Beranda blog Halaman 900

Bantuan PKL dan Warung Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Jakarta

Bantuan PKL dan warung sejumlah 1,2 juta mulai diberikan oleh pemerintah. Apa syarat untuk mendapatkannya dan bagaimana caranya?

Pada Sabtu (9/10/2021) Jokowi secara resmi meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW), Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Pagi hari ini saya bersama dengan Pak Menko Perekonomian, dengan Ngarso Dalem, Bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dan juga para menteri yang lain, serta Wali Kota Yogyakarta, ingin meresmikan dimulainya pemberian bantuan tunai untuk para pedagang kaki lima dan warung-warung kecil di seluruh Indonesia,” ujar Jokowi.

Selain itu, Presiden juga melakukan dialog dengan para pedagang penerima bantuan dan berharap agar program BT-PKLW benar-benar bermanfaat untuk membantu para PKL dan Pemilik Warung untuk mulai bangkit kembali setelah sekian lama terkena dampak pandemi Covid-19.

Berikut informasi lainnya mengenai program bantuan PKL dan warung (BT-PKLW) yang sudah kami rangkum.

Bantuan PKL dan Warung Senilai Rp 1,2 Juta

Dilansir dari situs Kemenko Perekonomian, tujuan utama dari diadakannya program bantuan PKL dan warung ini adalah untuk meringankan beban para PKL dan pemilik warung yang terkena dampak pandemi. Selain itu, program ini juga membantu mendorong para PKL dan pemilik warung agar bisa segera bangkit kembali seiring dengan perbaikan situasi pandemi.

Selain itu, Jokowi menjelaskan bahwa bantuan ini akan diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik usaha warung-warung kecil. Bantuan tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp1,2 juta.

“Satu juta dua ratus ribu cukup, menurut hitungan kita cukup, dan dimulai pertama kali di Kawasan Malioboro, Yogyakarta,” ucapnya.

Bantuan PKL dan Warung: Ini Syaratnya

Program bantuan PKL dan warung (BT-PKLW) ini bertujuan untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat yang menjalankan usaha mikro, terutama PKL dan warung, atas dampak dari penerapan PPKM Level 4 di 141 Kabupaten/Kota di 28 Provinsi berdasarkan Inmendagri No. 27 dan 28 tahun 2021. Adapun syarat menerima BT-PKLW adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pemilik warung kecil
  2. Belum pernah mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Soal bantuan PKL dan warung juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Sumber: DetikNews

Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Banda Aceh

Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas seorang PNS berinisial SUR (46) yang didakwa memperkosa anak kandung berusia 5 tahun. Jaksa mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.

“Senin kemarin kita nyatakan kasasi. Dalam minggu ini kami akan mengirimkan memori kasasinya,” kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar, Ardiansyah, saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Ardiansyah mengatakan kasasi diajukan karena pihaknya menilai ada alat bukti dan keterangan korban yang tidak dianggap hakim MS Aceh sebagai alat bukti. Dia mencontohkan hasil visum terhadap korban.

“Itu yang menjadikan kami beda pendapat dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Hasil visumnya tidak dianggap sebagai alat bukti,” jelas Ardiansyah.

Dilihat detikcom dalam putusan perkara tersebut, salah satu pertimbangan hakim memutus bebas SUR adalah hasil visum. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hasil visum menunjukkan keadaan selaput dara korban mengalami luka robek akibat rudapaksa benda tumpul dan merupakan luka lama.

Hakim menjelaskan maksud luka lama berdasarkan pendapat ahli adalah luka yang pada saat dilakukan pemeriksaan telah lebih dari lima hari.

“Menimbang, bahwa hasil visum et repertum yang dilakukan ahli secara medis tidak dapat dibantah kebenarannya. Tetapi keterangan ahli menyatakan bahwa rudapaksa telah terjadi lebih dari 5 hari dari tanggal pemeriksaan visum, sehingga dapat dipahami rusaknya selaput dara anak korban bisa jadi terjadi sebelum tanggal 14 Januari 2021. Di samping itu ahli menerangkan tidak dapat memastikan benda tumpul yang digunakan untuk mencederai anak korban. Selanjutnya ahli tidak menerangkan pelaku yang melakukan tindakan yang berakibat cederanya selaput dara anak korban. Dengan demikian Mahkamah Syar’iyah Aceh berpendapat, bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” baca hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas seorang PNS berinisial SUR (46) yang didakwa memperkosa anak kandung berusia 5 tahun. SUR sebelumnya divonis 180 bulan oleh MS Jantho.

“Benar ada putusan nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan,” kata humas MS Aceh Darmansyah saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (8/10).

Dalam putusan tersebut, hakim MS Aceh membatalkan putusan MS Jantho nomor 16/JN/2021/MS.jth tanggal 16 Agustus 2021. Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” putus hakim.

Putusan itu diketuk majelis hakim, Selasa (28/9). Duduk sebagai hakim yakni Ansyari selaku ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing Alaidin dan Khairil Jamal.

Di pengadilan tingkat pertama yakni MS Jantho, SUR divonis 180 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho yang menuntut 200 bulan penjara.

(agse/haf)

Sumber: DetikNews

Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka TPPU-Gratifikasi

Jakarta

KPK melakukan perkembangan perkara dari kasus suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suaminya. Dengan bukti permulaan yang cukup, Puput dan Hasan pun ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK Gratifikasi dan TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Ali mengatakan perkembangan perkara tersebut, KPK telah memeriksa berbagai saksi. Salah satunya Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin yang diperiksa Senin kemarin (11/10).

“Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan diantaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para Tersangka,” kata Ali.

Selain Hudan, KPK juga memanggil Sekretaris Daerah Probolinggo, Soeparwiyono; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Probolinggo, Sugeng Wiyanto dan Kadis Tenaga Kerja Probolinggo, Doddy Nur Baskoro dan saksi lainnya. KPK mengkonfirmasi para saksi soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset Puput dan Hasan.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA,” katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.

(azh/mae)

Sumber: DetikNews

Dekan FH UIN Jakarta: Nikah Siri Tercatat di KK Menabrak UU Perkawinan!

Jakarta

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Tholabi Kharlie menyatakan secara substansial dapat menangkap spirit pernikahan siri tercatat di Kartu Keluarga (KK). Hal itu sebagai perlindungan terhadap hak-hak warga negara khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri melalui Permendagri No 9 Tahun 2016.

Namun, Tholabi menyebut kebijakan itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Perkawinan dan sejumlah peraturan lainnya.

“Hanya saja, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya,” ujar Tholabi kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan ‘nikah belum tercatat’ atau ‘kawin belum tercatat’ di Kartu Keluarga memberi dampak yang tidak sederhana.

“Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri, namun dampaknya cukup besar,” ingat Tholabi.

Tholabi menuturkan dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbusuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. Padahal, sambung Tholabi, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan.

“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang. Di poin ini, penulisan ‘kawin belum tercatat’ dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif,” cetus Tholabi.

Hal lainnya, Tholabi juga berpendapat, ketentuan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri justru merepotkan bagi mereka pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Karena dalam adminsitrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup dan cerai mati. Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini akan merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA,” sebut Tholabi.

Belum lagi aspek perlindungan terhadap perempuan, Tholabi menyebutkan, keberadaan nomenkaltur ‘nikah belum tercatat’ justru akan berdampak ketidakpastian hukum terhadap perempuan.

“Misalnya, saat suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istri, potensial tidak bisa dijerat UU No 24 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun hanya bisa dijerat tindak pidana umum,” ungkap Tholabi.

Untuk menghindari polemik persoalan ‘nikah belum tercatat’, Tholabi meminta agar pemerintah melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga agar substansi yang dikehendaki dari keberadaan Permendagri No 9 Tahun 2016 dapat diwadahi dengan cara yang tepat.

“Spirit baik yang terdapat dalam Permendagri No 9 Tahun 2016 ini mestinya dapat diharmonikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk dengan lembaga dan stakeholders yang terkait dengan aturan ini. Jangan sampai spirit baik justru menabrak aturan lainnya dan menjadikan disharmoni antarlembaga,” ingat Tholabi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pasangan nikah siri bisa dicatat di KK.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).

(asp/mae)

Sumber: DetikNews

Epidemiolog Saran Uji Coba Pembukaan Bali untuk Turis Asing 1 Bulan

Denpasar

Pemerintah segera membuka Bali untuk turis asing. Pemerintah diminta untuk melakukan uji coba pembukaan Bali selama 1 bulan.

“Yang jelas harus ada uji coba dulu untuk memastikan bahwa protokol kesehatan yang diberlakukan ini efektif,” ujar pakar epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman kepada detikcom, Senin (11/10/2021).

“Dalam dua, tiga (minggu) atau bahkan satu bulan lakukan uji coba,” lanjut Dicky.

Uji coba ini untuk membuktikan bahwa gelombang pertama kedatangan turis asing tidak menimbulkan klaster. Uji coba perlu dilakukan dan semua pihak, harus berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan.

“Ini bisa menjadi dasar dan menjadi rujukan daerah lain untuk melakukan pelonggaran atau menerima turis mancanegara dengan protokol yang sudah terbukti,” ucap Dicky.

Di samping itu, Pemda Bali harus memastikan semua destinasi benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

Di kesempatan yang sama, Dicky menyebut pembukaan Bali untuk turis asing sebetulnya belum ideal. Namun, sektor pariwisata yang babak belur sejak awal 2020 harus segera diperbaiki.

“Masalahnya saat ini di tahun kedua beban di sektor luar kesehatan salah satunya pariwisata yang sangat besar di sisi lain tren yang positif artinya membaik juga memberi confident, percaya diri pemerintah untuk mulai melakukan pelonggaran. Ini bisa saja dilakukan pembukaan ini,” sambungnya.

Bali Segera Dibuka

Pemerintah berencana membuka provinsi Bali lagi. Namun syarat masuk ke Bali akan semakin diperketat untuk mencegah kenaikan kasus Corona.

“Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers daringnya, Senin (11/10/2021).

Selain itu, target vaksinasi akan dikejar. Di Bali, hanya ada satu daerah yang vaksinasi lansianya masih rendah. Daerah itu ialah Gianyar.

“Untuk memastikan tidak ada peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai Pre-Departure Recruitment hingga on inquiry recruitment,” tuturnya.

Berikut persyaratannya:

-Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5%

-Kedua hasil negatif tes RT PCR dan sampelnya diambil maksimum 3×24 jam sebelum jam keberangkatan

-Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. Dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal

-Asuransi dengan pertanggungan minimum USD 100 ribu dan mencakup pembayaran penanggungan COVID-19

-Bukti konfirmasi akomodasi selama di Indonesia dan pihak ketiga

-Mengisi eHAC via aplikasi PeduliLindungi

-Melaksanakan tes PCR on travel dengan biaya sendiri

-Jika hasil negatif, pelaku perjalanan bisa melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari dan melakukan PCR pada hari 4. Jika negatif, bisa keluar pada hari kelima.

(isa/mae)

Sumber: DetikNews

Isu Terorisme Disebut Komoditas, Komandan Densus: Silahkan Cek

Jakarta

Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Irjen Martinus Hukom merespons pernyataan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon bahwa pemberantasan aksi-aksi terorisme selama ini hanya merupakan komoditas. Selain itu, Densus terkesan Islamophobia sehingga sepatutnya dibubarkan.

“Kami di Densus 88 bertindak di bawah payung hukum, yang memungkinkan semua pihak menelusuri kinerjanya. Silahkan dicek apa yang sedang Densus lakukan. Kalau ada satu saja rekayasa, itu pasti ketahuan,” kata Martinus dalam program Blak-blakan Detik.com, Senin (11/10/2021).

Karena itu, dia menegaskan sama sekali tak terganggu dengan kritik tersebut. Bagi ia dan segenap prajurit Densus lebih menunjuk kerja dan memberikan hasil terbaik ketimbang terlibat dalam polemik semacam itu. Segala kritik yang dialamatkan kepada Densus 88, akan dijadikan sebagai bagian dari evaluasi untuk terus memperbaiki kinerjanya. “Kami menerima itu sebagai suatu konsekuensi kita dalam sistem demokrasi. Wong, Presiden saja boleh dikritisi,” kata Martinus.

Ia mengungkapkan, selama ini Densus 88 Antiteror memiliki dua pendekatan kepada terduga teroris. Pertama, secara keras atau hard approach yang menitikberatkan pada penegakkan hukum. Kedua, secara lunak atau soft approach. Cara ini dilakukan dengan dialog intensif guna mengubah cara berpikir terduga teroris.

Ia mencontohkan Amir JAD Majalengka Imam Mulyana. Pada awal ditangkap, 18 September 2017, ideologinya masih sangat kental dan keras. Dia pun harus menjalani hukuman di Nusa Kambangan. Tapi para aparat Densus terus melakukan berbagai pendekatan, membuka ruang dialog secara intens. Aparat juga melakukan pendekatan dan memperhatikan kondisi ekonomi keluarga Imam.

Hasilnya selang beberapa waktu kemudian mindset Imam perlahan berubah dan akhirnya mengakui kembali NKRI. Sebagai apresiasi, dia kemudian dipindahkan ke ruang tahanan BNPT di Sentul – Bogor, untuk mengikuti program deradikalisasi.

Belakangan Imam tak cuma membuka jejaring JAD di bawah kendalinya, tapi memasuki tahun ke empat dengan suka rela mengungkapkan adanya 35 kilogram bom siap ledak yang disembunyikan di kawasan Gunung Ciremai. “Jadi, kuncinya di sini adalah komunikasi, bukan digebukin,” tegas Martinus Hukom.

(jat/jat)

Sumber: DetikNews

Nelayan di Buton Selatan Hilang Saat Memancing Ikan di Laut

Jakarta

Seorang nelayan bernama La Manggalo (60) dilaporkan hilang saat memancing ikan di perairan Pulau Batuatas, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Basarnas pun melakukan pencarian.

Kepala Besarnas Kendari, Aris Sofingi, mengatakan pihaknya menerima informasi hilangnya La Manggalo pada Senin (11/10) pukul 16.00 Wita. Kepala Desa Wacuala melaporkan bahwa korban diduga hilang saat memancing di perairan tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut, pada pukul 16.20 Wita tim penyelamat Pos SAR Baubau diberangkatkan menggunakan perahu karet menuju lokasi kecelakaan untuk memberikan bantuan SAR,” kata Aris melalui keterangan tertulis Humas Basarnas Kendari, seperti dilansir dari Antara, Selasa (12/10/2021).

Berdasarkan laporan yang diterima dari Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari, korban diperkirakan hilang saat memancing ikan sejauh dua mil laut (nautical mile) arah utara dari Desa Wacuala. Korban dilaporkan keluar melaut sejak 9 Oktober 2021 pada pukul 21.00 Wita.

Kebiasaan korban kembali dari melaut pada saat Subuh. Namun hingga pagi hari, La Manggalo tak kunjung kembali.

Telah dilakukan pencarian oleh keluarga korban dan masyarakat setempat, tapi korban tak kunjung ditemukan. Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Basarnas Kendari

“Telah dilakukan pencarian dengan menggunakan tujuh buah perahu milik keluarga dan masyarakat masyarakat setempat, tetapi hingga saat informasi ini diterima dengan hasil nihil,” ucap Aris.

Korban merupakan warga Desa Wacuala, Kecamatan Batuatas, Buton Selatan. Korban dilaporkan melaut menggunakan sampan berwarna biru dan menggunakan baju berwarna kuning. Korban juga memiliki riwayat sakit pada perut.

(fas/fas)

Sumber: DetikNews

14 Mahasiswa Ditangkap BNN Saat Gerebek Kampus FIB USU Akan Diskors

Jakarta

Universitas Sumatera Utara (USU) mengambil langkah tegas terhadap 14 mahasiswa aktif yang ditangkap BNN saat penggerebekan narkoba di Kampus FIB. Pihak USU bakal menskors para mahasiswa yang terlibat selama 6 bulan.

“Kepada mahasiswa yang aktif (14 orang) dan dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi. Setelah mahasiswa menjalani rehabilitasi, maka mahasiswa tersebut dan orangtuanya akan diminta datang ke fakultas untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Humas, Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Amelia mengatakan jika mahasiswa itu melanggar janjinya, maka akan keluarkan dari kampus.

“Jika yang bersangkutan melanggar perjanjian yang dibuat, maka akan di-DO (drop out) oleh pihak Universitas. Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan,” ucap Amalia.

Untuk diketahui, penggerebekan di Kampus FIB USU dilakukan pada Sabtu (9/10) malam. Saat digerebek ada 47 orang berada di lokasi.

Setelah dites urine, 31 di antaranya positif ganja, sedangkan 16 orang lainnya negatif.

“Jadi saat razia, kami menemukan 47 orang di TKP, kami tes urine, 31 positif menggunakan ganja. Sedangkan yang 16 negatif tidak kami bawa ke kantor,” sebut Kepala BNNP Sumut, Toga Panjaitan.

Kemudian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti ganja. Barang haram itu disebut diketahui milik salah satu orang yang diamankan berinisial JHS. JHS disebut mendapat ganja dari wanita berinisial D. Wanita ini pun lalu ditangkap petugas.

“Kami kejar, hari Minggu, kami tangkap D bersama teman lakinya FAY, di Jalan Cemara Ujung,” ucap Toga.

Toga menyebut JHS, D serta FAY dijerat sebagai pengedar. Sebanyak 30 orang lainnya yang ditangkap dari Kampus FIB diduga merupakan penyalahgunaan narkoba. Dari 30 itu, 14 di antaranya mahasiswa USU. Mereka nantinya bakal direhabilitasi.

(fas/fas)

Sumber: DetikNews

Oknum Pegawai Negeri Ditangkap Polisi Terkait Shabu

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Nasib memang pas apes, ibarat pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga. Seperti yang dialami oleh seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) berinisial Hy (40) warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, tak berkutik saat digrebek Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis,  di rumah warga Jalan Indra Pahlawan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (10/10/21) sekira pukul 16.30 WIB.

Tersangka kedapatan memiliki narkotika jenis shabu seberat 0,18 gram. Selain itu, tim opsnal juga mendapatkan barang bukti 1 buah timbangan digital, 42 buah plastik klipper, 1 buah Hp merk Realme C11 warna Hitam, 1 buah kotak rokok Magnum warna Biru dan 1 paket alat hisap (Bong) shabu. 

Menurut Keterangan Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman lewat siaran persnya Minggu malam, membenarkan adanya seorang oknum PNS telah ditangkap dan diamankan oleh tim.

Dimana, pada hari Minggu (10/10/21) sekitar pukul 15.30 WIB, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap seseorang atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu.

“Hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang yang menjual narkotika jenis shabu di Jalan Indra Pahlawan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, tepatnya dirumah warga. Lalu, tim bergerak menuju rumah tersebut dan diketahui tersangka sedang berada didalam rumah,” kata Firman. 

Kemudian, lanjutnya,  tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 1 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sedangkan satu orang lagi bernama Akang berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Saat tim melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan rumah, ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket didalam kotak rokok Magnum warna Biru, yang disimpan dalam kantong celana tersangka, beserta barang bukti lainnya didalam rumah.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Akang (DPO). Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Firman.(jlr).   

Kapal Tanker Tabrak Boat Nelayan di Aceh Timur, Ayah dan Anak Hilang

Jakarta

Dua nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Aceh, hilang setelah kapal boat yang mereka tumpangi tertabrak kapal tanker di perairan Selat Malaka. Sementara dua nelayan lainnya dilaporkan selamat.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) SAR Aceh Timur, Abdul Musafir, mengatakan insiden tersebut terjadi Sabtu (9/10) pukul 22.00 WIB. Kejadian berada 56 mil laut dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Aceh Timur.

“Adapun nelayan yang selamat dari kecelakaan terbut yakni Andi Mahathir dan Erwin Saputra, keduanya ABK asal Idi Rayeuk, Aceh Timur,” kata Abdul Musafir, seperti dilansir Antara, Selasa (12/10/2021).

Dua nelayan yang hilang dan hingga saat ini masih dalam pencarian yakni bernama Zulfakri dan Mirzarullah. Keduanya ayah dan anak warga Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan keterangan nelayan yang selamat, saat itu kapal motor yang mereka awaki KM Tetap Sinar Pagi 02 mengikat kapal di tuasan yang jaraknya 46 mil luat dari PPN Idi.

“Kami mematikan mesin kapal dan lampu karena sedang memperbaiki kerusakan di mesin. Selang 10 menit langsung dihantam kapal tanker,” ucap Andi Mahathir.

Andi mengatakan sama sekali tidak mengetahui nama kapal tanker yang menghantam kapal mereka. Dalam hitungan menit, kapal mereka tenggelam dan kapal tanker terus melanjutkan pelayaran.

“Setelah mengapung di atas tong ikan hampir 24 jam, lalu kami ditolong kapal nelayan lainnya, KM Dinar Indah yang dinakhodai Safwan,” kata Andi.

Saat itu, KM Dinar Indah sedang dalam perjalanan pulang. Saat melintasi, tiba-tiba melihat bayangan orang mengapung di laut lepas. Nakhoda kapal mengarahkan kapalnya untuk menolong keduanya.

Setelah dievakuasi ke kapal, lalu keduanya didaratkan dan tiba di PPN Idi, Minggu (10/10) sekira pukul 23.00 WIB. Kondisi nelayan tersebut dalam keadaan sehat.

(fas/fas)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer