

“Dari hasil pendalaman yang didapatkan, tersangka telah diberikan sanksi oleh Satpol PP sebagai tiga kali,” katanya.

Di sisi lain, tersangka tidak menerapkan aturan operasional usaha selama masa PPKM level 3.

“Tidak memiliki scan QR barcode pedulilindungi, yang kewajibannya disiapkan masing-masing kafe, mal dan restoran. Harus ada barcode QR PeduliLindungi untuk pastikan orang-orang yang masuk itu yang sudah divaksin,” jelasnya.

3 Kali Langgar PPKM

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta membekukan izin operasional Holywings Tavern Kemang setelah melanggar aturan PPKM level 3. Holywings Kemang tidak boleh beroperasi selama pandemi karena sudah berkali-kali melanggar aturan.

“Berdasarkan data yang kami miliki, tempat ini sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran. Yang pertama pada Februari 2021, Maret 2021, kemudian kemarin tanggal 4 September,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa (7/9).

Sesuai Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020, Satpol PP memberikan sanksi tegas kepada Holywings yang sudah melakukan pelanggaran berulang. Izin operasional Holywings dibekukan selama pandemi COVID-19.

“Mengacu pada Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020, sanksi yang dikenakan kepada Holywings ialah pembekuan sementara izin beraktivitas secara operasional, izinnya kita bekukan,” ujar Arifin.

“Ya (pembekuan izin) selama pandemi. Tetap dibekukan (saat Jakarta turun level PPKM),” tambah Arifin.

(mea/mea)

Sumber: DetikNews

Evakuasi 10 Korban Teroris KKB Pegunungan Bintang, Heli TNI Diserang Tembakan

Jayapura

9 Orang tenaga kesehatan (nakes) dan 1 anggota TNI yang menjadi korban penyerangan teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua dievakuasi ke Jayapura. Heli TNI itu sempat diserang teroris KKB dengan tembakan saat akan meninggalkan Kiwirok.

“Ada gangguan berupa tembakan dari KKB atau Kelompok Sipil Teroris (KST) saat Heli melakukan Evakuasi para korban,” ujar Danrem 172/PWY Brigjen Izak Pangemanan saat di Lapangan Makodam XVII Cenderawasih, Jayapura, pada Jumat (17/9/2021).

Helikopter milik TNI yang membawa 10 orang korban penyerangan teroris KKB itu akhirnya tiba di Lapangan Makodam XVII Cenderawasih, Jayapura, pada Jumat (17/9) pukul 11.00 WIT.

Brigjen Izak mengungkapkan proses evakuasi korban lainnya masih akan terus dilakukan. Ada sekitar 40 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan, guru, dan buruh bangunan yang akan dievakuasi dari Kiwirok ke Jayapura. Selain itu ada juga 1 jenazah nakes atas nama Gabriella yang akan dievakuasi.

“Khusus jenazah Gabriella saat ini masih dilakukan evakuasi dari jurang yang kedalamannya sekitar 300-400 meter dengan kecuraman 90 derajat. Karena sulitnya medan sehingga dievakuasi dengan perjalanan khusus,” ujarnya.

10 Korban serangan teroris KKB yang tiba di Jayapura langsung dibawa ke RS Mathen Indey Jayapura untuk mendapat perawatan. Mereka ada yang mengalami patah tulang akibat hantaman benda keras, luka tusuk, hingga luka sayatan.

“Mendengar cerita korban sangat miris. Mereka diperlakukan sangat tidak manusiawi, disiksa bahkan sampai ditelanjangi,” ujar Kasdam XVII/ Cenderawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi kepada wartawan di lokasi, Jumat (17/9).

Bambang menegaskan pihaknya akan menumpas habis teroris KKB yang telah berbuat tidak manusiawi kepada para nakes dan warga masyarakat.

“Hidup atau mati kita harus tumpas mereka, sudah keterlaluan, orang yang bekerja untuk membatu masyarakat malah mereka sakiti. Mereka itu adalah pengecut,” tegas Bambang.

(nvl/nvl)

Sumber: DetikNews

Beda dengan Anies, KLHK Bakal Banding Vonis Gugatan Polusi Udara

Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menterinya menjadi pihak tergugat akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.

“Kita mau banding, mencari sesuai prosedur hukumkan masih ada kesempatan untuk banding, dan itu kita manfaatkan,” kata Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran KLHK, Sigit Relianto kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikap berbeda, dia tak akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus. KLKH pun tak soal jika Anies tak mengajukan banding atas putusan pengadilan.

“Tapi intinya sebetulnya sudah melakukan semua yang sudah digugat itu, supervisi ke Pemda DKI juga sudah dilakukan dan pihak-pihak lainnya,” ujar Sigit.

Sigit mengatakan jajarannya akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum KLHK untuk jadwal pengajuan banding. Menurut Sigit, masih ada upaya hukum lanjutan atas putusan gugatan polusi udara tersebut.

“Kalau itu kan prosedurnya dengan biro hukum, nanti kita rapat koordinasi dengan biro hukum untuk menindaklanjuti upaya ini,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Dasrul Chaniago mengatakan alasan KLHK mengajukan banding salah satunya memang prosedur hukum membolehkan. Dasrul pun mempertanyakan perintah supervisi dalam putusan gugatan, padahal hal itu sudah dilakukan KLHK terhadap pemda jauh sebelum adanya gugatan.

“Kedua, perintah hakim itu untuk Menteri LHK mensupervisi, cuma mensupervisi kan perintahnya. Kita perlu pertanyakan supervisi yang dimaksud putusan itu apa? Apakah kayak mandor proyek, kan sebelum digugat juga sudah melakukan pembinaan dan koordinasi, nah terus sampai sekarang,” ujar Dasrul.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer